SKRIPSI TINJAUAN HUKUM TERHADAP MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Wednesday, April 06, 2016
HUKUM (0052) SKRIPSI TINJAUAN HUKUM TERHADAP MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA


BAB II 
TINJAUAN UMUM TENTANG PENGAWASAN


A. Pengawasan
Dari sejumlah fungsi manajemen, pengawasan merupakan salah satu fiingsi yang sangat penting dalam pencapaian tujuan manajemen itu sendiri. Fungsi manajemen lainnya seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan tidak akan dapat berjalan dengan baik apabila fungsi pengawasan ini tidak dilakukan dengan baik. Demikian pula halnya dengan fungsi evaluasi terhadap pencapaian tujuan manajemen akan berhasil baik apabila fungsi pengawasan telah di lakukan dengan baik. Dalam kehidupan sehari-hari baik kalangan masyarakat maupun di lingkungan perusahaan swasta maupun pemerintahan makna pengawasan ini agaknya tidak terlalu sulit untuk di pahami. Akan tetapi untuk memberi batasan tentang pengawasan ini masih sulit untuk di berikan.
Bagi para ahli manajemen, tidak mudah untuk memberikan defenisi tentang pengawasan, karena masing-masing memberikan defenisi tersendiri sesuai dengan bidang yang di pelajari oleh ahli tersebut. Berikut ini Penulis akan mengambil beberapa pendapat dari beberapa serjana.
Dalam kamus bahasa Indonesia istilah "Pengawasan berasal dari kata awas yang artinya memperhatikan baik-baik, dalam arti melihat sesuatu dengan cermat dan seksama, tidak ada lagi kegiatan kecuali memberi laporan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya
dari apa yang di awasi" pengontrolan dari pihak yang lebih tinggi kepada pihak di bawahnya".
Kalau kita perhatikan apa yang diuraikan oleh sarjana di atas. Beliau lebih cenderung mengatakan bahwa pengawasaan itu adalah pengontrolan dari pihak yang lebih tinggi tingkatan jabatannya kepada bawahannya.
Sedangkan menurut seminar ICW pertanggal 30 Agustus 1970 mendefenisikan bahwa " Pengawasan sebagai suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah suatu pelaksaan pekerjaan / kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan rencana, aturan-aturan dan 19) tujuan yang telah di tetapkan".
Kalau kita memperhatikan lebih jauh, yang menjadi pokok permasalahan dari pengawasan yang dimaksud adalah, suatu rencana yang telah di gariskan terlebih dahulu apakah sudah di laksanakan sesuai dengan rencana semula dan apakah tujuannya telah tercapai.
Sebagai bahan perbandingan Penulis akan mencoba mengambil beberapa pendapat para sarjana di bawah ini antara lain:
Menurut Prayudi: "Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang di jalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan atau diperhatikan".20)
Menurut Drs Soekarno : "Pengawasan dapat di artikan sebagai suatu proses yang menentukan tentang apa yang harus di kerjakan, agar apa yang di selenggarakan sejalan
dengan rencana".
Selain Sarjana di atas masih ada beberapa pendapat yang akan dikemukakan oleh Penulis dalam skripsi ini antara lain:
Henry Fayol, mengatakan bahwa: "Pengawasan adalah setiap usaha yang terdiri atas tindakan meneliti apakah segala sesuatu tercapai atau berjalan sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan berdasarkan instruksi-instruksi yang telah di keluarkan, prinsif-prinsif yang telah di tetapkan. Pengawasan ini bertujuan menunjukkan atau menemukan kelemahan-kelemahan dan kesalahan itu. Pengawasan beroperasi terhadap segala hal, baik
terhadap benda, manusia, perbuatan maupun hal-hal lainnya".
Dari beberapa defenisi yang di kemukakan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa:
1. Pengawasan adalah merupakan proses kegiatan yang terus-menerus di laksanakan untuk mengetahui pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, kemudian di adakan penilaian serta mengoreksi apakah pelaksanaannya sesuai dengan semestinya atau tidak.
