Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki hubungan atau keterkaitan yang sangat fundamental. Hal tersebut secara jelas dapat dilihat dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Undang-Undang itu sendiri dikenal satu istilah yang disebut dengan "tindak pidana asal" (predicate crime). Tindak pidana asal (predicate crime) didefinisikan sebagai tindak pidana yang memicu (sumber) terjadinya tindak pidana pencucian uang. Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika:
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenagakerja;
f. penyelundupan migrant;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
1. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan;
t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.55
Dari ketentuan pasal tersebut di atas, disebutkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari jenis tindak pidana asal yang berkaitan dengan terjadinya tindak pidana pencucian uang. Penempatan tindak pidana korupsi sebagai predicate crime nomor satu (huruf a) dalam UU TPPU, merupakan manifestasi dari pembentuk undang-undang yang memandang bahwa korupsi merupakan persoalan bangsa yang paling mendesak dan mendapat prioritas dalam penanganannya.
Praktik-praktik money laundering dewasa ini sangat sering dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari kejahatan korupsi. Praktik pencucian uang {money laundering) mungkin hanyalah sebuah cara untuk melakukan penyamaran atau penyembunyian atas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Pencucian uang kemudian dipakai sebagai tameng atas uang hasil kejahatan korupsi tersebut. Oleh karena itu, adanya ketentuan-ketentuan atau regulasi tentang tindak pidana pencucian uang sangat besar manfaatnya untuk menggagalkan tindak pidana korupsi. Di Indonesia, dengan semakin maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat negara memberikan dampak yang sangat signifikan juga terhadap meningkatnya tindak pidana pencucian uang. Salah satu upaya pelaku tindak pidana korupsi menghindari dirinya dari jeratan hukum atau menghindari pembayaran uang pengganti adalah dengan menyembunyikan atau mengaburkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang {Money Laundering).
Pencucian uang merupakan sarana bagi para pelaku kejahatan korupsi untuk melegalkan uang hasil kejahatannya dengan cara menyembunyikan ataupun menghilangkan asal-usul uang yang diperoleh dari hasil kejahatan melalui mekanisme lalu lintas keuangan 56. Praktik pencucian uang ini dipilih dengan tujuan agar asal-usul uang tersebut tersembunyi dan tidak dapat diketahui dan dilacak oleh penegak hukum. Setelah proses pencucian uang selesai dilakukan, maka uang tersebut secara formil yuridis merupakan uang dari sumber yang sah atau kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar hukum.
Korupsi telah menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat, tidak saja terkait dengan Penyelenggara Negara, kekuasaan dan kebijakan, tetapi juga terkait dengan pihak swasta.57 Berbagai cara ditempuh untuk memberantas nya, baik preventif maupun regresif termasuk juga melakukan perubahan terhadap metode pemberantasan nya.
Salah satu tujuan dari penindakan secara regresif adalah mengembalikan kerugian Negara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan Negara dan merusak stabilitas perekonomian nasional.58 Kerugian Negara berupa aset hasil korupsi dalam mengembalikannya tidak segampang membalik telapak tangan, kompleksitas penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu penyebab yang cukup dominan, belum lagi penyelesaian perkara tindak pidana korupsinya sendiri khususnya yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, terkait dengan barang rampasan dan pembayaran uang pengganti, belum lagi dihadapkan dengan tersangka, terdakwa atau terpidana yang raib pada saat proses perkaranya sedang berjalan. Penanganan perkara tindak pidana pencucian uang mempunyai arti penting bagi pengembalian aset Negara terkait dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Money laundering hanya diperlukan dalam hal uang yang tersangkut jumlahnya besar, karena bila jumlahnya kecil, uang itu dapat terserap ke dalam peredaran secara tidak kentara. Uang kotor itu harus dikonversikan menjadi uang sah sebelum uang itu dapat diinvestasikan atau dibelanjakan, yaitu dengan cara yang disebut " pencucian uang" (money laundering) sebagaimana telah dikemukakan di atas. 59
Para kriminal (pelaku korupsi) apabila berhasil melakukan pencucian uang atau money laundering, maka hal itu akan memungkinkan bagi para kriminal untuk 60:
1. Menjauh dari kegiatan kriminal yang menghasilkan uang haram itu, sehingga dengan demikian akan lebih menyulitkan bagi otoritas untuk dapat menuntut mereka.
2. Menjauhkan uang haram itu dari aktivitas kriminal yang menghasilkan uang itu sehingga dengan demikian menghindarkan dapat disita nya dan dirampasnya hasil kejahatan itu apabila kriminal yang bersangkutan ditangkap.
3. Menikmati manfaat yang diperoleh dari uang haram itu tanpa menimbulkan perhatian otoritas terhadap mereka.
4. Menginvestasikan kembali uang haram itu pada kegiatan-kegiatan kriminal di masa yang akan datang atau ke dalam kegiatan-kegiatan usaha yang sah. Harta kekayaan menjadi objek yang sangat fundamental dalam kaitannya terhadap tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Money laundering selalu berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung. 61 Korupsi tentu terkait dengan aset atau harta kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak sah dan kotor {dirty money). Penindakan terhadap pelaku korupsi bukan saja terkait masalah perbuatannya melainkan juga penindakan terhadap hasil perbuatannya itu yakni penyitaan aset atau harta kekayaan dari pelaku
Penanganan perkara tindak pidana pencucian uang mempunyai arti penting bagi pengembalian aset negara terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan pemberantasan Korupsi yang dikeluarkan presiden pada tanggal 9 Desember 2004 bertepatan dengan Hari Anti korupsi Sedunia menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan kriminalisasi terhadap pencucian uang hasil korupsi tersebut sekaligus