T-(0078) TESIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS HASIL PEMERIKSAAN SATUAN PENGAWASAN INTERN DENGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) SEBAGAI VARIABEL MODERATING DI PERUSAHAAN UMUM BULOG KANTOR PUSAT DAN DIVRE-DIVRE AREA
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Landasan Teori
2.1.1. Hubungan Internal Audit dan Good Corporate Governance (GCG)
Peranan internal audit dalam good corporate governance (GCG) yang dikeluarkan oleh KPMG dalam Purwaningsih (2008) berjudul Internal Audit's Role in Corporate Governance disebutkan bahwa peranan kunci internal audit adalah membantu Dewan Pengawas / Komite Audit dalam peranan internal memastikan adanya pengawasan yang memadai atas internal control dan dengan melakukan hal tersebut akan membentuk komponen yang integral dalam kerangka kerja corporate governance perusahaan. Dalam hal ini, internal audit membantu dewan pengawas dan atau komite audit dalam pemenuhan tanggung jawab atas tata kelola perusahaan yang baik.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa perwujudan good corporate governance (GCG) membutuhkan peran pihak intern perusahaan, sal ah satunya yaitu peran internal audit. Internal auditor merupakan dukungan penting bagi komisaris, komite audit, direksi dan manajemen senior dalam membentuk fondasi bagi pengembangan good corporate governance (GCG)"
2.1.2. Standar Audit Intern
Dalam melakukan audit ada standar-standar yang harus dipatuhi oleh setiap personil auditor termasuk auditor internal, dalam menjalankan tugasnya ada aturan dan etika yang harus dijalankan dan tidak boleh diabaikan serta menjadi pedoman bagi auditor sebagai tanggung jawab profesionalnya. Standar-standar ini meliputi pertimbangan mengenai kualitas profesional mereka, seperti keahlian dan independensi, persyaratan pelaporan dan bahan bukti.
Pemeriksa intern memerlukan pedoman atau standar dalam menjalankan fungsinya. Institute of Internal Auditors (IIA) telah menetapkan standar praktek bagi pemeriksa intern yang mengikat para anggotanya. Standar itu menetapkan ukuran bagi operasi suatu audit intern yang memberi pengukuran konsisten tentang kinerja audit (Sawyer, 1991:39). Kriteria yang ditetapkan dalam standar itu dapat diterapkan pada semua perusahaan dan bagian audit intern merupakan kekuatan yang dapat menyatukan pemeriksa intern seluruh dunia; mendorong peningkatan praktek audit intern; mengenal segala sesuatu yang berkenaan dengan peran baru, objektivitas, ruang lingkup dan kinerja audit intern; dan mempromosikan pengakuan terhadap audit intern sebagai suatu profesi.
Kerangka lengkap standar audit intern adalah sebagai berikut : (Miller, critied by Kell and Boynton, 1992:810) dalam Nasution (2008) dapat dilihat pada tabel 2.1 sebagai berikut:
Di Indonesia, standar audit intern belum ditetapkan secara resmi yang berlaku bagi seluruh perusahaan. Kalaupun ada, yaitu acuan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berupa standar audit SPI BUMN/D yang meliputi standar umum, standar audit, standar pelaporan dan standar tindak lanjut. (Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK-SPI) BUMN/D, 1996:57). Sepertinya Standar Audit SPI BUMN/D tersebut mengadaptasi Standards for professional practice of internal Auditing yang di keluarkan oleh institute of internal Auditors (IIA).
2.1.3. Tanggung Jawab dan Peranan Auditor Internal
Menurut Sawyer et al. (2006:6-8) menyatakan tanggung jawab auditor internal adalah memberikan informasi yang diperlukan manajemen dalam menjalankan tanggung jawab mereka secara efektif. Audit internal bertindak sebagai penilai independen untuk menelaah operasional perusahaan dengan mengukur dan mengevaluasi kecukupan kontrol serta efisiensi dan efektivitas kinerja perusahaan. Auditor internal memiliki peranan yang penting dalam semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dan risiko-risiko terkait menjalankan usaha.
Audit internal di seluruh dunia melakukan pekerjaan yang sama yaitu sangat memperhatikan pemborosan dan kecurangan, dari manapun sumbernya dan sekecil apapun jumlahnya karena penyimpangan kecil bisa menjadi besar sehingga dapat menggoyahkan pilar-pilar perusahaan. Auditor internal memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa manajemen menjalankan operasional perusahan dengan baik dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan mendeteksi penipuan atau kecurangan dan memelihara pengendalian intern. Sistem pengendalian internal terdiri atas kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen kepastian yang layak bahwa perusahaan telah mencapai tujuan dan sasarannya.
Kebijakan dan prosedur ini sering disebut pengendalian dan secara kolektif membentuk pengendalian internal. Biasanya manajemen memiliki tiga tujuan umum dalam merancang sistem pengendalian internal yang efektif:
1. Reliabilitas pelaporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan keuangan bagi para investor, kreditor dan pemakai lainnya. Manajemen memikul tanggung jawab hukum maupun profesional untuk memastikan bahwa informasi telah disajikan secara wajar sesuai dengan persyaratan pelaporan seperti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Tujuan pengendalian internal yang efektif atas pelaporan keuangan adalah memenuhi tanggung j awab pelaporan keuangan tersebut.
2. Efisiensi dan efektivitas operasi. Pengendalian dalam perusahaan akan mendorong pemakaian sumber daya secara efisien dan efektif untuk mengoptimalkan sasaran-sasaran perusahaan. Tujuan yang penting dari pengendalian ini adalah memperoleh informasi keuangan dan non keuangan yang akurat tentang operasi perusahaan untuk keperluan pengambilan keputusan.
3. Ketaatan pada hukum dan peraturan. Section 404 mengharuskan semua perusahaan publik mengeluarkan laporan tentang keefektifan pelaksanaan pengendalian internal perusahaan atas pelaporan keuangan.
2.1.4. Peran dan Tujuan Pengawasan Internal
Peran pengawasan internal sangat strategis, paradigma baru peran pengawasan internal adalah dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi perusahaan dengan fungsi pengawasan atas risiko perusahaan. Pengawasan internal sebagai suatu aktivitas penilaian independen yang dibentuk dalam suatu organisasi yang melaksanakan kegiatannya bagi organisasi.
Lebih lanjut lagi bahwa tujuan pengawasan internal menurut (Gil, 1996:16) adalah untuk membantu para anggota organisasi agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif, untuk tujuan tersebut pengawasan internal menyediakan bagi mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, nasihat dan informasi sehubungan dengan aktivitas yang diperiksa. Untuk tujuan tersebut ruang lingkup pengawasan internal yaitu:
1. Cukup tidaknya pengendalian internal;
2. Kualitas pelaksanaan dalam menjalankan tanggungjawab yang diberikan;
3. Reliabilitas dan integritas informasi keuangan dan operasional yaitu : untuk membantu para anggota organisasi agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif, untuk tujuan tersebut pengawasan internal menyediakan bagi mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, nasihat dan informasi sehubungan dengan aktivitas yang diperiksa;
4. Kesesuaian dengan kebijakan, rencana, prosedur, hukum dan pengaturan;
5. Verifikasi dan perlindungan harta;
6. Keekonomian dan efisiensi dalam penggunaan berbagai sumber daya.
Hal-hal yang dilakukan dalam pengawasan internal dapat dirangkum dalam tiga kata kunci yaitu:
1. Memastikan (menentukan, memverifikasi)
2. Menilai (mengevaluasi, menaksir) dan
3. Merekomendasi (memberi saran).
Adapun audit internal, sebagaimana yang dinyatakan Dewan Direksi IIA dalam Sawyer et al. (2006:9) menyebutkan audit internal adalah sebuah aktivitas independen, keyakinan objektif dan konsultasi yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Audit tersebut membantu organisasi mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, kecukupan kontrol dan pengelolaan organisasi.
Uraian di atas bermakna bahwa tujuan audit intern adalah untuk membantu anggota organisasi dalam melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka agar efektif. Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk analisis, penilaian, rekomendasi, konseling dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan yang diperiksa.
2.1.5. Jenis - Jenis Audit Intern
Sebagian pendapat mengatakan bahwa audit operasional identik dengan
audit manajemen dan beranggapan bahwa audit intern yang berada di luar lingkup bidang audit keuangan disebut dengan audit operasional. Sementara pendapat lain mengatakan bahwa tidak semua audit yang berada diluar audit keuangan merupakan audit operasional dan ada bagian tertentu yang bukan audit operasional tapi adalah audit manajemen. Audit intern dibagi atas audit keuangan, audit operasional dan audit manajemen.
Perbedaan audit operasional dengan audit manajemen berbeda dalam hal luas auditnya. Audit manajemen sebenarnya merupakan perluasan dari audit operasional, sehingga meskipun teknik audit yang dipergunakan keduanya adalah sama, namun penilaian lebih banyak dilakukan dalam audit manajemen dibandingkan dengan audit operasional. Jadi perbedaannya yaitu bahwa audit
operasional itu penilaian yang dilakukan untuk manaiemen (evaluation for management), sedangkan audit manajemen itu penilaian terhadap kegiatan manajemen (evaluation of management).
Penulis lain yang juga memberi konstribusi tentang jenis audit intern tersaji berikut ini. Cook dan Winkle (1976:262) menyebutkan ada dua jenis audit intern, yaitu Internal Financial Auditing dan Internal Operational Auditing. Audit keuangan intern terutama berhubungan dengan audit dan penilaian kegiatan akuntansi atau keuangan suatu perusahaan sedangkan audit operasional intern merupakan pengujian dan penelitian terhadap operasi perusahaan terhadap tujuan menginformasikan pada manajemen apakah operasi telah terselenggara sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Termasuk dalam audit operasional adalah penilaian terhadap efisiensi penggunaan sumber daya manusia dan fisik sebagaimana juga penilaian terhadap berbagai prosedur operasi dan harus juga termasuk rekomendasi terhadap solusi masalah dan tentang metode meningkatkan efisiensi dan laba.
Ramadhan (1990:298) dalam Nasution (2008) mengemukakan tidak sepakat dengan pendapat yang mengatakan bahwa audit operasional identik dengan audit manajemen. Dengan tegas dia mengatakan bahwa audit operasional berbeda cakupannya dengan audit manajeman. Audit operasional hannya penilaian terhadap manajemen tingkat menengah dan bawah (Middle and Supervisory). Apabila audit tersebut dilakukan terhadap manajemen puncak, maka hal ini tidak dapat disebut lagi sebagai audit operasional. Oleh karena itu audit operasional dapat disebut dengan audit manajemen, tetapi seluruh audit manajemen bukanlah audit operasional. 2.1.6. Posisi Audit Intern dalam Perusahaan
Independensi bagian audit intern harus ditunjukkan dalam struktur formal organisasi (Woolf, 1973:21) dalam Nasution (2008). Status organisasi adalah tingkat dalam hirarki organisasi tempat bagian audit intern itu berada. Bagian audit intern hendaklah dapat memperoleh cakupan daerah audit yang luas, dapat mengeluarkan informasi yang memadai, tindakan yang efektif atas temuan audit serta rekomendasi audit. Dengan kata lain pimpinan bagian audit intern hendaklah bertanggung jawab pada pejabat yang memiliki pengaruh dan posisi yang cukup kuat sehingga kegiatan audit intern dapat mencapai ruang lingkup yang luas dan pertimbangan, tindakan maupun rekomendasi hasil audit dapat dilakukan dengan baik.
Status organisasi dan dukungan manajemen merupakan faktor penentu atas penilaian jasa yang diberikan oleh bagian audit intern. Idealnya, makin tinggi pada siapa pemeriksa intern harus bertanggung jawab maka akan semakin baik, namun ini tidak seluruhnya benar tergantung dari macam dan kegiatan itu sendiri. Ada yang bertanggung jawab pada dewan komisaris, presiden direktur (direktur utama) atau kontroller dan sebagainya.
Menurut PPA-STAN (1984:1) ada pendapat bahwa keadaan paling baik adalah organisasi internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Walaupun ini juga mempunyai kelemahan, minimal hendaknya organisasi pemeriksa intern bertanggung jawab atau melaporkan pekerjaannya kepada pejabat yang berdasarkan wewenangnya dapat segera memerintahkan perbaikan secara tepat atau mengambil langkah-langkah berdasarkan pendapat atau saran pemeriksa intern.
Apabila dihubungkan dengan perkembangan konsep audit intern, pada awalnya kedudukan pemeriksa intern adalah sebagai staf direktur keuangan. Kemudian berkembang menjadi staf presiden direktur atau direktur utama, namun akhir-akhir ini pemeriksa intern juga berperan sebagai staf dewan komisaris. Hartono (1979:264) dalam Nasution (2008) menyebutkan secara garis besarnya pemeriksa intern bertanggung jawab pada salah satu dari tiga fungsionaris dibawah ini:
1. Langsung bertanggung jawab pada dewan komisaris. Hal ini banyak dilakukan dalam perusahaan perusahaan bank dan asuransi. Dalam perusahaan ini internal auditor merupakan penjaga bagi dewan komisaris. Secara teoritis maka seluruh organisasi termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Namun seperti yang dikatakan diatas, cara ini terbatas pada perusahaan perusahaan bank dan asuransi.
2. Bertanggung jawab pada direktur utama. Cara ini agak jarang dipakai mengingat bahwa direkur utama dengan tugas tugasnya yang berat biasanya tidak mempunyai waktu untuk mempelajari laporan internal auditor dan kemudian melakukan tindakan koreksi berdasarkan laporan tersebut. (lihat gambar2.1)