Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie yang mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungjawaban umum debitur terhadap barang-barangnya, atau dapat dikatakan pengertian jaminan adalah "menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum"50.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata memang tidak secara tegas merumuskan pengertian jaminan, namun berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata dapat diketahui arti dari jaminan tersebut, yaitu: Pasal 1131 KUH Perdata
"Segala kebendaan si berutang (debitur), baikyang bergerak aupun yang tidak bergerak, baikyang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi jaminan sesuatu segala perikatan pribadi debitur tersebut".
Pasal 1132 KUH Perdata
"Kebendaan tersebut dalam Pasal 1131 menjadi jaminan bersamaan bagi para kreditur, dan hasil pelelangan kebendaan tersebut dibagi diantara para kreditur seimbang menurut besar kecilnya piutang mereka masing-masing, kecuali alasan-alasan yang sah untuk mendahulukan piutang yang satu daripada piutang yang lain ".
Berdasarkan uraian di atas, Hukum Perdata mengenal jaminan yang bersifat hak kebendaan dan hak perseorangan. Jaminan bersifat hak kebendaan adalah jaminan berupa hak mutlak atas suatu benda yang memiliki hubungan langsung atas benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun dan selalu mengikuti bendanya (droit de suite) dan dapat dialihkan. Jaminan yang bersifat perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur seumumnya51.
Berbeda dengan jaminan kebendaan yang dapat timbul karena undang-undang52, jaminan perorangan hanya dapat timbul karena adanya perjanjian. Setiap perjanjian pemberian jaminan selalu didahului oleh perjanjian pokok yang menjadi dasar perjanjian pemberian jaminan. Hal ini disebabkan karena tidak mungkin ada perjanjian pemberian jaminan yang dapat berdiri sendiri, melainkan selalu mengikuti perjanjian pokoknya. Apabila perjanjian pokoknya telah selesai, maka perjanjian pemberian jaminannya juga selesai. Sifat perjanjian seperti ini disebut dengan accessoir yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:.
1. Lahir dan hapusnya tergantung kepada perjanjian pokok;
2. Ikut batal dengan batalnya perjanjian pokok;
3. Ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok54.
Menurut M. Yahya Harahap, penjamin/borgtoch mengandung 3 (tiga) unsur, yaitu 55
1. Sukarela
Seorang pihak ketiga terlibat langsung dalam suatu persetujuan yang dibuat antara debitor dan kreditor, dengan sukarela membuat "pernyataan mengikatkan diri" akan menyanggupi pelaksanaan perjanjian, apabila nanti si debitor tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban terhadap kreditor.
2. Subsidair
Melalui pernyataan mengikatkan diri memenuhi perjanjian dari borg, seolah-olah konstruksi perjanjian dalam hal ini menjadi dua, tanpa saling bertindih. Yang pertama ialah perjanjian pokok itu sendiri antara kreditor dan debitor. Perjanjian yang kedua, yang kita anggap perjanjian subsidair ialah perjanjian pemberian jaminan tersebut antara si penjamin {guarantor) dengan pihak kreditor.
3. Accesoir
Apabila debitor sendiri telah melaksanakan kewajibannya kepada debitor, hapuslah kewajiban penjamin/guarantor. Perjanjian pemberian garansi batal, apabila perjanjian pokoknya batal. Dalam prakteknya untuk mencegah agar perjanjian pemberian garansi tidak batal disebabkan batalnya perjanjian pokok, maka perjanjian pemberian garansi/jaminan selalu dikumulasikan dengan pemberian indemnity ex Pasal 1316 KUHPerdata. Pemberian indemnity ex Pasal 1316 KUH Perdata adalah perjanjian pokokyang berdiri tersendiri di samping perjanjian utang piutangnya, sehingga bila perjanjian utang piutang itu batal, maka pemberian indemnity ini tidak akan ikut menjadi batal56. Artinya semua tergantung kepada ketentuan perjanjian pemberian garansi yang mengatur bagian tersendiri dari perjanjian pokok sehingga tidak menghapuskan kewajiban dari guarantor untuk memberikan jaminan.
Lahirnya suatu perjanjian pemberian garansi dapat juga dikatakan sebagai terbentuknya atau telah dilakukan suatu penjaminan baik oleh perseorangan {personal guarantee) maupun suatu badan usaha {corporate guarantee) . Bentuk Perjanjian Pemberian Jaminan bersifat bebas, tidak terikat bentuk tertentu, dapat dibuat lisan maupun tulisan maupun dalam akta. Namun, lazimnya perjanjian penanggungan dibuat dalam bentuk tertulis guna kepentingan pembuktian di pengadilan.
Dalam kegiatan bisnis, perbankan tidak akan memberikan kredit kepada siapapun tanpa disertai dengan garansi. Diharapkan apabila ternyata di kemudian hari debitor lalai yaitu tidak membayar utang beserta bunga, maka garansi inilah yang akan dipergunakan oleh pihak kreditor (bank) untuk melunasi utang debitor. Pemberi garansi ini merupakan jaminan berupa orang pribadi/badan hukum (guarantor)
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Jakarta : Alumni, 2002), hal. 6. 57 Pemberian jaminan hams diikuti dengan itikad baik. Pemberi Jaminan diharapkan memiliki suatu sikap dimana yang tidak hanya tunduk pada hal-hal yang secara tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga kepada kepatutan, kebiasaan, atau hukum yang memberikan suatu kewajiban menurut hakikat (nature) dari perjanjian tersebut. Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, (Jakarta: Program Pascasarana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hal. 190-191.
dengan tujuan melindungi kepentingan kreditor bersifat umum artinya dapat mengakibatkan seluruh harta kekayaan pemberi garansi menjadi jaminan dari debitor yang bersangkutan. Perjanjian pemberian garansi dapat diminta oleh kreditor dengan menunjuk pemberi garansi tertentu, atau yang diajukan debitor. Dalam pemberian garansi ini bukan berarti setiap orang atau badan hukum bisa menjadi penjamin, melainkan orang atau badan hukum memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1827 KUH Perdata yaitu
1. Cakap atau mampu untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian artinya tidak dibawah umur, dibawah pengampuan atau pailit.
2. Mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemberi garansi artinya yang bersangkutan dinilai mampu dan mempunyai harta yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
3. Berdiam di wilayah Indonesia, syarat ini bertujuan untuk memudahkan bagi kreditor (bank) di dalam menagih utang tersebut. Sebab bila pemberian garansi/penjamin berada di luar negeri tentunnya akan menyulitkan untuk menyelesaikan masalah penjaminan tersebut58.
Selain syarat khusus yang diatur pada Pasal 1827 KUH Perdata tersebut, perjanjian pemberian jaminan juga harus memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata59, yaitu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
Perjanjian Pemberian Garansi dibuat oleh antara Kreditor dengan Penjamin dimana Penjamin menyatakan jaminan bahwa Penjamin akan menyelesaikan hutang debitor apabila debitor tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk melindungi para pihak, maka Perjanjian Pemberian Garansi harus disepakati oleh para pihak yang mengikatkan diri, yaitu Kreditor dan Penjamin. Apabila Kreditor tidak sepakat (misalnya karena kreditor tidak yakin bahwa Penjamin mampu menyelesaikan hutang debitor) maka Perjanjian Pemberian Garansi tersebut tidak memenuhi syarat ini sehingga Perjanjian Pemberian Garansi tersebut batal demi hukum.
2. Cakap untuk melakukan perbuatan hukum
Perjanjian Pemberian Garansi harus dibuat oleh pihak cakap membuat suatu perikatan. Dalam hal perjanjian pemberian jaminan diberikan dalam bentuk jaminan perusahaan {corporate guarantee), maka penandatangan perjanjian pemberian jaminan tersebut harus ditandatangani oleh pihak/orang yang berwenang untuk mewakili perusahaan, misalnya direktur perusahaan (dalam hal perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas)60 atau orang lain yang ditunjuk oleh perusahaan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal Perseroan hendak memberikan corporate guarantee terutama dengan menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, maka Direksi wajib meminta persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 102 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:
"Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak".
Berdasarkan isi Pasal di atas jelaslah bahwa, apabila Perjanjian Pemberian Jaminan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak cakap maka jelaslah bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum karena kecakapan merupakan syarat subjektif dari sahnya suatu perjanjian. Demikian halnya dengan pemberian jaminan utang yang lebih dari 50% dari harta bersih kekayaan tanpa persetujuan RUPS maka Perjanjian Pemberian Jaminan tersebut juga batal demi hukum.
3. Sesuatu hal tertentu
Mengingat sifat perjanjian pemberian jaminan yang subsidair, maka dalam perjanjian tersebut harus mengatur besarnya jumlah yang dijaminkan oleh penjamin kepada kreditur, dimana jumlah jaminan tidak boleh melewati jumlah hutang pada perjanjian pokok. Apabila jumlah penanggungan tidak dicantumkan atau jumlah penanggungan lebih besar dari jumlah hutang pokok, maka perjanjian pemberian jaminan tersebut tidak batal melainkan hanya sah untuk apa yang diliputi oleh perutangan pokok. 61
4. Sebab hal yang halal