2.1.1. Mutu Pendidikan
Program mutu sebenarnya berasal dari dunia bisnis. Dalam dunia bisnis baik yang bersifat produksi maupun jasa, program mutu merupakan program utama sebab kelangsungan dan kemajuan usaha sangat ditentukan oleh mutu sesuai dengan permintaan dan tuntutan pengguna. Permintaan dan tuntutan pengguna terhadap produk dan jasa terus berubah dan berkembang. Sejalan dengan hal itu, mutu produk dan jasa yang diberikan harus selalu ditingkatkan. Dewasa ini, mutu bukan hanya menjadi masalah dan kepedulian dalam bidang bisnis saja, tapi juga dalam bidang-bidang lainnya seperti pemerintahan, layanan sosial, pendidikan, bahkan bidang keamanan dan ketertiban.
Banyak masalah mutu yang dihadapi dalam dunia pendidikan seperti mutu proses belajar mengajar dan mutu hasil belajar. Mutu-mutu tersebut terkait erat dengan biaya pendidikan sebagaimana yang dikatakan Johns (1983) dalam Fatah (1998 : 108) yaitu biaya dan mutu pendidikan mempunyai keterkaitan secara langsung. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan diarahkan pada pencapaian mutu pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Peningkatan mutu mencakup hasil keluaran ( out put), proses, asupan/masukan (input). Sejalan dengan itu Adams dan Chapman (2002) dalam Bastian (2007 : 184) mendefinisikan mutu pendidikan sebagai target khusus dari tujuan pendidikan. Sanusi (1994) menyebutkan tiga dimensi mutu pendidikan khusus mutu hasil belajar yaitu :
a. Dimensi mutu mengajar yang sangat terkait dengan faktor-faktor kemampuan dan profesioanalitas guru, sehingga kajian terhadap mutu pendidikan berarti kajian masalah mutu guru dan mutu proses pendidikan.
b. Dimensi bahan ajar, yang berbicara masalah kurikulum dalam arti sejauh mana kurikulum suatu insitusi pendidikan relevan dengan kebutuhan anak di masyarakat dan kebutuhan lingkungan pendidikan yang berubah
demikian cepat.
c. Dimensi hasil belajar. yang terakhir ini mencakup baik perolehan nilai-nilai hasil belajar maupun dalam cakupan yang luas, yaitu perolehan lapangan pekerjaan dan sekaligus perolehan pendapatan setiap lulusan.
Dalam penelitian ini fokus mutu proses belajar mengajar adalah mutu kegiatan yang dilakukan guru dan siswa dalam proses optimalisasi masing-masing peran, yang mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian yang dilaksanakan selama pelajaran berlangsung yang dinyatakan dalam bentuk persentase kehadiran guru dalam mengelola pembelajaran, persentase guru yang menggunakan media dalam pembelajaran, nilai perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dari kepala sekolah atau pengawas pendidikan. Sedangkan mutu hasil belajar adalah prestasi akademik yang diperoleh siswa setelah menyelesaikan masa belajarnya (lulus) yang dinyatakan dalam bentuk nilai ujian atau nilai evaluasi belajar, yang dipandang sebagai hasil murid setelah melalukan kegiatan belajar mengajar.
2.1.2. Biaya Pendidikan
Pendidikan memiliki nilai konsumtif dan nilai investatif. Nilai konsumtif pendidikan dalam bentuk jasa yang dapat memberikan kegunaan terhadap pemakai jasa pendidikan. Sedangkan nilai investatif pendidikan dapat diukur dengan pendapatan (income) seseorang yang terdidik sesuai dengan tingkat produktivitasnya. Biaya pendidikan diartikan sebagai jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup : gaji guru, peningkatan kemampuan profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang belajar, pengadaan perabot/mobile, pengadaan alat-alat pelajaran, pengadaan buku-buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan keuangan, dan supervises/pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan yang semuanya dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) setiap tahun pelajaran. Menurut sifatnya biaya dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai proses pencapaian hasil dan tujuan suatu organisasi. Menurut Bastian (2007) bahwa biaya langsung di sekolah adalah biaya proses peningkatan kualitas siswa dan pencapaian tujuan utama sekolah yang tidak terpisahkan dari diri siswa serta berdampak terhadap siswa secara keseluruhan. Biaya langsung merupakan komponen utama dari biaya pendidikan ,atau dapat dikatakan biaya langsung merupakan biaya sesungguhnya dari pendidikan itu sendiri. Biaya tidak langsung adalah komponen biaya penunjang atau pelengkap .
Biaya dalam penelitian ini terbatas pada jenis biaya langsung (direct cost) dan tidak langsung (indirect cost) terhadap proses belajar mengajar atau biaya yang diperoleh dan dibelanjakan oleh lembaga, artinya, biaya-biaya yang tidak dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, seperti yang dibelanjakan siswa untuk kepentingan sendiri dan biaya kesempatan (oppurtunity cost) tidak termasuk dalam pengertian biaya pendidikan dalam penelitian ini. Demikian juga biaya penyusutan/depresiasi atau nilai bangunan tidak diperhitungkan dalam penelitian ini, karena sulit diprediksi dan tidak tersedia.
Anggaran pendidikan merupakan rencana operasional keuangan pendidikan yang dibuat berdasarkan estimasi pengeluaran dalam periode waktu tertentu. Menurut Robert (1995) dan Ridder (1989) dalam Fatah (1998 : 113) bahwa anggaran memuat tentang kegiatan atau program yang akan dilaksanakan dinyatakan dalam unit (satuan) moneter. Sementara, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (2002 : 41) menyatakan bahwa anggaran adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah untuk jangka waktu tertentu (periode) serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian aktifitas.
2.1.3. Hubungan Biaya Pendidikan dengan Mutu Proses Belajar Mengajar dan Hasil Belajar
Biaya pendidikan yang merupakan dana sebagai salah satu input suatu kegiatan adalah sumberdaya yang sangat penting dalam pendidikan. Tanpa dukungan dana yang cukup ,akan sangat sulit mutu proses belajar mengajar dan mutu hasil belajar dapat dicapai. Sejalan dengan itu, Supriadi (2001) menyatakan bahwa biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Biaya pendidikan diperlukan untuk memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program sekolah, terlaksananya aktivitas sekolah ( intra dan ekstra), dan dapat mengembangkan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang bermutu. Dalam buku panduan bantuan operasional sekolah Departemen Pendidikan Nasional, dinyatakan dana bantuan operasional sekolah diutamakan membiayai :