SKRIPSI PERANAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIATERHADAP USAHA KECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN UU NO 2 TAHUN 2009

Sunday, April 03, 2016
HUKUM (0037) SKRIPSI PERANAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIATERHADAP USAHA KECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN UU NO 2 TAHUN 2009

BAB II 
PENGATURAN PROSEDUR EKSPOR


A. Pengertian Kegiatan Ekspor
Kegiatan ekspor impor didasari atas kondisi bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda baik sumber daya alam, iklim, geografis, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk. Adanya interdependensi kebutuhan itulah yang menyebabkan adanya perdagangan internasional. Masing-masing negara memiliki keunggulan dan kekurangan. Komoditas yang dihasilkan suatu negara mungkin juga belum dapat dipakai langsung karena berupa bahan mentah yang memerlukan pengolahan lebih lanjut. Bahan mentah tersebut selanjutnya mungkin dibutuhkan negara lain sebagai bahan baku pabriknya.27
Transaksi perdagangan luar negeri yang biasa dikenal dengan istilah ekspor dan impor pada hakikatnya adalah transaksi yang sederhana dan tidak lebih dari kegiatan membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat tinggal dinegara yang berbeda. Namun dalam pertukaran barang dan jasa yang melewati laut dan darat ini tidak jarang menimbulkan berbagaimasalah yang kompleks antara pengusaha- pengusaha yang mempunyai perbedaan bahasa, budaya, adat istiadat dan cara yang berbeda beda.28 Siswanto Sutojo menyimpulkan ciri- ciri khusus dari kegiatan ekspor yaitu:
a. Antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir) komoditas yangdiperdagangkan dipisahkan oleh batas teritorial kenegaraan
b. Terdapat perbedaan mata uang antara negara pembeli dan penjual.Seringkali pembayaran transakasi perdagangan dilakukan denganmempergunakan mata uang asing misalnya dolar Amerika, pounsterling
Inggris ataupun yen Jepang
c. Adakalanya antara pembeli dan penjual belum terjalin hubungan lama danakrab. Pengetahuan masing-masing pihak yang bertransaksi tentangkualifikasi mitra dagang mereka termasuk kemampuan membayar ataukemampuan untuk memasok komoditas sesuai dengan kontrak penjualansngat minim
d. Seringkali terdapat perbedaan kebijaksanan pemerintah negara pembelidan penjual dibidang perdagangan internasional, moneter lalu lintasdevisa, labeling, embargo atau perpajakan
e. Antara pembeli dan penjual kadang-kadang terdapat perbedaan tingkatpenguasaan teknik dan terminologi transaksi perdagangan internasionalserta bahasa asing yang secara populer dipergunakan dalam transaksi itu
Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam keluar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.30 Eksportir adalah badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak badan hukum termasuk perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.31
Seiring perputaran ekonomi adalah menjadi penting bagi kelompok perusahaan manapun untuk mampu memperoleh penjualan ekspor atau untuk bersaing secara efektif dengan impor yang tidak lagi hams melompati penganut proteksionisme.32 Ini secara luas dapat diterima bagi UKM bahwa untuk berhasil dalam ekspor mereka harus mempunyai beberapa cara menekan biaya-biaya transaksi yang mana cenderung untuk mempunyai suatu komponen biaya tetap, memperbaiki daya saing ekspor, melakukan pemasaran yang baik dan lain sebaginya.33
Corak perdagangan Indonesia berkembang dari waktu ke waktu yakni dibagi atas sektor migas dan non migas. Ekspor sektor migas itu terdiri dari minyak bumi dan hasil minyak, LNG {Liquid Natural Gas), LPG {Liquid Petroleum Gas) dan lain sebagainya. Ekspor komoditas non migas itu sendiri terutama terpusat pada tiga kelompok yaitu barang manufaktur, komoditas pertanian dan komoditas pertambangan. Yang termasuk kelompok barang manufaktur adalah tekstil, kayu, produk kayu, kertas, produk elektronik, minyak kelapa sawit, kerajinan tangan, dan produk kimia. Komoditas pertanian antara lain meliputi hewan dan hasil hewan lainnya seperti ikan tuna, sapi, udang,
tumbuhan seperti : karet alam, coklat, lada, kopi, tembakau, cengkeh, rempah-rempah, kopra dan lain sebagainya, sedangkan yang tergolong dalam komoditas pertambangan non migas dalah tembaga, emas, timah, nikel, aluminium dan hasil tambang lainnya.34
Perkembangan perdagangan ekspor impor dunia tidak terbatas pada nilai perdagangan, komoditas yang diperdagangkan melainkan juga daya saing suatu produk.35 Ada beberapa faktor yang dapat menentukan daya saing suatu komoditi ekspor yaitu : 1. Faktor langsung terdiri dari:
a. Mutu komoditi
Ringkasnya, mutu komoditi pada dasarnya ditentukan oleh komposisi antara seni (art) dengan nilai teknis serta selera pemakainya. Mutu komoditi antara lain ditentukan oleh:
i) Desain atau bentuk dari komoditi bersangkutan atau spesifikasi teknis
dari komoditi tertentu
ii) Fungsi atau kegunaan komoditi tersebut bagi konsumen iii) Durability atau daya tahan dalam pemakaian
b. Biaya produksi dan penentuan harga jual
i) Harga jual pada umumnya ditentukan oleh salah satu dari pilihan
berikut:
ii) Biaya produksi ditambah mark-up (margin keuntungan) iii) Disesuaikan dengan tingkat harga pasar yang sedang berlaku (currentmarket price)
c. Ketepatan waktu penyerahan {delivery time)
d. Intensitas promosi
e. Penentuan saluran pemasaran {marketing channel)
f. Layanan purna jual {after sales service)
2. Faktor tidak langsung terdiri atas:
a. Kondisi sarana pendukung ekspor seperti:
i) fasilitas perbankan
ii) fasilitas transportasi
iii) fasilitas birokrasi pemerintahan
iv) fasilitas surveyor
v) fasilitas bea cukai dan Iain-lain
b. Insentif atau subsidi pemerintah untuk ekspor
c. Kendala tarif dan nontarif
d. Tingkat efisiensi dan disiplin nasional
e. Kondisi ekonomi global seperti:
i) resesi dunia
ii) proteksionisme
iii) restrukturisasi perusahaan (modernisasi)
iv) re-group global (kerja sama global).37
36 Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara international {international
price dicrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi diluar negeri dengan harga
yang lebih murah {net of transportation cost, tariffs, etc) dibandingkan yang dibayar konsumen
didalam negeri (lihat Hamdy Hady hal. 80)
B. Tujuan Kegiatan Ekspor
Bagi perkembangan perekonomian transaksi ekspor dan impor merupakan satu kegiatan ekonomi yang penting. Dalam situasi perekonomian dunia yang masih belum menggembirakan, saat ini berbagai usaha dilakukan oleh setiap negara untuk meningkatkan sektor ekspornya.
Untuk memacu perdagangan ekspor banyak negara maju maupun negara berkembang mengadakan insentif perdagangan ekspor termasuk pembangunan kawasan industri berikat dan infrastruktur public, pengadaan fasilitas pembiayaan pedagangan ekspor, pembayaran kembali pajak pertambahan nilai produk ekspor, pembebasan pemungutan pajak impor bahan baku, bahan pembantu dan barang modal yang dipergunakan untuk memproduksi produk ekspor.38
Tidak ketinggalan berbagai cara juga telah dilakukan pemerintah Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan pencarian sumber-sumber devisa yang antara lain dengan meningkatkan volume ekspor dan menekan pengeluaran pengeluaran devisa dengan membatasi aktivitas-aktivitas impor.39
Khusus untuk bidang usaha peningkatan volume ekspor Indonesia, pemerintah Indonesia beberapa tahun terakhir ini telah melakukan berbagai deregulasi dibidang perdagangan dan perbankan dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang memberi kemudahan, dimulai dengan paket ekspor tahun 1982, sistem imbal beli {counter trade), impor tahun 1985 tentang penyempurnaan cara penanganan ekspor dan impor untuk efisiensi dan peningkatan hasil negara, yang diperkuat lagi dengan penyediaan kredit ekspor yang terbuka juga bagi PMA dengan bunga 9% per tahun, yang sebelumnya hanya diberikan kepada pengusaha
nasional. Lebih lanjut paket 6 Mei 1986 (Pakem) yang menghapuskan pemberian sertifikat ekspor untuk memenuhi tuntutan persaingan luar negeri; Paket 24 Desember 1987 (Pakdes) yang antara lain menyederhanakan izin ekspor serta pembebasan biaya masuk barang-barang tertentu dan yang paling akhir Pakto (Paket Kebijaksanaan Bidang Keuangan, Moneter dan Perbankan Tunggal) dan Pakno (Paket Kebijaksanaan Bidang Industri, Perdagangan dan Perhubungan Laut) 1988 yang pada hakikatnya mendorong kemungkinan peningkatan ekspor tersebut dengan menyediakan kemudahan dibidang perbankan.40 Adapun tujuan dari kegiatan ekspor ini antara lain:
1. Meningkatkan laba perusahaan melalui perluasan pasar serta untuk
memperoleh harga jual yang lebih baik (optimalisasi laba).
2. Membuka pasar baru diluar negeri sebagai perluasan pasar domestik
(membuka pasar ekspor).
3. Memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang (idle capacity).
4. Membiasakan diri bersaing dalam pasar internasional sehingga terlatih
dalam persaingan yang ketat dan terhindar dari sebutan jago kandang.41
Krueger42 menyatakan bahwa kegiatan ekspor hanya akan berhasil dalam jangka panjang yang menimbulkan dampak positif terhadap kemakmuran masyarakat apabila sektor ekspor merupakan sektor yang dominan dalam struktur ekonomi dalam pengertian nilai tambah maupun kesempatan kerja. Jika tidak dominan, strategi pemasaran ekspor yang sangat banyak menggunakan sumber-sumber ekonomi akan menimbulkan implikasi negatif yang serius terhadap
kemakmuran masyarakat luas. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa kegiatan ekspor mempunyai hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara, semakin banyak kegiatan ekspor dinegara itu maka pertumbuhan ekonomi juga akan naik dan hal ini akan berdampak pada iklim investasi yang semakin tumbuh beriringan dengan kegiatan ekspor tesebut.
C. Pihak- Pihak dalam Kegiatan Ekspor
Setiap negara mempunyai peraturan serta si stem perdagangan yang berbeda-beda. Mereka yang terlibat dalam transaksi ekspor impor tersebut baik para pengusaha yaitu eksportir dan importir atau pihak yang terlibat baik langsung ataupun tidak sangat perlu mengikuti perkembangan peraturan serta sistem perdagangan luar negeri baik yang dilakukan disetiap negara tujuan ekspor.43
Dalam transaksi perdagangan ekspor, seorang eksportir banyak berhubungan dengan berbagai instansi/ lembaga yang menunjang terlaksananya kegiatan ekspor. Namun lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kegiatan ekspor tersebut terkadang belum seluruhnya dikenal atau bahkan dimanfaatkan dilndonesia. Terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor yaitu :
1. Eksportir (pihak yang melakukan penjualan atau pengiriman barang)
2. Importir (pihak yang melakukan pembelian atau penerimaan barang)
3. Pembuat barang ekspor (kalau produksi ekspor tidak dilakukan sendiri)
4. Export Merchant House (yang membeli barang dari perusahaan pembuatbarang dan mengkhususkan diri dalam perdagangan dengan negara-negaratertentu yang membutuhkan barang-barang tersebut).
5. Confirming House (yang bertindak sebaai perantara pembuat barang diluarnegeri dan importir dalam negeri biasanya bertanggungjawab ataspengapalan barang-barang dan pembayaran pada penjual)
6. Buying Agent (bertindak sebagai agen untuk satu atau lebih pembelitertentu diluar negeri)
7. Trading House (badan usaha yang mengumpulkan barang-barangkeperluan untuk diekspor dan diimpor)
8. Consignment Agent (bertindak sebagai agen penjual diluar negeri)
9. Factor (Lembaga yang setuju untuk membeli piutang dagang/ barang-barang ekspor yang dipunyai eksportir untuk kemudian ditagih kepadaimportir/ pembeli)
10. Bank termasuk didalamnya lembaga-lembaga yang menangani kegiatanekspor seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
11. Freight Forwarder, EMK L/ EMKU44
12. Maskapai Pelayaran/ Perkapalan (Menerima barang-barang dagang dari
shipper! eksportir/ freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-
barang tersebut serta menerbitkan Bill of Lading (B/ L) atau surat bukti
muat barang)
13. Asuransi (yaitu yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan
sesuai nilai yang disyaratkan, yang mengeluarkan sertifikat/ polis asuransiuntuk menutupi resiko yang dikehendaki serta yang menyelesaikan tagihan/ tuntutan kerugian-kerugian bila ada)
14. Bea Cukai (bagi eksportir bertindak sebagai pihak yang meneliti dokumenserta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuatdikapal, bagi importir bertindak sebagai agen dan akan memberikan izinuntuk pelepasan barang-barang bilamana dokumen B/ L atau di Indonesia
PPUD, menunjukan telah dilakukan pembayaran)
15. Kedutaan/ Konsulat
16. Surveyor! Pemeriksa (yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang
dalam pemeriksaan mutu, jumlah barang dan lain sebagainya serta
memeriksa barang-barang ekspor tertentu dinegara tempat tibanya barang
dengan penerbitan surat laporan pemeriksaaan (LKP) dan memeriksa
kebenaran barang-barang impor dinegara asal impor barang).45
D. Sistem Pembayaran dalam Kegiatan Ekspor
Dalam transaksi perdagangan internasional yang dilakukan oleh penjual (eksportir) dan pembeli (importir) akan timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Eksportir wajib melakukan penyerahan barang dan berhak untuk menerima pembayaran atas penyerahan barang. Disisi lain importir wajib melunasi harga barang dan berhak untuk menuntut penyerahan barang yang dibelinya. Karena eksportir dan importir terpisah secara geopolitik dan geografis maka penyelesaian pembayaran memilki karakteristik sendiri. Hal ini disebabkan


Artikel Terkait

Previous
Next Post »