SKRIPSI STUDI TENTANG PELAKSANAAN EKSEPSI OLEH PENASIHAT HUKUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA KORUPSI

Wednesday, April 06, 2016
HUKUM (0046) SKRIPSI STUDI TENTANG PELAKSANAAN EKSEPSI OLEH PENASIHAT HUKUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA KORUPSI




BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA


A. Kerangka Teori
1. Tinjauan Mengenai Proses Pemeriksaan Dalam Persidangan a). Pemeriksaan Identitas Terdakwa
Pemeriksaan identitas terdakwa didahului pembukaan sidang oleh ketua pembukaan sidang harus dinyatakan" terbuka untuk umum", seperti yang ditegaskan Pasal 153 ayat (3) dan (4). Setelah Hakim membuka sidang serta menyatakan terbuka untuk umum, hakim ketua memberikan "identitas" terdakwa. Pemeriksaan identitas dilakukan dengan jalan menayakan terdakwa mengenai :
Nama lengkap
- Tempat lahir
- Umur atau tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kebangsaan
- Tempat tinggal
- Agama, dan
- Pekerjaan
Pemeriksaan dicocokkan dengan identitas yang terdapat pada surat dakwaan dan berkas perkara, untuk memastikan dan meyakinkan persidangan memang terdakwalah yang dimaksud dalam surat dakwaan sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya.Kekeliruhan atau kesalahan dalam menyebutkan atau penulisan identitas terdakwa dalam surat dakwaan, tidak mengakibatkan batalnya dakwaan. Yang pokok, apa hakim benar-benar yakin, orang disebut dalam surat dakwaan adalah orang yang berada dihadapannya sebagai yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa.
Kesalahan atau kekeliruan penyebutan identitas dalam surat dakwaan, cukup dicatat dalam berita acara sidang oleh Panitera. Jika kekeliruan identitas terdakwa sedemikian rupa perbedaannya dengan apa yang disebut dalam surat dakwaan dengan apa yang diketemukan hakim dalam persidangan "dapat" dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Misalnya, dalam surat dakwaan umur terdakwa disebut 20 tahun, tetapi sesuai dengan pejelasan kenyataan yang ditemukan hakim dalam persidangan, umur terdakwa disebut dalam dakwaan dengan kenyataan yang ditemukan hakim dalam persidangan. Harus di ingat, kesalahan penguraian identitas dalam surat dakwaan tidak dakwaan batal demi hukum tetapi dapat dibatalkan
b). Memperingatkan Terdakwa
Setelah selesai menanyakan identitas terdakwa, kewajiban ketua sidang "memperingatkan" terdakwa, berupa nasihat dan "anjuran", memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di dalam persidangan. Peringatan tidak lebih dari nasihat dan anjuran, namun demikian, sebaiknya hakim tidak hanya memperingatkan untuk memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya saj a,tetapi perlu memperingatkan terdakwa agar bersikap tenang, jangan takut dan ragu-ragu mengemukakan suatu yang dianggapnya penting untuk pembelaan diri, juga memperingatkkan terdakwa untuk mencatat hal-hal yang dianggapnya perlu untuk kepentingan dirinya.
c). Pembacaan Surat Dakwaan dan Menanyakan Surat Dakwaan. 1. Pembacaan Surat Dakwaan.
Selanjutnya "pembacaan surat dakwaan". Ketua sidang "memerintahkan"Penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan. Dalam proses pemeriksaan acara biasa penuntut
umum, yang bertugas membaca surat dakwaan dan dilakukan penuntut umum atas "permintaan" ketua sidang. Fungsi pembacaan surat dakwaan sesuai dengan kedudukan Jaksa sesuai sebagai penuntut umum dan langkah awal taraf penuntutan tanpa mengurangi penuntutan yang sebenarnya pada waktu membacakan resekuitoir
2. Menanyakan Surat Dakwaan atau Tanggapan Terhadap Surat Dakwaan
Sesudah penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan, hakim harus bertanya kepada terdakwa apakah dia benar-benar memahami isi surat dakwaan. Kalau terdakwa belum mengerti, menurut ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf b, hakim dapat memberitahukan penuntut umum untuk "memberi penjelasan" lebih lanjut tentang hal-hal yang belum jelas dipahami terdakwa. Menurut ketentuan tersebut pembelaan tentang hal-hal yang belum jelas dimengerti oleh terdakwa merupakan "kewajiban" bagi Jaksa Penuntut Umum.
