SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN
A. Kerangka Teoritik
1. Tinjauan Mengenai Pengertian Santunan Berkaitan dengan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
a) Pengertian Santunan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, pengertian santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian karena kecelakaan, kematian (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2002: 997). Sebagai pengganti kerugian, santunan itu diberikan kepada orang yang dirugikan karena terjadinya kecelakaan oleh pembuat kejahatan atau keluarganya kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang mengalami luka-luka atau luka berat maupun kepada keluarganya bagi korban yang meninggal dunia. Santunan ini merupakan suatu bentuk perhatian dari pembuat kecelakaan lalu lintas jalan kepada korbannya, namun juga bisa disebut sebagai wujud tanggung jawab moril dari pelaku.
b) Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(1) Arti kecelakaan
Pengertian kecelakaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka adalah kejadian (peristiwa) yang menyebabkan orang celaka (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2002: 202). Terjadinya kecelakaan tersebut akan mengakibatkan seseorang menderita. Penderitaan tersebut baik secara fisik maupun secara mental (kejiwaan). Penderitaan merupakan keadaaan yang dialami oleh seseorang karena terjadinya suatu peristiwa yang menimpa dirinya sehingga orang tersebut menderita.
Secara fisik orang yang mengalami penderitaan yang diakibatkan oleh kecelakaan itu mengalami luka-luka. Fisik orangtersebut yang semula sehat atau baik-baik saja tetapi setelah terjadinya kecelakaan akan berubah menjadi sakit atau akan mengalami kelainan. Penderitaan secara fisik ini adalah penderitan yang dapat dilihat dari secara fisik orang yang mengalami kecelakaan sehingga dapat dilihat dengan dengan mata. Contoh penderitaan secara fisik ini adalah orang mengalami luka-luka, luka berat atau meninggal dunia setelah terjadinya kecelakaan tersebut.
Penderitaan secara mental atau kejiwaan ini merupakan penderitaan yang tidak dapat dilihat dari luar atau dilihat secara fisik seseorang. Penderitaan secara mental ini sebagai penderitaan kejiwaan seseorang yang timbul dari dalam diri manusia. Contohnya adalah orang yang mengalami goncangan jiwa atau mengalami gangguan jiwa yang diakibatkan terjadinya kecelakaan.
Berdasarkan hal tersebut di atas penderitaan yang dialami oleh seseorang yang diakibatkan terjadinya kecelakaan inilah yang kemudian disebut dengan celaka. Celaka merupakan suatu penderitaan yang dialami oleh seseorang yang diakibatkan terjadinya kecelakaan. Jadi setiap orang yang mengalami kecelakaan akan mengalami penderitaan baik secara isik maupun secara mental.
(2) Arti Lalu Lintas Jalan
Pengaturan lalu lintas jalan terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49 yang mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. Pengertian lalu lintas dan pengertian jalan menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 adalah sebagai berikut :
(1) Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan. (Pasal 1 angka 1 UU No. 14 Tahun 1992)
(2) Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. (Pasal 1 angka 4 UU No. 14 Tahun 1992)
Dari pengertian lalu lintas dan pengertian jalan tersebut dapat diambil kesimpulan mengenai pengertian lalu lintas jalan. Pengertian lalu lintas jalan adalah suatu aktivitas gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan yaitu jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Artinya lalu lintas jalan tersebut dilakukan di jalan yang dipergunakan untuk jalan umum bagi setiap orang dan bukan merupakan jalan khusus.
(3) Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Berdasarkan pengertian kecelakaan dan pengertian lalu lintas jalan seperti yang tersebut di atas maka dapat diketahui mengenai pengertian kecelakaan lalu lintas jalan. Kecelakaan lalu lintas jalan adalah suatu aktivitas gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan yaitu jalan yang dipergunakan bagi lalu lintas umum yang mengakibatkan orang celaka.
Kecelakaan lalu lintas jalan ini merupakan suatu tindak pidana jika mengakibat orang luka-luka, luka berat, ataupun meninggal dunia. Disebut tindak pidana karena terdapat peraturan hukum yang mengatur hal ini yaitu dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, yaitu tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain (Pasal 359 KUHP) dan tindak pidana karena kelapaannya menyebabkan orang lain menderita luka berat (Pasal 360 ayat (1) KUHP) atau tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa (Pasal 360 ayat (2) KUHP). Sebagai suatu tindak pidana, terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan yang mengakibatkan orang lain meningggal dunia, luka-luka ataupun luka berat ini memiliki sanksi pidana. Sanksi pidananya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun untuk Pasal 359 KUHP, pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun untuk Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah untuk Pasal 360 ayat (2) KUHP. Jadi terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP akan dihadapkan pada pengadilan untuk diadili.
c) Pengertian Santunan Berkaitan dengan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Santunan pada dasarnya menjadi hak bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal ini disebabkan kejadian atau tindak pidana yang menimpa korban tersebut selalu menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril. Tidak jarang karena tindak pidana yang dialami, korban harus mengeluarkan uang untuk memperbaiki barang miliknya yang rusak, membayar biaya pengobatan akibat luka-luka yang dideritanya, maupun biaya pemakaman bagi korban yang meninggal dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, pengertian santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian karena kecelakaan, kematian (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2002: 997). Pengganti kerugian maksudnya adalah untuk mengembalikan sebagian atau seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun terhadap segala bentuk kerusakan barang-barang yang diakibatkan terjadinya perbuatan tindak pidana tersebut. Santunan itu diberikan oleh pembuat kejahatan atau keluarganya kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang mengalami luka-luka atau luka berat maupun kepada keluarganya bagi korban yang meninggal dunia. Santunan ini merupakan suatu bentuk perhatian dari pembuat kecelakaan lalu lintas jalan kepada korbannya, namun juga bisa disebut sebagai wujud tanggung jawab moril dari pelaku.
Leden Marpaung menjelaskan mengenai tiga unsur ganti rugi, yang dimuat dalam bukunya yang berjudul “Proses Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi dalam Hukum Pidana”, yaitu biaya, rugi dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang. Sedangkan bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan. (Leden Marpaung, 1997: 4)
Dalam buku yang dikarang oleh M. Hanafi Asmawie, S.H. dengan judul “Ganti Rugi dan Rehabilitasi Menurut KUHAP” dijelaskan kerugian menurut KUHAP, yaitu dalam Pasal 99 KUHAP disebutkan, bahwa kerugian itu berarti biaya yang telah dikeluarkan. Pengertian ini termasuk/meliputi diantaranya biaya pengobatan atau biaya pemulihan cacat (dengan contoh konkret : membuat gigi palsu, pengecatan/pengetokan mobil) yang langsung diderita oleh saksi korban. (M. Hanafi Asmawie, 1990: 3)Berdasarkan hal tersebut terdapat keterkaitan mengenai pengertian biaya dan kerugian. Hal ini disebabkan pada pengertian kerugian juga mengandung makna biaya, tetapi tidak secara nyata sudah dikeluarkan oleh korban. Contohnyaadalah seorang korban kecelakaan lalu lintas jalan telah mengeluarkan biaya untuk pengobatan terhadap luka-lukanya sebesar Rp 10.000.000,00 dan juga untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak sebesar Rp 1.000.000,00. Biaya pengobatan disini ternasuk dalam jenis biaya, karena nyata-nyata telah dikeluarkan oleh korban. Sedangkan biaya perbaikan sepeda motor termasuk dalam kerugian meskipun hal itu telah dikeluarkan korban. Tetapi keseluruhan dari kedua hal tersebut adalah biaya, sehingga hal inilah yang dianggap sebagai suatu keterkaitan antara biaya dengan kerugian.
2. Tinjauan Mengenai Pelaku dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
a) Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Pelaku kecelakaan lalu lintas jalan adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan kemudian melakukan kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat atau menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, seperti yang telah disebutkan di atas. Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dijelaskan mengenai orang yang masuk dalam pengertian sebagai pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (pengemudi) itu termasuk juga orang yang langsung mengawasi orang lain mengemudikan kendaraan misalnya, seorang instruktur pada sekolah mengemudi yang berada di samping calon pengemudi pada waktu praktek mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
b) Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Korban merupakan akibat dari perbuatan disengaja atau kelalaian, kemauan suka rela atau dipaksa atau ditipu, bencana alam, dan semuanya itu benar-benar berisi sifat penderitaan jiwa, raga, harta dan moril serta sifat ketidakadilan. (Iswanto, 2002: 57)
Berdasarkan pengertian tersebut masih sangat luas mengenai definisi korban. Korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah setiap orang yang karena perbuatan yang dilakukan oleh pembuat kecelakaan lalu lintas jalan yang berjenis kejahatan yang melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, mengalami kerugian baik secara fisik maupun moril seperti misalnya mengalami luka berat bahkan sampai meninggal dunia. Korban di sini adalah yang mengalami luka-luka atau luka berat maupun juga korban yang mati atau meninggal dunia. Pengertian mati atau meninggal dunia adalah hilangnya nyawa seseorang sehingga sudah tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan dari seseorang atau keadaan pada seseorang yang sudah tidak hidup lagi. Pengertian luka-luka adalah orang yang menderita luka dan menyebabkan sakit sementara atau menghalang-halangi orang menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara. Sedangkan pengertian luka berat sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Pasal 90 KUHP adalah :
(1) Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
(2) Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas, jabatan atau pekerjaan pencaharian;
(3) Mendapat cacat berat;
(4) Menderita sakit lumpuh;
(5) Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
(6) Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
1. Tinjauan Mengenai Kekuasaan Kehakiman
a) Pengertian Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan Kehakiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, yang mulai berlaku tanggal 15 Januari 2004. PengertianKekuasaan Kehakiman menurut Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah