SKRIPSI PEMBERITAAN TINDAK KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA PELAKU TINDAK PIDANA

Sunday, January 31, 2016
(0025-HUKUM) SKRIPSI PEMBERITAAN TINDAK KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA PELAKU TINDAK PIDANA

BAB II 
PANDANGAN HAM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA

A. HAM dan Pengaturannya di Indonesia 
1. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia menjadi bahasan penting setelah Perang Dunia II dan pada waktu pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1945. Istilah HAM menggantikan istilah Natural Rights. Hal ini karena konsep hukum alam yang berkaitan dengan hak-hak alam menjadi suatu kontroversial. Hak asasi manusia yang dipahami sebagai Natural Rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Dalam perkembangannya telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejalan dengan kenyakinan dan praktik-praktik sosial di lingkungan kehidupan masyarakat luas.21
Praktik memanusiakan manusia itu menjadi tanggung jawab utama negara melalui peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Tugas negara ini sama artinya dengan mengimplementasikan perlindungan hak asasi manusia melalui hukum, artinya di dalam hukum itu terumus ketentuan yang memerintahkan perlindungan hak asasi manusia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.22
Menurut Mahfud MD, hak asasi manusia itu diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara.23
2. Pengaturan HAM dalam Peraturan Perundang-Undangan a. Dalam Pembukaan UUD 1945
Pernyataan-pernyataan yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sarat dengan pernyataan (deklarasi) dan pengakuan yang menjunjung tinggi harkat, martabat dan nilai-nilai kemanusiaan yang sangat luhur dan sangat asasi. Antara lain ditegaskan hak setiap bangsa (termasuk individual) akan kemerdekaan, berkehidupan yang bebas, tertib dan damai, hak membangung bangsa mencapai kemakmuran dan kesejahteraan, berkedaulatan, bermusyawarah/ berperwakilan, berkebangsaan, berprikemanusiaan, berkeadilan dan berkeyakinan ke-Tuhan-nan Yang Maha Esa.24
Pernyataan-pernyataan yang padat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, jelas mengandung jiwa dan semangat yang tidakjauh berbeda dengan Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) yang diterima dalam sidang umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. kesamaan-kesamaan tersebut antara lain terlihat dalam hal-hal sebagai berikut:25
a) Pernyataan di dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 :
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia hams dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan". Bahwa identik dengan pernyataan di dalam alinea pertama "preambule" UDHR yang berbunyi: "Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world'. Dan juga dengan Pasal 1 UDHR yang berbunyi: "All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood'.
b) Pernyataan pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang dihubungkan dengan pernyataan atau proklamasi "kemerdekaan" dan "keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas" di dalam alinea ketiga, identik pula dengan pernyataan di dalam Pasal 15 (1) UDHR, bahwa "Everyone has the right to a nationality".
c) Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan berbagai tujuan dibentuknya negara Indonesia, yaitu :
(1) "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" ;
(2) "untuk memajukan kesejahteraan umum" ;
(3) "untuk mencerdaskan kehidupan bangsa" ;
(4) "ikut dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Di dalam pernyataan tujuan-tujuan tersebut, jelas terkandung di dalamnya juga hak sebagaimana dinyatakan di dalam UDHR sebagai berikut:
a) Pasal 22 : "Everyone as a members of society, has the right to social security'';
b) Pasal 25 : "Everyone has the tight to a standard of living adequate for the health and well being of himself and of his family, including food, clothing, hausing and medical care and necessary social services, and the
right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his controF ;
c) Pasal 26 : "Everyone has the right to education'" ;
d) Pasal 28 : "Everyone is entitled to a social and international order in which the right and freedoms" ;
e) Alinea keempat "Prembule" : "Whereas it si essential to promote the development of friendly relation between nations".
b. Di Dalam Batang Tubuh UUD 1945
Walaupun tidak secara menyeluruh dan terperinci seperti UDHR, namun di dalam batang tubuh UUD 1945 juga dijumpai pasal-pasal yang dapat diselaraskan dengan hak asasi yang tercantum dalam UDHR. Antara lain dapat dikembangkan sebagai berikut:26
a) Ketentuan Pasal 1 (2), bahwa "kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat", identik dengan Pasal 21 (l)UDHR:
"Everyone has the right to take part of the government of his country, directly or thr ought freely chosen representative".
b) Juga Pasal 3, bahwa MPR yang menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara, identik dengan Pasal 21(1) UDHR di atas.
c) Pasal-pasal yang berhubungan dengan kewenangan DPR (antara lain Pasal
5 (1), Pasal 11, 20, 21, 22, dan hak warga Negara yang sama di bidang pemerintan (Pasal 27), identik pula dengan Pasal 21 (1) UDHR di atas.
d) Ketentuan Pasal 27 (1) UUD, bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya, identik dengan UDHR :
(1) Pasal 6 {recognition as a person before the law) ;
(2) Pasal 7 {equal protection of the law) ;
(3) Pasal 21 ayat (2) {equal access to public service in one's country) ;
(4) Pasal 1 {equal in dignity and rights) ;
(5) Pasal 2 {entitled to all rights and freedoms without distinction).
(6) Pasal 27 ayat (2) UUD, bahwa tiap warga negara "berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", identik dengan ketentuan UDHR, antara lain :
(a) Pasal 23 (1) : the right to work and free choice of employment;
(b) Pasal 23 (2) : the right to equal work ;
(c) Pasal 25 (1) : the right to a standard of living.
(7) Pasal 28 UUD yang menjamin "kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran, identik dengan ketentuan UDHR :
(a) Pasal 18 : the right to freedom of thought;
(b) Pasal 19 : the right to freedom of opinion and expression.
(8) Pasal 19 ayat (2) UUD yang menjamin kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu, identik dengan ketentuan UDHR Pasal 18 : the right to freedom of thought, conscience
and religion (includes freedom to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.
(9) Pasal 30 ayat (2) UUD, bahwa "tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara", identik dengan Pasal 26 (1)
UDHR yaitu "the right to government of his country".
(10) Pasal 31(1) UUD menjamin hak warga negara untuk mendapat pengajaran (pendidikan), identik dengan Pasal 26 (1) UDHR yaitu "the right to education".
(11) Pasal 32 UUD, bahwa "pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia", mengandung di dalamnya hak warga negara

Artikel Terkait

Previous
Next Post »