SKRIPSI ANALISIS HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN LEASING DENGAN OBJEK ALAT BERAT

Sunday, April 03, 2016
HUKUM (0032) SKRIPSI ANALISIS HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN LEASING DENGAN OBJEK ALAT BERAT 


BAB II 
TINJAUAN UMUM TERHADAP PERJANJIAN


A. Perngertian Perjanjian
Masyarakat Indonesia kerap kali meangalami kebingungan terhadap pengertian dari istilah Perjanjian, Pengertian, dan Kontrak. Perjanjian, diartikan secara luas meliputi berbagai bidang seperti Perjanjian Bilateral, Perjanjian Kawin, Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Sewa guna usaha, Perjanjian Waralaba, dan Iain-lain. Di sisi lain, Kontrak diartikan sebagai perjanjian yang khusus dibuat di bidang bisnis seperti Kontrak Jual Beli, Kontrak Sewa, Kontrak Ekspor, Kontrak Sewa Beli, dan Iain-lain.11
Kata "Kontrak" sebenarnya merupakan adopsi dari kata "Contract" yang berasal dari bahasa Inggris. Sedangkan "perjanjian" sebagai terjemahan dari "agreement" dalam bahasa Inggris atau "overeenkomsf dalam bahasa Belanda. i samping itu ada istilah yang sepadan dengan istilah kontrak, yaitu istilah "transaksi" yang merupakan terjemahan dari istilah bahsa Inggris "transaction". Namun yang paling lazim dan paling sering digunakan dalam dunia bisnis adalah istilah kontrak.12
Istilah kontrak muncul karena kebutuhan praktis, terutama dalam lingkungan bisnis.13 Menurut Henry Campbell Black, dalam Black's Law Dictionary yang dimaksud dengan kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan {promissory agreement) di antara 2 (dua) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.14 Menurut Salim H.S. Kontrak adalah hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan. Perlu diketahui bahwa subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.15 Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, "Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatakan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."
Para Sarjana Hukum Perdata pada umumnya berpendapat bahwa definisi perjanjian yang terdapat di dalam ketentuan di atas adalah tidak lengkap, dan pula terlalu luas. Tidak lengkap karena yang dirumuskan itu hanya mengenai erjanjian sepihak saja.16 Menurut R. Setiawan, defmisi itu dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan itu, perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai defmisi tersebut, yaitu :17
a. Perbuatan hams diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang ertujuan untuk menimbulkan akibat hukum;
b. Menambahkan perkataan "atau saling mengikatkan dirinya" dalam Pasal 313KUHPerdata.
Subekti mengatakan bahwa, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana 2 (dua) orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.18 Menurut M. Yahya Harahap, perjanjian atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak yang lain untuk menunaikan prestasi.19
Istilah perikatan sangat jarang digunakan oleh masyarakat awam, kita sering menjumpainya dalam istilah hukum yang berasal dari BW. Pasal 1233 menyebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang. Sedangkan yang dimaksud dengan perikatan dalam Pasal 1234, tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan-perikatan dapat lahir dari kontrak atau perjanjian.
Perikatan yang bersumber dari undang-undang diperinci lagi atas, perikatan yang bersumber dari undang-undang semata-mata (perikatan yang oleh undang-undang dengan terjadinya suatu peristiwa tertentu ditetapkan melahirkan suatu hubungan hukum atau perikatan diantara pihak bersangkutan terlepas dari kemauan pihak tersebut) misalnya daluarsa, kematian, kelahiran (321 BW) dan perikatan yang bersumber dari undang-undang sebagai perbuatan orang (bahwa dengan dilakukannya serangkaian tindakan oleh seseorang, maka undang-undang meletakkan hubungan hukum perikatan antara orang tersebut) yang dibagi atas perbuatan halal ' zaakwarneming1 (1354 BW) dan perbuatan melanggar hukum ' onrechtmatigedaad (1365 BW).
Buku III B.W. berjudul "Tentang Perikatan." Perkataan "Perikatan" (yerbintenis) mempunyai arti lebih luas dari perkataan "Perjanjian", sebab dalam buku III itu diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan melanggar hukum dan perihal perikatan yang timbul dari perngurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan. Tetapi, sebagian besar dari Buku III ditujukan pada perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian. Jadi berisikan hukum perjanjian.20
Melihat batasan dari contract yang diberikan, dapat dikatakan bahwa antara perjanjian dan kontrak mempunyai arti yang lebih kurang sama. Menurut Henry Campbell Black, dalam Black's Law Dictionary juga dikatakan bahwa agreement mempunyai pengertian yang lebih luas daripada contract. Semua contract adalahagreement, tetapi tidak semua agreement merupakan contract. Sehubungan dengan hal tersebut, akan lebih jelas apabila melihat kepada rumusan atau pengertian yang diberikan oleh Subekti bahwa kontrak adalah lebih sempit daripada perjanjian karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis.21 Transaksi adalah persetujuan jual beli, pelunasan, pembayaran.22 Istilah transaksi memiliki arti yang lebih sempit dari istilah kontrak, sedangkan istilah perikatan memiliki makna yang lebih luas dari perjanjian atau kontrak, karena perikatan dapat lahir dari baik menurut undang-undang maupun yang lahir dari suatu perjanjian atau kontrak.
B. Jenis-Jenis Perjanjian
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain:23
1. Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
2. Perjanjian Cuma - Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
3. Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
4. Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
5. Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst)
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
6. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
7. Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
8. Perjanjian Konsensual

Artikel Terkait

Previous
Next Post »