SKRIPSI PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU PELANGGARAN UU KEIMIGRASIAN OLEH PPNS KEIMIGRASIAN

Wednesday, April 06, 2016
HUKUM (0044) SKRIPSI PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU PELANGGARAN UU KEIMIGRASIAN OLEH PPNS KEIMIGRASIAN


BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA


l.Kerangka Teori 
a. Tinjauan Unii ini tentang Keimigrasian
1)Pengertian dan Seiarah Keimigrasian Di Indonesia
Istilah imigrasi adalah terjemahan dari bahasa latin migratio yang artiya perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju ketempat negara lain. Ada istilah emigratio yang mempunyai arti berbeda, yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah negara ke luar menuju wilayah atau negara lain. Sebaliknya istilah immigratio dalam bahasa latin mempunyai arti perpindahan penduduk dari suatu negara untuk masuk ke dalam negara lain. Pada hakikatnya emigrasi dan imigrasi itu menyangkut hal yang sama yaitu perpindahan penduduk antar negara tetapi yang berbeda adalah cara memandangnya. Ketika seseorang pindah ke negara lain peristiwa ini dipandang sebagai peristiwa emigrasi namun bagi negara yang didatangi orang tersebut peristiwa itu disebut sebagai peristiwa imigrasi (Santoso Imam.M, 2004;15).
Biasanya perpindahan penduduk itu terjadi secara sukarela dan atas ijin pemerintah negara yang didatangi dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelumnya. Istilah imigrasi secara umum dartikan sebagai gerak manusia dari satu tempat ke tempat lain untuk membentuk dan membangun suatu peradaban ditempat tersebut.
Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak jaman kolonial Belanda, akan tetapi secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya diatur langsung oleh Pemerintah Indonesia dan diangkat
Mr. Yusuf Adiwinata sehnoni Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat
Penetapan Menteri Keh Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16
tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut hingga saat ini diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran Imigrasi Indonesia.
Istilah Hukum Keimigrasian secara resmi digunakan oleh pemerintah tanggal 31 Maret 1992, tanggal diundangkan dan tanggal mulai berlakunya undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 33. Penggunaan istilah Hukum Keimigrasian dapat ditemukan pada bagian umum dari penjelasan atas Undang-undang Keimigrasian dalam tambahan Lembaran Negara Nomor 3474. Baik dalam Undang-Undang Keimigrasian maupun dalam penjelasannya tidak dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan Hukum Keimigrasian. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 9 tahun 1992 hanya diberikan batasan perkataan keimigrasian, yaitu hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia.
Dari definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan, bahwa :
a) Lapangan (objek) hukum dari Hukum Keimigrasian adalah lalu lintas dan pengawasan keimigrasian.
b) Subjek hukum dari Hukum Keimigrasian adalah orang yang masuk
atau keluar wilayah negara Republik Indonesia dan orang asing yang berada di wilayah negara Indonesia.Menurut Abdulah Sjahriful (1992, 58), hukum keimigrasian adalah himpunan petunjuk yang mengatur tata tertib orang-orang yang berlalu litas di dalam wilayah Indonesia dan pengawasan terhadap orang-orang asing yang berada di wilayah . Hukum Keimigrasian masuk dalam hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negara (pemerintah).
Organisasi imigrasi sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Yaksa Purna Wibawa, yang artinya penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah Direktorat, yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal Orang Asing, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Direktorat Informasi Keimigrasian.
Seiring dengan perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara, serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari : Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin tinggal Orang Asing dan Status Kewarganegaraan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimgrasian, Direktorat. Informasi Keimigrasian dan Direktorat Kerjasama Luar Negeri.
Hal tersebut tidak berhenti sampai disitu saja, bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan istilahTransnational Organized Crime(TOC)akhir-akhiriniseperti terorisme, penyelundupan manusia {people smuggling), perdagangan manusia {human trading) dan sebagainya. Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan kejahatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut. Akan tetapi hal tersebut masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka tugasnya yang tercermin dalam tri fungsi imigrasi, yaitu sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan Negara dan penegakan hukum keimigrasian , serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personil yang ada di dalamnya. Oleh karena itu Direktorat jenderal Imigrasi senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
2)Fungsi dan Peran Imigrasi
Pada dasarnya fungsi dan peranan keimigrasian bersifat universal, yaitu melaksanakan pengaturan lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah suatu negara. Lazimnya dilaksanakan berdasarkan suatu politik imigrasi, yaitu kebijakan negara yang telah ditetapkan atau digariskan oleh pemerintahnya sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara operasional, peran keimigarsian di Indonesia selalu mengandung tiga fungsi, yaitu :
a) Fungsi Pelayanan Masyarakat :
Yaitu Perumus kebijaksanaan tehnis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan dibidang keimigrasian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan bagi WNI:
(1) Pemberian paspor / Surat Perjalanan Laksana Paspor ( SPLP) / Pas Lintas Batas (PLB ).
(2) Pemberian tanda bertolak / masuk. Pelayanan bagi WNA:
(1) Pemberian dokumen Keimigrasian yang berupa : Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS ), Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP),KemudahanKhusus Keimigrasaian ( DAHSUSKIM).
(2) Perpanjangan ijin tinggal yang meliputi:Visa Kunjungan Wisata (VKW), Visa Kunjungan Usaha ( VKU).
(3) Perpanjangan DOKIM meliputi : KITAS, KITAP,DAHSUSKIM.
(4) Pemberian Izin Masuk Kembali, Izin Bertolak dan,
(5) Pemberian Tanda Bertolak Masuk.
b)Fungsi Pengaman Masyarakat
Yaitu pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jendral sebagai aparatur sekuriti dan penagak hukum dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan keamanan untuk WNI dijabarkan melalui tindakan pencegahan keluar negeri bagi WNI atas permintaan Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung. Khusus untuk WNI tidaka dapat dilakukan pencegahan karena alasan keimigrasian belaka. Pelaksanaan fungsi keamanan yang dilakukan pada WNA adalah :
(1) Melakukan seleksi tehadap setiap maksud kedatangan orang asing melalui pemeriksaan permohonan visa.
(2) Melakukan kerjasamadengan apratur keamanan negara lainnya khususnya didalam memberikan supervisi perihal penegakan hukum keimigrasian.
(3) Melakukan operasi intelijen keimigrasian bagi kepentingan keamanan negara.
(4) Melaksanakan pencegahan dan penangkalan. c) Fungsi Penegakan Hukum
Dalam pelaksanaan tugas keimigrasaian, keseluruhan aturan hukum keimigrasaiaan itu ditegakkan kepada setiap orang erhadap yang berada di dalam wilyah hukum negara RI baik itu WNI atau WNA. Penegakan hukum keimigrasian terhadap WNI, ditujukan pada permasalahan:
(1) Pemalsuan Identitas.
(2) Pertanggungjawaban Sponsor.
(3) Kepemilikan Paspor Ganda.
(4) Ketertiban Dalam Pelanggaran Aturan Keimigrasian Sedangkan penegakan hukum terhadap WNA
(1) Pemalsuan Identitas.
(2) Pendaftaran orang asing dan pemberian buku pengawasan
orang asing.
(3) Penyalahgunaan izin tinggal Pemantauan / razia.
(4) Kerawanan keimigrasian secara geografis dalam pelintasan.
Di dalam perkembangan Trifungsi Imigrasi dapat dikatakan mengalami suatu pergeseran bahwa pengertian fungsi keamanan dan penegakan hukum merupakan satu bagian yang tak terpisahkan karena penerapan penegakan hukum dibidang keimigrasian berarti keamanan atau identik dengan menciptakan kondisi keamanan yang kondusif atau sebaliknya. ( Santoso Imam M,2004: 24 ).
b. Tinjauan Umum Tentang TindakPidana Keimigrasian
1. Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana adalah terjemahan dari bahasa Belanda Strajbaar feit yang menurut Pompe perkataan Strafbaar feit itu secara teoritis dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma ( gangguan terhadap tertib hukum ) yang dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan hukum (P.A.F. Lamintang, 1997:181 ).
M.H Tirtaamidjaya dalam Lamintang menerjemahkan dengan pelanggaran pidana. Sedangkan Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana., sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut. (P.A.F. Lamintang, 1997:181 ).
2. Pengertian Tindak Pidana Keimigrasian
Arti dari keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara republik Indonesia. Dengan telah diketahuinya arti tindak pidana dan arti keimigrasian, maka arti lengkap dari tindak pidana keimigrasian adalah tindakan yang dilarang oleh hukum keimigrasian dan barang siapa yang melanggarnya diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam peraturan sendiri (Abdullah Sjahriful, 1992:112).
Di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian tindak pidana Keimigrasian diatur dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana, yaitu dari Pasal 48 sampai dengan Pasal 61. Dari pasal-pasal tersebut yang berjumlah 14 pasal terdapat sebelas pasal tergolong

Artikel Terkait

Previous
Next Post »