Berdasarkan lembaran negara Tahun 1992 Nomor 33 Tanggal 31 Maret 1992 pemerintah secara resmi menggunakan istilah Hukum Keimigrasian.
Pada bagian umum dari penjelasan atas Undang-Undang Keimigrasian dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474 terdapat penggunaan istilah hukum keimigrasian, sedangkan di dalam Undang-Undang Keimigrasian ataupun dalam penjelasannya istilah tersebut tidak pernah diberikan penjelasan.
Apa yang dimaksud dengan hukum keimigrasian terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
Kesimpulan dari isi ketentuan tersebut ialah, bahwa:
1. Lapangan (obyek) hukum keimigrasian adalah lalu lintas dan pengawasan keimigrasian.
2. Sedangkan subyek hukum dari hukum keimigrasian adalah orang yang masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia dan orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Yang dimaksudkan dengan orang dalam ketentuan tersebut tidak saja berlaku terhadap orang Indonesia atau warga negara Indonesia tapi berlaku juga terhadap orang asing atau warga negara asing.
Selanjutnya jika di lihat dari sistem hukum keimigrasian pada dasarnya merupakan sebagian kebijakan organ administrasi (negara) yang melaksankan kegiatan pemerintahan (administrasi negara) berupa perbuatan hukum pemerintah yang dilakukan Negara dalam keadaan bergerak (staat in bewegingf1 fungsi dan kewenangan keimigrasian di Indonesia dilaksanakan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang secara khusus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Penjabaran dari sistem hukum keimigrasian yang dijalankan oleh pemerintah secara operasional dituangkan ke dalam trifungsi imigrasi yaitu, Pertama, fungsi pelayanan masyarakat, Kedua, penegakan hukum, Ketiga, fungsi keamanan.
Prayudi Atmosudirdjo menyebutnya sebagai hukum mengenai pemerintah dalam kedudukan dan fungsinya sebagai Administrator Negara . Selanjutnya diuraikan bahwa pemerintah suatu negara modern mempunyai lima fungsi pokok. Salah satu di antaranya adalah fungsi Administrasi Negara , yang meliputi tugas dan kegiatan-kegiatan:
1. Melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak (strategi) serta keputusan-keputusan pemerintah secara nyata.
2. Menyelenggarakan undang-undang (menurut pasal-pasalnya) sesuai dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dilihat dari sisi ini, hukum keimigrsian yang termasuk hukum administrasi itu, bertugas melaksanakan dan menyelenggarakan ketentuan-ketentuan undang-undang keimigrasian. Administrasi Negara dari sudut ilmu hukum, menurut Prajudi Atmosudirdjo mempunyai tiga arti , yaitu:
a. Sebagai "aparatur" negara yang dikepalai dan digerakkan oleh Pemerintah;
b. Sebagai fungsi atau aktivitas atau administrasi dalam arti dinamis atau funasional;
Dalam hal ini Administrasi Negara merupakan kegiatan-kegiatan aparatur negara. Apabila administrasi bertindak sebagai fungsi hukum, maka ia merupakan penyelenggaraan undang-undang atau pelaksanaan ketentuan undang-undang secara konkret, kausal dan (kebanyakan) individual;
c. Sebagai proses tata kerja penyelenggaraan atau sebagai tata usaha. Sebagai fungsi atau aktivitas ini berarti pengelolaan, perhitungan dan penarikan serta penyusunan ikhtisar data informasi tentang pekerjaan-pekerjaan dan kegiatan-kegiatan.
Pengertian Hukum Keimigrasian lebih kurang dapat dipergunakan sebagai pedoman atau pegangan sebagai berikut. "Hukum Keimigrasian adalah himpunan petunjuk yang mengatur tata tertib orang-orang yang berlalu lintas masuk keluar wilayah Indonesia dan pengawasan terhadap orang-orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Hukum Keimigrasian termasuk juga dalam hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu dan negara (Pemerintah). Keterkaitan strategis antara kepentingan Negara terhadap ikhwal keimigrasian yang bersinggungan dengan aspek pendekatan keamanan Negara dan aspek pendekatan kesejahteraan berakibat hukum keimigrasian bukan sebagai hukum administratif yang bersifat umum.86
Walaupun termasuk dalam hukum administatif, mengingat keimigrasian terkait dengan beberapa aspek strategis yang paling mengemuka adalah bahwa keimigrasian sebagai aspek penegakan kedaulatan Negara, oleh karena itu untuk mengawal penegakan hukum keimigrasian perlu sanksi pidana yang bersifat khusus diluar kelaziman yang berlaku sebagaimana hukum administratif lainnya, dan apabila dibandingkan dengan sanksi pelanggaran hukum adminsitratif lainnya yang lebih ringan maka kedudukan fungsi keimigrasian yang strategis secara rasional dapat diterima sebagai alasannya.
Hukum Keimigrasian yang merupakan suatu hukum administratif, namun karena kedudukan dan fungsi keimigrasian yang sangat strategis maka tidak
86 Penulis ada beberapa hal yang menempatkan hukum keimigrasian ke dalam suatu hukum yang bersifat khusus, dengan pengertian unsur pemaksaan oleh Negara agar ketentuan keimigrasian harus dipatuhi disertai dengan saksi pidana yang berat. Beberapa aspek strategis yang menempatkan hukum keimigrasian sebagai suatu hukum yang bersifat khusus adalah
(1). keimigrasian berkaitan dengan kebijakan nasional yang berhubungan dengan system keamanan
Negara.
(2). keimigrasian berkaitan dengan kebijakan nasional yang berhubungan dengan upaya pencapaian kesejahteraan melalui pembangunan nasional.
(3). keimigrasian berkaitan dengan instrument penegakan kedaulatan Negara
(4). keimigrasian berkaitan dengan penegakan Hak Asasi Manusia.
(5) keimigrasian berkaitan dengan hubungan internasional
(6). keimigrasian berkaitan dengan aspek bagaimana menangani kejahatan yang bersifat terorganisir secara lintas antar Negara.
sepenuhnya pelaksanaan sanksi dalam hukum administratif diterapkan dan malah sebaliknya sanksi diterapkan berupa kejahatan terhadap kasus tindak pidana keimigrasian.
Ketentuan mengenai pengaturan sanksi pidana dalam kasus tindak pidana keimigrasian adalah dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sebagaimana tujuan pidana adalah pidana tidak dikarenakan demi pidana itu sendiri melainkan untuk suatu tujuan yang bermanfaat, ialah untuk melindungi masyarakat atau untuk pengayoman.87
Kemudian unsur untuk dikatakan bahwa adanya perbuatan pidana didasarkan pada adanya kesalahan berupa kesengajaan (dolus, opzet, intention) yang diwarnai dengan sifat melawan hukum kemudian dimanifestasikan dalam sikap tindak. Kesalahan berupa kealpaan atau culpa yang diartikan sebagai akibat kurang kehati-hatian secara tidak sengaja sesuatu terjadi. Dalam bahasa Belanda asas tiada pidana tanpa kesalahan dikenal dengan istilah "Geen Straf Zonder Schuld\ Asas ini tidak dijumpai pada KUH Pidana sebagaimana halnya asas legalitas, karena asas ini adalah asas yang ada dalam hukum tidak tertulis.
Kepentingan melindungi masyarakat dalam hal ini tujuan pidana keimigrasian adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas yaitu kepentingan masyarakat dalam artian negara (Kepentingan Nasional).
Semua pengaturan hukum keimigrasian termasuk dalam hukum yang memaksa, hukum keimigrasian, termasuk hukum publik biasanya hukum yang memaksa, karena ia mengatur kepentingan-kepentingan umum.
Undang-Undang Keimigrasian merupakan hukum tertulis tentang keimigrasian, sebagaimana prinsip dalam aliran hukum positif adalah aliran pemikiran hukum yang memberikan penegasan terhadap bentuk hukum (undang-undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban dan kedaulatan), dan sistematika norma hukum.
Di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang isinya terdiri dari pengaturan yang bersifat hukum administratif dan sanksi yang menjelaskan mengenai ketentuan Pidana Keimigrasian.
Hal yang bersifat hukum administratif adalah hal yang memuat tentang pengaturan, pelayanan, perijinan dari aspek-aspek keimigrasian yaitu mengenai masuk dan keluar wilayah Indonesia, Surat Perjalanan Republik Indonesia, sedangkan hal yang mengenai proses penegakan hukum, dan sanksi pidana adalah tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian, Penyidikan dan Ketentuan Pidana. Dari hal-hal yang dimuat di dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan dasar hukum keimigrasian Indonesia diuraikan sebagai berikut:
Hal ini tercatum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk dan ke luar wilayah merupakan