Showing posts with label skripsi adm negara. Show all posts
Showing posts with label skripsi adm negara. Show all posts
SKRIPSI PENGARUH BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA KARYAWAN

SKRIPSI PENGARUH BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA KARYAWAN

Thursday, June 09, 2016

(KODE :  0021-ADM NEGARA) : SKRIPSI PENGARUH BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA KARYAWAN


KERANGKA TEORI

Sebelum melangkah pada operasionalisasi penelitian, akan dikemukakan terlebih dahulu teori-teori yang sesuai dengan penelitian yang dilaksanakan. Sebagai upaya untuk lebih mengarahkan mencapai tujuan yang hendak dicapai.
Kerangka teori merupakan landasan berpikir untuk melakukan penelitian dan teori dipergunakan untuk menjelaskan fenomena sosial yang menjadi objek penelitian. Teori adalah alur logika atau penalaran, yang merupakan seperangkat konsep, defenisi, dan propoposi yang disusun secara sistematis.

A. Budaya Organisasi
1. Pengertian Budaya Organisasi
Menurut Phiti Sithi Amnuai dalam tulisannya How to Build a Corporation Culture (dalam Tika, 2006: 4) budaya organisasi adalah seperangkat asumsi dasar dan keyakinan yang dianut oleh anggota-anggota organisasi, kemudian dikembangkan dan diwariskan guna mengatasi masalah-masalah adaptasi eksternal dan masalah integrasi internal.
Budaya organisasi mempakan cara berpikir dan melakukan sesuatu yang mentradisi, yang dianut bersama oleh semua anggota organisasi dan para anggota baru harus mempelajari atau paling sedikit menerima sebahagian dari budaya tersebut agar diterima sebagai bagian dari organisasi.
Kotter dan Heskett (dalam Tika, 2006: 19) menyatakan bahwa budaya organisasi mempakan nilai yang dianut secara bersama oleh anggota organisasi, cendemng membentuk perilaku kelompok. Nilai-nilai sebagai budaya organisasi cendemng tidak terlihat maka sangat sulit berubah. Sedangkan norma perilaku kelompok dapat dilihat dan tergambar pada pola tingkah laku dan gaya anggota organisasi relatif dapat bembah.
Budaya bisa sangat stabil sepanjang waktu, namun budaya juga tak pernah statis. Krisis kadang-kadang mendorong kelompok untuk mengevaluasi kembali beberapa nilai atau perangkat praktis. Tantangan-tantangan baru dapat mengakibatkan penciptaan cara-cara baru untuk melakukan segala sesuatu. Keluar masuknya anggota inti, diservikasi ke dalam bisnis yang sangat berbeda, ekspansi geografis dan asimilasi yang cepat dari karyawan baru, semua itu dapat memperlemah atau mengubah suatu budaya.
Taliziduhu Ndraha dalam bukunya budaya organisasi (dalam Tika, 2006: 7) menyatakan bahwa budaya organisasi mempakan genus dan budaya pemsahaan salah satu spesiesnya. Budaya pemsahaan adalah sekumpulan sistem nilai yang diakui dan dibuat oleh semua anggotanya yang membedakan pemsahaan yang satu dengan yang lainnya (Robins, dalam Tika, 2006: 6). Dengan demikian antara budaya organisasi dan budaya pemsahaan saling terkait karena keduanya ada kesamaan, meskipun dalam budaya perusahaan terdapat hal-hal khusus seperti gaya manajemen dan sistem manajemen dan sebagainya, namun semuanya masih tetap dalam rangkaian budaya organisasi.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa berbeda organisasi maka berbeda pula budayanya. Perbedaan tersebut dapat dilihat dengan jelas apabila kita membandingkan budaya kerja yang ada di organisasi pemerintah dan bedaya kerja yang ada di organisasi swasta. Banyak orang yang berpendapat bahwa organisasi pemerintahan mempunyai budaya kerja yang sangat lambat bila dibandingkan dengan budaya kerja yang ada di organisasi swasta. Salah satu contohnya dalam hal pendidikan, sekarang ini kebanyakan pendidikan dari organisasi swasta lebih maju dibanding pendidikan dari organisasi pemerintah dan dengan kualitas yang berbeda pula. Selain itu juga banyak hal lain yang seharusnya organisasi pemerintah itu lebih baik daripada organisasi swasta, tapi yang terjadi malah sebaliknya. Hal ini mungkin bisa disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya pengalokasian dana yang tidak tepat, kurangnya perhatian, dll.
Begitu juga dalam hal pelayanan, sudah menjadi rahasia umum kalau pelayanan masyarakat oleh instansi atau aparat pemerintahan umumnya berjalan lamban dan kadang tidak efisien. Birokrasi menjadi kehilangan makna yang sesungguhnya sebagaimana pertama kali digagas oleh Max Weber : "Alasan yang jelas bagi kemajuan organisasi yang birokratis selalu berupa keunggulan teknisnya atas bentuk organisasi lain manapun. Ketepatan, kecepatan, kejelasan, pengurangan friksi dan biaya material maupun personal - semua ini ditingkatkan sampai titik optimal dalam pemerintahan yang sangat birokratis." Namun kenyataannya sangat berbeda.
Ada beberapa perbedaaan mendasar yang terdapat antara organisasi swasta dan organisasi pemerintah. Pertama, organisasi swasta didasari oleh semangat entrepreneur ship, sedangkan organsasi pemerintahan tidak. Orang selalu menganggap entrepreuneur adalah seorang pengambil resiko (risk taker), tetapi dari hasil beberapa kajian yang lebih teliti, entrepreuner lebih tepat untuk dikatakan sebagai pengambil peluang.
Kedua, organisasi swasta didasari oleh profit motif oriented (keuntungan setinggi-tingginya), sedangkan organisasi pemerintah oleh motif politik. Pemerintahan bergerak lamban karena bersifat terbuka terhadap publik. Pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan dengan cepat dan segera seperti perusahaan swasta yang gerak perusahaannya didorong oleh kompetisi sedangkan organisasi pemerintah menggunakan monopoli.
Ketiga, drive (dorongan) dalam organisasi swasta/dunia bisnis adalah kompetisi. Sedangkan di organisasi pemerintahan tidak ada.
Keempat, perusahaan swasta digerakkan oleh misi, sedangkan pemerintahan oleh peraturan.
Kelima, organisasi swasta menyerahkan hasil dan layanan pada mekanisme pasar, organisasi pemerintahan memberikan layanan dengan cara monopoli.
Kesimpulannya, sampai kapan pun tidak akan pernah bisa sama 100% organisasi pemerintah dapat dijalankan seperti organisasi swasta. Yang memungkinkan untuk diambil dan diterapkan dari organisasi swasta ke dalam organisasi pemerintahan adalah prinsip-prinsip dasarnya, yaitu :
1. Organisasi swasta mencurahkan segenap energinya untuk memperoleh uang.
2. Organisasi swasta berorientasi pada kepuasan pelanggan.
3. Organisasi swasta berorientasi pada hasil.
4. Organisasi swasta bergerak lebih dinamis karena adanya kompetisi.
5. Organisasi swasta menyerahkan keberlangsungan perusahaan pada mekanisme pasar.
6. Organisasi swasta digerakan oleh tujuannya, yakni oleh misi mereka.
7. Organisasi swasta berusaha mencegah masalah sebelum masalah itu muncul.
8. Organsisasi swasta memberi wewenang dan partisipasi para anggotanya untuk memajukan perusahaan.
9. Organisasi swasta melakukan desentralisasi wewenang dengan menjalankan manajemen partisipasi.
10. Organsisasi swasta bersikap responsif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.
Robbins juga memaknai budaya organisasi sebagai filosofi dasar yang memberikan arahan bagi kebijakan organisasi dalam pengelolaan karyawan dan nasabah. Lebih lanjut Robbins menyatakan sebuah sistem makna bersama dibentuk oleh para warganya yang sekaligus menjadi pembeda dengan organisasi lain, sistem pemaknaan bersama merupakan seperangkat karakter kunci dari dari nilai-nilai organisasi.
Dalam budaya organisasi ditandai adanya sharing atau berbagi nilai dan keyakinan yang sama dengan seluruh anggota organisasi. Value (nilai) merupakan suatu ukuran normatif yang mempengaruhi manusia untuk melaksanakan tindakan yang dihayatinya. Misalnya berbagi nilai dan keyakinan yang sama melalui pakaian seragam. Namun menerima dan memakai seragam saja tidaklah cukup. Pemakaian seragam haruslah membawa rasa bangga, menjadi alat kontrol dan membentuk citra organisasi. Dengan demikian, nilai pakaian seragam tertanam menjadi basic.
SKRIPSI PENGARUH KEPEMIMPINAN LURAH TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

SKRIPSI PENGARUH KEPEMIMPINAN LURAH TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0025-ADM NEGARA) : SKRIPSI PENGARUH KEPEMIMPINAN LURAH TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


KERANGKA TEORI

A. Pengertian Pemimpin dan Kepemimpinan
Kepemimpinan berasal dari kata pemimpin, yang berarti seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan dan kelebihan di satu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas tertentu demi tercapainya suatu maksud dan beberapa tujuan, (Kartono, 1993:76). Kepemimpinan pada dasarnya mempunyai pokok pengertian sebagai sifat, kemampuan, proses dan atau konsep yang dimiliki oleh seseorang sedemikian rupa sehingga ia diikuti, dipatuhi, dihormati, sehingga orang lain bersedia dengan penuh keikhlasan melakukan perbuatan atau kegiatan yang dikehendaki pemimpin tersebut.
Kepemimpinan dapat timbul apabila terdapat faktor-faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain. Faktor-faktor tersebut meliputi orang-orang, bekerja dari sebuah posisi organisatoris, dan timbul dalam situasi yang spesifik (Winardi,2000:48).
Menurut Tannenbaum, Weschler dan Massarik dalam Yuki (1994:5), kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi, yang dijalankan dalam suatu situasi tertentu serta diarahkan melalui proses komunikasi ke arah pencapaian satu atau beberapa tujuan. Menurut Siagian (2002:62) Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain, dalam hal ini para bawahannya sedemikian rupa, sehingga orang lain itu mau melakukan kehendak pemimpin meskipun secara pribadi hal itu tidak disenanginya.
Sunindhia (1993:4) menyatakan bahwa kepemimpinan adalah suatu kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang-orang agar bekerja sama menuju kepada suatu tujuan tertentu yang mereka inginkan bersama. Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa kepemimpinan tidak harus dibatasi oleh aturan-aturan atau tata krama birokrasi.
Menurut Miftah Thoha (1997:142) pemimpin birokrasi merupakan : "Pemimpin yang diangkat dalam suatu jabatan oleh pejabat yang berwenang. Dia menjadi pemimpin karena mengepalai suatu unit organisasi tertentu. Dia mempunyai bawahan atau staf sebagai pengikutnya. Para bawahan itu berada di bawah garis komandonya. Mereka berada disitu karena sudah diatur oleh yang berwenang mengaturnya. Dinamakan pemimpin karena pada wujudnya ia bertugas memimpin, mengarahkan, mengendalikan baik orang-orang yang ada di kesatuannya ataupun fasilitas lain yang berada dalam wewenangnya".
Dalam suatu penelitian yang dilakukan oleh Kouzes dan Posner (2004:13) ditemukan terdapat lima praktik kepemimpinan teladan, dan telah terbukti sangat relevan dengan perkembangan kepemimpinan itu sendiri selama ini, adalah sebagai berikut:
- Mencontohkan caranya
Gelar hanyalah sebuah pemberian, akan tetapi perilaku seseoranglah yang akan membuat seseoarang tersebut mendapatkan penghargaan dari lingkungannya. Seorang pemimpin teladan mengetahui bahwa mereka apabila tetap memegang teguh komitmen dan ingin mencapai standar tertinggi, mereka harus menjadi model dari perilaku yang mereka harapkan dari orang.
- Menginspirasikan visi bersama
Para pemimpin menginspirasikan visi bersama. Untuk membuat seseorang menerima sebuah visi, pemimpin harus mengenali para pengikutnya dan berbicara dalam bahasa mereka. Orang harus percaya bahwa pemimpin mengerti kebutuhan mereka dan memperhatikan keinginan mereka.
- Menantang proses
Pemimpin adalah pionir, orang yang bersedia melangkah ke dalam situsi yang tidak diketahui. Mereka mencari peluang untuk mencari inovasi, tumbuh, dan melakukan perbaikan.
- Memungkinkan orang lain bertindak
Pemimpin teladan memungkinkan orang lain untuk bertindak. Mereka memupuk kolaborasi dan membangun kepercayaan. Kerja tim melibatkan semua pihak yang memiliki kewajiban untuk membuat proyek berhasil. Kemampuan seorang pemimpin untuk memungkinkan orang lain melakukan tindakan sangatlah penting.
- Menyemangati jiwa
Dalam hal ini pemimpin menyemangati jiwa para pengikutnya untuk terus melangkah. Tindakan tulus dalam usaha untuk memperdulikan mereka dapat mengangkat semangat dan membuat orang terus maju.
Adapun Menurut Hadari Nawawi (1995:74), secara operasional dapat dibedakan atas fungsi pokok kepemimpinan:
1. Fungsi Instruktif
Pemimpin berfungsi sebagai komunikator yang menentukan apa (isi perintah), bagaimana (cara mengerjakan perintah), bilamana (waktu memulai, melaksanakan dan melaporkan hasilnya), dan dimana (tempat mengerjakan perintah) agar keputusan dapat diwujudkan secara efektif. Sehingga fungsi orang yang dipimpin hanyalah melaksanakan perintah.
2. Fungsi Konsultatif.
Pemimpin dapat menggunakan fungsi konsultatif sebagai komunikasi dua arah. Hal tersebut digunakan manakala pemimpin dalam usaha menetapkan keputusan yang memerlukan bahan pertimbangan dan berkonsultasi dengan orang-orang yang dipimpinnya.
3. Fungsi Partisipasi.
Dalam menjalankan fungsi partisipasi pemimpin berusaha mengaktifkan orang-orang yang dipimpinnya, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam melaksanakannya. Setiap anggota kelompok memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan yang dijabarkan dari tugas-tugas pokok, sesuai dengan posisi masing-masing.
4. Fungsi Delegasi
Dalam menjalankan fungsi delegasi, pemimpin memberikan pelimpahan wewenang membuat atau menetapkan keputusan. Fungsi delegasi sebenarnya adalah kepercayaan seorang pemimpin kepada orang yang diberi kepercayaan untuk pelimpahan wewenang dengan melaksanakannya secara bertanggung jawab. Fungsi pendelegasian ini, hams diwujudkan karena kemajuan dan perkembangan kelompok tidak mungkin diwujudkan oleh seorang pemimpin seorang diri.
5. Fungsi pengendalian
Fungsi pengendalian berasumsi bahwa kepemimpinan yang efektif harus mampu mengatur aktifitas anggotanya secara terarah dan dalam koordinasi yang efektif, sehingga memungkinkan tercapainya tujuan bersama secara maksimal. Dalam melaksanakan fungsi pengendalian, pemimpin dapat mewujudkan melalui kegiatan bimbingan, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan.

B. Pajak Bumi dan Bangunan
1. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Bermacam-macam defmisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang perpajakan, namun kesemuanya mempunyai inti dan tujuan yang sama.
Soemahamidjaja dalam Brotodiharjo (1993:5), mengemukakan "Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum menetapkan biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa korektif dalam mencapai kesejahteraan umum".
Dari defmisi di atas dicantumkan istilah iuran wajib, untuk memenuhi ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerja sama dengan wajib pajak dengan maksud menghindari penggunaan istilah "paksaan". Selanjutnya yang dimaksud dengan pajak menurut Soemitro (1992:15) adalah :
"Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terhutang oleh wajib yang membayar menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mencapai prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan".
Menurut Sri dan Suryo (2003:4) mengatakan pajak adalah :
1. Dipungut dari semua rakyat yang menurut Undang-Undang wajib membayar pajak.
2. Dimasukkan untuk membayar kas negara (Anggaran Pendapatan Belanja Negara / APBN).
3. Dapat dipaksakan pembayarannya karena diatur oleh Undang-Undang.


SKRIPSI PENGARUH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN

SKRIPSI PENGARUH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0026-ADM NEGARA) : SKRIPSI PENGARUH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN


KERANGKA TEORI

Singarimbun (1989 : 37) mengartikan teori sebagai serangkaian konsep, defenisi dan proposisi yang saling berkaitan bertujuan memeberikan gambaran sistematis tentang suatu fenomena.
Berdasarkan pendapat diatas, penulis mengemukakan teori sebagai titik tolak atau landasan berpikir dalam penelitian ini yaitu :

A. Keselamatan Kerja
Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. (Suma'mur, 1993:1).
Keselamatan kerja menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja (Mangkunegara, 2000:161).
Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja, mengingat resiko bahayanya adalah penerapan tehnologi maju dan mutakhir dan secara terperinci, sasaran keselamatan kerja tersebut adalah :
1. Mencegah Terjadinya kecelakaan.
2. Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan.
3. Mencegah/mengurangi kematian.
4. Mencegah/mengurangi cacat tetap.
5. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat- alat kerja, mesin, instalasi dan Iain-lain.
6. Meningkatakan produktivitas tenaga kerja, modal, alat-alat, dan sumber- sumber produksi lainnya sewaktu kerja.
7. Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
8. Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industry serta pembangunan. (Darmodiharjo, 1981 ; 8)
Keselamatan kerja merupakan suatu usaha untuk melindungi buruh dari bahaya yang timbul karena pekerjaan dan menciptakan kondisi kerja yang aman bagi pekerja yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah :
1. Melindungi buruh dari resiko kecelakaan pada saat ia melakukan pekerjaan.
2. Menjaga supaya orang-orang yang berada disekitar tempat kerja terjamin keselamatannya.
3. Menjaga supaya sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna. (Budiono, 1995 : 228) Disegala tempat kerja, suatu perusahaan diwajibkan melakukan usaha-usaha tertentu yang disebut syarat-syarat keamanan kerja yang dimaksudkan untuk :
• Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
• Mencegah mengurangi bahaya peledakan.
• Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya.
• Memberi pertolongan pada kecelakaan.
• Memberi alat perlindungan diri kepada para tenaga kerja.
• Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, gas, sinar dan getaran.
• Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja.
• Memperoleh penerangan yang cukup dan serasi.
• Menyelenggarakan udara yang cukup.
• Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
• Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. (Darmodiharjo, 1981 ; 8)

B. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu usaha yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum (Sum'amur, 1967 : 1).
Kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, Lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik (Mangkunegara, 2000:161).
Kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberi perlindungan bagi pekerja terhadap pemerasan (eksploitasi) tenaga kerja oleh majikan misalnya untuk mendapatkan tenaga yang murah. Kesehatan kerja merupakan penjagaan agar buruh melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan tidak hanya ditunjuk terhadap pihak majikan yang hendak memersa tenaga pekerja, tetapi juga ditujukan terhadap pekerja itu sendiri, dimana dan bilamana pekerja misalnya hendak memboroskan tenaganya dengan tidak mengindahkan kekuatan jasmani dan rohaninya. Kesehatan kerja merupakan suatu hal yang penting dan perlu diperhatikan oleh pihak pengusaha. Karena dengan adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan para karyawan secara material, karena karyawan akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan karyawan akan mampu bekerja lebih lama.
Pada suatu perusahan biasanya kesehatan kerja berjalan seiring dengan hygiene perusahaan. Dalam hal ini hakikatnya adalah sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya dan dimaksudkan untuk kesejahteraan pekerja dan sebagai alat untuk meningkatkan produksi yang berlandaskan kepada meningginya efisiensi dan daya produktivitas pekerja.

C. Produktivitas Kerja
Secara umum pengertian produktivitas adalah ratio out put terhadap input, dimana out put merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan, sedangkan input adalah pendapatan yang diterima. Pengukuran dilakukan dengan produktivitas melihat jumlah output yang dihasilkan oleh setiap karyawan selama sebulan. Seorang karyawan dapat dikatakan produktif apabila ia mampu menghasilkan jumlah produk yang lebih banyak dibandingkan dengan karyawan lain dalam waktu yang sama.
Produktivitas adalah suatu pendekatan interdispliner untuk menentukan tujuan yang efektif, pembuatan rencana, aplikasi penggunaan cara yang produktif untuk menggunakan sumber-sumber secara efisien dan tetap menjaga adanya kualitas yang tinggi. Produktivitas mengikutsertakan pendayagunaan secara terpadu SDM dan keterampilan, barang modal, tehnologi, manajemen, informasi, energi dan sumber-sumber lain menuju kepada pengembangan dan peningkatan standar hidup (Muchdarsyah, 1992 ; 17).
Peningkatan produktivitas itu sendiri dapat dilihat dalam tiga bentuk yaitu:
1. Jumlah produksi yang meningkat dengan menggunakan sumber daya yang sama.
2. Jumlah produksi yang sama atau meningkat dicapai dengan menggunakan sumber daya yang kurang.
3. Jumlah produksi yang jauh lebih besar dengan pertambahan sumber daya yangrelatif lebih kecil. (Nasution, 1996 : 28)
Produktivitas Kerja merupakan suatu sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari hams lebih baik dari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini.

D. Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Produktivitas Kerja
Seperti yang telah diuraikan pada bagian terdahulu yaitu bahwa pada dasarnya tujuan daripada keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk melindungi para tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan dan untuk menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif, sehingga upaya pencapaian produktivitas yang semaksimalnya dari suatu perusahaan dapat lebih terjamin. Berkenaan dengan kenyataan ini, pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan member manfaat bagi perusahaan yaitu :
a) Tercegahnya atau mengurangi tingkat kecelakaan, kebakaran, peledakan dan Iain-lain sebagainya.
b) Pengamanan peralatan produksi dan hasil produksi itu sendiri.
c) Mempertahankan dan meningkatkan tingkat produktivitas kerja.
d) Meningkatkan dan membina moral dan dedikasi para tenaga kerja sehingga memperkecil tingkat kemangkiran.
e) Memperkecil kemungkinan pemborosan biaya dalam proses produksi.
Dan pada dasarnya keselamatan kerja dapat membantu peningkatan produksi dan produktivitas, atas dasar sebagai berikut:
1. Dengan tingkat keselamatan yang tinggi, kecelakaan yang menjadi penyebab sakit, cacat dan kematian dapat dikurangi sehingga biaya yang tidak perlu dapat dihindari.
2. Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja dan mesin yang produktif bertalian dengan tingkat

SKRIPSI PENGARUH KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPUASAN NASABAH

SKRIPSI PENGARUH KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPUASAN NASABAH

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0027-ADM NEGARA) : SKRIPSI PENGARUH KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPUASAN NASABAH


KERANGKA TEORI

Landasan teori perlu ditegakkan agar penelitian mempunyai dasar yang kokoh, dan bukan sekedar perbuatan coba-coba (trial and error). Adapun landasan teori merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data (Sugiyono, 2005:55).
Menurut Hoy & Miskel (Sugiyono,2005:55), teori adalah seperangkat konsep, asumsi, dan generalisasi yang dapat digunakan untuk mengungkapkan dan menjelaskan perilaku dalam berbagai organisasi.
Berdasarkan rumusan diatas, maka dalam bagian ini penulis akan mengemukakan teori, pendapat, gagasan yang akan menjadi titik tolak landasan berfikir dalam penelitian ini:

A. Kualitas
1. Pengertian Kualitas
Didalam persaingan global yang semakin kompetitif, persoalan kualitas pelayanan menjadi isu sentral bagi setiap perusahaan. Kemampuan perusahaan untuk menyediakan suatu pelayanan yang berkualitas akan menjadi suatu senjata untuk memenangkan persaingan.
Menurut Kotler, kualitas itu harus dimulai dari kebutuhan pelanggan dan berakhir pada persepsi konsumen. Ini berarti bahwa citra kualitas yang baik bukanlah berasal pada sudut pandang atau persepsi pihak penyedia jasa, melainkan berdasarkan sudut pandang atau persepsi konsumen. Pengertian kualitas menurut Goetsch & Davis (dalam Tjiptono, 1996:51), kualitas adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
Meskipun tidak ada definisi mengenai kualitas yang diterima secara universal, namun dari beberapa pengertian kualitas diatas, terdapat kesamaan yaitu :
a. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan.
b. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan.
c. Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah.
Dari pengertian diatas, kualitas dapat diartikan sebagai totalitas dari karakteristik suatu produk (barang dan jasa) yang menunjang kemampuan dalam memenuhi kebutuhan. Kualitas juga mengandung elemen-elemen yang meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan yang mencakup produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan.
Kualitas pelayanan adalah salah satu unsur penting dalam organisasi jasa. Hal ini disebabkan oleh kualitas pelayanan merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengukur kinerja organisasi jasa (Hope dan Muhlemann, 1997). Kualitas pelayanan yang baik dan memuaskan menjadi salah satu faktor yang sangat penting untuk diperhatikan agar mengerti bahwa pelayanan yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan harapan pelanggan, pemasar juga harus memperhatikan perilaku konsumen, karena hal tersebut akan mempengaruhi keputusan dalam pengambilan keputusan pembelian.

2. Prinsip-Prinsip Kualitas
Untuk menciptakan suatu gaya manajemen dan lingkungan yang kondusif bagi perusahaan jasa untuk memperbaiki kualitas, perusahaan harus mampu memenuhi enam prinsip utama yang berlaku bagi perusahaan manufaktur maupun perusahaan jasa. Menurut Wolkins Enam prinsip tersebut meliputi (Tjiptono, 1996:75) :
1. Kepemimpinan
Strategi kualitas perusahaan harus merupakan inisiatif dan komitmen dari manajemen puncak. Manajemen puncak harus memimpin perusahaan untuk meningkatkan kinerja kualitasnya. Tanpa adanya kepemimpinan dari manajemen puncak, maka usaha untuk meningkatkan kualitas hanya berdampak kecil terhadap perusahaan.
2. Pendidikan
Semua personil perusahaan dari manajer puncak sampai karyawan operasional harus memperoleh pendidikan mengenai kualitas. Aspek-aspek yang perlu mendapatkan penekanan dalam pendidikan tersebut meliputi konsep kualitas sebagai strategi bisnis, alat dan teknik implementasi strategi kualitas dan peranan eksekutif dalam implementasi strategi kualitas.
3. Perencanaan
Proses perencanaan strategik harus mencakup pengukuran dan tujuan kualitas yang dipergunakan dalam mengarahkan perusahaan untuk mencapai visinya.
4. Review
Proses review merupakan satu-satunya alat yang paling efektif bagi manajemen untuk mengubah perilaku organisasional. Proses ini merupakan suatu mekanisme yang menjamin adanya perhatian yang konstan dan terus menerus untuk mencapai tujuan kualitas.
5. Komunikasi
Implementasi strategi kualitas dalam organisasi dipengaruhi oleh proses komunikasi dalam perusahaan. Komunikasi harus dilakukan dengan karyawan, pelanggan dan stakeholder perusahaan lainnya seperti pemasok, pemegang saham, pemerintah, masyarakat umum dan lain-lain.
6. Penghargaan dan pengakuan {Total Human Reward) Penghargaan dan pengakuan merupakan aspek yang penting dalam implementasi startegi kualitas. Setiap karyawan yang berprestasi baik perlu diberi penghargaan dan prestasinya tersebut diakui. Dengan demikian dapat meningkatkan motivasi, moral kerja, rasa bangga, dan rasa kepemilikan setiap orang dalam organisasi, yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi besar bagi perusahaan dan bagi pelanggan yang dilayani.

3. Model Kualitas
Yang menentukan kualitas suatu jasa adalah bagaimana perusahaan jasa mampu menyampaikan layanan sesuai dengan harapan pelanggan maupun melebihinya. Namun untuk memenuhi harapan pelanggan dengan pemasar atau perusahaan jasa tidaklah mudah karena banyaknya kesenjangan-kesenjangan (Gap) antara konsumen dan penyedia jasa. 

SKRIPSI PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM MENINGKATKAN KINERJA APARATUR PELAYANAN PUBLIK

SKRIPSI PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM MENINGKATKAN KINERJA APARATUR PELAYANAN PUBLIK

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0020-ADM NEGARA) : SKRIPSI PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM MENINGKATKAN KINERJA APARATUR PELAYANAN PUBLIK


KERANGKA TEORI

A. Good Governance
1. Pengertian Good Governance
Semangat reformasi politik di Indonesia beberapa tahun lalu telah memunculkan terminologi baru yang disebut sebagai Good Governance. Popularitas terminologi ini mencuat di kalangan pemerintah, akademis, dan lembaga swadaya masyarakat. Terminologi Good Governance sering diterjemahkan sebagai tata pemerintahan, penyelenggara negara, atau cukup diartikan dengan penyelenggaraan ataupun pengelolaan (manajemen).
Secara teoritis, good governance sendiri dapat diberi arti sebagai suatu proses yang mengorientasikan pemerintahan pada distribusi kekuatan dan kewenangan yang merata dalam seluruh elemen masyarakat untuk dapat mempengaruhi keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan publik berserta seluruh upaya pembangunan politik, ekonomi, sosial dan budaya mereka dalam sistem pemerintahan.
Sedangkan menurut Sedarmayanti, arti Good dan Good Governance mengandung dua pengertian sebagai berikut: pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan soisal. Kedua, aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dari pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian ini, Good Governance berorientasi pada:
1. Orientasi ideal, negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional. Orientasi ini bertitik tolak pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen konstituennya seperti: legitimacy (apakah pemerintah) dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyat, accountability, securing of human rights, autonomy and devolution of power, and assurance of civilian control.
2. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Orientasi kedua ini tergantung pada sejauh mana pemerintah mempunyai kompetensi, dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik serta administratif berfungsi secara efektif dan efisien.
Governance menunjuk pada pengertian bahwa kekuasan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance menekankan pada pelaksanaan fungsi governing secara bersama-sama oleh pemerintah dan institusi-institusi lain, yakni LSM, perusahaan swasta maupun warga negara. Bahkan institusi non pemerintahan ini dapat memegang peran domain dalam governance tersebut, atau malah lebih dari itu pemerintah tidak mengambil peran apapun.
United Nation Development Program (UNDP) sendiri mendefinisikan good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat (society). Berdasarkan defenisi tersebut, UNDP kemudian mengajukan karekteristik good governance yang saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah partisipasi, supremasi hukum, transparansi, cepat tanggap, membangun konsensus, kesataraan, efektif dan efisien, bertanggung jawab dan visi yang strategi.
United Nation Development Program (UNDP) merumuskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang berperan sebagai pelaku dalam good governance yaitu (i) negara atau pemerintah; (ii) sektor private (sektor swasta atau dunia usaha); dan (iii) civil society. Setiap pelaku tersebut memiliki peran masing-masing demi terbentuknya good governance. Secara umum pemerintah berperan untuk menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sedangkan sektor private memiliki peran untuk menggerakan dunia usaha sehingga dapat memberikan lapangan pekerjaan dan pendapatan. Sementara masyarakat sipil berperan untuk memfasilitasi interaksi-intaraksi sosial politik dan mobilitas kelompok-kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Organization of Economic Corporation and Development (OECD) dan World Bank mensinonimkan good governance dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisiean, penghindaran salah alokasi, dana investasi yang langka, pencegahan korupsi, baik secara politk maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.9
Menurut Tjokromidjojo dalam Sinambela,10 bahwa konsep pengelolaan kepemerintahan yang amanah (good governance) dapat dijelaskan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. akuntabilitas, yaitu kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan pimpinan suatu organisasi kepada publik yang memiliki hak meminta pertanggungjawaban.
2. transparansi, dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijaksanaan pemerintah dan organisasi badan hukum.
3. keterbukaan, pemberian informasi secara terbuka, terhadap saran dan kritik yang dianggap sebagai partisipasi masyarakat untuk perbaikan.
4. berdasarkan hukum. Keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi dan badan usaha yang menyangkut kepentingan publik dilakukan berdasarkan hukum.
5. jaminan fairness, a level playing field (perlakuan yang adil/perlakuan kesetaraan.
United Nation Development Program UNDP mengemukakan bahwa karekteristik atau prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) meliputi:
1. partisipasi (participation), setiap warga Negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
2. aturan hukum {rule of law), kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa perbedaan, terutama hukum hak asasi manusia.
3. transparansi {transparency), transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dipantau.
4. daya tanggap {responsiveness), lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5. berorientasi konsensus {consensus orientation), good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan maupun prosedur.
6. efektivitas dan efisiensi {effectiveness and efficiency), setiap proses dan lembaga diarahkan untuk menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber yang tersedia sebaik mungkin.
7. akuntabilitas {accountability), para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders.
8. bervisi strategis {strategic vision), para pemimpin dan publik harus mempunyai prespektif good governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.


SKRIPSI PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYARATAN DESA (BPD)

SKRIPSI PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYARATAN DESA (BPD)

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0018-ADM NEGARA) : SKRIPSI PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYARATAN DESA (BPD)


KERANGKA TEORI

Untuk memudahkan penelitian diperlukan pedoman dasar berpikir, yaitu kerangka teori. Sebelum melakukan penelitian yang lebih lanjut, seorang peneliti perlu menyusun kerangka teori sebagai landasan berpikir untuk menggambarkan dari sudut mana peneliti menyoroti masalah yang telah dipilih (Nawawi; 1987:40)
Selanjutnya Singarimbun menyebutkan bahwa teori merupakan serangkaian asumsi, konsep, dan konstruksi, defenisi dan proposisi untuk menerangkan fenomena sosial secara sistematis dengan cara merumuskan hubungan antar konsep. Ringkasnya, teori adalah hubungan satu konsep dengan konsep lainnya untuk menjelaskan gejala tertentu. Adapun teori-teori yang mendasari penelitian ini adalah:

1. Fungsi Lembaga Bad an Permusyaratan Desa (BPD)
a. Defenisi Fungsi.
Fungsi merupakan tranformasi akibat pemetaan suatu nilai ke nilai lain
b. Defenisi Lembaga Badan Permusyaratan Desa (BPD).
Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan desa yang diharapkan dapat membantu terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat.
c. Fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Badan Permusyaratan Desa (BPD).
1) Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD):
a) Fungsi mengayomi yaitu: menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
b) Legilasi: merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama-sama Pemerintah Desa.
c) Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi yang diterima dari masyarakat kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
d) Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peratauran Desa, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, pelaksanaan Keputusan Kepala Desa dan Kebijaksanaan Pemerintahan Desa serta memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap perjanjian kerja sama yang menyangkut kepentingan desa.
2) Wewenang Badan Permusyaratan Desa (BPD):
a) Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
b) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
c) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
d) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;dan menyusun tata tertib Badan Permusyaratan Desa (BPD)
3) Hak Badan Permusyaratan Desa (BPD) :
a) Meminta keteranagn kepada Pemerintah Desa.
b) Menyatakan pendapat 
4) Kewajiban Badan Permusyaratan Desa (BPD):
a) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
b) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
c) Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republuk Indonesia.
d) Menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
e) Memproses pemilihan kepala desa.
f) Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
g) Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
h) Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

2. Badan Permusyaratan Desa (BPD)
Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan suatu lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota Badan Permusyartan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota Badan Permusyaratan Desa ( BPD) terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Peresmian anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dihadapan masyarakat dan dipandu oleh. Pimpinan BPD yang terdri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. Pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD), dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) secara langsung dalam rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang diadakan secara khusus, Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Badan Permusyaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat..
Rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD). Rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (satu per dua) dari jumlah anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal tertentu rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota Badan Permusyaratn Desa (BPD),dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya satu perdua ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyartan Desa (BPD) yang hadir. Hasil rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD. Pimpinan dan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dalam APB desa. Untuk kegiatan Badan Permusyaratan Desa (BPD) disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris Badan Permusyaratan Desa (BPD). Biaya ditetapkan setiap tahun dalam APB desa. Pimpinan dan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa.
Pimpinan dan Anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) dilarang:
a. Sebagai pelaksan proyek desa.
b. Merugikan kepentingan umum, meresahakan sekelompok masyarkat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
c. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
d. Menyalah gunakan wewenang.
e. Melanggar sumpah/janji jabatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyaratan Desa (BPD), ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan daerah Kabupaten /Kota sekurang-kurangnya:
a. Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
b. Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota.
c. Pengesahan penetapan anggota.
d. Fungsi, dan wewenang.
e. Hak, kewaj ib an dan 1 arangan.
f. Pemberhentian dan masa keanggotaan.
g. Penggantian anggota dan kepemimpinan.
h. Tata cara pengucapan sumpah dan janji.
i. Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja.
j. Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
k. Hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan.
1. Keuangan dan administratif.


SKRIPSI PENGARUH KEPEMIMPINAN TERHADAP EFEKTIVITAS KERJA PEGAWAI

SKRIPSI PENGARUH KEPEMIMPINAN TERHADAP EFEKTIVITAS KERJA PEGAWAI

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0024-ADM NEGARA) : SKRIPSI PENGARUH KEPEMIMPINAN TERHADAP EFEKTIVITAS KERJA PEGAWAI


KERANGKA TEORI

A. Kepemimpinan
1. Pengertian kepemimpinan
Kepemimpinan berasal dari kata pemimpin, yang berarti seseorang yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan dan kelebihan dalam satu bidang, sehingga dia mampu mempengamhi orang lain untuk bersama-sama melakukan aktifitas demi tercapainya suatu maksud dan beberapa tujuan (kartono, 2005:76).
Menurut (Rivai, 2004:64), Kepemimpinan pada dasarnya mempunyai pokok pengertian sebagai sifat, kemampuan, proses, dan atau konsep yang dimiliki oleh seseorang sedemikian rupa sehingga ia diikuti, dipatuhi, dihormati dan orang lain bersedia dengan penuh keikhlasan melakukan perbuatan atau kegiatan yang telah dikehendaki oleh pemimpin tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan sebagai proses untuk mempengaruhi orang lain.
Umar (2008:38) mendefmisikan kepemimpinan sebagai proses pengarahan dan usaha mempengaruhi aktivitas yang berkaitan dengan tugas dari para anggota kelompok.
Sedangkan Menurut Hasibuan (2003:170) "Kepemimpinan adalah cara seorang pemimpin mempengaruhi perilaku bawahan agar mau bekerja sama dan bekerja secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi".
Kepemimpinan merupakan proses mempengaruhi orang lain agar mau berperan serta dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Dimana defenisi kepemimpinan akhirnya dikategorikan menjadi tiga elemen. (Susanto A.B; Koesnadi Kardi, 2003:115), yakni :
1. Kepemimpinan merupakan proses ;
2. Kepemimpinan merupakan suatu konsep relasi (hubungan) antara pimpinan dan bawahan;
3. Kepemimpinan merupakan ajakan kepada orang lain
Dari berbagai pengertian diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa secara umum pengertian pemimpin adalah suatu kewanangan yang disertai kemampuan seseorang dalam memberikan pelayanan untuk menggerakan orang-orang yang berada dibawah koordinasinya dalam usaha mencapai tujuan yang ditetapkan suatu organisasi.

2. Fungsi Pemimpin
Dalam upaya mewujudkan kepemimpinan yang efektif, maka kepemimpinan tersebut harus dijalankan sesuai dengan fungsinya. Sehubungan dengan hal tersebut, menurut nawawi (1995:74), fungsi kepemimpinan berhubungan langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan kelompok masing-masing yang mengisyaratkan bahwa setiap pemimpin berada didalam, bukan berada diluar situasi itu. Pemimpin harus berusaha agar menjadi bagian didalam situasi sosial kelompok atau organisasinya. Fungsi kepemimpinan menurut Hadari Nawawi memiliki dua dimensi yaitu :
1. Dimensi yang berhubungan dengan tingkat kemampuan mengarahkan dalam tindakan atau aktivitas pemimpin, yang terlihat pada tanggapan orang-orang yang dipimpinnya.
2. Dimensi yang berkenaan dengan tingkat dukungan atau keterlibatan orang- orang yang dipimpin dalam melaksanakan tugas-tugas pokok kelompok atau organisasi, yang dijabarkan dan dimanifestasikan melalui keputusan-keputusan dan kebijakan pemimpin.
Sehubungan dengan dua dimensi tersebut, menurut Nawawi, secara operasional dapat dibedakan dengan lima fungsi pokok kepemimpinan, yaitu :
1. Fungsi Instruktif
Pemimpin berfungsi sebagai komunikator yang menentukan apa (isi perintah), bagaimana (cara mengerjakan perintah), bilamana (waktu memulai, melaksanakan dan melaporkan hasilnya), dan dimana (tempat mengerjakan perintah) agar keputusan dapat diwujudkan secara efektif. Sehingga fungsi orang yang dipimpin hanyalah melaksanakan perintah. Dalam hal ini fungsi orang yang dipimpin adalah sebagai pelaksana perintah. Inisiatif tentang segala sesuatu yang ada kaitannya dengan perintah tersebut, sepenuhnya adalah merupakan fungsi pemimpin, fungsi ini juga berarti bahwa keputusan yang ditetapkan pemimpin tanpa kemauan para bawahannya tidak akan berarti. Jika perintah tidak dilaksanakan juga tidak akan ada artinya. Intinya, kemampuan bawahan menggerakan pegawainya agar melaksanakan perintah, bersumber dari keputusan yang ditetapkan. Perintah yang jelas dari pimpinan berati juga sebagai perwujudan proses bimbingan dan pengarahan yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi.
2. Fungsi Konsultatif
Pemimpin dapat menggunakan fungsi konsultatif sebagai komunikasi dua arah. Hal tersebut digunakan sebagai usaha untuk menetapkan keputusan yang memerlukan bahan pertimbangan dan mungkin perlu konsultasi dengan orang-orang yang dipimpinnya. Konsultasi yang dimaksudkan untuk memperoleh masukan berupa umpan balik (feed back), yang dapat dipergunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan keputusan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.
3. Fungsi Partisipasi
Dalam menjalankan fungsi partisipasi pemimpin berusaha mengaktifkan orang-orang yang dipimpinnya, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam melaksanakannya. Setiap anggota kelompok memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam melaksanakan kesepakatan yang dijabarkan dari tugas-tugas pokok, sesuai dengan posisi masing-masing. Fungsi ini tidak sekedar berlangsung dua arah, tetapi juga perwujudan pelaksanaan hubungan manusia yang efektif antara pemimpin dan orang yang dipimpin baik dalam keikutsertaan mengambil keputusan maupun dalam melaksanakannya. Sekalipun memiliki kesempatan yang sama bukan berarti setiap orang bertindak semaunya, tetapi harus dilakukan dan dikerjakan secara terkendali dan terarah yang merupakan kerjasama dengan tidak mencampuri atau mengambil tugas pokok orang lain.
Dengan demikian musyawarah menjadi hal yang sangat penting dalam kesempatan berpartisipasi melaksanakan program organisasi. Pemimpin tidak sekedar mampu membuat keputusan dan memerintahkan pelaksanaannya, akan tetapi pemimpin harus tetap dalam posisi sebagai pemimpin yang melaksanakan fungssi kepemimpinan bukan sebagai pelaksana.
4. Fungsi Delegasi
Dalam melaksanakan fungsi delegasi, pemimpin memberikan pelimpahan wewenang membuat atau menetapkan keputusan. Fungsi delegasi sebenarnya adalah kepercayaan seorang pemimpin kepada orang yang diberi kepercayaan untuk pelimpahan wewenang dengan melaksanakannya secara bertanggungjawab. Fungsi pendelegasian ini, harus diwujudkan karena kemajuan dan perkembangan kelompok tidak mungkin diwujudkan oleh pemimpin seorang diri. Jika pemimpin berkerja seorang diri, ia pasti tidak dapat berbuat banyak dan mungkin dapat menjadi tidak berarti sama sekali. Oleh karena itu sebagian wewenang perlu didelegasikan kepada para bawahannya agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
5. Fungsi Pengendalian
Fungsi pengendalian berasumsi bahwa kepemimpinan yang efektif harus mampu mengatur aktifitas anggotanya secara terarah dan dalam koordinasi yang efektif, sehingga memungkinkan tercapainya tujuan bersama secara maksimal. Dalam melaksanakan fungsi pengendalian, pemimpin dapat mewujudkannya melalui kegiatan bimbingan, pengarahan, koordinasi, dan pengawaasan. Dalam melakukan kegiatan tersebut berarti pemimpin berusaha mencegah terjadinya kekeliruan atau kesalahan setiap perseorangan dalam melaksanakan beban kerja atau perintah dari pimpinannya.
Seluruh fungsi kepemimpinan tersebut diatas, diselenggarakan dalam aktifitas kepemimpinan secara intergral. Aktifitas atau kegiatan kepemimpinan yang bersifat intergral tersebut dalam hal pelaksanaannya akan berlangsung sebagai berikut;
a. Pemimpin berkewajiban mejabarkan program kerja yang menjadi keputusan yang kongkrit untuk dilaksanakan sesuai dengan prioritasnya masing-masing keputusan-keputusan itu harus jelas hubungannya dengan tujuan kelompok/organisasi.
b. Pemimpin harus mampu menterjemahkan keputusan-keputusan menjadi intruksi yang jelas, sesuai dengan kemampuan anggota yang melaksanakannya. Setiap anggota yang melaksanakannya. Setiap anggota harus mengetahui dari siapa intruksi diterima dan pada siapa di pertanggungjawabkan.
c. Pemimpin harus berusaha untuk mengembangkan dan menyalurkan kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat baik secara perorangan maupun kelompok kecil. Pemimpin harus mampu menghargai gagasan, pendapat, saran, kritik anggotanya sebagai wujud dari parti sipasinya. Usaha mengembangkan partisipasi anggota tidak sekedar ikut aktif dalam melaksanakan perintah, tetapi juga dalam memberikan informasi dan masukan untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi pemimpin dalam membuat dan memperbaiki keputusan-keputusan.
d. Mengembangkan kerjasama yang harmonis, sehingga setiap anggota mengerjakan apa yang harus dikerjakannya, dan bekerjasama dalam mengerjakan sesuatu yang memerlukan kebersamaan. Pemimpin harus mampu memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kemampuan, prestasi atau kelebihan yang dimiliki setiap anggota kelompok/organisasinya.
e. Pemimpin harus membantu dalam mengembangkan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan sesuai dengan batas tanggungjawab masing-masing. Setiap anggota harus didorong agar tumbuh menjadi orang yang mampu menyelesaikan masalah-masalahnya, dengan menghindari ketergantungan yang berlebihan dari pemimpian atau orang lain.
Setiap anggota harus dibina agar tidak menjadi orang yang selalu menunggu perintah. Namun diharapkan setiap anggota/bawahan adalah orang yang inisiatif artinya mampu berkerja dengan sendirinya karena kesadaran bahwa ia memiliki tanggungjawab.

SKRIPSI PENGARUH OTONOMI DESA TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA

SKRIPSI PENGARUH OTONOMI DESA TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0030-ADM NEGARA) : SKRIPSI PENGARUH OTONOMI DESA TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA


KERANGKA TEORI

Kerangka teori merupakan landasan berpikir untuk melakukan penelitian dan teori-teori yang dipergunakan untuk menjelaskan fenomena sosial yang menjadi objek penelitian. Teori adalah serangkaian asumsi, konsep dan kontsruksi, defenisi dan proposisi untuk menerangkan fenomena sosial secara sistematis dengan cara merumuskan hubungan dua konsep (Singarimbun, 1989; 37).
Pada dasarnya teori adalah merupakan landasan teoritis untuk pelaksanaan penelitian (Suryabrata dalam Sugiyono, 2002). Landasan teori ini perlu ditegakkan agar penelitian tersebut mempunyai dasar yang kokoh dan bukan sekedar perubahan coba-coba (trial and error). Adanya landasan teoritis ini mempunyai ciri bahwa penelitian ini merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data.
Untuk memudahkan penelitian diperlukan pedoman dasar berpikir yaitu kerangka teori. Sebelum melakukan penelitian yang lebih lanjut, seorang peneliti harus menyusun suatu kerangka teori sebagai landasan berpikir untuk menggambarkan dari sudut mana peneliti menyoroti masalah yang telah dipilih. (Nawawi, 1991; 40).
Dalam penelitian ini, adapun kerangka teori yang dibentuk adalah sebagai berikut: 1.5.1. Desa
Kata "Desa" berasal dari bahasa India yakni Swadesi yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas.(Soetardjo, 1984 dalam Wasistiono, 2006; 7).
Sesuai dengan defenisi tersebut, maka di Indonesia dapat ditemui banyak kesatuan masyarakat dengan peristilahannya masing-masing seperti Dusun, Marga Dati, Nagari, Wanua, dan lain sebagainya. Pada daerah lain masyarakat setingkat desa juga memiliki berbagai istilah dan keunikan sendiri, baik mata pencaharian maupun adat istiadatnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Desa adalah : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Kebanyakan orang memahami desa sebagai tempat dimana bermukimnya penduduk dengan peradaban yang terbelakang daripada kota. Biasanya dicirikan dengan bahasa ibu yang kental, tingkat pendidikan yang relatif rendah, mata pencaharian yang umumnya di sektor pertanian. Bahkan terdapat kesan kuat bahwa desa merupakan tempat tinggal para petani.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Desa disebut, bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilaayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyaarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang dialami dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Widjaja,1996; 19).
Desa dibentuk bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

2. Otonomi Desa
Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut dimuka pengadilan. (Widjaja, 2003; 165).
Menurut Undang-Undnag Nomor 32 Tahun 2004, kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum tersebut mempunyai otonomi. Hanya otonomi desa bukan otonomi formal seperti yang dimiliki pemerintah propinsi, kota dan kabupaten, tapi otonomi berdasarkan asal-usul dan adat istiadat. Otonomi berdasarkan asal-usul adat-istiadat setempat adalah otonomi yang telah dimiliki sejak dulu kala dan telah menjadi adat-istiadat yang melekat dalam masyarakat desa yang bersangkutan. (Nurcholis, 2005; 234).
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 telah diakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedangkan desa diluar desa gineologis yaitu bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa, transmigrasi atau alasan lainnya yang warganya majemuk/heterogen, maka melalui otonomi desa dapat tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri.
Kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun hams diselenggarakan dalam perspektif adiministrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
Berdasarkan penjelasan umum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dijelaskan bahwa landasan pemikiran pengaturan mengenai desa tetap yaitu:
1) Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Desa hams menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun hams tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2) Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa hams mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan tumt serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa,
3) Otonomi asli, memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengums masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun hams diselenggarakan dalam perspektif adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman,
4) Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa hams mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa.
5) Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Otonomi yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota adalah otonomi formal/resmi. Artinya urusan-urusan yang dimiliki atau menjadi kewenangannya ditentukan oleh Undang-Undang. Sedangkan otonomi yang dimiliki pemerintah desa adalah otonomi berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat. Artinya jika desa memang mempunyai urusan-urusan yang secara adat diatur dan diurus, maka urusan tersebut diakui oleh Undang-Undang.

1.5.3. Pemerintahan Desa
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desa tidak lagi di bawah kecamatan tapi di bawah kabupaten/kota. Dengan demikian, kepala desa langsung di bawah pembinaan bupati/walikota. Kecamatan bukan lagi sebagai suatu wilayah yang membawahi desa-desa tapi hanya merupakan wilayah kerja camat. Camat sendiri bukan kepala wilayah dan penguasa tunggal di wilayahnya, tapi hanya sebagai perangkat daerah kabupaten. Jadi camat tersebut hanyalah staf daerah kabupaten yang mengurusi desa-desa.
Pemerintah desa adalah unsur dari penyelenggara pemerintahan desa. Adapun pemerintah desa memiliki tugas pokok:
- Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat
- Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, pemerintah desa mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan urusan rumah tangga desa
- Pelaksanaan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
- Pelaksanaan pembinaan perekonomian desa
- Pelaksanaan pembinaan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat
- Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat desa
- Penyusunan, pengajuan rancangan Peraturan Desa
- Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.
Pemerintah desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dibantu oleh sekretaris desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri atas kepala-kepala urusan, dan kepala dusun. Kepala-kepala urusan membantu sekretaris desa menyediakan data dan informasi serta memberi pelayanan. Pelaksanaan urusan adalah pejabat yang melaksanakan urusan rumah tangga desa di lapangan. Kepala dusun adalah wakil kepala daerah di wilayahnya.
Urusan rumah tangga desa adalah urusan yang berhak diatur dan diurus oleh pemerintah desa sendiri. Untuk mengatur dan mengurus urusannya, pemerintah desa membuat Peraturan Desa atau Perdes. Perdes dilaksanakan oleh kepala desa dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

4. Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh perorangan maupun secara berkelompok atau masyarakat. Untuk menyatukan kepentingan atau keterkaitan mereka terhadap organisasi atau masyarakat yang bergabung dalam rangka pencapaian tujuan bersama.
Partisipasi Masyarakat adalah pemberdayaan maysarakat, peran sertanya dalam kegiatan penyusunan perencanaan dan implementasi program/proyek pembangunan, dan merupakan aktualisasi dan kesediaan dan kemauan masyarakat untuk berkorban dan berkontribusi terhadap implemntasi program pembangunan. (Adisasmita 2006:41)
Partisipasi didefenisikan sebagai keterlibatan mental dan emosional individu dalam situasi kelompok yang mendorongnya memberikan sumbangan terhadap tujuan kelompok serta membagi tanggung jawab bersama mereka (Yusran 2006:11)

SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI DI KANTOR CAMAT

SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI DI KANTOR CAMAT

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0029-ADM NEGARA) : SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI DI KANTOR CAMAT


KERANGKA TEORI

A. Motivasi
1. Pengertian Motivasi
Motivasi berasal dari kata motif yang dapat diartikan sebagai kekuatan yang terdapat dalam diri individu, yang menyebabkan individu tersebut bertindak atau berbuat. Menurut Isbandi Rukminto Adi (dalam Uno, 2008:3) mengatakan bahwa motif tidak dapat diamati secara langsung, tetapi dapat diinterpretasikan dalam tingkah lakunya berupa rangsangan, dorongan, atau pembangkit tenaga munculnya suatu tingkah laku tertentu.
Menurut Hasibuan (1996:95), motivasi adalah pemberian daya penggerak yang menciptakan kegairahan kerja seseorang, agar mereka mau bekerjasama, bekerja efektif dan terintegrasi dalam segala daya upayanya untuk mencapai kepuasan.
Dalam Winardi (2001:4), ada defenisi yang mengatakan bahwa motivasi berhubungan dengan:
1. Pengarahan perilaku,
2. Kekuatan reaksi (upaya kerja), setelah seorang pegawai telah memutuskan arah tindakan -tindakan tertentu.
3. Persistensi perilaku, berapa lama orang yang bersangkutan melanjutkan pelaksanaan perilaku dengan cara tertentu.
Stanley Vance (dalam Danim, 2004:15), mengatakan bahwa pada hakikatnya motivasi adalah perasaan atau keinginan seseorang yang berada dan bekerja pada kondisi tertentu untuk melaksanakan tindakan - tindakan yang menguntungkan dilihat dari perspektif pribadi dan terutama organisasi.
Menurut Siagian (2002:102) motivasi adalah daya pendorong yang mengakibatkan seorang anggota organisasi mau dan rela untuk menyerahkan kemampuan dalam bentuk keterampilan dan keahlian, tenaga dan waktunya untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan menunaikan kewajibannya, dalam rangka pencapaian tujuan dan berbagai sasaran organisasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam Gibson (1997:87) memuat beberapa pendapat tentang motivasi yaitu:
a. Menurut John P. Cambell menyatakan satu defenisi bahwa motivasi berhubungan dengan arah perilaku, kekuatan,respons (usaha) setelah pegawai memilih mengikuti tindakan tertentu, atau berapa lama orang itu terus menerus berperilaku menurut cara tertentu.
b. Menurut J.W. Atkinson menyarankan bahwa analisis tentang motivasi harus memusatkan perhatian pada factor - faktor yang mendorong dan mengarahkan kegiatan seseorang.
c. Menurut M.R. Jones menyatakan bahwa motivasi adalah berhubungan kuat dengan bagaimana perilaku itu dimulai, dikuatkan, disokong, diarahkan, dihentikan dan reaksi subyektif seperti apakah yang timbul dalam organisasi ketika semua itu berlangsung.
Dari pendapat yang telah dikemukakan diatas dapat dinyatakan bahwa motivasi merupakan suatu faktor pendorong atau penggerak seseorang untuk mau bertindak dan bekerja dengan giat sesuai dengan tugas dan kewajibannya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

2 Manfaat Motivasi
Motivasi menjelaskan mengapa ada orang berperilaku tertentu untuk mencapai serangkaian tujuan. Teori motivasi berupaya merumuskan apa yang membuat orang menyajikan kinerja yang baik.
Menurut Hasibuan (1996:97) menyatakan manfaat motivasi bagi seorang pegawai selain memberikan keuntungan kepada pegawai itu sendiri juga menguntungkan organisasi seperti :
1. Mendorong gairah dan semangat kerja pegawai
2. Meningkatkan moral dan kepuasan kerja pegawai
3. Meningkatkan produktifitas kerja pegawai
4. Mempertahankan loyalitas dan kestabilan pegawai
5. Meningkatkan kedisplinan dan menurunkan tingkat absensi pegawai
6. Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik
7. Meningkatkan kreatifitas dan partisipasi pegawai
8. Mempertinggi rasa tanggung jawab pegawai terhadap tugasnya
9. Meningkatkan efisiensi penggunaan alat-alat dan bahan baku.

3 Tipe-tipe Motivasi
Motivasi merupakan fenomena hidup yang banyak corak dan ragamnya. Menurut (Danim, 2004:17) secara umum motivasi dapat diklasifikasikan ke dalam empat jenis, yaitu :
1. Motivasi Positif
Motivasi positif didasari atas keinginan manusia untuk mencari keuntungan-keuntungan tertentu. Manusia bekerja dalam organisasi jika dia merasakan bahwa setiap upaya yang dilakukannya akan memberikan keuntungan tertentu. Dengan demikian, motivasi positif merupakan pemberian motivasi yang diarahkan pada usaha untuk mempengaruhi orang lain untuk bekerja secara baik dan antusias dengan cara memberikan keuntungan tertentu padanya.
2. Motivasi Negatif
Motivasi negatif sering dikatakan sebagai motivasi yang bersumber dari rasa takut misalnya, jika seorang pegawai tidak bekerja maka akan muncul rasa takut dikeluarkan, takut diskors, dan takut dijauhi oleh rekan kerja. Motivasi negatif yang berlebihan akan membuat organisasi tidak mampu mencapai tujuan. Personalia organisasi menjadi tidak kreatif, serba takut, dan serba terbatas geraknya.
3. Motivasi dari Dalam
Motivasi dari dalam timbul pada diri pegawai saat dia melaksanakan tugas-tugasnya dan bersumber dari dalam diri pegawai itu sendiri. Dengan demikian berarti juga bahwa motivasi pegawai muncul pada saat dia bekerja dan dia sendiri yang menyenangi pekerjaan itu.
SKRIPSI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

SKRIPSI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0016-ADM NEGARA) : SKRIPSI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


KERANGKA TEORI

Kerangka teori diperlukan untuk memudahkan penelitian, sebab ia merupakan pedoman berfikir bagi peneliti. Oleh karena itu, seorang peneliti hams terlebih dahulu menyusun suatu kerangka teori sebagai landasan berfikir untuk menggambarkan dari sudut mana ia menyoroti masalah yang dipilihnya. Selanjutnya, menumt Singarimbun dan Effendi (1989: 37), teori adalah serangkaian asumsi, konsep, konstmksi, defenisi, dan proposisi untuk menerangkan suatu fenomena sosial secara sistematis dengan cara memmuskan hubungan antar konsep. Dalam penelitian ini yang menjadi kerangka teorinya adalah:

A. Partisipasi Masyarakat membayar PBB 
1. Defenisi Partisipasi masyarakat
Menginterpretasikan kata partisipasi secara kelim menyebabkan masyarakat maupun pemerintah mempunyai tanggapan yang salah. Banyak makna untuk kata partisipasi yang membuat masyarakat bingung bagaimana masyarakat sehamsnya bertindak dan berperan dalam suatu program pembangunan sehingga masyarakat telah dianggap berpartisipasi.
Berbicara tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan, orang akan menemukan mmusan pengertian yang cukup bervariasi, sejalan dengan luasnya lingkup penggunaan konsep tersebut dalam wacana pembangunan. Menumt Soetrisno (1995; 221-222) ada dua definisi partisipasi yang beredar dalam masyarakat. Definisi pertama adalah definisi yang diberikan oleh para perencana pembangunan formal di Indonesia. Definisi jenis ini mengartikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagai dukungan rakyat terhadap proyek pembangunan yang dirancang dan ditentukan tujuannya oleh perencana. Definisi kedua dan berlaku universal adalah partisipasi dalam pembangunan merupakan kerjasama yang giat antara perencana dan rakyat dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai.
Menurut T.B. Simatupang dalam Khairuddin (1992: 124) memberi rincian tentang partisipasi berarti apa yang kita jalankan adalah bagian dari usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama diantara semua warganegara yang mempunyai latar belakang yang beragam atau dasar hak dan kewajiban yang sama untuk memberi sumbangan demi terciptanya masa depan. Partisipasi juga tidak hanya berarti mengambil bagian dalam pelaksanaan-pelaksanaan rencana pembangunan, akan tetapi berarti memberi dukungan agar dalam pembangunan, nilai-nilai kemanusiaan, cita-cita, mengenai keadilan sosial dijunjung tinggi, misalnya partisipasi dalam pembayaran PBB.
Pemikiran di atas senada dengan Sondang P.Siagian (2003:30) yang mengungkapkan bahwa partisipasi dari masyarakat luas mutlak diperlukan, karena masyarakatlah yang pada akhirnya melaksanakan berbagai kegiatan di dalam pambangunan, rakyat banyak memegang peranan sekaligus sebagai subjek dan objek pembangunan.
Partisipasi masyarakat ikut mempengaruhi hasil, manfaat dan dampak keberhasilan dalam proses pembayaran PBB dalam pambangunan. Disadari partisipasi masyarakat dalam membayar PBB akan memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat di masa mendatang. Karena di dalam menumbuhkan partisipasi masyarakat besar-kecilnya terdapat usaha pembelajaran oleh masyarakat secara mandiri untuk mengerti dan paham akan kebutuhan maupun kepentingannya sendiri terutama yang menyangkut perbaikan taraf hidup masyarakat dalam pembangunan.
Memperhatikan beberapa pengertian partisipasi di atas, tampak bahwa kriteria utama yang digunakan untuk menentukan adanya partisipasi masyarakat adalah adanya keterlibatan tanpa harus mempersoalkan faktor yang melatarbelakangi dan mendorong keterlibatan tersebut. Beberapa pihak mencoba merumuskan pengertian partisipasi dengan menggunakan kedua kriteria tersebut: unsur keterlibatan dan latar belakang yang mendorongnya.
Dengan menggunakan kedua kriteria tersebut partisipasi diartikan sebagai keterlibatan masyarakat dalam suatu proses pembangunan yang didorong oleh determinasi dan kesadarannya tentang arti keterlibatannya tersebut. Kesadaran serta keterlibatan yang dimaksud pada penelitian ini adalah sikap masyarakat dalam membayar PBB. Sikap masyarakat dalam hal ini, yakni memenuhi kewajibannya dalam membayar PBB dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan dalam jumlah yang telah ditentukan.

2. Tahap-tahap partisipasi
Menurut Ndraha (1990 ; 125-126) partisipasi masyarakat memiliki beberapa tahap dalam prosesnya antara lain;
1. Partisipasi melalui kontak dengan pihak lain,
2. Partisipasi dalam memperhatikan, menyerap dan memberi tanggapan terhadap informasi baik dalam arti menerima (menaati, memenuhi, melaksanakan), mengiyakan, menerima dengan syarat maupun dalam arti menolaknya,
3. Partisipasi dalam arti perencanaan pembangunan, termasuk pengambilan keputusan/ kebijakan seperti proses penentuan arah dan strategi,
4. Partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan, program dan proyek pembangunan,
5. Partisipasi dalam pemanfaatan hasil pembangunan,
6. Partisipasi dalam keterlibatan mereka mengevaluasi program pembangunan. Partisipasi merupakan suatu usaha kegiatan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat . Menurut Adi (2001:23), partisipasi masyarakat atau keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dapat dilihat dalam empat tahap yaitu :
1. Tahap assessment
Dilakukan dengan mengidentifikasi masalah dan sumber daya yang dimiliki. Untuk ini masyarakat dilibatkan secara aktif merasakan permasalahan yang sedang terjadi merupakan pandangan mereka sendiri.
2. Tahap alternatif program atau kegiatan
Dilakukan dengan melibatkan warga untuk berfikir tentang masalah yang mereka hadapi dan cara mengatasinya dengan memikirkan beberapa cara alternatif program.
3. Pelaksanaan (Implementasi) program atau kegiatan.
Dilakukan dengan melaksanakan program yang sudah direncanakan dengan baik agar tidak melenceng dalam pelaksanaanya di lapangan.
4. Tahap evaluasi (termasuk evaluasi input, proses dan hasil) Dilakukan dengan adanya pengawasan dari masyarakat dan petugas terhadap program yang sedang berjalan.
Tahapan partisipasi publik menurut Hoofsteede dalam Khairuddin (1992:125) telah membagi partisipasi menjadi tiga tingkatan, antara lain;
1. Partisipasi Inisiasi {Initiation Participation) adalah partisipasi yang mengundang inisiatif dari pemimpin desa, baik formal maupun informal ataupun dari anggota masyarakat mengenai suatu proyek yang nantinya proyek tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat.
2. Partisipasi Legitimasi {Legitimation Participation) adalah partisipasi pada tingkat pembicaraan atau pembuatan keputusan tentang proyek tersebut.
3. Partisipasi Eksekusi {Execution Participation ) adalah partisipasi pada tingkat kecamatan.
Partisipasi inisiasi mempunyai kadar yang lebih tinggi dibanding dengan partisipasi legitimasi dan eksekusi. Di sini penduduk tidak hanya sekedar menjadi objek pembangunan saja, akan tetapi dapat menentukan dan mengusulkan segala suatu rencana yang akan dilaksanakan. Sedangkan kalau masyarakat ikut hanya dalam tahap pembicaraan saja seperti rembug desa, padahal proyek yang akan dibangun sudah jelas wujudnya, maka masyarakat hanya berpartisipasi pada tingkat legitimasi. Partisipasi eksekusi adalah yang terendah dari semua tingkatan partisipasi di atas. Masyarakat hanya turut serta dalam pelaksanaan proyek tanpa harus ikut serta menentukan dan menbicarakan proyek.

3. Pendekatan Pengembangan Partisipasi Masyarakat
Menurut Mikekelsen dalam soetomo (2006:146) ada empat pendekatan untuk mengembangkan partisipasi masyarakat yaitu :
a. Pendekatan partisipasi pasif, pelatihan dan informasi. Pendekatan ini berdasarkan pada anggapan bahwa pihak eksternal (pemerintah) lebih tahu, lebih menguasai pengetahuan, teknologi, skill dan sumber daya. Dengan demikian, bentuk partisipasi ini akan melahirkan tipe komunikasi satu arah dari atas ke bawah, hubungan pihak eksternal dan masyarakat bersifat vertikal.
b. Pendekatan partisipasi aktif. Dalam pendekatan ini sudah dicoba dikembangkan komunikasi dua arah, walaupun pada dasarnya masih berdasarkan pra anggapan yang sama dengan pendekatan yang pertama, bahwa pihak eksternal lebih tahu dibandingkan dengan masyarakat. Pendekatan ini sudah mulai membuka dialog, guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berinteraksi kepada masyarakat untuk berinteraksi secara lebih intensif dengan para petugas dari institusi eksternal. Salah satu contohnya adalah pendekatan pelatihan dan kunjungan.
c. Pendekatan partisipasi dengan keterikatan. Pendekatan ini mirip kontrak sosial antara pihak eksternal dengan masyarakat. Dalam keterkaitan tersebut dapat disepakati apa yang dapat dilakukan masyarakat dan apa yang harus dilakukan dan diberikan pihak eksternal. Masyarakat setempat, baik sebagai individu kecil, diberikan pilihan untuk terikat pada sesuatu dengan tanggung jawab atas setiap kegiatan pada masyarakat dan juga pada pihak eksternal.


SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

Wednesday, June 08, 2016

(KODE : 0028-ADM NEGARA) : SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU


BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Administrasi dan Manajemen
Telah menjadi kodrat bahwa tiap orang mempunyai bermacam-macam kebutuhan, baik kebutuhan jasmaniah misalnya makanan, minuman, pakaian, perumahan maupun kebutuhan rohaniah misalnya pergaulan, keamanan, menciptakan sesuatu, pengetahuan dan penghargaan. Bilamana suatu kebutuhan diusahakan oleh seseorang dengan perbuatan yang nyata agar tercapai, maka kebutuhan itu lalu menjadi tujuan baginya. Pada umumnya seseorang mempunyai kebutuhan yang bersifat jamak, yaitu mempunyai kebutuhan lebih dari satu macam. Hal inilah yang kemudian disebut administrasi.
Pada dasarnya administrasi merupakan kegiatan-kegiatan beberapa orang melalui proses kerjasama baik dalam suatu organisasi maupun antar organisasi untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan bersama sebelumnya. Hal ini sesuai dengan pengertian yang telah diberikan oleh Siagian yang di kutip oleh Pasolong (2007: 3) dalam bukunya yang berjudul Teori Adminstrasi Publik : "Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya".
Menurut Waldo yang dikutp oleh Pasolong (2007:3) dalam bukunya yang berjudul Teori Adminstrasi Publik mengatakan bahwa : "Administrasi  adalah suatu daya upaya yang kooperatif, yang mempunyai tingkat rasionalitas yang tinggi".
Kesimpulan dari pengertian di atas bahwa administrasi merupakan suatu usaha untuk meningkatkan atau memberikan suatu dorongan kepada orang lain maupun diri sendiri untuk mencapai tujuan bersama.
Administrasi dan manajemen sebagai proses kerja telah ada sejak dahulu kala karena administrasi dan manajemen itu timbul bersama-sama dengan timbulnya peradaban manusia. Tetapi antara administrasi dan manajemen memiliki pengertian yang berbeda. Sehingga dengan demikian akan didapat masing-masing tugas dan tanggung jawab diantara keduanya.
Pengertian manajemen menurut Follett yang dikutip oleh Handoko (2003:8) dalam bukunya Manajemen edisi 2 sebagai berikut : "Manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain".
Pengertian manajemen menurut Stoner yang dikutip oleh Handoko (2003:8) dalam bukunya Manajemen edisi 2 sebagai berikut :
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya - sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Simamora yang dikutip oleh Pasolong (2007:83) dalam bukunya yang berjudul Teori Administrasi Publik menyatakan bahwa : "Manajemen adalah proses pendayagunaan bahan baku dan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan".
Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen merupakan seni dan proses untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan dengan cara melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan dengan memanfaatkan sumber daya-sumber daya organisasi yang ada seperti orang ( SDM) keuangan, peralatan dan sumber daya lainnya.

B. Pengertian Administrasi Negara
Administrasi negara merupakan administrasi pada negara sebagai suatu organisasi modern. Organisasi modern adalah organisasi yang ada anggaran dasarnya atau konstitusinya, dengan maksud dan tujuan yang jelas, juga adanya struktur dan mekanisme dan rasional agar menghasilkan sesuatu yang dapat diambil manfaatnya. Pengertian administrasi negara untuk lebih jelasnya akan peneliti jabarkan menurut para ahli.
Pengertian administrasi negara menurut Siagian (2006:8) dalam bukunya Filsafat Administrasi menyatakan : "Administrasi negara adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan negara".
Menurut Waldo yang dikutip oleh Badri (1988:22) dalam bukunya yang berjudul Konsep-Konsep Dasar Administrasi, Administrasi Negara dan Administrasi Pembangunan mengemukakan bahwa : "Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi daripada manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah".
Menurut Litchfield yang dikutip oleh Badri (1988:22) dalam bukunya yang berjudul Konsep-Konsep Dasar Administrasi, Administrasi Negara dan Administrasi Pembangunan mengemukakan bahwa : "Administrasi negara merupakan suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan-badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin".
Dari definisi-definisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan maka diperlukan suatu kemampuan dan motivasi untuk mendorong orang-orang dan diri sendiri untuk melaksanakan dan mengerakkan suatu organisasi baik swasta maupun pemerintah. Hal ini menempatkan motivasi sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari proses administrasi sesuai dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara.

C. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen Sumber Daya Manusia adalah seni untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengawasi kegiatan-kegiatan sumber daya manusia atau karyawan, dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Manajemen sumber daya manusia dapat pula diartikan suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Dibawah ini akan dikemukakan beberapa pengertian manajemen sumber daya manusia menurut para ahli, diantaranya dikemukankan oleh Flippo yang dikutip oleh Notoadmodjo dalam bukunya "Pengembangan Sumber Daya Manusia (2003:117) " sebagai berikut :
Manajemen sumber daya manusia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan sumber daya manusia agar tercapai berbagai tujuan individu, organisasi, dan masyarakat.
Manajemen sumber daya manusia dirumuskan sebenarnya sangat tergantung pada kontek dan persepsi tertentu dari seseorang yang merumuskan tersebut dan hal tersebut dikemukakan oleh French yang dikutip dan oleh Notoadmodjo dalam bukunya "Pengembangan Sumber Daya Manusia (2003:117)", sebagai berikut : "Manajemen sumber daya manusia adalah sebagai penarikan, seleksi, pengembangan, penggunaan, dan pemeliharaan sumber daya manusia oleh organisasi".
Menurut Notoadmodjo dalam bukunya "Pengembangan Sumber Daya Manusia (2003:117)", memberikan definisi manajemen sumber daya manusia sebagai berikut :
Manajemen sumber daya manusia adalah penarikan (rekruitmen), seleksi, pengembangan, penggunaan, dan pemeliharaan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan-tujuan individu maupun organisasi.
Menumt Mangkunegara dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan (2004:2) memberikan pengertian organisasi sebagai berikut : "Manajemen sumber daya manusia merupakan suatu perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengadaan, pengembangan".
Langkah-langkah dalam manjemen sumberdaya manusia yang berkaitan erat dengan motivasi adalah :
1. Perencanaan tenaga kerja,
2. Rekrutmen,
3. Seleksi,
4. Penempatan,
5. Sistem imbalan,
6. Pembinaan,
7. Pengembangan karier.

D. Pengertian Motivasi
Membahas mengenai pengertian motivasi, peneliti akan mengemukakan pengertian motivasi terlebih dahulu. Motivasi merupakan kegiatan yang penting yang mengakibatkan, menyalurkan, dan memelihara perilaku manusia. Motivasi mempakan subyek yang penting bagi pimpinan karena pemimpin hams bekerja dengan dan melalui orang lain. Pemahaman dan pengertian mengenai motivasi dapat peneliti jabarkan berdasarkan beberapa pendapat para ahli.
Pengertian Motivasi yang dikutip oleh Davis & John W. Newstrom (1985:91) dalam bukunya Perilaku Dalam Organisasi (edisi ke-7 jilid 1) sebagai berikut : "Motivasi didefinisikan sebagai kekuatan dorongan untuk melakukan suatu tindakan".
Pengertian Motivasi yang dikutip oleh Wursanto (1987:109) dalam bukunya Etika Komunikasi Kantor sebagai berikut : "Motivasi adalah keseluruhan proses penggerakan dengan cara memberikan motif bekerja kepada para pegawai, sehingga para pegawai itu mau melaksanakan tugas secara sadar".
Menurut Vance (1982) yang dikutip oleh Danim (2004:15) dalam bukunya Motivasi Kepemimpinan dan Efektivitas Kelompok menyatakan bahwa:
Motivasi adalah perasaan atau keinginan seseorang yang berada dan bekerja pada kondisi tertentu untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang menguntungkan dilihat dari perspektif pribadi dan terutama kelompok.
Menurut Dubin (1985) yang dikutip oleh Danim (2004:15) dalam bukunya Motivasi Kepemimpinan dan Efektivitas Kelompok menyatakan bahwa : Motivasi sebagai kekuatan kompleks yang membuat seseorang berkeinginan memulai dan menjaga kondisi kerja dalam organisasi.
Pengertian Motivasi yang dikutip oleh Danim (2004:15) dalam bukunya Motivasi Kepemimpinan dan Efektivitas Kelompok mengemukakan bahwa : Motivasi sebagai setiap kekuatan yang muncul dari dalam diri individu untuk mencapai tujuan atau keuntungan tertentu di lingkungan dunia kerja atau di pelataran hidup pada umumnya.