1. Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional / Kantor Pertanahan
Dalam Pasal 2 Keppres 26 Tahun 1988 ditegaskan bahwa Badan Pertanahan bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan yang baik berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria maupun Peraturan Peruundang-undangan lainnya yang meliputi :
a. Pengaturan, pengguna penguasaan dan pemilikan tanah;
b. Pengurusan hak-hak atas tanah;
c. Pengukuran dan pendaftaran tanah;
d. Lain-lain yang berkaitan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
4. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
5. Penyelenggaraan dan pelaksanaan survey, pengukuran dan pemetaan dibidang pertanahan;
6. Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
7. Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah;
8. Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agrarian dan penataanwilayah-wilayah khusus;
9. Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milikNegara/daerahbekerja sama dengan Departemen Keuangan;
10. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
11. Kerja sama dengan lembaga-lembag lain;
12. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program dibidang pertanahan;
13. Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
14. Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik dibidang pertanahan;
15. Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
16. Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
17. Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidangpertanahan;
18. Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
19. Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidangpertanahan;
20. Pembatalan dan penghentian hubungan hokum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
21.Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku20).
2. Program Kantor Pertanahan Kabupaten Karo
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dapat sesegera mungkin mewujudkan pensertifikatan terhadap seluruh bidang-bidang tanah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, maka Kantor Pertanahan sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Karo mengadakan program-program antara lain :
a. PRONA
b. LARASITA
Program-program tersebut diatas merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pertanahan Nasional yang bersifat operasional yang mendorong percepatan dan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah miliknya agar mempunyai sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap kepemilikan suatu bidang tanah. Dimana sesungguhnya target dari program ini adalah masyarakat golongan ekonomi lemah.
Program-program yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo memiliki kelebihan dari pendaftaran tanah biasanya, dimana pada program ini biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat lebih murah dari biasanya. Hal ini terjadi karena pemerintah memberikan subsidi terhadap biaya yang dikeluarkan selama proses pendaftaran tanah berlangsung . Dengan adanya subsidi tersebut secara langsung membuat biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang mengikuti program tersebut menjadi lebih murah dari biaya yang harus dikeluarkan dengan melakukan pendaftaran tanah biasa.
Kesulitan yang dihadapi Kantor Pertanahan dalam hal menjalankan pendaftaran tanah tersebut terbentur pada biaya guna penyuluhan yang begitu minim, karena bisa dibayangkan sungguh membutuhkan biaya yang besar guna terciptanya suatu penyuluhan yang baik.
Adapun kesulitan lain selain biaya adalah kesulitan yang datang dari masyarakat itu sendiri. Kesulitan ini tergambar dari susahnya mengumpulkan warga pada saat dilakukannya penyuluhan karena penyuluhan dilakukan dihari dan jam kerja. Masyarakat lebih memprioritaskan pekerjaannya dari pada menghadiri penyuluhan tersebut, hal ini terjadi karena tingkat ekonomi masyarakat yang umumnya masih rendah jadi sebahagian besar masyarakat lebih memilih mencari uang untuk menafkahi keluarga mereka.
Mengenai waktu lamanya proses pengurusan pendaftaran tanah biasanya memakan waktu yang cukup lama karena banyaknya sertifikat yang harus dikeluarkan. Menurut narasumber yang diwawancara dalam waktu yang lama saja bisa salah bagaimana mungkin jika waktu dipersingkat mungkin akan
menimbulkan kesalahan yang sangat fatal. Maka menurut nara sumber tersebut, jika waktu dan proses dipersingkat petugas pendaftaran tanah akan dikejar dead line atau tenggang waktu yang dapat mengakibatkan human error atau kesalahan manusia yang cukup tinggi. Apabila waktu dan proses pengurusan dipersingkat dapat saja terjadi suatu sertifikat yang asal-asalan, dalam hal ini pada sertifikat tersebut banyak terdapat kesalahan-kesalahan data yang wajar terjadi akibat dari tekanan kerja seperti yang telah disebutkan diatas. Lamanya waktu pengurusan pendaftaran tanah juga bisa disebabkan oleh berkas-berkas yang diminta dalam proses pendaftaran tanah belum lengkap. Jadi menurut narasumber lamanya waktu proses pendaftaran tanah bukan hanya disengaja disebabkan oleh petugas pendaftaran tanah tetapi juga oleh para pemohon.
