SKRIPSI PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Sunday, April 03, 2016
HUKUM (0035) SKRIPSI PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA


BAB II
KETENTUAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG DALAM MENJERAT PELAKU TINDAK PIDANA
UNTUK UPAYA MENGURANGI PELAKU TINDAK PIDANA


A. Modus Dalam Pencucian Uang
Secara rinci dan konkrit, modus operasional kejahatan pencucian uang terdapat 13 (tigabelas) modus, yaitu:25
1. Modus secara Loan Back
Yaitu dengan cara meminjam uangnya sendiri. Modus terinci lagi dalam bentu direct loan, yakni dengancara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, yakni semacam perusahaan bayangan (immbolen investment company), yang direksi dan pemegang sahamnya ialah ia sendiri. Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku meminjam uang dari cabang bakn asing di negaranya. Peminjam dengan jaminan bank asing secara stand bay letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang di dapat atas dasar uang dari kejahatan. Peminjam itu kemudian tidak dikembalikan, sehingga jaminan bank dicairkan. Bentuk lainnya dari modus ini ialah parallel loan, yakni pembiayaan internasional yang memperoleh asset dari luar negeri. Karena ada hambatan restriksi mata uang, maka dicari perusahaan di luar negeri untuk sama-sama mengambil loan dan dana dari loan itu di pertukarkan satu sama lain.
2. Modus Operasi C-Chase
Modus ini cukup rumit karena memiliki sifat lika liku sebagai cara menghapus jejak. Contoh seperti kasus dalam BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank di Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000, supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni dari New York ke Luxemburg, dari Luxemburg ke cabang bank di Inggris, lalu disanadikonversi dalam bentuk Certificate of Deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang di Florida. Loan dibuat di Negara karabia yang terkenal dengan tax heaven-nya. Disini loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari rekening Drug Dealer dan disana uang itu di distribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
3. Modus transaksi dagang internasional
Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena yang menjadi focus urusan bank, baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenai keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundering berupa invoice yang besar terhadap barang-barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
4. Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank parallel ke Negara lain.
Modus ini menyelundupkan sejumlah uang fisik itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko-resiko seperti hilang dirampok atau tertangkap dalam pemeriksaan, dicari modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari suatu negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
5. Modus Akuisisi
Yang dimaksud adalah perusahaan sendiri. Contohnya, seorang pemilik perusahaan di Indonesia yang memiliki perusahaan di Indonesia, yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax heaven. Hasil usaha di Cayman didepositkan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memiliki dana sah, karena telah tercuci melalui hasil penjualan saham-sahamnya di perusahaan yangh ada di Indonesia.
6. Modu s Real Estate Corousule
Dengan menjual suatu properti beberapa kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku money laundering memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan ke lain grup usaha property melakukan penjualan pada perusahaan lain di lingkungan perusahaan itu juga dengan pola harga penjualan yang makin meningkat. Sasarannya supaya transaksi ini, hasil uang penjualan menjadi putih, disamping itu pula, pemilik saham minoritas dapat ditarik memodali dalam proses money laundering. Modus yang sama pula dilakukan di dalam pasar modal, yakni pembeli saham itu hanya perusahaan-perusahaan dilingkungannya saja dengan tawaran harga tinggi.
7. Modus Investasi tertentu
Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang lukisan atau antic. Misalnya pelaku membeli barang lukisan dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga yang mahal. Lukisan dengan harga yang tidak terukur, dapat ditetapkan dengan harga penjualan yang bersifat tinggi dapat dipandang sebagai dana yang sudah sah (tercuci).
8. Modu s Over Invoi ces atau D oubl e Invoi ce
Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor di negara sendiri, lalu di luar negeri (yang bersifat si stem tax heaven) mendirikan pula perusahaan bayangan {shell company). Perusahaan di negara tax heaven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada di luar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tinggi dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices. Supaya perusahaan di Indonesia terus bertahan, makaperusahaan yang ada di luar negeri memberikan loan dengan cara loan ini, uang kotor di perusahaan di luar negeri. 9. Modus perdagangan saham
