TESIS PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DAN AKIBAT HUKUMNYA

Monday, March 07, 2016
T-(0042) TESIS PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DAN AKIBAT HUKUMNYA


BAB II
PENGATURAN PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM SISTEM
HUKUM DI INDONESIA


A. Pengaturan Perkawinan di Indonesia.
1. Hukum Perkawinan sebelum lahirnya UU No.l Tahun 1974 di Indonesia
Sebelum adanya Undang-Undang No.l tahun 1974 di Indonesia berlaku hukum perkawinan bagi berbagai golongan suku bangsa diberbagai daerah. Hal ini diatur dalam penjelasan umum nomor 2 dari Undang-Undang No.l Tahun 1974. Penggolongan penduduk diatur dalam Indische Staat Regeling yaitu peraturan ketatanegaraan Hindia pasal 163, dimana penduduk dibagi menjadi tiga golongan yaitu : golongan eropa, golongan pribumi dan golongan timur asing. 46
Berbagai hukum perkawinan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang No.l Tahun 1974 tentang perkawinan bagi berbagai golongan penduduk di berbagai daerah adalah seperti berikut: 47
a. Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum agama yang
telah diresipiir dalam hukum adat.
b. Bagi orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum adat.
c. Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku
d. Bagi orang-orang Timur Asing Cina dan Warga Negara Indonesia Keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan.
e. Bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku Hukum Adat mereka.
f. Bagi orang-orang Eropa dan Warganegara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dinamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah hasil dari suatu usaha untuk menciptakan hukum nasional, yaitu yang berlaku bagi setiap warga negara RI, ini merupakan hasil legislatif yang pertama yang memberikan gambaran yang nyata tentang kebenaran dasar asasi kejiwaan dan kebudayaan " Bhineka Tunggal Ika" yang dicantumkan dalam lambang negara RI, selain sungguh mematuhi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan suatu unifikasi yang unik dengan menghormati secara penuh adanya variasi berdasarkan agama dan kepercayaan yang berketuhanan Yang Maha Esa. 48
Dari peraturan inilah lahir pengertian perkawinan yaitu hidup bersama dari seorang laki-laki dan perempuan, yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan tersebut. 49
Bagi suatu negara dan bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-Undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita. 50
Sesuai dengan landasan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka Undang-Undang ini disatu pihak hams dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan di lain pihak hams dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat dewasa ini. Undang-Undang Perkawinan ini telah menampung didalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan Hukum Agamanya dan Kepercayaannya itu dari yang bersangkutan. 51
Sehubungan dengan berlakunya ketentuan bam tentang Hukum Perkawinan ini yang secara resmi menghapuskan berlakunya semua ketentuan tentang Perkawinan yang ada sebelumnya, namun pasal 66 Undang-Undang Perkawinan No.l Tahun 1974 menentukan sebagai berikut: 52
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-Undang ini maka dengan berlakunya Undang-Undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata {Burgelijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Hnwelijke Ordonantie Christen Indonesia 1933 No.74), Peraturan Perkawinan Campuran {Regeling op de Gemengde Huwelijko, Stbl 1898 No. 158) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang No.l Tahun 1974, dinyatakan tidak berlaku.
2. Pengertian Perkawinan
Perkawinan dapat dikatakan suatu peristiwa yang paling penting dalam kehidupan masyarakat, karena tidak saja menyangkut pribadi kedua mempelai tapi juga urusan keluarga kedua belah pihak dan juga kehidupan bermasyarakat. Menurut Soemiyati : 53 kalau seseorang laki-laki dan perempuan berkata sepakat untuk melakukan perkawinan berarti mereka saling berjanji akan taat pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku mengenai kewajiban dan hak-hak masing-masing pihak selama dan sesudah hidup bersama itu berlangsung, dan mengenai kedudukannya dalam masyarakat dari anak-anak keturunannya.
Pengertian Perkawinan menurut Sayuti Thalib adalah perjanjian yang suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. 54
Menurut Imam Jauhari /'Perkawinan merupakan proses hubungan seksual manusia yang harus berjalan dengan kedamaian dengan menghormati hak-hak asasi manusia sebagai insan-insan sederajat antara pria dan wanita, untuk memperoleh kehidupan yang baik didunia".55 Perkawinan menurut Subekti adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. 56