Harus diakui kadang-kadang surat dakwaan itu sedemikian rupa susunan kalimat dan kata-katanya sangat bersifat yuridis.Pada hal bila disusun surat dakwaan yang lebih sederhana kalimat dan bahasanya, yang mudah dicerna, dan dipahami oleh orang awam. Sangat diharapkan sikap penuntut umum yang lebih terbuka dan sederhana menyesuaikan susunan sedemikian rupa, sangat sulit untuk dipahami. Seolah-olah timbul suatu sikap, semakin sulit dipahami isi surat dakwaan, merupakan pertanda Jaksa Penuntut Umum yang membuatnya hebat. Pada hal menurut peraturan surat dakwaan harus tenang dan mudah dimengerti, demi untuk kepentingan pembelaan diri terdakwa.
Kekurangan 5 dasar dan susunan kalimat dakwaan yang terlampau teknis yuridis sulit dicerna oleh terdakwa merupakan perkosaan terhadap hak asasi terdakwa, dan merugikan kepentingannya menyusun pembelaan diri. Hal ini sesuai dengan penegasan Pasal 155 ayat (2) untuk menjamin terlindungi hak terdakwa guna memberikan pembelaannya maka penuntut umum memberikan penjelasan atas dakwaan pada permulaan sidang.
Berbeda dengan apa yang dulu berlaku dalam masa HIR, yang bertugas memberi berlakunya KUHAP seperti yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, tugas memberi "penjelasan" kepada terdakwa atas surat dakwaan dialihkan menjadi "kewajiban" penuntut umum.
Hal ini sejalan dengan kedudukan penuntut umum yang mandiri, terlepas dari kedudukan hakim. Serta sepenuhnya oleh KUHAP diberi wewenang kepada penuntut umum untuk membuat surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2). (Yahya Harahap, 2002:3-125).
3. Syarat-syarat surat dakwaan.
Untuk menghindari gagalnya penuntutan karena majelis mengabulkan eksepsi, maka surat dakwaan harus benar, tepat dan sempurna. Untuk itu surat dakwaan yang dibuat harus memenuhi syarat berikut :
- Syarat formil, menyebut :
a. identitas terdakwa (ada 8 item) (143 ayat 2 sub a)
b. diberi tanggal
c. ditandatangani oleh PENUNTUT UMUM yang
membuatnya.
- Syarat Materiil : mengurai secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai :
a. tindak pidana yang didakwakan
b. dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan (143 ayat 2 sub b) (Adam Grazawi, 2006:30)
d). Pentingnya Surat Dakwaan Pentingnya Surat Dakwaan
Surat dakwaan harus dibuat karena sangat berguna untuk menjalankan persidangan perkara pidana, baik bagi hakim, maupun terdakwa / penasihat hukum (i) Bagi Majelis Hakim
Majelis hakim menggunakan surat dakwaan sebagai dasar untuk melaksanakan tugasnya.
Dasar dan pedoman pemeriksaan sidang. Dalam menjalankan sidang memeriksa perkara pidana majelis hakim berpedoman pada tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
- Pedoman bagi majelis hakim dalam hal menyusun putusannya pada dasarnya proses persidangan dapat dibedakan menjadi 2 tahap, yakni :
a. Tahap menggali fakta-fakta hukum yang berhubungan dengan (unsur-unsur) tindak pidana yang didakwakan.
b. Tahap menganalisis dan menyimpulkan.Dasar pertimbangan hakim dalam menarik amar putusan
terbukti atau tidaknya dakwaan, jenis, dan batas pidana yang dijatuhkan. Pada dasarnya isi putusan itu ada dua hal,yakni :
a. Pertimbangan hakim tentang terbukti tidaknya tindak pidana yang didakwakan.
b. Amar / diktum putusan.
Dua isi putusan itu harus mengacu / mengenai tindak pidana apa yang didakwakan dalam surat dakwaan. Harus diperhatikan bahwa surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Sedangkan putusan (vonis) berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan. Artinya, apakah tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan PENUNTUT UMUM terbukti ataukah tergantung kepada hasil pemeriksaan dalam persidangan, bukan pada BAP atau semata-mata surat dakwaan.
(ii) Bagi Jaksa Penuntut Umum menggunakan surat dakwaan untuk beberapa hal berikut :
Acuan, dasar dan pedoman sidang dalam upaya pembuktian tindak pidana yang didakwakan. Pada dasarnya, pekerjaan PENUNTUT UMUM dalam sidang adalah : Menggali atau mengangkut dan memaparkan fakta-fakta hukum mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaannya.
- Pedoman dalam menyusun requisitoir fakta-fakta yang berhasil diungkap dalam rangka pembuktian di sidang pengadilan akan disusun dan dibahas serta dianalisis secara sistimatis berdasarkan hukum dan doktrin hukum dengan sebaik-baiknya. Tujuan bahasan itu ialah :
a. Untuk meyakinkan hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah
melakukannya (apabila PENUNTUT UMUM berpendapat tindak pidana yang didakwakan terbukti).
b. Untuk menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan (apabila PENUNTUT UMUM berpendapat tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti). Pedoman yang digunakan untuk menyusun surat tuntutan adalah tindak pidana dalam surat dakwaan.
Dasar melakukan upaya hukum (Banding, kasasi dan lain-lain). Apabila putusan hakim menurut PENUNTUT UMUM tidak mencerminkan kebenaran hukum dan keadilan maka PENUNTUT UMUM dapat melawan putusan itu dengan upaya hukum banding atau kasasi. Sedangkan surat dakwaan tetap menjadi dasar pedoman dalam rangka mengajukan upaya hukum tersebut serta menyusun memorinya (nota keberatannya ) (iii) Bagi Penasihat Hukum.
Masalah surat dakwaan diperlukan oleh Penasihat Hukum untuk kepentingan berikut :
Dasar Penasihat Hukum mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah nota pendapat terdakwa atau Penasihat Hukumnya tentang keberatan terhadap surat dakwaan yang tidak mengenai pokok perkaranya (misalnya dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dan formil). Eksepsi diterbitkan dengan tujuan agar majelis hakim tidak menerima perkara itu disidangkan. Keberatan dalam nota pendapat penasihat hukum harus mengacu pada formulir surat dakwaan. Dasar dan pedoman pemeriksaan dalam sidang, pada dasarnya, tugas pekerjaan tim penasihat hukum dalam persidangan ada dua yakni :
a. Menggali dan memaparkan fakta-fakta hukum yang dapat membebaskan atau setidak-tidaknya meringankan terdakwa.
b. Membahas dan menganalisisnya berdasarkan hukum dan doktrin hukum sekaligus menyimpulkan tentang sejauh mana kesalahan dan pertanggung jawaban terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
Dasar / acuan, dan pedoman dalam melakukan pembelaan. Fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan oleh penasihat hukum dan doktrin hukum maupun yurisprudensi secara sistimatis dengan mengacu pada tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.Tujuannya untuk membebaskan atau setidak-tidaknya dapat meringankan pertanggung jawaban pidana terdakwa.
- Dasar melawan putusan / upaya hukum (banding, kasasi dan sebagainya). Jika menurut pendapat penasihat hukum atau terdakwa suatu putusan tidak sesuai hukum atau tidak adil, maka dapat dilawan dengan upaya hukum (biasa maupun luar biasa). Menyusun alasan dalam memori dari upaya hukum tersebut akan mengacu pada tindak pidana yang semula didakwakan. (Adam Chazawi, 2002: 33-36).
2. Tinjauan Mengenai Peranan Penasihat Hukum a. Pengertian dan Istilah Penasihat Hukum
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Demikian bunyi Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 38 Undang-undang No.4 Tahun 2004 yaitu menegaskan bahwa dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak dilakukan penangkapan dan / atau penahanan, berhak menghubungi dan meminta bantuan hukum kepada Penasihat Hukum. (Bambang Waluyo,2000 : 98)
Perundang-undangan kita telah menempatkan bantuan hukum atau Penasihat Hukum merupakan asas dan sekaligus hak dalam perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, khususnya tersangka dan terdakwa. Undang-undang No. 8

Artikel Terkait

Previous
Next Post »