Sebagai salah satu entry bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan, pasar modal hams mengurangi resiko digunakannya sebagai sarana pencucian uang dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan ( suspicious transactions ) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan di pasar modal.26.
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau yang lebih dikenal dengan istilah Know Your Customer Principle (KYC principle) yang adalah merupakan prinsip ke-15 dari 25 Core Principles for Effective Banking Supervision dan Basel Committe. Pada awalnya Know Your Customer Principle ( KYC Principle ) yang pertama sekali diterapkan hanya pada lembaga keuangan perbankan saja, dimana Know Your Customer Principle ( KYC Principle ) digunakan untuk mencermati dan mengetahahui identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah,
26 Adrian Sutedi, TindakPidana Pencucian Uang,Op.Cit, hal 147
Sebagai salah satu entry bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan, bank atau perusahaan jasa keuangan lain harus mengurangi resiko digunakannya sebagai sarana pencucian uang dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank atau perusahaan jasa keuangan lain. dan termasuk juga melakukan pelaporan jika ternyata terdapat suatu transaksi yang diduga mencurigakan.27
Namun saat ini Prinsip Mengenal Nasabah tau yang dikenal Know Your Customer Principle ( KYC Principle ) tidak hanya diterapkan untuk Lembaga Keuangan Bank, dimana Prinsip Mengenal Nasabah sekarang mulai diterapkan pada Lembaga Keuangan Non Bank termasuk di dalamnya adalah penyedia jasa keuangan di Pasar Modal.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 313/ BL/ 2007 yang telah diperbaharui oleh Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 476/ BL/ 2009 Peraturan V.D.10 huruf k menyebutkan bahwa:
"Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal, untuk mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah, memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang, termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan Pendanaan Kegiatan Terorisme."28
Dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ini, penyedia jasa keuangan di Pasar Modal wajib melakukan hal-hal sebagai berikut yaitu :
a. Membentuk unit kerja atau menugaskan anggota direksi atau pejabat setingkat bawah direksi yang menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
b. Menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis tentang: 27 Nindyo Pramono,Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual (Bandung:PT.CITRA ADITYA BAKTI,2006),hal219.
1) Penerimaan, identifikasi, dan verifikasi Nasabah;
2) Pemantauan rekening Efek dan transaksi Nasabah, pengki nian data Nasabah, dan ketatausahaan dokumen;
3) Manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; dan
4) Pelaporan dalam rangka pemenuhan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang khususnya pelaporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang
dilakukan secara tunai termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan Pendanaan Kegiatan Terorisme, yang dituangkan dalam Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
c. Menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Bapepam dan LK; dan
d Menyampaikan setiap perubahan atas Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Bapepam dan LK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya perubahan tersebut.29
Dalam hal Manajer Investasi menunjuk Agen Penjual Efek Reksa Dana
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kontrak kerjasama penjualan Efek Reksa Dana antara Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib memuat ketentuan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah yang ditetapkan oleh dan di bawah koordinasi Manajer Investasi;
c. Manajer Investasi wajib bertanggungjawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana terhadap Nasabah Reksa Dana;
d. Manajer Investasi wajib memiliki prosedur uji kelayakan dan pengawasan terhadap Agen Penjual Efek Reksa Dana dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah serta menerapkan prosedur dimaksud; dan
e. Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib memberikan informasi data Nasabah kepada Manajer Investasi dengan ketentuan bahwa seluruh data Nasabah hanya dapat digunakan untuk kepentingan aktivitas Reksa Dana yang
bersangkutan. 30
B. Latar Belakang Lahirnya Prinsip Mengenal Nasabah
Pada awalnya Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer Principle dipopulerkan oleh Basel Comittee on Banking Supervision Consultative Document: Customer Due Dilligence for Banks yang merupakan prinsip ke-15 dari 25 Core Principles for Effective Banking Supervision dan Basel Committe.
Prinsip Mengenal Nasabah semakin populer di kalangan perbankan, tidak lepas dari adanya krisis perbankan sekitar tahun 1997 yang lalu yang sampai sekarang belum kunjung berakhir.31 Prinsip Mengenal Nasabah sendiri mulai diberlakukan pada Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal sejak tahun 2007 sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Bapepam No 313/BL/2007 Yang diterbitkan pada 28 Agustus 2007. Lalu pada tahun 2009 lahirlah Keputusan Ketua Bapepam No. 476/BL/2009 yang kemudian mengganti Keputusan Ketua Bapepam No.313/BL/2007 tersebut.
Apabila melihat ke belakang, lahirnya Prinsip Mengenal Nasabah di Indonesia sekitar tanggal 18 Juni tahun 2002 dimana Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PB1/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Latar belakang bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut adalah karena semakin berkembangnya kegiatan usaha perbankan sehingga bank dihadapkan pada berbagai resiko, baik resiko operasional, hukum, terkonsentrasinya transaksi, maupun resiko reputasi. Ketidakcukupan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dapat memperbesar resiko yang dihadapi bank. Juga dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan bagi bank, baik di sisi aktiva maupun pasiva.32
Menurut Keputusan Ketua Bapepam No. 476/BL/2009 , pada Peraturan V.D.10 Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal, untuk mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah, memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah, serta melaporkan