Menurut Rothenberg dan Blumenkrantz "Manage, as it is commonly discussed, refer to a contractual relationship between two persons, on male and one female, arising out of the mutual promises that are recoqnized by law. As a contract, it is generally tequired that both parties must consent to its terms and have legal capacity". Maksudnya bahwa perkawinan pada umumnya merujuk kepada hubungan perjanjian yang nyata antara dua orang yaitu satu pria dan satu wanita yang saling berjanji dan disahkan oleh hukum. Sebagai suatu perjanjian, secara umum diperlukan kesepakatan kedua belah pihak untuk memahami hal-hal yang perlu dan memiliki kemampuan hukum.58 a. Pengertian Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. 59 Dan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. 60
Jadi prinsipnya pergaulan antara suami istri itu hendaklah :
a) Pergaulan yang makruf (pergaulan yang baik) yaitu saling menjaga rahasia masing-masing.
b) Pergaulan yang sakinah (pergaulan yang aman dan tentram).
c) Pergaulan yang mengalami rasa mawaddah (saling mencintai terutama dimasa muda/remaja).
d) Pergaulan yang disertai rahmah (rasa santun-menyantuni terutama setelah masa tua), Qur'an IV: 19, Q. IV: 34, dan Qur;an XXX : 21.
b. Pengertian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terdapat pengertian perkawinan secara jelas. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya memandang soal perkawinan hanya dari segi hubungan-hubungan keperdataan. Demikian terdapat dalam pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : Undang-Undang memandang soal perkawinan dalam hubungan-hubungan perdata. 61
Arti dari pasal ini adalah : 62 suatu perkawinan agar menjadi sah dalam arti mempunyai akibat hukum haruslah diakui oleh undang-undang, hal ini terjadi bila perkawinan dilangsungkan menurut undang-undang. Dengan kata lain perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan syarat-syarat serta peraturan agama dikesampingkan. Hal ini jelas bertentangan dengan falsafah negara Pancasila yang menempatkan ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa diatas segala-galanya. Apabila berkaitan dengan masalah perkawinan yang merupakan perbuatan yang suci yang mempunyai hubungan erat sekali dengan agama sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani tapi juga unsur batin/rohani mempunyai peranan penting.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah merupakan peraturan perundang-undangan yang terpengaruh oleh hukum barat terutama negara Belanda yang telah lama menjajah negara Indonesia. Peraturan ini pada akhirnya masih diberlakukan setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama masih belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 63
c. Pengertian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan No.l Tahun 1974
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 1), perkawinan adalah : ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 64
Pertimbangannya ialah sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dimana Sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmaniah, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai peranan yang penting. 65
Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungannya dengan turunan, yang merupakan pula tujuan perkawinan, pemeliharan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orangtua (lihatlah pasal 1 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut yang mempakan dan sekaligus dasar Hukum Perkawinan Nasional). 66
Apabila definisi perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu " ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" di atas kita telaah, maka terdapat lima unsur didalamnya, yaitu:
a. Ikatan lahir batin.
Bahwa ikatan itu tidak cukup dengan ikatan lahir saja atau batin saja, akan tetapi kedua-duanya harus terpadu erat. Suatu ikatan lahir merupakan ikatan yang dapat dilihat dan mengungkapkan adanya hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri yang dimulai dengan adanya akad atau perjanjian yang dilakukan secara formal, menurut aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku. Dengan demikian hubungan hukum itu nyata, baik bagi pihak-pihak itu sendiri atau bagi pihak ketiga. Sebaliknya suatu ikatan batin merupakan hubungan tidak formal, suatu ikatan yang tidak nampak, tidak nyata, yang hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan ini diukur dengan agama dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »