SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN PERWAKAFAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004

Wednesday, April 06, 2016
HUKUM (0057) SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN
PERWAKAFAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004


BAB II
PELAKSANAAN PERWAKAFAN TANAH DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF


A. Gambaran Umum Daerah Penelitian 1. Keadaan Fisik dan Letak Geografis
Kecamatan Rantau Utara merupakan salah satu dari 22 kecamatan di Kabupaten Labuhan Batu. Kecamatan Rantau Utara memiliki luas 8.044,64 Ha yang terdiri dari 10 kelurahan.
Tabel. 1 Jumlah Kelurahan di Kecamatan Rantau Utara
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
Berdasarkan tabel di atas kelurahan yang paling luas adalah kelurahan Pulo Padang dengan luas 4.900 Ha, sedangkan yang paling kecil adalah kelurahan Cendana dengan luas 39,84 Ha.
Dari keadaan fisik Kecamatan Rantau Utara dapat dibagi ke
Haiam bebevrana sarana vaitii sarana npreknnnmian Han sarana sosial
Tabel. 2
Keadaan Fisik Kecamatan Rantau Utara Dari Segi Sarana Perekonomian

No. Jenis Bangunan Fisik Jumlah (Buah)
1. Pasar 2
2. Toko/Warung 500
3. Bank 11
4. Industri 5
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
5. Hotel/Penginapan 12
6. Rumah Makan 92
7. Restoran 81
8. Plaza 1
9. Angkutan 5.961
10. Salon 26
Sumber : Kantor Kecamatan Rantau Utara Tahun 2007
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa untuk sarana perekonomian, angkutan adalah yang terbanyak jumlahnya yaitu 5.961 buah yang meliputi angkutan umum, mobil, becak, sepeda motor, sepeda, dan sebagainya. Sedangkan untuk sarana sosial budaya dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan fasilitas umum.
Tabel. 3
Keadaan Fisik Kecamatan Rantau Utara Dari Aspek Pendidikan
No. Jenis Bangunan Fisik Jumlah (Buah)
1. TK 11
2. SD 32
3. SMP 11
4. SMU/SMK 18
5. Perguruan Tinggi Swasta 4
Sumber : Kantor Kecamatan Rantau Utara Tahun 2007
Untuk aspek pendidikan Kecamatan Rantau Utara sudah cukup memadai dengan adanya 4 (empat) buah Perguruan Tinggi Swasta dan jumlah bangunan SD yang cukup banyak yaitu 32 buah.
Tabel. 4
Keadaan Fisik Kecamatan Rantau Utara Dari Aspek Keagamaan

No. Jenis Bangunan Fisik Jumlah (Buah)
1. Masjid 57
2. Musholla 39
3. Gereja 25
4. Vihara 4
5. Kuil —
Sumber : Kantor Kecamatan Rantau Utara Tahun 2007
Dari tabel di atas, tempat ibadah terbanyak adalah masjid yaitu 57 buah. Hal ini disebabkan mayoritas penduduk Kecamatan Rantau Utara beragama Islam
Tabel. 5
Keadaan Fisik Kecamatan Rantau Utara Dari Aspek Kesehatan

No. Jenis Bangunan Fisik Jumlah (Buah)
1. Rumah Sakit 3
2. Rumah Bersalin 3
3. Puskesmas 2
4. Praktek Dokter 9
5. Apotek 14
Sumber : Kantor Kecamatan Rantau Utara Tahun 2007
Dari bidang kesehatan di Kecamatan Rantau Utara sudah memiliki 3 (buah) Rumah Sakit yang salah satu di antaranya adalah Rumah Sakit milik Pemerintah.
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
Tabel. 6
Keadaan Fisik Kecamatan Rantau Utara Dari Aspek fasilitas Umum

No. Jenis Bangunan Fisik Jumlah (Ha)
1. Lapangan Olahraga 5
2. Kuburan 8
3. Perpustakaan Umum 0,5
4. Tempat Rekreasi —
Sumber : Kantor Kecamatan Rantau Utara Tahun 2007
Untuk fasilitas umum terdapat lapangan olahraga seluas 5 Ha
yang juga sering digunakan untuk acara-acara pentas seni, pameran,
dan sebagainya. Perpustakaan umum yang dikelola oleh Pemerintah
Daerah menyediakan ratusan buku mulai dari buku pelajaran,
sastra, agama, kesehatan, dan Iain-lain.
Dari segi geografis, Kecamatan Rantau Utara memiliki suhu
sekitar 25-32°C dan berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Kecamatan Bilah Barat
Sebelah Selatan : Kecamatan Rantau Selatan

Sebelah Timur

: Kecamatan Bilah Barat



Sebelah Barat

: Kecamatan Bilah Barat

2. Jumlah Penduduk dan Mata Pencaharian
Kecamatan Rantau Utara dihuni oleh sebanyak 73. 492 orang penduduk dengan jumlah 17,326 kepala keluarga. Keadaan
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
penduduk Kecamatan Rantau Utara dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain :
Tabel. 7
Keadaan Penduduk Kecamatam Rantau Utara Berdasarkan Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah (Orang)
1. Laki-Laki 36.298
2. Perempuan 37.19
Sumber : Kantor Kecamatan Rantau Utara Tahun 2007
Berdasarkan tabel di atas penduduk Kecamatan Rantau Utara lebih banyak yang berjenis kelamin perempuan yaitu 37.194 orang.
Tabel. 8
Keadaan Penduduk Kecamatan Rantau Utara Berdasarkan Agama

No. Agama Jumlah (Orang)
1. Islam 52.251
2. Kristen 14.454
3. Budha 2.787
4. Hindu —
Sumber : Kantor Kecamatan Rantau Utara Tahun 2007 Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa mayoritas penduduk Kecamatan Rantau Utara beragama Islam yaitu 52.521 orang atau sekitar 71
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
Tabel. 9
Keadaan Penduduk Kecamatan Rantau Utara Berdasarkan Usia

No. Usia (Tahun) Jumlah (Orang)
1. 0-6 7.368
2. 7-12 3.14
3. 13- 18 12.899
4. 19-25 7.763
5. 26 tahun keatas 38.846
Sumber : Kantor Kecamatan Rantau Utara Tahun 2007
Penduduk Kecamatan Rantau Utara paling banyak berusia 26 tahun ke atas yaitu 38.846 orang yang dalam hal ini termasuk orang dewasa baik yang sudah menikah atau belum dan orang-orang lanjut usia. Sedangkan yang paling sedikit berusia 7-12 tahun yaitu 3.143 orang.
Tabel. 10
Keadaan Penduduk Kecamatan Rantau Utara Berdasarkan Pendidikan

No. Tingkat Pendidikan Jumlah (Orang)
1. Belum Sekolah 7.368
2. Tidak Tamat Sekolah 666
3. Tamat SD/Sederajat 22.233
4. Tamat SMA/Sederajat 11.428
5. Tamat Perguruan Tinggi 1.150
Sumber : Kantor Kecamatan Rantau Utara Tahun 2007
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
Dari aspek tingkat pendidikan umumnya masih rendah karena masih banyak yang hanya tamat SD / sederajat yaitu 22.233 orang.
Dari segi mata pencaharian penduduk di Kecamatan Rantau Utara cukup beraneka ragam. Perinciannya sebagai berikut:
Tabel. 11 Mata Pencaharian Penduduk Kecamatan Rantau Utara

No Jenis Mata Pencaharian Jumlah
1 Pedagang 2.604 orang
2 Petani 2.302 orang
3 Pegawai Negeri / Swasta 2.013 orang
4 Wiraswasta 12.250 orang
5 Pengusaha 762 orang
Sumber : Kantor Kecamatan Rantau Utara Tahun 2007
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa mata pencaharian
penduduk Kecamatan Rantau Utara yang tebesar adalah pedagang yaitu 2.604 orang disusul petani, pegawai negeri/ swasta, wiraswasta, dan pengusaha.
B. Tata Cara Perwakafan Tanah di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu
Di dalam perwakafan tanah, terdapat aturan atau ketentuan mengenai pelaksanaannya yang harus dipenuhi guna memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf tersebut, adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009

1. Tanah Hak Milik yang Sudah Bersertifikat Dengan Status Hak Milik
a. Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
(1). Sertifikat Hak Milik
(2). Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat
bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. (3). Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat. (4). Izin dari Bupati/Walikota Kepala Daerah cq. Kepala Sub
Direktorat Agraria setempat. (5). Harus ada calon Wakif yang berkeinginan mewakafkan tanah
miliknya dan telah memenuhi syarat sebagai Wakif. (6) Harus ada Nazhir baik perorangan atau Badan Hukum
Indonesia.
b. Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf
(1). Calon Wakif harus datang di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan membawa sertifikat hak atas tanah serta surat-surat lainnya sebagaimana disebut di atas.
(2). PPAIW melakukan sebagai berikut:
(a). Meneliti kehendak calon Wakif dan tanah yang hendak diwakafkan.
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
 (b). Meneliti para Nazhir dengan menggunakan formulir W.5
(bagi Nazhir perorangan) atau W.5 a (Nazhir Badan
Hukum). (c). Meneliti identitas calon Wakif (Kartu Tanda Penduduk,
Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan Iain-lain), (d). Meneliti identitas Nazhir perorangan atau Badan Hukum
(Anggaran Dasar).
(3) Calon Wakif mengikrarkan wakaf dengan lisan, jelas, dan tegas kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan para saksi, kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis menurut formulir W.I.
(4). Calon Wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kantor Departemen Agama dan dibacakan kepada Nazhir di hadapan PPAIW dan para saksi.
(5). PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) rangkap tiga dengan dibubuhi materai menurut bentuk formulir W.2 dan Salinan Akta Ikrar Wakaf rangkap empat menurut bentuk formulir W. 2a.
(a). Lembar pertama disimpan (b). Lembar kedua untuk keperluan pendaftaran di Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat.
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
 (c). Lembar ketiga dikirimkan kepada Pengadilan Agama
setempat.
(d). Salinan lembar pertama diserahkan kepada Wakif. (e). Salinan lembar kedua diserahkan kepada Nazhir. (f). Salinan lembar ketiga dikirim kepada Kantor Departemen
Agama. (g). Salinan lembar keempat dikirim kepada Kepala
Desa/Lurah setempat.
2. Tanah Hak Milik yang Belum Bersertifikat (Bekas Tanah Hak
Milik Adat)
a. Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf.
(1). Surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak,
surat keterangan warisan, girik, dan Iain-lain). (2). Surat Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat yang
membenarkan tanah tersebut tidak dalam sengketa. (3). Surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya
setempat yang menyatakan hak atas tanah itu belum mempunyai
sertifikat.
b. Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Sama halnya dengan angka 1 huruf b untuk tanah yang sudah bersertifikat.
3. Tanah yang Belum Ada Haknya (Tanah Negara)
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
a. Wakif atau ahli warisnya masih ada dan memiliki surat bukti
penguasaan / penggarapan.
(1). Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat disamping menjelaskan tentang perwakafan tanah tersebut dan tidak dalam sengketa, juga menjelaskan kebenaran surat bukti penguasaan/penggarapan tersebut.
(2). Surat Keterangan Pemda Tingkat II Kabupaten/Kotamadya setempat yang menjelaskan bahwa tanah tersebut dapat diwakafkan.
(3). Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKTPT) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat yang menerangkan status tanah negara tersebut apabila sudah pernah terdaftar atau menerangkan belum bersertifikat apabila tanah negara itu belum pernah terdaftar.
(4). Calon Wakif atau ahli waris datang menghadap PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf selanjutnya untuk dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (seperti halnya angka 1 huruf b).
(5). PPAIW mengajukan permohonan atas nama Nazhir kepada Kakanwil Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat, dengan menyerahkan surat-surat bukti penguasaan/penggarapan atas nama Wakif serta surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan 3 di atas dan surat pengesahan Nazhir.
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
 (6). Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat memproses dan meneruskan permohonan tersebut.
(7). Setelah diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik atas nama Nazhir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya tersebut menerbitkan sertifikat tanah wakaf.
b. Wakif atau ahli warisnya masih ada, tetapi tidak mempunyai surat
bukti penguasaan/penggarapan.
(1). Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat, disamping menjelaskan tentang perwakafan tanah tersebut dan tidak dalam sengketa, juga menjelaskan kebenaran penguasaan /penggarapan oleh calon Wakif.
(2) Proses selanjutnya sebagaimana tersebut dalam huruf a angka 2 sampai dengan 7 di atas.
c. Wakif atau ahli warisnya tidak ada
(1). Surat keterangan tentang tanah (kalau ada)
(2). Surat Kepala Desa/Lurah diketahui Camat yang menerangkan
tentang perwakafan tanah tersebut serta tidak dalam sengketa. (3). Surat pernyataan tentang perwakafan tanah dan orang-orang
yang bersebelahan dengan tanah tersebut. (4). Surat Keterangan Pemda Tingkat II Kabupaten/Kotamadya
setempat yang menjelaskan bahwa tanah tersebut dapat
dipergunakan sebagai tanah wakaf.
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
 (5). Nazhir atau Kepala Desa/Lurah mendaftarkannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.
(6). Kepala KUA meneliti dan mengesahkan Nazhir.
(7). Membuat Akta Pengganti AIW.
(8). PPAIW atas nama Nazhir mengajukan permohonan Hak Milik.
(9). Selanjutnya pemrosesan permohonan hak, SK Pemberian Hak Milik, dan penerbitan sertifikat atas nama Nazhir.
Pelaksanaan perwakafan tanah di Kecamatan Rantau Utara sebelum tahun 2006 masih tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai perwakafan tanah yang terdahulu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, hal ini disebabkan walaupun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 telah diberlakukan mulai tanggal 27 Oktober 2004 telah mengatur perwakafan tanah dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dan ayat (2) yaitu ketentuan mengenai wakaf untuk benda tidak bergerak yang dalam hal ini adalah tanah, namun peraturan pelaksanaan pelaksananya baru diberlakukan mulai 15 Desember 2006 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
Pelaksanaan wakaf tanah di Kecamatan Rantau Utara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, walaupun sebagian besar tanah wakaf belum bersertifikat atau masih dalam proses pendaftaran di Kantor Pertanahan dalam arti masih berbentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) saja.
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
Berikut data jumlah tanah wakaf di Kecamatan Rantau Utara yang diperoleh dari KUA dan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu.
Tabel. 12
Jumlah Tanah Wakaf dan Statusnya di Kecamatan Rantau Utara Tahun 2000-2007

No Kelurahan Jumlah Tanah Wakaf (Persil) Luas (M2) Belum ber-AIW Ber-AIW Memiliki Sertifikat Proses di Kanto Perta¬nahan
1 Rantau Prapat 15 25.412 1 9 2 4
2 Kartini -  *"< ^^ - -
3 Cendana  -   - -
4 Binaraga  -  - - -
5 Siringo-ringo 12 9.627 - 5 3 4
6 Sirandorung 14 16.916 2 7 4 3
7 Padang Bulan -  - ]J-/\ - -
8 Padang Matinggi 37 48,976  18 7 12
9 Aek Paing    - - -
10 Pulo Padang -  - - - -
 Jumlah 81 100.931 3 39 16 23
Sumber : Kantor Pertanahan dan KUA Kecamatan Rantau Utara Tahun 2007.
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa :
Tanah wakaf di Kecamatan Rantau Utara yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan dan mendapat sertifikat adalah : 21%. Sedangkan yang masih dalam proses pendaftaran di Kantor Pertanahan adalah sebesar 28%, yang masih berupa Akta Ikrar Wakaf sebesar 48% dan yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf sebesar 4%. Hal yang menyebabkan hampir setengah dari jumlah tanah wakaf masih berstatus Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
masih ada tanah wakaf yang belum memiliki AIW karena pandangan konvensional dari masyarakat yang menganggap wakaf telah cukup jika sesuai dengan ketentuan agama.
Mengenai biaya yang menyangkut administrasi perwakafan tanah di KUA ditiadakan kecuali untuk bea materai sebesar Rp. 6.000 (enam ribu rupiah). Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 angka V Lampiran II yang berbunyi bahwa penyelesaian administrasi perwakafan tanah milik yang diatur dalam peraturan ini dibebaskan kecuali bea materai.
C. Pendaftaran Tanah Wakaf di Kecamatan Rantau Utara
Dalam UUPA tidak ditetapkan secara definitif apa yang dimaksud dengan pendaftaran tanah. Namun dalam pasal 19 ayat (2) UUPA ditegaskan pendaftaran tanah meliputi :
a. Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat bukti
yang kuat.
Dari ketentuan pokok tersebut sudah tergambar kegiatan pendaftaran tanah yang harus dilakukan, dari pengukuran sampai dengan adanya tanda bukti hak atau sertifikat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai peraturan pelaksanaan dari UUPA khususnya di bidang pendaftaran tanah dicantumkan defenisi pendaftaran tanah dimaksud.
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997: "Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur meliputi pengumpulan,pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dari data yuridis dalam bentuk peta dan data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya".
Pendaftaran tanah bertujuan :
a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-
hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya
sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat
memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan
hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun
yang sudah terdaftar.
c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 32 disebutkan bahwa PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Akta Ikrar Wakaf ditanda tangani.
Sebelum adanya peraturan perundang-undangan wakaf, perubahan status tanah yang diwakafkan dapat dilakukan secara sepihak oleh Nazhirnya. Hal ini disebabkan karena tidak adanya keharusan
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009 mendaftarkan tanah kepada pemerintah. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengharuskan perwakafan dilakukan secara tertulis. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti otentik sehingga bisa dihindari penyelewengan yang tidak perlu baik oleh Nazhir maupun pihak ketiga dan sebagai bukti hukum apabila timbul sengketa di kemudian hari tentang tanah yang telah diwakafkan.
Kegiatan mewakafkan tanah milik sebetulnya sudah sah sesaat setelah wakif selesai mengucapkan ikrar wakaf kepada orang yang bertugas mengelola tanah wakaf (Nazhir) dihadapan PPAIW dan disaksikan oleh dua orang saksi. Namun demikian, untuk urusan administrasi dan hukum pertanahan keabsahannya itu belumlah sempurna, artinya belum bisa memperoleh kepastian dan perlindungan hukum apabila perwakafan tersebut tidak sampai diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW di KUA dan sertifikat tanah wakaf oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Mengenai pendaftaran tanah wakaf pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 32 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 adalah sebagai berikut:
a. PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Akta Ikrar Wakaf ditanda tangani dengan dilampiri sertifikat tanah yang
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, 2008. USU Repository © 2009 bersangkutan atau bila tidak ada boleh menggunakan surat-surat bukti kepemilikan yang ada, salinan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat PPAIW dan surat pengesahan Nazhir.
b. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setelah menerima surat
permohonan dari PPAIW dan meneliti surat dan lampiran surat
permohonan itu mencatat perwakafan tanah milik tersebut pada buku
tanah yang ada di kantornya dan pada sertifikat tanah yang diwakafkan
itu dicatat beberapa hal sesuai dengan peraturan yang berlaku
mengenai perwakafan tanah milik. Bila pengajuan permohonan itu
bersamaan dengan permintaan pengesahan hak/konversi, maka
pencatatan wakafnya baru dilakukan setelah sertifikatnya dikeluarkan.
Bila yang diwakafkan itu sebagian dari tanah milik, maka terhadap
bidang tanah ibu harus dilakukan pemisahan terlebih dahulu sehingga
masing-masing mempunyai sertifikat sendiri-sendiri.
Jika Nazhir terdiri dari kelompok orang, maka yang ditulis dalam buku tanah dan sertifikatnya adalah nama orang-orang dari kelompok tersebut disertai kedudukannya di dalam kepengurusan. Jika Nazhir meeerupakan badan hukum, maka yang ditulis dalam buku tanah dan sertifikatnya adalah nama badan hukum tersebut.
c. Setelah perwakafan tanah dicatat pada buku tanah dan sertifikatnya,
maka kepala kantor pertanahan setempat menerbitkan bukti
pendaftaran harta benda wakaf dan menyerahkan sertifikat itu kepada
Issabella Rambey : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-

Artikel Terkait

Previous
Next Post »