1. Tinjauan Umum Tentang Pemerintahan Daerah
a. Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintahan berasal dari Bahasa Inggris "government" dan Bahasa Perancis "gouverment" yang keduanya berasal dari perkataan latin yang memiliki arti yang sama yaitu "kemudi" (Ateng Syaifudin, 1985: 3) dimana pemerintahan di pusat dinamakan Pemerintahan Pusat (National Government) dan pemerintahan di daerah disebut Pemerintahan Lokal (Local Government).
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. Pemerintahan tidak hanya diartikan sebagai pemerintahan yang menjalankan tugas dibidang eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas yang lainnya termasuk legislatif dan yudikatif. Penyelenggara pemerintahan adalah suatu hal yang kompleks, khususnya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia karena cakupan wilayah Negara Indonesia sangat luas, sehingga segala urusan pemerintahan negara tidak mungkin diurus sendiri oleh Pemerintah Pusat yang berkedudukan di satu tempat atau wilayah tertentu suatu negara. Dengan demikian untuk mengurus penyelenggaraan pemerintahan negara yang meliputi seluruh wilayah Indonesia diperlukan adanya pembagian wilayah negara ke dalam daerah-daerah yang memiliki kedaulatan untuk mengurus pemerintahannya sendiri.
Mengenai Pemerintah Daerah, menurut J. Oppenheim dalam bukunya yang berjudul "Het Nederlendsch Gemeenterech" memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Adanya lingkungan atau daerah dengan batas yang lebih kecil daripada negaranya.
2) Adanya jumlah penduduk yang memadai.
3) Adanya kepentingan-kepentingan yang diurus oleh negara akan tetapi menyangkut tentang kepentingan lingkungan itu sehingga penduduknya bergerak bersama-sama berusaha atas dasar swadaya.
4) Adanya suatu organisasi yang memadai untuk menyelenggarakan kepentingan-kepentingan itu.
5) Adanya kemampuan untuk menyediakan biaya yang diperlukan.(Prabawa Utama, 1991: 1). Maksud diadakannya pemerintahan daerah menurut Mariun adalah:
1) Untuk mencapai efektifitas undang-undang (Dolmatigheid Van Het Bastuur), yaitu pemerintah daerah diberi wilayah dan juga kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan juga diberi tugas pemerintahan dari pemerintah pusat. Tetapi tidak semua tugas dari pemerintah pusat dapat dilakukan oleh daerah tersebut sehingga kewenangan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain tidak sama.
2) Tugas-tugas penyelenggaraannya lebih efektif apabila dilaksanakan secara sentral karena masyarakat setempat dianggap belum mampu untuk mengurus tugas-tugas tertentu.
3) Maksud dan tujuan kedua adalah untuk pelaksanaan demokrasi, khususnya demokrasi di tingkat daerah atau dari bawah (Grassroots Democracy). (Mariun, 1975 : 30).
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dibentuk lah pemerintahan daerah dalam usaha penyelenggaraan kepentingan masyarakat daerah itu sendiri. Walaupun pada kenyataannya masih ada bantuan dari pusat yang diberikan dalam keadaan tertentu untuk membiayai proyek-proyek pembangunan atau menanggulangi bencana alam yang di luar kemampuan daerah.
Sedangkan Pemerintah Daerah menurut Pasal 1 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
"Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi".
Menurut Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dalam Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat dalam upaya penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar Permusyawaratan dalam sistem pemerintah negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".
Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ini adalah sebagai berikut:
1) Oleh karena Indonesia itu suatu eenheistaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat stat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi yang akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
2) Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan loalerechtgemeen-schapper) atau yang bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
3) Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar Permusyawaratan.
4) Dalam territorial negara Indonesia terdapat kurang lebih 250 zeybesturende landshappen dan volkgemeenshappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minagkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingat hak-hak asal-usul daerah tersebut. Selanjutnya apabila ditarik kesimpulan mengenai isi Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, akan dijumpai pokok-pokok pengertian sebagai berikut:
1) Bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam propinsi-propinsi yang kemudian akan dibagi lagi dalam daerah yang lebih kecil yang disebut daerah otonom.
2) Bentuk dan susunan pemerintahan daerah ini akan dan harus diatur dengan Undang-Undang.
3) Pada daerah otonom akan dibentuk badan perwakilan daerah sesuai dengan dasar Permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara.
4) Negara Indonesia akan menghormati kedudukan daerah-daerah yang bersifat istimewa dan segala peraturan mengenai daerah tersebut.
b. Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah
Menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Hal ini sejalan juga dengan Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah harus berdasarkan suatu aturan yang disebut dengan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian mengenai asas-asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah sebagai berikut:
1) Asas Desentralisasi
Adalah penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah tingkat yang lebih tinggi kepada Pemerintah Daerah tingkat yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu. Perangkat pelaksanaannya adalah perangkat daerah sendiri terutama Dinas Daerah. (Kansil, 2002 : 4). Dengan demikian, prakarsa, wewenang, dan tanggung jawab mengenai urusan-urusan yang diserahkan tadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah tersebut, baik mengenai politik kebijaksanaan, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi-segi pembiayaannya.
Dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa: "Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh