SKRIPSI PENGARUH OTONOMI DESA TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0030-ADM NEGARA) : SKRIPSI PENGARUH OTONOMI DESA TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA


KERANGKA TEORI

Kerangka teori merupakan landasan berpikir untuk melakukan penelitian dan teori-teori yang dipergunakan untuk menjelaskan fenomena sosial yang menjadi objek penelitian. Teori adalah serangkaian asumsi, konsep dan kontsruksi, defenisi dan proposisi untuk menerangkan fenomena sosial secara sistematis dengan cara merumuskan hubungan dua konsep (Singarimbun, 1989; 37).
Pada dasarnya teori adalah merupakan landasan teoritis untuk pelaksanaan penelitian (Suryabrata dalam Sugiyono, 2002). Landasan teori ini perlu ditegakkan agar penelitian tersebut mempunyai dasar yang kokoh dan bukan sekedar perubahan coba-coba (trial and error). Adanya landasan teoritis ini mempunyai ciri bahwa penelitian ini merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data.
Untuk memudahkan penelitian diperlukan pedoman dasar berpikir yaitu kerangka teori. Sebelum melakukan penelitian yang lebih lanjut, seorang peneliti harus menyusun suatu kerangka teori sebagai landasan berpikir untuk menggambarkan dari sudut mana peneliti menyoroti masalah yang telah dipilih. (Nawawi, 1991; 40).
Dalam penelitian ini, adapun kerangka teori yang dibentuk adalah sebagai berikut: 1.5.1. Desa
Kata "Desa" berasal dari bahasa India yakni Swadesi yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas.(Soetardjo, 1984 dalam Wasistiono, 2006; 7).
Sesuai dengan defenisi tersebut, maka di Indonesia dapat ditemui banyak kesatuan masyarakat dengan peristilahannya masing-masing seperti Dusun, Marga Dati, Nagari, Wanua, dan lain sebagainya. Pada daerah lain masyarakat setingkat desa juga memiliki berbagai istilah dan keunikan sendiri, baik mata pencaharian maupun adat istiadatnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Desa adalah : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Kebanyakan orang memahami desa sebagai tempat dimana bermukimnya penduduk dengan peradaban yang terbelakang daripada kota. Biasanya dicirikan dengan bahasa ibu yang kental, tingkat pendidikan yang relatif rendah, mata pencaharian yang umumnya di sektor pertanian. Bahkan terdapat kesan kuat bahwa desa merupakan tempat tinggal para petani.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Desa disebut, bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilaayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyaarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang dialami dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Widjaja,1996; 19).
Desa dibentuk bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

2. Otonomi Desa
Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut dimuka pengadilan. (Widjaja, 2003; 165).
Menurut Undang-Undnag Nomor 32 Tahun 2004, kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum tersebut mempunyai otonomi. Hanya otonomi desa bukan otonomi formal seperti yang dimiliki pemerintah propinsi, kota dan kabupaten, tapi otonomi berdasarkan asal-usul dan adat istiadat. Otonomi berdasarkan asal-usul adat-istiadat setempat adalah otonomi yang telah dimiliki sejak dulu kala dan telah menjadi adat-istiadat yang melekat dalam masyarakat desa yang bersangkutan. (Nurcholis, 2005; 234).
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 telah diakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedangkan desa diluar desa gineologis yaitu bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa, transmigrasi atau alasan lainnya yang warganya majemuk/heterogen, maka melalui otonomi desa dapat tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri.
Kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun hams diselenggarakan dalam perspektif adiministrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
Berdasarkan penjelasan umum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dijelaskan bahwa landasan pemikiran pengaturan mengenai desa tetap yaitu:
1) Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Desa hams menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun hams tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2) Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa hams mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan tumt serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa,
3) Otonomi asli, memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengums masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun hams diselenggarakan dalam perspektif adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman,
4) Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa hams mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa.
5) Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Otonomi yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota adalah otonomi formal/resmi. Artinya urusan-urusan yang dimiliki atau menjadi kewenangannya ditentukan oleh Undang-Undang. Sedangkan otonomi yang dimiliki pemerintah desa adalah otonomi berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat. Artinya jika desa memang mempunyai urusan-urusan yang secara adat diatur dan diurus, maka urusan tersebut diakui oleh Undang-Undang.

1.5.3. Pemerintahan Desa
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desa tidak lagi di bawah kecamatan tapi di bawah kabupaten/kota. Dengan demikian, kepala desa langsung di bawah pembinaan bupati/walikota. Kecamatan bukan lagi sebagai suatu wilayah yang membawahi desa-desa tapi hanya merupakan wilayah kerja camat. Camat sendiri bukan kepala wilayah dan penguasa tunggal di wilayahnya, tapi hanya sebagai perangkat daerah kabupaten. Jadi camat tersebut hanyalah staf daerah kabupaten yang mengurusi desa-desa.
Pemerintah desa adalah unsur dari penyelenggara pemerintahan desa. Adapun pemerintah desa memiliki tugas pokok:
- Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat
- Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, pemerintah desa mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan urusan rumah tangga desa
- Pelaksanaan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
- Pelaksanaan pembinaan perekonomian desa
- Pelaksanaan pembinaan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat
- Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat desa
- Penyusunan, pengajuan rancangan Peraturan Desa
- Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.
Pemerintah desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dibantu oleh sekretaris desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri atas kepala-kepala urusan, dan kepala dusun. Kepala-kepala urusan membantu sekretaris desa menyediakan data dan informasi serta memberi pelayanan. Pelaksanaan urusan adalah pejabat yang melaksanakan urusan rumah tangga desa di lapangan. Kepala dusun adalah wakil kepala daerah di wilayahnya.
Urusan rumah tangga desa adalah urusan yang berhak diatur dan diurus oleh pemerintah desa sendiri. Untuk mengatur dan mengurus urusannya, pemerintah desa membuat Peraturan Desa atau Perdes. Perdes dilaksanakan oleh kepala desa dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

4. Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh perorangan maupun secara berkelompok atau masyarakat. Untuk menyatukan kepentingan atau keterkaitan mereka terhadap organisasi atau masyarakat yang bergabung dalam rangka pencapaian tujuan bersama.
Partisipasi Masyarakat adalah pemberdayaan maysarakat, peran sertanya dalam kegiatan penyusunan perencanaan dan implementasi program/proyek pembangunan, dan merupakan aktualisasi dan kesediaan dan kemauan masyarakat untuk berkorban dan berkontribusi terhadap implemntasi program pembangunan. (Adisasmita 2006:41)
Partisipasi didefenisikan sebagai keterlibatan mental dan emosional individu dalam situasi kelompok yang mendorongnya memberikan sumbangan terhadap tujuan kelompok serta membagi tanggung jawab bersama mereka (Yusran 2006:11)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »