TESIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN ASING YANG TELAH DIDAFTARKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN

Monday, March 07, 2016
T-(0043) TESIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN ASING YANG TELAH DIDAFTARKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN


BAB II
SYARAT-SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN PATEN ASING DI INDONESIA


A. Sejarah dan Pengertian Paten
Paten atau oktroi telah ada sejak abad XIV dan XV, contohnya di negara Italia dan Inggris. Tetapi sifat pemberian hak ini pada waktu itu bukan ditujukan atas suatu temuan atau invensi (uitvinding) namun diutamakan untuk menarik para ahli dari luar negeri. Maksudnya agar para ahli itu menetap di negara-negara yang mengundangnya agar mereka dapat mengembangkan keahliannya masing-masing di negara si pengundang dan bertujuan untuk memajukan warfa/penduduk dari negara yang bersangkutan.59
Secara historis, pengaturan paten di muat dalam undang-undang HKI pertama kali di Venice, Italia pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di Zaman Tudor tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris, yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.60
Kata paten pun berasal dari Bahasa Inggris yaitu patent yang asalnya berasal dari patere yang bermakna membuka diri (untuk pemeriksaan publik) dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana). Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem Paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.61
Kemudian melalui perkembangan waktu dan kemajuan teknologi, terutama pada abad XX, sifat pemberian paten/aktroi bukan lagi sebagai hadiah, melainkan pemberian hak atas suatu temuan yang diperolehnya. Perkembangan semacam itu terjadi di negara Amerika Utara dan Amerika Selatan. Kemudian di negara Amerika Serikat terbentuk undang-undang paten yang telah mengubah sifat pemberian hak paten/oktroi. Lalu diikuti oleh negara-negara seperti Inggris, Belanda dan Rusia. Kini dalam abad XX peraturan perundangan lembaga paten hampir meliputi semua negara termasuk kawasan asia.
Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1997. Ada 3 (tiga) hal yang menjadi latar belakang dan dasar pertimbangan serta sekaligus tujuan perubahan dan penambahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang paten, yaitu62:
1. bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, terutama di bidang perekonomian baik di tingkat nasional maupun internasional, pemberian perlindungan yang semakin efektif terhadap HAKI, khususnya di bidang paten, perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan dan pengembangan teknologi yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, maju, mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan TRIPs yang merupakan bagian dari persetujuan pembentukan WTO sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang HAKI termasuk paten dengan persetujuan internasional tersebut.
3. bahwa berdasarkan di atas serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tersebut dengan undang-undang.
Kemudian mengalami perubahan yang menyeluruh, yakni terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten adalah berdasarkan Octroiwet 1910 hingga dikeluarkannya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 Nomor J.S.5/41/4 tentang pendaftar sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 Nomor J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.63
Mengenai pengertian paten menurut Octroiwet 1910 adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Sementara pengertian paten menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan bahwa kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).64
Berbicara mengenai perubahan menyeluruh tersebut diatas, selain dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang sedemikian pesat dan makin tinggi kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana, juga dimaksudkan untuk menampung beberapa aspek atau ketentuan dalam persetujuan TRIPs yang belum ditampung dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Setidaknya terdapat 3 (tiga) dasar pertimbangan dan latar belakang yang mengiringi kelahiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten tersebut yakni65:
a. Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-Undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi inventor.
b. Bahwa hal tersebut diatas juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan undang-undang paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan undang-undang paten yang baru menggantikan Undang-Umdang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
B. Subjek Paten
Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten menyebutkan bahwa :
(1) Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
(2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten disebutkan subjek paten adalah penemu yang pertama kali mengajukan pendaftaran paten. Selanjutnya dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten disebutkan paten diberikan atas dasar permintaan. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten disebutkan juga bahwa hak paten diberikan oleh negara apabila diminta oleh penemu, baik orang atau badan hukum yang berhak atas penemuan tersebut.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »