SKRIPSI TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT STUDI PADA BANK BRI

Wednesday, April 06, 2016
HUKUM (0051) SKRIPSI TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT STUDI PADA BANK BRI



BAB II
SYARAT-SYARAT DAN PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT PADA PT
BANK BRI


Pada awalnya penulis hendak melakukan penelitian mengenai perjanjian kredit Kupedes di BRI Cabang Medan. Namun setelah menghubungi pihak BRI Cabang Medan untuk melakukan penelitian, penulis diujuk untuk melakukan penelitian ke BRI Unit Padang Bulan dikarenakan KUPEDES hanya disediakan oleh BRI Unit bukan Kantor Cabang BRI.
A. Kredit Kupedes sebagai salah satu produk PT Bank BRI
1. Pengertian
Kredit KUPEDES merupakan kredit yang dilayani di BRI unit dan diberikan dalam mata uang rupiah. KUPEDES adalah kredit yang bersifat umum, individual, selektif, dan berbunga wajar yang bertujuan meningkatkan usaha mikro yang layak.
Dari pengertian di atas jelas bahwa Kupedes diutamakan untuk membiayai usaha kecil yang ada di masyarakat. Namun demikian dalam jumlah yang terbatas, direksi BRI juga mengambil kebijakan agar KUPEDES dapat pula diberikan kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap. Perlu ditekankan disini bahwa KUPEDES hanya disediakan oleh BRI Unit dan bukan oleh bank lain dan sasarannya diutamakan pada perorangan atau badan usaha yang bergerak dalam dunia usaha baik dengan jaminan nama dan usahanya sendiri maupun atas jaminan bapak angkat (BA) ,ataupun mitra usahanya. Setelah para pengusaha/badan usaha, maka Kupedes juga dapat diberikan kepada golongan masyarakat berpenghasilan tetap (GBT) termasuk dalam GBT ini, selain Pegawai Negri Sipil, ABRI , BUMN, dan karyawan perusahaan swasta juga adalah para guru SD yang kuliah di Universitas Terbuka (UT) dengan biaya sendiri, baik yang masuk dalam program PGSD ( penyetaraan guru sekolah dasaar ) maupun guru sd non PGSD serta para orang tua / wali mahasiswa .
2. Batasan dan Ruang Lingkup Kupedes
Kupedes dapat diberikan untuk semua kebutuhan pembiayaan usaha mikro (microfinancing) dimasyarakat dengan prosedur yang relatif mudah dan sederhana, dengan sektor meliputi pertanian, perdagangan, industri, jasa dan golongan berpernghasilan tetap.
a. Batasan ( Plafond )
Besarnya plafon Kupedes adalah sampai dengan Rp 50.000.000,- yang sumber pembayaran kembali kreditnya berasal dari cashflow usaha dan atau dari pendapatan tetap peminjaman.
Khusus untuk Kupedes dengan agunan cash collateral besarnya plafon yang dapat diberikan diatur dalam ketentuan tersendiri.
b. Jenis Kupedes
Kupedes dapat di gunakan untuk pembiayaan :
1. Kupedes Modal Kerja
Kupedes ini diberikan kepada pengusaha dan golongan berpenghasilan tetap sebagai tambahan dana / atau pembiayaan untuk mencukupi kebutuhan modal kerja usahanya atau untuk membiayai keperluan konsumtif maupun non konsumtif ( produktif ).
Adapun sektor-sektor ekonomi yang dapat dibiayai dengan Kupedes Modal Kerja ini yaitu :
a. Sektor Pertanian
Yakni untuk membiayai semua jeniskegiatan pertanian dan kegiatan lainnya yang terkait dengan menunjang pada hasil usaha bercocok tanam seperti pengecer pupuk atau obat - obatan, pengusaha mikro yang mengumpulkan segala hasil pertanian, perikanan, peternakan atau perkebunan dan memasarkan kembali dengan atau tanpa proses lebih lanjut.
b. Sektor Perindustrian.
Yakni untuk pembiayaan pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi, pengolahan barang setengah jadi menjadi barang jadi. Yang dimaksud barang mentah disini adalah barang mentah yang tidak berasal dari hasil pertanian seperti dimaksud pada butir 1 di atas.
c. Sektor Perdagangan
Yakni untuk pembiayaan pembelian dan penjualan atau pemasaran barang dagangan, misalny perdagangan sembilan bahan pokok, keperluan sehari-hari, material bangunan, batik atau kain, minyak tanah dan lain sebagainya. Dalam hal ini tidak termasuk pembelian dan penjualan atau pemasaran hasil langsung pertanian seperti yang dimaksud dalam butir satu di atas.
d. Sektor Jasa Lainnya.
Yakni untuk pembiayaan usaha yang bersifat pelayanan jasa kepada umum. Misalnya perbengkelan, salon, penjahit dan lain sebagainya.
e. Sektor Golongan Berpenghasilan Tetap
Yaitu Kupedes yang dipergunakan untuk pembiayaan konsumtif dan produktif yang pengembaliannya didasarkan pada pendapatan (gaji) nasabah / debitur. Pembiayaan tersebut semata-mata hanya merupakan biaya dan tidak mengahsilkan sesuatu yang berbentuk fisik.
2. Kupedes Investasi
Kupedes ini diberikan kepada pengusaha untuk pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana atau perlatan produksi. Sedang bagi golongan yang berpenghasilan tetap, kredit tersebut dapat digunakan untuk pembelian atau pembangunan rumah, pembelian kendaraan bermotor dan lain sebagainya yang bersifat produktif.
Adapun sektor -sektor ekonomi yang dapat dibiayai dengan Kupedes investasi antara lain adalah :
a. Sektor pertanian
Yakni untuk pembelian alat -alat pertanian, seperti bajak atau traktor, alat perontok padi ( tresser hold ) , alat sortasi hasil panen kedelai, mesin parut kelapa, pembuatan gudang dan lantai jemuran, pembelian bibit tanaman keras (yang tidak habis dalam satu kali panen, misal bibit jeruk, karet, kelapa, teh ) atau untuk pembelian bibit ayam petelor, sapi perah dan lain sebagainya.
b. Sektor Perindustrian
Misalnya untuk pembiayaan pengadaan alat -alat produksi (mesin jahit, tungku pembakaran gamping dan lainnya) , pembangunan atau perbaikan bangunan pabrik, tempat usaha, dan lainnya, sepanjang tujuan utama bukan untuk mengolah hasil langsung pertanian .
c. Sektor Perdagangan
Misalnya untuk pembelian alat -alat berjualan, pembangunan, perbaikan atau perlusan tempat berjualan atau gudang dan lainnya yang tidak bertujuan untuk memperdagangkan hasil langsung pertanian sebagai yang paling dominan.
d. Sektor Jasa Lainnya
Misalnya untuk pembelian alat -alat perbengkelan, mesin jahit, salon, pembelian kendaraan angkutan dan lainnya.
e. Sektor Golongan Berpenghasilan Tetap 3. Suku Bunga Kupedes
Perhitungan suku bunga Kupedes saat ini ditetapkan dengan perhitungan flat rate system yaitu bahwa bunga Kupedes dihitung dari besarnya maksimum kredit mula-mula dan dibebankan sepanjang jangka waktu kredit. Dasar pertimbangan ditetapkannya^Zotf rate system dalam penghitungan bunga Kupedes tersebut antara lain :
a. Memberikan keuntungan
ketentuan suku bunga Kupedes ditetapkan sedemikian rupa sehingga dapat menutup seluruh pembiayaan termasuk dana biaya yang tidak disubsidi, biaya operasional dan biaya resiko kredit, serta menghasilkan keuntungan yang cukup untuk menjaga kelangsungan dan pengembangan kegiatan BRI Unit.
b. Sesuai kondisi pasar
Bank maupun lembaga keuangan formal dan nonformal yang memberikan kredit dengan pasar sasaran yang relatif sama dengan Kupedes dan merupakan pesaing BRI Unit, juga menerapkan bungan kredit dengan sistim perhitungan flat, dengan demikian, penetapan bunga Kupedes dengan perhitungan bunga Kupedes dengan perhitungan flat
merupakan sistin yang saat ini dianggap sesuai dengan kondisi pasar untuk kredit dengan skala usaha mikro.
c. Usaha mikro memiliki margin tinggi dan turn over yang cepat
Jenis-jenis usaha yang dibiayai oleh Kupedes Relatif mempunyai margin yang tinggi dan turn over yang cepat dibandingkan dengan usaha-usaha dengan skala besar, sehingga perhitungan bungan dengan sistim flat dapat diterima oleh pengusaha mikro yang dibiayai oleh Kupedes, sepanjang kemudahan, kesederhanaan dan kepastian untuk dapat memperoleh kembali layanan Kupedes (jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan) dapat diberikan oleh BRI Unit.
d. Memudahkan Perhitungan
Perhitungan dengan flat rate system akan memudahkan perhitungan bunga dibandingkan dengan cara perhitungan bungan dengan sistem layanan. Disamping itu tersedianya tabel angsuran disetiap BRI Unit juga sangat membangtu nasabah untuk mengetahui kewajiban yang harus dibayar setiap bulannya
Disamping perhitungan suku bunga dengan flat rate system di atas , dalam pelayanan Kupedes juga dapat ditetapkan sistim perhitungan suku bunga lainnya yang diatur dengan ketentuan tersendiri.
4. Prinsip Dasar Pemberian Kupedes

Artikel Terkait

Previous
Next Post »