Terdapat beberapa landasan yuridis yang mendasari pentingnya kegiatan supervisi pengajaran pada tingkat satuan pendidikan. Landasan yuridis tersebut di antaranya dijelaskan sebagai berikut: 1. Landasan Yuridis
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional: Bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen: Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah: Pasal 1
(1) Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.
(2)Standar kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Yaitu salah satunya kompetensi supervisi yang meliputi: 1. Merencanakan program supervisi pengajaran dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, 2. Melaksanakan supervisi pengajaran terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, serta 3. Menindaklanjuti hasil supervisi pengajaran terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru: Pasal 1 (1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ay at (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri11. Berdasarkan landasan yuridis di atas, diharapkan dengan adanya kegiatan supervisi pengajaran yang dilakukan kepala sekolah di tingkat satuan pendidikan dasar dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap mutu pendidikan secara umum di negeri ini, serta mampu memperbaiki kinerja guru terutama pada proses belajar mengajar di kelas.
2. Pengertian Supervisi Pengajaran
Dilihat dari sudut etimologi supervisi berasal dari kata super dan vision yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan. Jadi secara etimologis, Supervisi adalah penglihatan dari atas. Pengertian itu merupakan arti kiasan yang menggambarkan suatu posisi yang melihat berkedudukan lebih tinggi dari pada yang dilihat.12
Orang yang berfungsi memberi bantuan kepada guru-guru dalam menstimulir guru-guru ke arah usaha mempertahankan suasana belajar mengajar yang lebih baik kita sebut Supervisor. Semua guru tetap pada statusnya sebagai guru, tetapi bila suatu saat dia berfungsi membantu guru memecahkan persoalan belajar dan mengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan, maka pada saat itu dia berfungsi sebagai Supervisor.
Dalam bukunya Carter V. Good, Dictionary of Education, yang disitir oleh Piet. A. Sahertian dan Frans Mataheru mengatakan bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran13.
Menurut William H. Burton dan Leo J. Bruckner, yang dikutip oleh Ahmad Rohani dan Abu Ahmadi mengatakan supervisi adalah suatu teknik yang tujuan utamanya mempelajari dan memperbaiki secara bersama-sama faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak14. Sedangkan menurut Kimball Wiles, dalam bukunya Piet A. Sahertian dan Frans Mataheru mendefinisikan supervisi yaitu bantuan dalam perkembangan dari belajar mengajar yang baik15.
Menurut Ngalim Purwanto, supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif16. Supervisi diartikan sebagai pelayanan yang disediakan oleh pemimpin untuk membantu guru-guru, orang yang dipimpin agar menjadi guru (personil) yang cakap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan pendidikan khususnya agar mampu meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar di sekolah17. Jadi, supervisi adalah sebagai suatu usaha layanan dan bantuan berupa bimbingan dari atasan (kepala sekolah) kepada personil sekolah (guru-guru) dan petugas sekolah lainnya.
Supervisor sebagai pengawas pendidikan bertindak sebagai stimulator, pembimbing dan konsultan bagi guru-guru dalam perbaikan pengajaran dan menciptakan situasi belajar mengajar yang baik. Selain itu juga supervisi
diharapkan mampu membawa dampak perkembangan yang baik bagi kemajuan proses pengajaran melalui peningkatan kurikulum yang ada di sekolah sebagai salah satu sarana dalam meningkatkan mutu pendidikan. 3. Tujuan Supervisi Pengajaran
Dalam melakukan suatu pekerjaan orang yang terlibat dalam pekerjaan itu harus mengetahui dengan jelas apakah tujuan pekerjaan itu, yaitu apa yang hendak dicapai. Di bidang pendidikan dan pengajaran seorang supervisor pendidikan harus mempunyai pengetahuan yang cukup jelas tentang apakah tujuan supervisi itu. Tujuan umum supervisi pendidikan adalah memperbaiki situasi belajar mengajar, baik belajar para siswa, maupun situasi mengajar guru18.
Wiles dan W.H. Burton sebagaimana dikutip oleh Burhanuddin mengungkapkan bahwa tujuan supervisi pendidikan adalah membantu mengembangkan situasi belajar mengajar kearah yang lebih baik. Tujuan supervisi pendidikan tidak lain adalah untuk meningkatkan pertumbuhan siswa dan dari sini sekaligus menyiapkan bagi perkembangan masyarakat19.
Amatembun merumuskan tujuan supervisi pendidikan (dalam hubungannya dengan tujuan pendidikan nasional) yaitu membina orang-orang yang disupervisi menjadi manusia-manusia pembangunan yang dewasa yang berpancasila20.
Yushak Burhanuddin mengemukakan bahwa tujuan supervisi pendidikan adalah dalam rangka mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar, secara rinci sebagai berikut:
a. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi belajar mengajar
b. Mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan
c. Menjamin agar kegiatan sekolah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berjalan lancar dan memperoleh hasil optimal.
d. Menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya
e. Memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan,
kekurangan, dan kehilafan serta membantu memecahkan masalah yang
dihadapi sekolah, sehingga dapat dicegah kesalahan yang lebih jauh21.
Pelaksanaan supervisi dalam lapangan pendidikan pada dasarnya bertujuan memperbaiki proses belajar mengajar secara total22. Dalam hal ini bahwa tujuan supervisi tidak hanya memperbaiki mutu mengajar guru, akan tetapi juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk pengadaan fasilitas yang menunjang kelancaran pembelajaran, meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan bimbingan dan pembinaan dalam pelaksanaan kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar dan teknik evaluasi pengajaran. 4. Fungsi Supervisi Pengajaran
Tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu proses kerjasama hanyalah merupakan cita-cita yang masih perlu diwujudkan melalui tindakan-tindakan yang nyata. Begitu juga seorang supervisor dalam merealisasikan program supervisinya memiliki sejumlah tugas dan tanggungjawab yang harus dijalankan secara sistematis.
Menurut W.H. Burton dan Leo J. Bruckner sebagaimana dikutip oleh Piet A. Sahertian menjelaskan bahwa fungsi utama supervisi adalah menilai dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran peserta didik23.
Menurut Swearingen, yang dikutip Sahertian terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi fungsi supervisi pendidikan yakni:
a. Mengkoordinasikan semua usaha sekolah
b. Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
c. Memperluas pengalaman guru-guru
d. Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif
e. Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus
f. Menganalisis situasi belajar mengajar
g. Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada setiap anggota staf
h. Mengintegrasikan tujuan pendidikan dan membantu meningkatkan mengajar guru-guru24.
Sesuai dengan fungsinya, supervisi harus bisa mengkoordinasikan semua usaha-usaha yang ada di lingkungan sekolah. Ia bisa mencakup usaha setiap guru dalam mengaktualisasikan diri dan ikut memperbaiki kegiatan-kegiatan sekolah. Dengan demikian perlu dikoordinasikan secara terarah agar benar-benar mendukung kelancaran program secara keseluruhan. Usaha-usaha tersebut baik di bidang administrasi maupun edukatif, membutuhkan keterampilan supervisor untuk mengkoordinasikannya, agar terpadu dengan sasaran yang ingin dicapai.
Oteng Sutisna mengemukakan beberapa fungsi supervisi :
a. Sebagai penggerak perubahan
b. Sebagai program pelayanan untuk memajukan pengajaran
c. Sebagai keterampilan dalam hubungan manusia
d. Sebagai kepemimpinan kooperatif25.
Supervisi sebagai penggerak perubahan ditujukan untuk menghasilkan perubahan manusia kearah yang dikehendaki, kemudian kegiatan supervisi harus disusun dalam suatu program yang merupakan kesatuan yang direncanakan dengan teliti dan ditujukan kepada perbaikan pembelajaran.
