SKRIPSI PENGARUH JUMLAH KREDIT YANG DISALURKAN, NON PERFORMING LOAN, CAPITAL ADEQUACY RATIO, DAN LOAN TO DEPOSIT RATIO TERHADAP RETURN ON ASSETS DI BPR

Monday, May 09, 2016

(KODE : 0012-MANAJEMEN) : SKRIPSI PENGARUH JUMLAH KREDIT YANG DISALURKAN, NON PERFORMING LOAN, CAPITAL ADEQUACY RATIO, DAN LOAN TO DEPOSIT RATIO TERHADAP RETURN ON ASSETS DI BPR


BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

A. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
1. Pengertian BPR
Bank menurut UU No. 10 tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut Hasibuan (2001:38), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya dapat secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa BPR adalah bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip konvensional atau syariah, yang tidak melayani lalu lintas pembayaran.

2. Tugas Pokok BPR
Menurut Hasibuan (2001:38), pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan serta mengurangi praktek-praktek ijon dari para pelepas uang. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di daerah perkotaan. 2.1.3. Usaha dan Larangan Usaha bagi BPR
Hasibuan (2001:38), menyatakan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha yang dilakukan oleh BPR menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 13 adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
d. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/ atau tabungan pada bank lain.
Berdasarkan Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998, ada beberapa usaha yang menjadi larangan untuk dilakukan oleh BPR, yaitu:
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c. Melakukan penyertaan modal;
d. Melakukan usaha perasuransian;
e. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Berdasarkan kegiatan usaha dan larangan-larangan di atas, maka secara umum BPR mempunyai kegiatan usaha yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank Umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan BPR tidak diperbolehkan. Bank Umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak diperbolehkan melakukan penyertaan modal. Tetapi dalam hal melakukan usaha perasuransian, BPR dan Bank Umum sama-sama tidak diperbolehkan (Triandaru & Budisantoso, 2006:86).

B. Return On Assets (ROA) 
1. Pengertian Return On Assets (ROA)
Hanafi (2007:87) mendefinisikan Return On Assets sebagai rasio yang mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba berdasarkan tingkat asset tertentu. Rasio yang tinggi menunjukkan efisiensi manajemen asset.
ROA menurut Dendawijaya (2005:118) merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan asset. Menurut Hasibuan (2001:100), ROA adalah perbandingan (rasio) laba sebelum pajak (earning before tax/EBT) selama 12 bulan terakhir terhadap rata-rata volume usaha dalam periode yang sama.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Return On Assets (ROA) merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba dalam suatu periode tertentu. Laba yang diperhitungkan adalah laba sebelum pajak yang dibandingkan dengan total asset yang dimiliki perusahaan.

2. Manfaat Return On Assets
Menurut Munawir (2001:85), ada beberapa manfaat dari Return On Assets, yaitu sebagai berikut:
1) Jika perusahaan telah menjalankan praktik akuntansi dengan baik, maka dengan analisis ROA dapat diukur efisiensi penggunaan modal yang menyeluruh yang sensitive terhadap setiap hal yang mempengaruhi keadaan keuangan perusahaan.
2) Dapat diperbandingkan dengan rasio industry sehingga dapat diketahui posisi perusahaan terhadap industry, hal ini merupakan salah satu langkah dalam perencanaan strategi.
3) Selain berguna untuk kepentingan control, analisis ROA juga berguna untuk kepentingan perencanaan.
4) Perhatian manajemen dititik beratkan pada maksimalisasi laba atas modal yang diinvestasikan.
5) ROA dapat digunakan untuk mengukur efisiensi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh setiap divisinya dan pemanfaatan akuntansi. Selanjutnya ROA akan menyajikan perbandingan berbagai macam prestasi antar divisi secara obyektif. ROA akan mendorong divisi untuk menggunakan assets dalam memperoleh aktiva yang diperkirakan dapat meningkatkan ROA tersebut.
6) Analisis ROA dapat juga digunakan untuk mengukur profitabilitas dari masing-masing produksi yang dihasilkan oleh perusahaan.

C. Kredit
1. Pengertian Kredit
Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Hasibuan (2001:87), kredit berasal dari kata Italia, credere yang artinya kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta dengan bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Tegasnya, kreditor percaya bahwa kredit itu tidak akan macet. Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kredit menurut Triandaru & Budisantoso (2006:113) adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasar prinsip syariah) kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai (cash loan) maupun pinjaman non-tunai (non-cash loan).
Berdasarkan pengertian di atas maka kredit dapat didefinisikan sebagai pemberian pinjaman dari pihak bank kepada nasabahnya yang dalam jangka waktu tertentu akan dikembalikan beserta bunganya, berdasarkan kesepakatan bersama dan atas asas kepercayaan. 

2. Unsur-unsur Kredit
Menurut Kasmir (2005:94), unsur-unsur yang terdapat dalam transaksi kredit antara lain:
a) Kepercayaan
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang, atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara internal maupun eksternal. Penelitian dan penyelidikan ini tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
b) Kesepakatan
Kesepakatan yang dimaksud yaitu kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
c) Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang.
d) Risiko
Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun risiko yang tidak disengaja, misalnya terjadi bencana alam, atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
e) Balas Jasa
Balas jasa yaitu keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank, sedangkan bagi bank yang menerapkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.




Artikel Terkait

Previous
Next Post »