SKRIPSI TINJAUAN TTG DISKRESI FUNGSIONAL DLM PROSES PENYIDIKAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH PENYIDIK

Wednesday, April 06, 2016
HUKUM (0055) SKRIPSI TINJAUAN TTG DISKRESI FUNGSIONAL DLM PROSES PENYIDIKAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH PENYIDIK



BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA


1. Kerangka Teori
a. Tinjauan Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 1) Pengertian Polisi
Kata polisi dalam bahasa Indonesia merupakan kata pinjaman yang berasal dari kata Belanda yaitu politie, kata politie ini didasarkan atas serangkaian kata Yunani Kuno dan Latin yang berasal dari kata Yunani Kuno, yaitu polis. Kata polis tersebut berarti kota atau negara kota, namun atas dasar perkembangan itu maka kata polis berarti negara dan dalam bentuk-bentuk perkembangannya masuk unsur pemerintah dan lain sebagainya. Kata Yunani Kuno tersebut masuk kedalam bahasa Latin sebagai poliyia dan kata itulah yang diduga menjadi kata dasar kata police (terjemahan dalam bahasa Inggris), politie (dalam bahasa Belanda), dan polisi (dalam bahasa Indonesia).
Kata polisi bilamana secara tepat memperoleh arti yang kini digunakan sulit dipastikan. Namun, dalam perkembangan sebagaimana dicatat di Inggris, yang dicatat penggunaan kata police sebagai kata kerja yang berarti memerintah dan mengawasi (di sekitar tahun 1589). Selanjutnya sebagai kata benda diartikan pengawasan, yang kemudian meluas dan menunjukkan organisasi yang menangani pengawasan dan pengamanan (di tahun 1716). Sedangkan di Indonesia, istilah polisi digunakan dalam pengertian organisasi pengamanan pada abad ke-19 dan interregum Inggris dari 1811-1817, wilayah Indonesia saat itu merupakan bagian dari wilayah yang dipimpin oleh bupati, yang masing-masing diserahi tugas pengamanan mengenai tertib hukum dan polisi bertanggungjawab pada bupati setempat itu Dari kata polisi tersebut di atas, kemudian para cendekiawan kepolisian memberikan kesimpulan bahwa ada 3 pengertian tentang polisi, yaitu antara lain sebagai berikut :
a) Polisi sebagai fungsi,
b) Polisi sebagai organ kenegaraan, dan
c) Polisi sebagai jabatan atau petugas, yang banyak disebut sehari-
hari ialah pengertian polisi sebagai pejabat atau petugas, dimana
ketiga pengertian kata polisi tersebut diatas terkadang dicampur
adukkan oleh masyarakat, yang seharusnya diartikan sesuai dengan
konteks yang menyertai. Oleh karena itu timbul penilaian yang
sebenarnya untuk individu (pejabat) tetapi diartikan sebagai
tindakan suatu lembaga (alat negara)
Dalam Pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi :
ayat 1 :
"Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
ayat 2 :
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia."
ayat 3 :
"Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian."
2) Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian a). Tugas Kepolisian
Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13, tugas pokok kepolisian ialah:
(1) Memelihara atau menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat,
(2) menegakkan hukum dan keadilan,
(3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pada Pasal 14 dalam rangka melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertugas :
(1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakatdan pemerintah sesuai kebutuhan;
(2) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dijalan;
(3) Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peratuan perundang-undangan;
(4) Turut serta alam pembinaan hukum nasional;
(5) Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
(6) Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan
teknis terhadap kepolisian khususnya, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
(7) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
(8) Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
(9) Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan
ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
(10) Melayani kepentingan warga masyarakat untuk
sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau
pihak yang berwenang;
(11) Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan kepentingannya dalam lingkup tugas
kepolisian; serta
(12) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b). Wewenang Kepolisian
Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsinya, kepada anggota masing-masing anggota polisi diberi wewenang, yaitu pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, para anggota kepolisian berwenang untuk :
(1) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan,
dan penyitaan;
(2) Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki
tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
(3) Membawa dan mengahadapkan orang kepada penyidik
dalam angka penyidikan;
(4) Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
(5) Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
 (6) Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
(7) Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
(8) Mengadakan penghentian penyidikan;
(9) Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
(10) Mengajukan permintaan secara langsung kepada
pejabat imigrasi yang berwenang di tempat
pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau
mendadak untuk mencegah dan menangkal orang yang
disangka melakukan tindak pidana;
(11) Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada
penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil
penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk
diserahkan kepada penuntut umum; dan
(12) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
3). Fungsi Kepolisian
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi secara sektoral tugas pelayanan kepolisian kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :
a) Fungsi Intelpam (Intelijen dan Pengamanan), fungsi kepolisian dalam hal :
(1) Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk
ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan
Kamtibmas,
(2) Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan
penindakan terhadap orang asing,
 (3) Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan
perundang-undangan tentang orang asing,
(4) Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api,
amunisi dan bahan peledak serta alat/ bahan berbahaya
lainnya,
(5) Penyelidikan terhadap penyimpan/ penimbunan,
penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan
bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk
radio aktif yang bukan organik ABRI,
(6) Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat.
b) Fungsi Reserse (investigasi), adalah fungsi kepolisian dalam
hal :
(1) Menerima laporan/pengaduan,
(2) Mendatangi TKP,
(3) Melakukan tindakan.
c) Fungsi Samapta, yaitu fungsi kepolisian dalam hal :
(1) Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas
penjagaan, pengawalan, patroli dan tindakan pertama
ditempat kejadian (TPTKP),
(2) Memberikan pertolongan dalam rangka SAR.
d) Fungsi Lantas (Lalu Lintas), yaitu fungsi kepolisian dalam hal :
(1) Surat Izin Mengemudi,
(2) Surat Tanda Kendaraan Bermotor,
(3) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor,
(4) Menyelenggarakan pengawalan,
(5) Menangani laka lantas,
(6) Menyelenggarakan peraturan lalu lintas.
e) Fungsi Bina Mitra, yaitu fungsi kepolisian dalam hal :
(1) Membimbing, mendorong, mengarahkan dan
menggerakkan masyarakat guna terwujudnya daya tangkal
dan daya cegah,
(2) Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap
kriminalitas dan terwujudnya ketaatan serta kesadaran
hukum masyarakat,
(3) Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara,
menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang
menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta
mencegah timbul faktor kriminogen,
(4) Pembinaan keamanan swakarsa,
(5) Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan serta
penyuluhan,
(6) Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan anak-anak,
apalagi dalam hal kenakalan remaja.
f) Fungsi Pembinaan Personel, yaitu fungsi kepolisian dalam hal :
Fungsi ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga melayani para purnawirawan, warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka : penerimaan dan seleksi personel baru, an administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar kepolisian

Artikel Terkait

Previous
Next Post »