Modus ini pernah terjadi di Belanda . dalam suatu kasus di Bursa Efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku kejahatan pencucian uang. Artinya, Modus Investasi tertentu, Modus over Invoices atau Double Invoice, Modus perdagangan saham, dana dari nasabahnyayang di inverstasi ini bersumber dari uang gelap. Nusse Brink membuat 2 buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu utnuk transaksi yang menderita kerugian, dan satunyalain untuk transaksi yang mempunyai keuntungan. Rekening ini diupayakan dibuka di tempat yang sangatterjamin proteksi kerahasiaannya, supaya sulit ditelusuri siapa beneficial owner dari rekening tersebut.
10. Modus Pizza Connection
Modus ini dilakukan dengan menginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat koneksi Pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karabia dan Swiss.
11. Modus La Mina
Kasus yang dipandang sebagai modus dalam money laundering terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. Dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada pedagang grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang disimpat dalam desin kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pegadang perhiasan yang berisndikat mafia obat bius.
Penjualan dilakukan di Los Angles. Hasil uang tunai dibawa ke bank, dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari penjualan emas dan permata dan dikirim ke Bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank di Eropa melalui negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar ongkos-ongkos, untuk investasi perdag:angan obat bius, tetapi sebagian besar untuk investasi jangka panjang.
12. Modus Deposit Taking
Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit Taking Institutions (DTI) di Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uang seperti charatered banks, trust companie dan credit union. Kasus money laundering yang melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintah dan treasury buills.
13. Modus Identitas Palsu
Dengan cara memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang, dengan cara mendepositokan secara nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan menyediakan fasilitas transfer supaya dengan mudah di transfer ke tempat yang dikehendaki, atau menggunakan electronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap. Menyimpan atau mendistribusikan transfer gelap itu.
Selanjutnya perlu diketahui bagaimana para pelaku money laundering melakukan money laundering, sehingga bisa dicapai hasil dari uang legal. Secara metodik dikenal 3 (tiga) metode dalam money laundering, antara lain:
1. Metode Buy and Sell Conversions
Metode ini dilakukan melalui jual barang-barang dan jasa. Sebagai contoh, real estate atau asset lainnya yang dapat dijual kepada co-conspirator yangmenyetujui untuk membeli atau menjual dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga yang sebenarnya dengan tujuan untuk memperoleh fee atau discount. Kelebihan harga dibayar dengan menggunakan uang illegal dan kemudian dicuci melalui transaksi bisnis. Dengan cara ini setiap aset barang atau jasa seolah-olah menjadi hasil legal melaui rekening pribadi atau perusahaan yang ada disuatu bank.26
2. Metode Offshore Conversions
Dengan cara ini uang kotor dikonversi ke suatu wilayah yang merupakan tempat yang sangat menyenangkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money laundering centers) untuk kemudian di depositkan di bank yang berada di wilayah tersebut. Di Negara-negara yang termasuk atau berciri tax heaven demikian memang terdapat si stem hukum perpajakan yang tidak ketat, birokrasi bisnis yang cukup mudah untuk memungkinkan adanya rahasia bisnis yang ketat serta pembentukan usaha trust fund. Untuk mendukung kegiatan demikian, para pelakunya memakai jasa-jasa pengacara, akuntan dan konsultan keuangan dan para pengelola dana yang handal untuk memanfaatkan segala celah yang ada di dalam negara ini.27
3. Metode Legitimate Busnises Conversions
Metode ini dilakukan melalui kegiatan bisnis yang sah sebagai cara pengalihan atau pemanfaat dari sesuatu hasil uang kotor. Hasil uang kotor ini kemudian dikonversi secara transfer, cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya.
Biasanya para pelaku bekerja sama dengan suatu perusahaan yang rekeningnya dapat dipergunakan sebagai "terminal" untuk menampung uang kotor tersebut


Artikel Terkait

Previous
Next Post »