(KODE : 0010-MANAJEMEN) : SKRIPSI PENGARUH EFEKTIFITAS PENGAWASAN DAN PEMBINAAN KREDIT TERHADAP PENINGKATAN USAHA
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Hasil-Hasil Penelitian Terdahulu
Wahyu Kurniawan (2008) menyatakan bahwa Nasabah UMKM tidak menggunakan dana KUR sepenuhnya untuk kegiatan usaha, mereka masih menggunakan dana KUR untuk kegiatan lain seperti konsumsi kegiatan sehari-hari sehingga dapat dikatakan bahwa program KUR ini masih belum memenuhi sasaran dan tujuan awal untuk meningkatkan kegiatan usaha. Dengan adanya faktor penyalahgunaan dana KUR tersebut, menyebabkan program KUR yang ditujukan bagi UMKM tidak efektif untuk Meningkatkan jumlah produksi, pendapatan dan keuntungan dari UMKM.
Edinho Ikhtisar Pangihutan Hutagaol (2009) dalam penelitiannya menyatakan bahwa diduga semua variabel berpengaruh nyata terhadap pencairan kredit. Jarak lokasi dengan BRI Unit Cigombong tidak berpengaruh nyata terhadap pencairan kredit, karena dianggap bahwa jarak wilayah kecamatan Cigombong yang tidak terlalu luas sehingga memungkinkan untuk dicapai dan diberikan pencairan kredit. Nilai VIF untuk masing-masing peubah bebas lebih kecil dari lima. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan yang kuat antar peubah bebas (multikolinearitas).
Revol Rachmad (2007) menyatakan bahwa Dari hasil perhitungan Uji F-statistik didapatkan bahwa dengan N = 60, df= k-1 = 4 , maka F tabel sebesar 3,17 sedangkan F hitung sebesar 70,319 dimana F hitung lebih besar dari F tabel maka dapat disimpulkan bahwa variabel bebas X. 1 = bunga kredit bri unit, X.2 = bunga kredit bank pesaing, X.3 = jaminan, X.4 = jumlah debitur dominan secara bersama-sama berpengaruh pada jumlah kredit .
Hasil penelitian Nurul Wardhani (2010) menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat pada BRI Unit Kuwarasan Cabang Gombong melalui beberapa tahapan yaitu tahap permohonan, tahap pemeriksaan atau analisis kredit, pemberian putusan, dan tahap akad kredit/ pencairan kredit. Permasalahan hukum yang timbul atas pemberian kredit usaha rakyat adalah adanya kredit bermasalah serta ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara pihak debitur dengan kreditur. Upaya atau tindakan yang dilakukan BRI Unit Kuwarasan Cabang Gombong adalah penagihan secara terus menerus kepada debitur serta memperketat analisis kredit. Dalam hal kredit macet maka upaya yang dilakukan BRI Unit Kuwarasan Cabang Gombong adalah pengajuan klaim ke Askrindo sesuai dengan nota kesepahaman yang telah disepakati oleh Pemerintah, Perusahaan Penjamin, serta bank pelaksana karena kredit usaha rakyat ini merupakan program Pemerintah sebagai alternatif sumber pembiayaan UMKM untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Dengan demikian, penulis meringkas penelitian terdahulu dengan matriks dibawah ini :
- Pengalokasian kredit yang diterima oleh nasabah.
- Efektifitas program KUR dalam meningkatkan jumlah produksi, pendapatan/omzet dan keuntungan usaha bagi nasabah.
- Penyalahgunaan dana KUR tersebut, menyebabkan program KUR yang ditujukan bagi UMKM tidak efektif .
Dari kondisi tersebut, maka penelitian-penelitian terdahulu dapat dijadikan acuan dalam pengembangan penelitian berikutnya. Hal ini diperlukan karena penelitian-penelitian tersebut saling melengkapi diantara kekurangan-kekurangan yang ada pada masing-masing peneliti.
Adapun persamaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah sama-sama meneliti tentang kredit usaha rakyat (KUR). Adapun perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah penelitian terdahulu hanya ingin mengetahui efektifitas dana KUR digunakan untuk usahanya atau untuk kegiatan lain. Keberharuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dana KUR yang dikeluarkan oleh bank digunakan untuk perkembangan usaha debitur serta usaha debitur tersebut mengalami peningkatan atau tidak.
B. Kajian Teori
1. Tinjauan Umum Tentang Bank
Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya. Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah :
"badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.(Kasmir, 2006:2)
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam penjelasan Pasal 2, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dinyatakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
2. Tinjauan Tentang Kredit
a. Pengertian Kredit
Sesungguhnya kredit berasal dari bahasa latin credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya. Jadi seandainya seseorang memperoleh kredit, berarti dia memperoleh kepercayaan (trust). Dengan kata lain kredit mengandung pengertian adanya suatu kepercayaan dari seseorang atau badan yang diberikan kepada seseorang atau badan lainnya yaitu bahwa yang bersangkutan pada masa yang akan datang akan memenuhi segala sesuatu kewajiban yang telah di janjikan terlebih dahulu. (Firdaus dan Maya, 2009:1).
Menururt Firdaus dan Maya (2009:1) terjadinya kredit pada mulanya di sebabkan oleh perbedaan pendapatan dan pengeluaran di antara anggota masyarakat. Di lihat dari pendapatan (income/Y) dan pengeluaran (expenditure/E) maka anggota masyarakat dapat dibagi ke dalam tiga golongan, yaitu:
a. Golongan satu, yang pendapatannya lebih besar dari pengeluarannya
b. Golongan dua, yang pendapatannya sama besar dengan pengeluarannya
c. Golongan tiga, yang pendapatannya lebih kecil dari pengeluarannya
Khusus untuk golongan dua tidak ditemukan masalah apa-apa, sedangkan untuk golongan satu, dengan adanya surplus pendapatan atas pengeluaran tidak pula menimbulkan hal yang serius, bahkan mungkin merupakan suatu hal yang baik. Yang menjadi persoalan ialah golongan tiga, dimana ada defisit pendapatan atas pengeluaran yang jalan keluar satu-satunya adalah dengan cara menutup defisit tadi dengan pinjaman yang berasal dari golongan satu. Dalam perkembangan selanjutnya dapat dikemukakan bahwa kredit merupakan suatu benda yang intangible yang pada dewasa ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang semuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikkan taraf hidup manusia.
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No 14 tahun 1967 bab 1 pasal 1 dan 2 yang merumuskan pengertian kredit sebagai berikut "
"kredit adalah penyediaan uang atau yang disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan bank lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan".