SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP IZIN PENEBANGAN POHON PADA DINAS PERTAMANAN KOTA

Wednesday, April 06, 2016
HUKUM (0050) SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP IZIN PENEBANGAN POHON PADA DINAS PERTAMANAN KOTA



BAB II 
TINJAUAN UMUM TENTANG PERIZINAN


A. Pengertian Izin
Membicarakan pengertian izin pada dasarnya mencakur suatu pengertian yang sangat kompteks yaitu berupa hal yang membolehkan seseorang atau badan hukum melakukan sesuatu hal yang rnenurut peraturan perundang-undangan hams memiliki izin. terlebih dahulu, maka akan dapat diketahui dasar hukum dari izinnya tersebut.
Menurut Prajudi Admosudirjo, mengatakan bahwa "izin (verguning) adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi daripada suatu larangan oleh undang-undang".6
Pada umumnya pasal undang-undang yang bersangkutan berbunyi : "Dilarang tanpa izin memasuki areal/lokasi ini". Selanjutnya larangan tersebut diikuti dengan rincian daripada syarat-syarat, kriteria dan sebagainya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut, disertai dengan penetapan prosedur atau petunjuk pelaksanaan kepada pejabatpejabat administrasi negara yang bersangkutan.
Menurut Utrecht sebagaimana dikutip oleh Bachsan Mustafa :
"Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga mernperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, maka perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (verguning)"7
Kata perizinan kita peroleh atau kita dengar dan sepintas lalu kata perizinan mengandung arti yang sederhana yaitu pemberian izin terhadap sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas atau kegiatan, namun bila kita telusuri lebih jauh mengenai pengertian perizinan itu tidaklah semudah apa yang kita sebutkan tadi. Lalu apa sebenarnya perizinan tersebut.
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan maksudnya dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi sertifikat, penentuan kuota dan izin untuk melaksanakan sesuatu usaha yang biasanya hams dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan. Setelah kita memahami arti daripada perizinan maka timbul suatu pertanyaan apa yang dimaksud dengan hukum perizinan ? Hukum perizinan adalah : ketentuan yang berkaitan dengan pemberian izin atau bentuk lain yang berkaitan dengan itu yang d.ikeluarkan oleh pemerintah sehingga dengan pemberian izin tersebut melahirkan hak bagi pemegang izin baik terhadap seseorang, badan usaha, organisasi, LSM dan sebagainya untuk beraktivitas.
Hukum perizinan merupakan hukum publik yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah di pusat maupun di daerah sebagai aparatur penyelenggaraan negara mengingat hukum perizinan ini berkaitan dengan pemerintah maka mekanisme media dapat dikatakan bahwa hokum perizinan termasuk disiplin ilmu Hukum Administrasi Negara atau hukum 'Tata Pemerintahan seperti yang kita ketahui pemerintah adalah : sebagai pembinaan dan pengendalian dari masyarakat dan salah satu fungsi pemerintah di bidang pembinaan dan pengendalian izin adalah pemberian izin kepada masyaralat dan organisasi tertentu yang merupakan mekanisme pengendalian administratif yang harus dilakukan di dalam praktek pemerintahan.
Jadi fungsi pemberian izin disini adalah fungsi pemerintah itu sendiri yang dilaksanakan oleh departemen sebagaimana tercantum dalam Pasal 3(1) Keppres No. 44 Tahun 1974 yang menvatakan bahwa setiap departemen menvelengaraan fungsi kegiatan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Jenis Dan Bentuk Izin
Menurut Amrah Musliinin, bahwa izin tersebut dibaginya ke dalam tiga
bahagian bentuk perizinan (vergunning) yaitu :
1. Lisensi, ini merupakan izin yang sebenarnya (Deiegenlyke). Dasar pemikiran mengadakan penetapan yang merupakan lisensi ini ialah bahwa hal-hal yang diliputi oleh lisensi diletakkan di bawah pengawasan pemerintah, untuk mengadakan penertiban. Umpamanya : Izin perusahaan bioskop.
2. Dispensasi, ini adalah suatu pengecualian dari ketentuan umum, dalam hal mana
pembuat undang-undang sebenamya dalam prinsipnya tidak berniat mengadakan
pengecualiaan.
3. Konsesi, disini pemerintah menginginkan sendiri clan menganjurkan adanya
usaha-usaha ;ndustri gula atau pupuk dengan memberikan fasilitas-fasilitas
kewenangan kewajiban.
Contoh,: Konsesi pengobatan minyak bumi
Konsesi perkebunan tebu untuk industri gula.8
Tujuan pemberian izin tersebut adalah dalam rangka untuk menjaga agar jangan terjadi tugas secara liar atau tugas dokter secara liar, sebab dokter yang bertugas tanpa izin adalah merupakan praktek dokter secara liar, sebab tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang. Atau dengan kata lain untuk menghindari dari berbagai kemungkinan yang akan terjadi yang dapat menimbulkan keresahan kepada masyarakat atau dapat merugikan kepentingan orang lain dengan tanpa hak atau secara tidak syah yang ditetapkan berdasakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Jadi izin adalah merupakan ketetapan pemerintah untuk menetapkan atau melakukan sesuatu perbuatan yang dibenarkan oleh undang-undang, atau peraturan yang berlaku untuk itu.
Sedangkan bentuk izin adalah : 1. Secara tertulis
Bentuk izin secara tertulis merupakan suatu bentuk perizinan yang diberikan oleh 8 Muchsan, Pengantar Hukum Administrosi Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1982, hal. 12. pemerintah oleh suatu instansi yang berwenang sesuai izin yang dimintakan, serta penuangan pemberian izin diberikan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di instansi tersebut. 2. Dengan Lisan.
Bentuk izin secara lisan dapat ditemukan dalarn hal pengeluaran pendapat di muka umum. Bentuk izin dengan lisan pada dasarnya hanya dilakukan oleh suatu organisasi untuk melakukan aktivitasnya serta melaporkan aktivitasnya tersebut kepada instansi yang berwenang. Bentuk izin dengan lisan ini hanya berfiingsi sebagai suatu bentuk pelaporan semata.
C. Pihak-Pihak Yang Berwenang Mengeluarkan Izin
Secara langsung pada bagian ini dapat dikatakan pihak yang berwenang mengeluarkan izin tersebut adalah Pemerintah. Hanya saja dalam hal yang dernikian harus dapat dilihat izin yang bagaimnakah yang dimohonkan oleh masyarakat, sehingga dengan demikian akan dapat diketahui instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
Misalnya izin keramaian atau izin mengeluarkan pendapat di muka umum, maka izin tersebut di dapatkan rnelalui kepolisian setempat dimana keramaian akan dlalcukan.
Dalam kajian pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan izin maka dasarnya yang perlu dikaji adalah kedudukan aparatur pemerintah yang melakukan tugasnya di bidang administrasi negara pemberian izin kepada masyarakat. Agar aparatur pemerintah sebagai bagian dari unsur administrasi negara dapat melaksanakan fiingsinya, maka kepadanya hams diberikan keleluasaan. Keleluasaan ini langsung diberikan oleh undang-undang itu sendiri kepada penguasa setempat. Hal seperti ini biasanya disebut dengan kekeluasaan delegasi kepada pemerintah seperti Gubemur, Bupati/Walikota untuk bertindak atas dasar hukum dan atau dasar kebijaksanaan.
Di samping keleluasaan tali, kepada aparatur pemerintah selaku pelaksana fungsi dalam administrasi negara juga diberikan suatu pembatasan agar pelaksanaan perbuatan-perbuatannya itu tidak menjadi apa yang disebut sebagai "onrechtmatig overheaddaat". Setidaknya perbuatan itu tidak boleh melawan hukum balk formil maupun materiil. Tidak boleh melampaui penyelewengan-kewenangan menurut undang-undang (kompetentie).
Adapun bentuk-bentuk dari perbuatan administrasi negara/Pemerintah itu dalam bentuk memberikan izin secara garis besar dapat dibagi atas :
1. Perbuatan membuat peraturan
2. Perbuatan melaksanakan peraturan.
Sementara itu menurut Van Poelje sebagaimana dikutip Victor Situmorang perbuatan administrasi negara/Pemerintah itu adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan faktor (Feitlijke handeling).
2. Berdasarkan hukum (recht handeling).
a. Perbuatan hukum privat.
b. Perbuatan hukum publik, yang kemudian perbuatan ini dapat dibagi atas :
1. Perbuatan hukum publik yang sepihak
2. Perbuatan hukum publik yang berbagai pihak.9
Kemudian Amrah Muslimin mengatakan bahwa dalam bidang eksekutif ada 2 (dua) macam tindakan/perbuatan administrasi negara/pemerintah, yakni :
1. Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang secara tidak langsung
menimbulkan akibat-akibat hukurn.
2. Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang secara langsung menimbulkan
akibat-akibat hukum.
Pendapat lain tentang perbuatan hukum dari administrasi negara ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Prajudi Admosudirjo. Menurutnya perbuatan itu dibagi ke dalam 4 (empat) macam perbuatan hukum administrasi negara, yakni:
1. Penetapan (beschiking), administrative dicretion). Sebagai perbuatan sepihak
yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa
(negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Perbuatan hukum
tersebut hams sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara. Artinya
realisasi dari suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata kasual,
individual.
2. Rencana (Planning).
Salah satu bentuk dari perbuatan hukum Administrasi Negara yang menciptakan hubungan-hubungan hulcuin (yang mengikat) antara penguasa dan para warga masyarakat.
3. Norma jabatan (Concrete Normgeving).
Merupakan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) dari penguasa administrasi negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan undangundang mempunyai isi yang konkret dan praktis serta dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat.
4. Legislasi Semu (Pseudo Weigeving).
Adalah pencipataan dari aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yang berwenang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan policy (kebijaksanaan suatu ketentuan undang-undang) akan seperti yang dikemukakan oleh Prajudi Admosudirjo. Menurutnya perbuatan dibagi ke dalam 4 (empat) macam perbuatan hukum administrasi negara, yakni :
a. Penetapan (beschiking), administrative dicretion). Sebagai perbuatan sepihak
yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi
penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Perbuatan
hukum tersebut harus sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi
negara. Artinya realisasi dari suatu kehendak atau ketentuan undang-undang
secara nyata kasual, individual.
b. Rencana (Planning).
Salah satu bentuk dari perbuatan Ilukum Administrasi Negara yang menciptakan hubungan-hubungan hukum (yang mengikat) antara penguasa dan para warga masyarakat.
c. Norma jabatan (Concrete Normgeving).

Artikel Terkait

Previous
Next Post »