SKRIPSI PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYARATAN DESA (BPD)

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0018-ADM NEGARA) : SKRIPSI PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYARATAN DESA (BPD)


KERANGKA TEORI

Untuk memudahkan penelitian diperlukan pedoman dasar berpikir, yaitu kerangka teori. Sebelum melakukan penelitian yang lebih lanjut, seorang peneliti perlu menyusun kerangka teori sebagai landasan berpikir untuk menggambarkan dari sudut mana peneliti menyoroti masalah yang telah dipilih (Nawawi; 1987:40)
Selanjutnya Singarimbun menyebutkan bahwa teori merupakan serangkaian asumsi, konsep, dan konstruksi, defenisi dan proposisi untuk menerangkan fenomena sosial secara sistematis dengan cara merumuskan hubungan antar konsep. Ringkasnya, teori adalah hubungan satu konsep dengan konsep lainnya untuk menjelaskan gejala tertentu. Adapun teori-teori yang mendasari penelitian ini adalah:

1. Fungsi Lembaga Bad an Permusyaratan Desa (BPD)
a. Defenisi Fungsi.
Fungsi merupakan tranformasi akibat pemetaan suatu nilai ke nilai lain
b. Defenisi Lembaga Badan Permusyaratan Desa (BPD).
Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan desa yang diharapkan dapat membantu terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat.
c. Fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Badan Permusyaratan Desa (BPD).
1) Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD):
a) Fungsi mengayomi yaitu: menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
b) Legilasi: merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama-sama Pemerintah Desa.
c) Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi yang diterima dari masyarakat kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
d) Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peratauran Desa, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, pelaksanaan Keputusan Kepala Desa dan Kebijaksanaan Pemerintahan Desa serta memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap perjanjian kerja sama yang menyangkut kepentingan desa.
2) Wewenang Badan Permusyaratan Desa (BPD):
a) Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
b) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
c) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
d) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;dan menyusun tata tertib Badan Permusyaratan Desa (BPD)
3) Hak Badan Permusyaratan Desa (BPD) :
a) Meminta keteranagn kepada Pemerintah Desa.
b) Menyatakan pendapat 
4) Kewajiban Badan Permusyaratan Desa (BPD):
a) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
b) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
c) Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republuk Indonesia.
d) Menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
e) Memproses pemilihan kepala desa.
f) Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
g) Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
h) Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

2. Badan Permusyaratan Desa (BPD)
Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan suatu lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota Badan Permusyartan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota Badan Permusyaratan Desa ( BPD) terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Peresmian anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dihadapan masyarakat dan dipandu oleh. Pimpinan BPD yang terdri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. Pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD), dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) secara langsung dalam rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang diadakan secara khusus, Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Badan Permusyaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat..
Rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD). Rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (satu per dua) dari jumlah anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal tertentu rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota Badan Permusyaratn Desa (BPD),dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya satu perdua ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyartan Desa (BPD) yang hadir. Hasil rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD. Pimpinan dan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dalam APB desa. Untuk kegiatan Badan Permusyaratan Desa (BPD) disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris Badan Permusyaratan Desa (BPD). Biaya ditetapkan setiap tahun dalam APB desa. Pimpinan dan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa.
Pimpinan dan Anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) dilarang:
a. Sebagai pelaksan proyek desa.
b. Merugikan kepentingan umum, meresahakan sekelompok masyarkat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
c. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
d. Menyalah gunakan wewenang.
e. Melanggar sumpah/janji jabatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyaratan Desa (BPD), ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan daerah Kabupaten /Kota sekurang-kurangnya:
a. Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
b. Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota.
c. Pengesahan penetapan anggota.
d. Fungsi, dan wewenang.
e. Hak, kewaj ib an dan 1 arangan.
f. Pemberhentian dan masa keanggotaan.
g. Penggantian anggota dan kepemimpinan.
h. Tata cara pengucapan sumpah dan janji.
i. Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja.
j. Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
k. Hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan.
1. Keuangan dan administratif.


Artikel Terkait

Previous
Next Post »