Program yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo adalah PRONA, dimana program ini merupakan program yang paling mendukung guna terwujudnya pendaftaran tanah. LARASITA ada sejak tahun 2010 namun belum ada tanah yang terdaftar dengan program LARASITA, hal ini disebabkan tidak didukungnya jaringan oleh sinyal yang kuat guna pelaksanaan pendaftaran tanah. Jadi program pemerintah yang berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo khususnya Kecamatan Berastagi hanyalah PRONA.
Jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di Kabupaten Karo adalah 44,759 bidang sedangkan untuk Kecamatan Berastagi sendiri telah terdaftar sebanyak 6,826 bidang. Di Kecamatan Berastagi terdapat 17 bidang tanah yang terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) dan 22 bidang tanah yang terdaftar sebagai Hak Pakai.
B. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Dalam kenyataanya pendaftaran tanah yang diselenggarakan berdasarkan PP 10 Tahun 1961 tersebut selama lebih dari 36 tahun belum cukup memberikan hasil yang memuaskan dari sekitar 55 juta bidang tanah hak yang memenuhi syarat untuk didaftar, baru lebih kurang 16,3 juta bidang tanah yang terdaftar. Dalam pada itu melalui pewarisan, pemisahan dan pemberian hak baru, jumlah bidang tanah yang memenuhi syarat untuk didaftar selama pembangunan Jangka Panjang kedua diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 75 juta21).
Hal ini merupakan kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah disamping kekurangan anggaran dan tenaga adalah keadan objektif tanah-tanahnya sendiri. Selain jumlahnya besar dan tersebar di wilayah yang luas, sebagian besar penguasaanya tidak didukung oleh alat-alat pembuktian yang mudah diperoleh dand apat dipercaya kebenarannya. Selain itu ketentuan hukum untuk dasar pelaksanaanya dirasakan belum cukup memberikan kemungkinan untuk terlaksananya pendaftaran dalam waktu yang singkat dengan hasil yang lebih memuaskan. Sehubungan dengna itu maka dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih baik pada pembangunan nasional dengan memberikan kepastian hukum di bidang pertahanan dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan pada ketentuan-ketentuan yang mengatur pendaftaran tanah22).
Uraian di atas merupakan konskwensi mengapa perlu direvisi Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961, sehingga dengan demikian diperlukan suatu Peraturan pendaftaran Tanah yang baru. Untuk ini maka oleh Pemerintahditerbitkan Peraturan Permerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang antara lain adalah merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961.
Dalam PP yang baru ini tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan yang pada hekekatnya sudah ditetapkan dalam UUP A, yakni bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertahanan dan bahwa sistem publikasi adalah sistem negatif, tetapi yang mengandung unsur-unsur positif karena akan menghasilkan surat-surat bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c, Pasal 23 ayat 2, Pasal 32 ayat 2 dan Pasal 38 ayat 2.
Sebagai catatan tambahan maka kita sebutkan bahwa apa yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Demikian pula disebutkan pendaftaran tanah sistematik, apa yang dikenal dahulu pendaftaran desa demi desa dan pendaftaran sporadik adalah pendaftaran tanah yang individual. Yang jelas bahwa Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ini telah menampung segala kesulitan yang pernah dialami dalam era Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan juga Peraturan Pemerintah 40 dan Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1996 tentang Hak-hak Atas Tanah menurut UUP A, akan dapat diharapkan semakin sempurna proses pendaftaran tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan pemeliharaan data pendaftaran tanah (maintenance, continous recording23).
1. Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (initial registration)
Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 199724). Objek dari pendaftaran tanah adalah tanah negara dan tanah bekas hak milik adat.
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya meliputi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik
b. Pengumpulan dan penglahan data yuridis serta pembukuan haknya
c. Penerbitan sertifikat
d. Penyajian data fisik dan data yuridis
e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen
Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran
tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
a. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran
yang belum didaftar dalam wilayah atua bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Pendaftaran tanah secara sistematik diselenggarakan atas prakarsa pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional.
b. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yan berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya25).
Beberapa peraturan tentang pembagian Tugas dan Wewenang dalam
Pemberian hak atas tanah negara, antara lain :
a. Keputusan Menteri Agraria tanggal 1 April 1961 No. SK 112/KA/1961
tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Agraria.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri, Tanggal 28 Februari 1967 No. 1 Tahun 1967
tentang Tugas dan Wewenang Agraria.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri, Tanggal 30 Juni 1972 No. 6 Tahun 1972
tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak atas Tanah.
d. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal
9 Februari 1999 No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian dan Pembatalan Keputusan Hak atas Tanah Negara bersambung
dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional