Alokasi Dana Desa atau ADD adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen). Menurut Peraturan Daerah Kabupaten LangkatNomor 10 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDES adalah Rencana Keuangan Tahunan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Dana Alokasi Desa terdapat pada Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal 10 Peraturan Daerah ini meliputi:
1. Tunj angan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)
2. Alokasi Dana Desa (ADD)
3. Penyisihan Pajak dan Retribusi Daerah
4. Sumbangan Bantuan lainnya dari Kabupaten
Dengan sasaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dibagikan kepada 277 desa di 23 kecamatan Kabupaten Langkat. Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dilihat berdasarkan Variabel Independen utama dan Variabel Independen tambahan dengan rincian sebagai berikut:
1. Asas Merata adalah besarnya bagian Alokasi Dana Desa (ADD) yang sama untuk di setiap Desa atau yang disebut dengan Alokasi Dana Desa (ADD) minimal. Alokasi Dana Desa (ADD) Variabel Independen utama sebesar 70% dan Variabel Independen Tambahan 30%.
2. Asas Adil adalah besarnya bagian Alokasi Dana Desa (ADD) yang dibagi secara proporsional untuk di setiap Desa berdasarkan Nilai Bobot Desa yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu atau Alokasi Dana Desa (ADD) Proporsional (ADDP), Variabel Proporsional Utama sebesar 60% dan Variabel Proporsional Tambahan sebesar 40%. Variabel Independen Utama adalah Variabel yang dinilai terpenting untuk menentukan nilai bobot desa. Variabel Utama ditujukan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan dasar umum antar desa secara bertahap dan mengatasi kemiskinan strukturan masyarakat di desa. Variabel Independen Utama meliputi sebagai berikut:
1. Indikator kemiskinan
2. Indikator Pendidikan Dasar
3. Indikator Kesehatan
4. Indikator Keterjangkauan Desa
Variabel Tambahan merupakan Variabel yang dapat ditambahkan oleh masing-masing daerah yang meliputi sebagai berikut :
1. Indikator Juml ah Penduduk
2. Indikator Luas Wilayah
3. Indikator Potensi Ekonomi (PBB)
4. Indikator Jumlah Unit Komunitas (Dusun)
2.1.1 Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Desa dalam APBDesa oleh karena itu dalam Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagai berikut:
1. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat.
2. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrative, teknis dan hukum.
3. Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
4. Jenis kegiatan yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sengat terbuka untuk meningkatkan sarana Pelayanan Masyarakat berupa Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Penguatan Kelembagaan Desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan Masyarakat Desa yang diputuskan melalui
Musyawarah Desa.
5. Alokasi Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan proses penganggarannya mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kelancaran Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dibentuk Pelaksana Kegiatan Tingkat Desa, Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan dan Tim Pembina Tingkat Kabupaten. Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai berikut : 2.1.2 Pelaksana Kegiatan Tingkat Desa
Di Desa Pelaksana Kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dengan Susunan sebagai berikut :
1. Penanggungjawab : Kepala Desa atau pelaksana Tugas Kepala Desa dari Perangkat Desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
2. Pelaksaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) : Sekretaris Desa dan Perangkat Desa.
3. Sekretaris Desa : Koordinator Pelaksanaan Keuangan Desa
4. Bendahara Desa : Perangkat Desa yang ditunjuk oleh melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Penanggungjawab Administrasi Keuangan).
5. Ketua Perencana dan Pelaksana Partisipatif Pembangunan: Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).
6. Pelaksana Kegiatan Dan Pemberdayaan Perempuan : Tim Penggerak PKK
Desa.
Tugas Penanggungjawab /Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebagai berikut :
1. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Desa (APBDesa) dan Perencanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD),Tim Penggerak PKK dan Lembaga lainnya, untuk
membahas masukan dan usulan-usulan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Desa (APBDesa) dan Rencana Kegiatan Desa (DRK) yang dibiaya dari Alokasi Dana Desa (ADD).
2. Mensosialisasikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Desa (APBDesa) melalui rapat/pertemuan untuk mendapat tanggapan masyarakat tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Desa (APBDesa).
3. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan baik yang dibiaya dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD).
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Desa.
5. Menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan di Desa.
6. Menyampaikan laporan realisasi perkembangan fisik, pertanggungjawaban keuangan Desa serta laporan swadaya masyarakat secara berjenjang kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan dan Tim Pembina Kabupaten.
7. Menetapkan Kebijakan tentang Pelaksana APBDesa.
8. Menetapkan Kebijakan tentang Pengelolaan Barang Desa.
9. Menetapkan Bendahara Desa.
10. Menetapkan Petugas yang melakukan Pemungutan Penerimaan Desa.
11. Menetapkan Petugas yang melakukan Pengelolaan Barang Milik Desa.
Tugas Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) sebagai
berikut :
1. Mengkoordinasikan Kegiatan pada Penanggungj awab Kegiatan.
2. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan.
3. Menyampaikan laporan kegiatan baik fisik dan keuangan kepada Penanggungj awab kegiatan.
Tugas Sekretaris sebagai berikut:
1. Menyusun dan Melaksanakan Pengelolaan APBDesa.
2. Menyusun dan Melaksanakan Pengelolaan Barang Desa.
3. Menyusun Raperdes APB Desa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa.
4. Menghimpun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa.
5. Membantu Penanggungj awab dalam menyusun rencana kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang dituangkan pada Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA ) dan dijabarkan dalam APBDesa.
6. Membantu mengkoordinasikan tugas penanggungj awab.
7. Melaksanakan pelayanan tekhnis Administrasi kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan dan Tim Pembina Tingkat Kabupaten.
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD). Tugas Bendahara Desa sebagai berikut :
1. Membuka Rekening Desa bersama Kepala Desa atas nama Pemerintahan Desa yang bersangkutan.
2. Membuka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pemerintah Desa.
3. Membukukan penerimaan dan pengeluaran uang disertai dengan bukti-bukti pendukung dan memelihara bukti-bukti.
4. Menyimpan dan memelihara semua arsip, dan segala transaksi keuangan, buku keuangan sebagai bahan pemeriksaan Pada buku Kas Umum.
5. Menyusun Anggaran kegiatan.
6. Menyetorkan Pajak.
7. Menyampaikan laporan keuangan kepada Penanggung jawab.
Tugas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai Wadah Perencana dan Pelaksana Partisipasi pembangunan :
1. Bersama Kepala Desa selaku Penanggungjawab Kegiatan memfasilitasi kegiatan-kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Pembangunan Fisik dan non fisik yang dibiayai baik oleh Alokasi Dana Desa (ADD) atau dari Pihak ke Tiga.
2. Memberdayakan bersama Ketua T.P.PKK dalam membina Lembaga Pemberdayaan Posyandu di Desa.
3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
4. Menyusun Tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
5. Merekapitulasi hasil-hasil kegiatan pelaksana teknis.
6. Menggerakkan swadaya dan parti spasi masyarakat.
7. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa selaku Penanggungjawab kegiatan.
8. Ketua Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Tugas Tim Penggerak PKK selaku Ketua Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga sebagai berikut :
1. Bersama Kepala Desa selaku Penanggungjawab Kegiatan memfasilitasi kegiatan-kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Kegiatan pemberdayaan Perempuan.
2. Bersama Ketua LKMD membina perkembangan LPP Posyandu.
3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
4. Menyusun Tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
5. Merekapitulasi hasil-hasil kegiatan pelaksana teknis.
6. Menggerakkan swadaya dan parti spasi masyarakat.
7. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa selaku Penanggungjawab kegiatan.
2.1.3 Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan
Di kecamatan di bentuk Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat, dengan susunan sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Camat
Ketua : Kepala Seksi PMD.
Anggota : 1. Ketua T.P.PKK Kecamatan
2. Staf PMD Kecamatan.
3. Instansi Terkait Kecamatan.
Tugas Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan sebagai berikut :
1. Memfasiltasi Pemerintah Desa dalam menyusun Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) dan menghadiri Pelaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.
2. Melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan, Pengawasan,
Pemantauan, Penelitian dan memverifikasi kelayakan kegiatan Desa yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD).
3. Mensosialisasikan secara luas tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
4. Camat selaku Penangungjawab memverifikasi Usulan Rencana Kegiatan
Desa (RKD) dan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa.
5. Mengadakan Monitoring dan Pengendalian Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD).
6. Membantu Menyusun dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Kegiatan Fisik dan Pelaporan Keuangan.