2. Selain itu Pengawasan adalah suatu penilaian yang merupakan suatu proses Pengukuran dan pembandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang nyata telah di capai dengan hasil-hasil yang seharusnya di capai. Dengan kata lain, hasil pengawasan harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan atau ketidakcocokan serta mengevaluasi sebab-sebabnya.
Akan tetapi kalau di terjemahkan begitu saja istilah controlling dari bahasa Inggris, maka pengertiannya lebih luas dari pengawasan yaitu dapat diartikan sebagai pengendalian, padahal kedua istilah ini berbeda karena dalam pengendalian terdapat unsur korektif.
Istilah pengendalian berasal dari kata kendali yang berarti mengekang atau ada yang mengendalikan. Jadi berbeda dengan istilah pengawasan, produk langsung kegiatan pengawasan adalah untuk mengetahui sedangkan kegiatan pengendalian adalah langsung memberikan arah kepada objek yang di kendalikan.
Dalam pengendalian kewenangan untuk mengadakan tindakan korektif itu sudah terkandung di dalamnya, sedangkan dalam pengertian pengawasan tindakan korektif itu merupakan proses lanjutan. Pengendalian adalah pengawasan ditambah tindakan korektif. Sedangkan pengawasan adalah pengendalian tanpa tindakan korektif. Namun sekarang ini pengawasan telah mencakup kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan penilaian terhadap kegiatan.
Menurut Horold dan Cyril O'Donnel yang dikutip oleh Malayu Hasibuan, dalam mencapai pelaksanaan pengawasan terhadap beberapa asas antara lain :
1. Asas tercapainya tujuan, ditujukan ke arah tercapainya tujuan yaitu dengan mengadakan perbaikan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan atau deviasi perencanaan.
2. Asas efisiensi, yaitu sedapat mungkin menghindari deviasi dari perencanaan sehingga tidak menimbulkan hal-hal lain diluar dugaan.
3. Asas tanggung jawab, asas ini dapat dilaksanakan apabila pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap pelaksana perencanaan.
4. Asas pengawasan terhadap masa depan, maksud dari asas ini adalah pencegahan penyimpangan perencanaan yang akan terjadi baik di waktu sekarang maupun di masa yang akan datang.
5. Asas langsung, adalah mengusahakan agar pelaksana juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
6. Asas refleksi perencanaan, bahwa hams mencerminkan karakter dan susunan perencanaan.
7. Asas penyesuaian dengan organisasi, bahwa pengawasan dilakukan sesuai dengan struktur organisasi dan kewenangan masing-masing.
8. Asas individual, bahwa pengawasan hams sesuai kebutuhan dan ditujukan sesuai dengan tingkat dan tugas pelaksana.
9. Asas standar, bahwa pengawasan yang efektif dan efisien memerlukan standar yang tepat, yang akan digunakan sebagai tolak ukur pelaksanaan dan tujuan.
10. Asas pengawasan terhadap strategis, bahwa pengawasan yang efektif dan efisien memerlukan adanya perhatian yang ditujukan terhadap faktor-faktor yang strategis.
11. Asas kekecualiaan, bahwa efisiensi dalam pengawasan membutuhkan perhatian yang di tujukan terhadap faktor kekecualian yang dapat terjadi dalam keadaan tertentu, ketika situasi bembah atau tidak sama.
12. Asas pengendalian fleksibel bahwa pengawasan hams untuk menghindarkan kegagalan pelaksanaan perencanaan.
13. Asas peninjauan kembali, bahwa pengawasan harus selalu ditinjau, agar sistim yang digunakan berguna untuk mencapai tujuan.
14. Asas tindakan, bahwa pengawasan dapat dilakukan apabila ada ukuran –ukuran untuk mengoreksi penyimpangan-penyimpangan rencana, organisasi dan pelaksanaan.
Oleh karena pengawasan tersebut mempunyai sifat menyelumh dan luas, maka dalam pelaksanaanya diperlukan prinsip-prinsip pengawasan yang dapat dipatuhi dan dijalankan, adapun prinsip-prinsip pengawasan itu adalah sebagai berikut:
1. Obj ektif dan menghasilkan data.,
Artinya pengawasan hams bersifat objektif dan hams dapat menemukan fakta-fakta tentang pelaksanaan pekerjaan dan berbagai faktor yang mempengamhinya.
2. Berpangkal tolak dari keputusan pimpinan.,
Artinya untuk dapat mengetahui dan menilai ada tidaknya kesalahan-kesalahan dan penyimpangan, pengawasan hams bertolak pangkal dari keputusan pimpinan yang tercermin dalam:
a. Tujuan yang ditetapkan;
b. Rencana kerja yang telah ditentukan;
c. Kebijaksanaan dan pedoman kerja yang telah digariskan;
d. Perintah yang telah diberikan;
e. Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
3. Preventif,
Artinya bahwa pengawasan tersebut adalah untuk menjamin tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, yang hams efisien dan efektif, maka pengawasan hams bersifat mencegah jangan sampai terjadi kesalahan-kesalahan berkembangnya dan temlangnya kesalahan-kesalahan.
4. Bukan tujuan tetapi sarana.,
Artinya pengawasan tersebut hendaknya tidak dijadikan tujuan tetapi sarana untuk menjamin dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan organisasi.
5. Efisiensi,
Artinya pengawasan haruslah dilakuan secara efisien, bukan justru menghambat efisiensi pelaksanaan kerja.
6. Apa yang salah,
Artinya pengawasan haruslah dilakukan bukanlah semata-mata mencari siapa yang salah, tetapi apa yang salah, bagaimana timbulnya dan sifat kesalahan itu.
7. Membimbing dan mendidik
Artinya "pengawasan harus bersifat membimbing dan mendidik agar pelaksana 23)
dapat meningkatkan kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang ditetapkan.". Pengawasan adalah sebagai suatu proses untuk mengetahui pekerjaan yang telah
dilaksanakan kemudian dikoreksi pelaksanaan pekerjaan tersebut agar sesuai dengan yang semestinya atau yang telah ditetapkan.
Dengan demikian masalah pengawasan ini kita jumpai dalam beberapa kegiatan pemerintah termasuk dalam lingkungan kejaksaan. Dalam memantau tingkat mutu disiplin PNS dilingkungan kejaksaan masalah pengawasan ini sangatlah diperlukan. Untuk melaksanakan tugas ini dilingkungan kejaksaan RI diadakan pengawasan baik secara pengawasan intern yakni pengawasan melekat dan pengawasan fungsional serta pengawasan ekstern dari pihak yang berwenang dalam pengawasan PNS dilingkungan kejaksaan.
B. Maksud dan Tujuan Pengawasan
Pengawasan yang dilakukan adalah bermaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan sehingga dapat terwujud daya guna, hasil guna, dan tepat guna
23 ■ Prayudi, Op.Cit, hal 75
sesuai rencana dan sejalan dengan itu, untuk mencegah secara dini kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan.
Dengan demikian pada prinsipnya pengawasan itu sangat penting dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga pengawasan itu diadakan dengan maksud:
a. mengetahui lancar atau tidaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan.
b. Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat dengan melihat kelemahan-kelemahan, kesulitan-kesulitan dan kegagalan-kegagalan dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan baru.
c. Mengetahui apakah penggunaan fasilitas pendukung kegiatan telah sesuai dengan rencana atau terarah pada pasaran.
d. Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan semula.
e. Mengetahui apakah segala sesuatu berjalan efisien dan dapatkah diadakan perbaikan-perbaikan lebih lanjut sehingga mendapatkan efisiensi yang besar.


Artikel Terkait

Previous
Next Post »