Terkait dengan itu, proses bimbingan dan pengendalian, supervisi pendidikan menghendaki agar proses pendidikan dapat berjalan lebih baik, efektif dan optimal. Adapun indikasi lebih baik itu diantaranya adalah:
a. Lebih mempercepat tercapainya tujuan
b. Lebih memantapkan penguasaan materi
c. Lebih menarik minat belajar siswa
d. Lebih baik daya serapnya
e. Lebih banyak jumlah siswa yang mencapai ketuntasan belajar
f. Lebih mantap pengelolaan administrasinya
g. Lebih mantap pemanfaatan media belajarnya26.
Menurut Zakiyah Drajat ada tiga fungsi supervisor, yaitu fungsi kepemimpinan, fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan27. Fungsi kepemimpinan kepala sekolah bertindak sebagai pencipta hubungan yang harmonis dikalangan guru-guru dan karyawan, pendorong bagi kepribadian guru dan karyawan sebagai pelaksana kegiatan belajar, pelaksana dalam pengawasan, dan pelaksana dalam penempatan atau pemberian tugas dan tanggung jawab terhadap guru dan karyawan.
Fungsi pembinaan berarti kepala sekolah meningkatkan kemampuan profesi guru dalam bidang pengajaran, bimbingan dan penyuluhan dalam bidang pengelolaan kelas.
Sedangkan fungsi pengawasan diartikan sebagai membina pengertian melalui komunikasi dua arah lebih menjamin terlaksananya kegiatan sesuai dengan program kerja.
Jadi dari beberapa pendapat di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa inti dari fungsi supervisi pendidikan adalah ditujukan untuk perbaikan dan peningkatan pembelajaran. 5. Prinsip Supervisi Pengajaran
Seorang pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor dalam melaksanakan supervisi hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi sebagai berikut:
a. Ilmiah (scientific) yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1) Sistematis, yaitu dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinyu
2) Objektif artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran pribadi
3) Menggunakan alat/instrumen yang dapat memberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar.
b. Demokratis
Menjunjung tinggi asas musyawarah. Memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat, serta sanggup menerima pendapat orang lain.
c. Kooperatif
Seluruh staf sekolah dapat bekerja sama, mengembangkan usaha bersama dalam menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
d. Konstruktif dan kreatif28
Membina inisiatif guru serta mendorongnya untuk aktif menciptakan suasana dimana tiap orang merasa aman dan dapat mengembangkan potensi-potensinya.
Di samping prinsip itu dapat dibedakan juga prinsip positif dan prinsip negatif.
a. Prinsip positif, yaitu prinsip yang patut kita ikuti
1) Supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif
2) Supervisi harus kreatif dan konstruktif
3) Supervisi harus scientific dan efektif
4) Supervisi harus dapat memberi perasaan aman kepada guru-guru
5) Supervisi harus berdasarkan kenyataan
6) Supervisi harus memberi kesempatan kepada guru mengadakan Self
Evolution29.
b. Prinsip Negatif, yaitu prinsip yang tidak patut kita ikuti
1) Seorang supervisor tidak boleh bersifat otoriter
2) Seorang supervisor tidak boleh mencari kesalahan pada guru-guru
3) Seorang supervisor bukan inspektur yang ditugaskan memeriksa apakah
peraturan dan instruksi yang telah diberikan dilaksanakan dengan baik.
4) Seorang supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih tinggi dari para guru.
5) Seorang supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal kecil dalam cara guru mengajar.
6) Seorang supervisor tidak boleh lekas kecewa jika mengalami kegagalan30.
Bila prinsip-prinsip di atas diterima maka perlu diubah sikap para pemimpin pendidikan yang hanya memaksa bawahannya, menakut-nakuti dan melumpuhkan kreatifitas dari anggota staf. Sikap korektif harus diganti dengan sikap kreatif yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana orang merasa aman dan tenang untuk mengembangkan kreatifitasnya.