SKRIPSI PENGARUH KEPEMIMPINAN LURAH TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Thursday, June 09, 2016

(KODE : 0025-ADM NEGARA) : SKRIPSI PENGARUH KEPEMIMPINAN LURAH TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


KERANGKA TEORI

A. Pengertian Pemimpin dan Kepemimpinan
Kepemimpinan berasal dari kata pemimpin, yang berarti seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan dan kelebihan di satu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas tertentu demi tercapainya suatu maksud dan beberapa tujuan, (Kartono, 1993:76). Kepemimpinan pada dasarnya mempunyai pokok pengertian sebagai sifat, kemampuan, proses dan atau konsep yang dimiliki oleh seseorang sedemikian rupa sehingga ia diikuti, dipatuhi, dihormati, sehingga orang lain bersedia dengan penuh keikhlasan melakukan perbuatan atau kegiatan yang dikehendaki pemimpin tersebut.
Kepemimpinan dapat timbul apabila terdapat faktor-faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain. Faktor-faktor tersebut meliputi orang-orang, bekerja dari sebuah posisi organisatoris, dan timbul dalam situasi yang spesifik (Winardi,2000:48).
Menurut Tannenbaum, Weschler dan Massarik dalam Yuki (1994:5), kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi, yang dijalankan dalam suatu situasi tertentu serta diarahkan melalui proses komunikasi ke arah pencapaian satu atau beberapa tujuan. Menurut Siagian (2002:62) Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain, dalam hal ini para bawahannya sedemikian rupa, sehingga orang lain itu mau melakukan kehendak pemimpin meskipun secara pribadi hal itu tidak disenanginya.
Sunindhia (1993:4) menyatakan bahwa kepemimpinan adalah suatu kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang-orang agar bekerja sama menuju kepada suatu tujuan tertentu yang mereka inginkan bersama. Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa kepemimpinan tidak harus dibatasi oleh aturan-aturan atau tata krama birokrasi.
Menurut Miftah Thoha (1997:142) pemimpin birokrasi merupakan : "Pemimpin yang diangkat dalam suatu jabatan oleh pejabat yang berwenang. Dia menjadi pemimpin karena mengepalai suatu unit organisasi tertentu. Dia mempunyai bawahan atau staf sebagai pengikutnya. Para bawahan itu berada di bawah garis komandonya. Mereka berada disitu karena sudah diatur oleh yang berwenang mengaturnya. Dinamakan pemimpin karena pada wujudnya ia bertugas memimpin, mengarahkan, mengendalikan baik orang-orang yang ada di kesatuannya ataupun fasilitas lain yang berada dalam wewenangnya".
Dalam suatu penelitian yang dilakukan oleh Kouzes dan Posner (2004:13) ditemukan terdapat lima praktik kepemimpinan teladan, dan telah terbukti sangat relevan dengan perkembangan kepemimpinan itu sendiri selama ini, adalah sebagai berikut:
- Mencontohkan caranya
Gelar hanyalah sebuah pemberian, akan tetapi perilaku seseoranglah yang akan membuat seseoarang tersebut mendapatkan penghargaan dari lingkungannya. Seorang pemimpin teladan mengetahui bahwa mereka apabila tetap memegang teguh komitmen dan ingin mencapai standar tertinggi, mereka harus menjadi model dari perilaku yang mereka harapkan dari orang.
- Menginspirasikan visi bersama
Para pemimpin menginspirasikan visi bersama. Untuk membuat seseorang menerima sebuah visi, pemimpin harus mengenali para pengikutnya dan berbicara dalam bahasa mereka. Orang harus percaya bahwa pemimpin mengerti kebutuhan mereka dan memperhatikan keinginan mereka.
- Menantang proses
Pemimpin adalah pionir, orang yang bersedia melangkah ke dalam situsi yang tidak diketahui. Mereka mencari peluang untuk mencari inovasi, tumbuh, dan melakukan perbaikan.
- Memungkinkan orang lain bertindak
Pemimpin teladan memungkinkan orang lain untuk bertindak. Mereka memupuk kolaborasi dan membangun kepercayaan. Kerja tim melibatkan semua pihak yang memiliki kewajiban untuk membuat proyek berhasil. Kemampuan seorang pemimpin untuk memungkinkan orang lain melakukan tindakan sangatlah penting.
- Menyemangati jiwa
Dalam hal ini pemimpin menyemangati jiwa para pengikutnya untuk terus melangkah. Tindakan tulus dalam usaha untuk memperdulikan mereka dapat mengangkat semangat dan membuat orang terus maju.
Adapun Menurut Hadari Nawawi (1995:74), secara operasional dapat dibedakan atas fungsi pokok kepemimpinan:
1. Fungsi Instruktif
Pemimpin berfungsi sebagai komunikator yang menentukan apa (isi perintah), bagaimana (cara mengerjakan perintah), bilamana (waktu memulai, melaksanakan dan melaporkan hasilnya), dan dimana (tempat mengerjakan perintah) agar keputusan dapat diwujudkan secara efektif. Sehingga fungsi orang yang dipimpin hanyalah melaksanakan perintah.
2. Fungsi Konsultatif.
Pemimpin dapat menggunakan fungsi konsultatif sebagai komunikasi dua arah. Hal tersebut digunakan manakala pemimpin dalam usaha menetapkan keputusan yang memerlukan bahan pertimbangan dan berkonsultasi dengan orang-orang yang dipimpinnya.
3. Fungsi Partisipasi.
Dalam menjalankan fungsi partisipasi pemimpin berusaha mengaktifkan orang-orang yang dipimpinnya, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam melaksanakannya. Setiap anggota kelompok memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan yang dijabarkan dari tugas-tugas pokok, sesuai dengan posisi masing-masing.
4. Fungsi Delegasi
Dalam menjalankan fungsi delegasi, pemimpin memberikan pelimpahan wewenang membuat atau menetapkan keputusan. Fungsi delegasi sebenarnya adalah kepercayaan seorang pemimpin kepada orang yang diberi kepercayaan untuk pelimpahan wewenang dengan melaksanakannya secara bertanggung jawab. Fungsi pendelegasian ini, hams diwujudkan karena kemajuan dan perkembangan kelompok tidak mungkin diwujudkan oleh seorang pemimpin seorang diri.
5. Fungsi pengendalian
Fungsi pengendalian berasumsi bahwa kepemimpinan yang efektif harus mampu mengatur aktifitas anggotanya secara terarah dan dalam koordinasi yang efektif, sehingga memungkinkan tercapainya tujuan bersama secara maksimal. Dalam melaksanakan fungsi pengendalian, pemimpin dapat mewujudkan melalui kegiatan bimbingan, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan.

B. Pajak Bumi dan Bangunan
1. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Bermacam-macam defmisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang perpajakan, namun kesemuanya mempunyai inti dan tujuan yang sama.
Soemahamidjaja dalam Brotodiharjo (1993:5), mengemukakan "Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum menetapkan biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa korektif dalam mencapai kesejahteraan umum".
Dari defmisi di atas dicantumkan istilah iuran wajib, untuk memenuhi ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerja sama dengan wajib pajak dengan maksud menghindari penggunaan istilah "paksaan". Selanjutnya yang dimaksud dengan pajak menurut Soemitro (1992:15) adalah :
"Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terhutang oleh wajib yang membayar menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mencapai prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan".
Menurut Sri dan Suryo (2003:4) mengatakan pajak adalah :
1. Dipungut dari semua rakyat yang menurut Undang-Undang wajib membayar pajak.
2. Dimasukkan untuk membayar kas negara (Anggaran Pendapatan Belanja Negara / APBN).
3. Dapat dipaksakan pembayarannya karena diatur oleh Undang-Undang.


Artikel Terkait

Previous
Next Post »