Badan Informasi, Komunikasi dan Telematika (BIKT) Kabupaten Deli Serdang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 45 Tahun 2000 tanggal 23 November Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Deli Serdang. BIKT Kabupaten Deli Serdang mempunyai tugas membantu Bupati Deli Serdang dalam pelayanan informasi, komunikasi dan telematika.
Dengan direvisi nya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi program dan kegiatan pada BIKT Kabupaten Deli Serdang mempunyai tugas pokok sebagai pembantu Bupati Deli Serdang dalam bidang pelayanan informasi, komunikasi dan telematika perlu berbenah diri dalam menyelesaikan secara cepat, tepat dan prima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BIKT Kabupaten Deli Serdang senantiasa berupaya untuk melakukan pembenahan diri sesuai dengan tuntunan perubahan lingkungannya. Sejalan dengan tuntunan terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance), BIKT Kabupaten Deli Serdang harus mampu menjawab pelaksanaan tugas pokok dan fungsi melalui penerapan mekanisme pertanggungjawaban yang tepat jelas dan terukur.
B. Tugas Pokok BIKT Kabupaten Deli Serdang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 45 Tahun 2000, tanggal 23 November Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Deli Serdang, tugas dan fungsi, Badan Informasi, Komunikasi dan Telematika pada bagian keempat, pasal 22 disebutkan: "Badan Informasi, Komunikasi dan Telematika Kabupaten Deli Serdang mempunyai tugas membantu Bupati Deli Serdang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pelayanan informasi, komunikasi dan telematika Kabupaten Deli Serdang".
C. Fungsi BIKT Kabupaten Deli Serdang
Pada pasal 23 disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas terebut diatas BIKT Kabupaten Deli Serdang mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengendalian, serta pembinaan pelayanan informasi, komunikasi dan telematika;
2. Penyusunan perencanaan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang informasi, komunikasi dan telematika dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten;
3. Menyusun, merencanakan pelaksanaan program dan evaluasi pengelolaan data di bidang informasi, komunikasi dan telematika;
4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian rencana dan program pembangunan informasi, komunikasi dan telematika;
5. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pemantauan pelayanan di bidang informasi, komunikasi melalui massa media, seperti: pertunjukan, drama tradisional, media luar ruangan, lintas sektor dan kelompok komunikasi sosial dan media baru;
6. Perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan, pemantauan dan pengelolaan perizinan di bidang informasi, komunikasi dan telematika sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Koordinasi dan konsultasi serta hubungan kerja sama antar instansi, dunia usaha dan lembaga komunikasi dalam seluruh kegiatan mass media;
8. Pelaksanaan pengelolaan data elektronik dan telematika dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten;
9. Pengelolaan administrasi umum meliputi pekerjaan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan/peralatan, organisasi dan ketatalaksanaan.
10. Pembinaan dan bimbingan terhadap juru penerangan
D. Visi, Misi dan Program BIKT Kabupaten Deli Serdang
Adapun visi dari BIKT Deli Serdang, yaitu: "Terwujudnya Masyarakat yang sadar informasi dan berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Deli Serdang yang Maju Sejahtera, Religius, Berkesinambungan dan Berwawasan Lingkungan". Guna mewujudkan visi tersebut, BIKT Kabupaten Deli Serdang memiliki misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemberdayaan dan profesionalisme pelayanan informasi, komunikasi
dan telematika melalui peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana
dan prasarana secara kuantitatif dan kualitatif
2. Meningkatkan kualitas dan frekuensi akses informasi ke seluruh unsur masyarakat melalui media massa modern dan tradisional.
3. Memberdayakan kelompok/lembaga informasi dan komunikasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
4. Mendorong peranan media massa untuk terciptanya masyarakat sadar informasi, demokratisasi menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) dan tegaknya supremasi hukum.
Sedangkan program BIKT Kabupaten Deli Serdang, sebagai berikut:
1. Program pengembangan kualitas SDM informasi, komunikasi dan telematika.
2. Program penyusunan rencana kerja dan pelaporan kegiatan.
3. Program peningkatan kualitas sarana dan prasarana.
4. Program peningkatan pelayanan informasi melalui media elektronik.
5. Program peningkatan pelayanan informasi melalui eksibisi dan media luar ruang.
6. Program peningkatan pelayanan informasi melalui pertunjukkan rakyat.
7. Program peningkatan pelayanan informasi melalui jaringan sistem multi media.
8. Program peningkatan pelayanan informasi melalui kelompok/lembaga informasi dan komunikasi.
9. Program pelayanan pers.
10. Program penataan perangkat hukum di bidang informasi, komunikasi dan telematika.