a. Ketentuan Umum Tentang Pidana Seumur Hidup
Induk dari peraturan hukum pidana di Indonesia adalah KUHP. Sebagai peraturan induk, ketentuan umum dalam KUHP tidak saja berlaku mengikat terhadap aturan-aturan pidana di dalam KUHP tetapi juga mengikat terhadap aturan-aturan pidana di luar KUHP. Tentang masalah ini secara tegas diatur dalam Pasal 103 KUHP yang menyatakan:
"Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VII buku ini
(maksudnya KUHP, pen) juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali
jika oleh undang-undang ditentukan lain".
Bertolak dari ketentuan Pasal 103 KUHP di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan umum dalam KUHP termasuk ketentuan umum mengenai pidana seumur hidup juga berlaku untuk perundang-undangan di luar KUHP sepanjang tidak ditentukan lain dalam undang-undang (khusus) yang bersangkutan.
Di dalam KUHP ketentuan umum tentang pidana seumur hidup diatur dalam Pasal 12 yang menyatakan:
1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan
paling lama 15 tahun berturut-turut.
3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh
tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh
memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara
Philip Behalker Sitorus : Pidana Seumur Hidup Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
selama waktu tertentu, begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang ditentukan dalam Pasal 52 dan 52a.
4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 KUHP di atas terlihat bahwa ketentuan umum mengenai pidana seumur hidup hanya diatur dalam satu ketentuan, yaitu dalam ayat (1). Dari ketentuan tersebut tampak bahwa pengaturan tentang pidana seumur hidup dalam KUHP tidak sejelas pengaturan tentang pidana penjara selama waktu tertentu.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas sebenarnya hanya menunjukkan bahwa bentuk pidana penjara itu bisa berupa pidana seumur hidup dan sementara waktu. Dengan demikian dalam ketentuan umum ini sama sekali tidak disinggung tentang bagaimana pengaturan pidana seumur hidup sebagaimana dalam pengaturan tentang pidana penjara selama waktu tertentu.
Sementara itu berkaitan dengan ketentuan tentang pelepasan bersyarat, Pasal 15 KUHP juga tidak mengatur tentang adanya kemungkinan terhadap narapidana seumur hidup untuk memperoleh pelepasan bersyarat. Ketentuan Pasal 15 KUHP secara jelas menyatakan:
1) Jika terpidana telah menjalani dua per tiga dari lamanya penjara yang
dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan,
maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat.
Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
2) Dalam memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa
percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa
percobaan.
3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana yang belum
dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah,
maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Philip Behalker Sitorus : Pidana Seumur Hidup Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
b. Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Seumur Hidup
Dilihat dari kualifikasinya, tindak pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan (berat). Tindak pidana tersebut terdapat dalam buku II yang tersebar dalam delapan bab dan dua puluh tiga ketentuan24. Penempatan kelompok tindak pidana yang diancam pidana seumur hidup dalam buku II KUHP ini dapat dipahami oleh karena tindak pidana menurut sistem KUHP dibedakan secara "kualitatif” atas kejahatan dan pelanggaran.25 Kejahatan yang secara umum "dianggap" lebih berat diatur dalam buku II dan pelanggaran diatur dalam buku III.
Dalam perkembangannya, kualifikasi kejahatan dan pelanggaran atas tindak pidana dirasa tidak relevan lagi, sehingga kualifikasi kejahatan dan pelanggaran atas tindak pidana dalam konsep KUHP baru dihapuskan. Dalam konsep KUHP baru kualifikasi ini tidak dikenal. Dalam KUHP baru tindak pidana tidak dikualifikasikan atas kejahatan dan pelanggaran tetapi diklasifikasikan atas delik "sangat ringan", "berat", dan "sangat berat/serius".26
Secara rinci tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan dan diancam pidana seumur hidup dapat dilihat dalam tabel di bawah ini. Tabel 1. Kelompok tindak pidana yang diancam pidana seumur hidup dalam KUHP
No. Kelompok Kejahatan Pasal yang Mengatur
1. Terhadap Keamanan Negara 104, 106, 107 (2), 11 (2), 124 (2),
2. Terhadap Negara 140 (3)
3. Membahayakan Kepentingan Umum 187 ke-3, 198 ke-2, 200 ke-3, 202
(2), 204 (2)
4. Terhadap Nyawa 339, 340
5. Pencurian 365 (4)
6. Pemerasan dan Pengancaman 368 (2)
7. Pelayaran 444
8. Penerbangan 479 sub b, 479 k (1) (2), 479 o (1) (2)
Sumber : Data Sekunder (KUHP)
Dari tabel 1 di atas terlihat, bahwa dilihat dari macam atau jenisnya, kejahatan yang diancam dengan pidana seumur hidup jumlahnya cukup besar. Dari 31 kelompok tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan,27 8 kelompok tindak pidana diantaranya diancam dengan pidana seumur hidup. Penjelasan atas 8 kelompok tindak pidana tersebut dalam pemaparan berikut ini.
Kelompok kejahatan terhadap keamanan negara merupakan kelompok kejahatan yang paling banyak memuat ancaman pidana seumur hidup. Dari 23 ketentuan yang memuat ancaman pidana seumur hidup, 7 ketentuan diantaranya merupakan ketentuan dalam kelompok kejahatan terhadap keamanan negara. Ketentuan ini meliputi: Pasal 104 tentang makar untuk membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau membuat mereka tidak dapat memerintah; Pasal 106 tentang makar untuk memisahkan sebagian wilayah Negara; Pasal 107 makar untuk menggulingkan pemerintahan;28 Pasal 111 (2) tentang mengadakan hubungan dengan Negara asing dengan maksud menggerakkan untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang; Pasal 124 (2) tentang memberikan bantuan kepada musuh atau merugikan Negara terhadap musuh pada masa perang; Pasal 124 (3)
27 Lihat buku II KUHP Bab I sampai dengan Bab XXXI yang mengatur tentang tindak pidana
yang dikualifikasikan sebagai kejahatan.
28 M.Sudrajat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Remadja Karya, Bandung, 1986, hal.209.
Philip Behalker Sitorus : Pidana Seumur Hidup Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
ke-1 membantu musuh dan menghalangi serangan terhadap musuh dan ke-2 menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang.29
Pasal 140 (3) mengatur tentang makar yang dilakukan secara berencana terhadap nyawa atau kemerdekaan kepala Negara sahabat yang berakibat maut. Kejahatan yang diatur dalam pasal ini termasuk kelompok kejahatan terhadap Negara sahabat.
Kelompok kejahatan lain yang juga banyak diancam dengan pidana seumur hidup adalah kelompok kejahatan membahayakan kepentingan umum. Kelompok kejahatan ini tersebar dalam 5 pasal, yakni Pasal 187 ke-3 tentang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang mengakibatkan matinya orang; Pasal 198 ke-2 dengan sengaja menenggelamkan, mendamparkan atau merusak perahu yang mengakibatkan matinya orang; Pasal 200 ke-3 dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung yang mengakibatkan matinya orang; Pasal 202 (2) yaitu kejahatan memasukkan sesuatu ke dalam perlengapan air minum untuk umum yang mengakibatkan matinya orang; dan Pasal 204 (2) tentang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang yang membahayakan nyawa orang dan menimbulkan matinya orang.
Pasal 339 mengatur tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, sedangkan Pasal 340 mengatur tindak pidana
yang dikenal dengan pembunuhan berencana. Kedua jenis kejahatan ini termasuk dalam kelompok kejahatan terhadap nyawa.30
Pasal 365 (4) tentang kejahatan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau matinya orang.
Pasal 368 (2) merupakan ketentuan yang memberlakukan Pasal 365 (2), (3) dan (4) pada kejahatan pemerasan dan pengancaman. Bertolok dari ketentuan Pasal 268 (2), maka pemerasan dan pengancaman yang mengakibatkan luka berat atau kematian juga dapat diancam dengan pidana seumur hidup. Pasal 444 tentang kejahatan pelayaran yang mengakibatkan matinya orang. Pasal ini mengancam perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam Pasal 438-441 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama-lamanya dua puluh tahun.
Kelompok kejahatan penerbangan yang diancam pidana seumur hidup diatur dalam Pasal 479 f sub b yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara yang mengakibatkan matinya orang. Pasal 479 k yang mengancam dengan pidana seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun tehadap perbuatan yang diatur dalam Pasal 479 i dan 479 j apabila dilakukan oleh dia orang atau lebih secara bersama-sama, sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat, dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan luka berat, mengakibatkan kerusakan pada pesawat, untuk merampas kemerdekaan seseorang ayat (1) atau dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana selama
dua puluh tahun (2) apabila perbuatan itu mengakibatkan matinya orang atau hancurnya pesawat tersebut.
Masih dalam kelompok kejahatan ini adalah kejahatan yang diatur dalam Pasal 479 huruf o yang mengancam dengan pidana seumur hidup atau pidana selama dua puluh tahun terhadap perbuatan dalam Pasal 479 huruf l, Pasal 479 huruf m, dan Pasal 479 huruf n apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat, dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan luka berat ayat (1) atau dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana selama-lamanya dua puluh tahun ayat (2) apabila perbuatan itu menghasilkan matinya orang atau hancurnya pesawat tersebut.
Berdasarkan pemaparan tersebut dapat diketahui bahwa bagian terbesar kelompok kejahatan yang diancam pidan seumur hidup merupakan kejahatan yang mengakibatkan matinya orang/ mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
c. Perumusan Ancaman Pidana Seumur Hidup Dalam KUHP
Secara umum dalam KUHP hanya ada dua bentuk perumusan ancaman pidana penjara, yaitu bentuk perumusan dengan sistem tunggal dan bentuk perumusan dengan sistem alternative.31
Bentuk perumusan ancaman pidana dengan sistem tunggal merupakan bentuk perumusan ancaman yang paling banyak digunakan dalam KUHP. Bahkan hampir semua kelompok tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan