SKRIPSI ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK TERSANGKA DAN POTENSI PELANGGARANNYA PADA PENYIDIKAN PERKARA PIDANA

Sunday, January 10, 2016
(0003-HUKUM) SKRIPSI ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK TERSANGKA DAN POTENSI PELANGGARANNYA PADA PENYIDIKAN PERKARA PIDANA


BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

A. Kerangka Teori
1. Tinjauan Umum Perlindungan Hukum
Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, wajib memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakatnya, sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat, yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia". Perlindungan hukum berdasarkan Pancasila berarti pengakuan dan perlindungan harkat dan martabat manusia atas dasar nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, Permusyawaratan, serta keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut melahirkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam wujudnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam wadah negara kesatuan yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan demi mencapai kesejahteraan bersama. Perlindungan hukum dalam bahasa Inggris dikenal istilah "protection of the law". Pengertian Perlindungan Hukum (dalam, one.indoskripsi.com), yaitu segala daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun wanita, sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya menyatakan prinsip, "Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (resistat) dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) ". Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap "fundamental rights " (hak-hak dasar/asasi).
Perbedaan antara Hak-hak Asasi Manusia dengan Hak-hak Dasar, adalah sebagai berikut:
a. Hak-Hak Asasi Manusia :
1) terjemahan dari istilah mensenrechten, human right;
2) memiliki pengertian sangat luas sehingga menunjuk pada hak-hak
yang dibela dan dipertahankan secara internasional;
3) konotasi hak asasi manusia berkaitan dengan asas-asas ideal dan
politis. (one.indoskripsi.com).
Pada amandemen kedua UUD 1945 ditetapkan penambahan bab baru, yaitu bab XA (Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J) yang mengatur Hak Asasi Manusia. Beberapa pasal diantaranya, mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap diri pribadi manusia yang menjunjung tinggi prinsip; "equality before the law " (sesuai asas-asas hukum di dalam KUHAP), yaitu :
- Pasal 28 A, berbunyi : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28 D, berbunyi :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapkan hukum.
Pasal 28 G, berbunyi :
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 I, berbunyi :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. - Pasal 28 J, berbunyi :
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Disebutkan pula, mengenai tanggungjawab pelaksanaan perlindungan hak ini, tercantum dalam Pasal 28 I ayat (4) dan ayat (5), yang berbunyi :
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

b. Hak-Hak Dasar :
1) terjemahan dari istilah grondrechten, fundamental rights;
2) hanya mempunyai kaitan erat dalam suatu negara bangsa/melalui hukum nasional;
3) konotasi hak-hak dasar jelas dan tegas, merupakan bagian tidak terpisahkan dari UUD (lebih ke aspek yuridis); hak-hak dasar sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kehidupan berkeadilan sosial, antara lain :
- kesamaan kedudukan dalam hukum dan wajib menjunjung hukum;
- kesamaan kedudukan dalam pemerintahan dan wajib menjunjung pemerintahan tersebut;
- berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan;
- perekonomian merupakan usaha bersama atas dasar kekeluargaan;
- penyelenggaraan produksi yang penting bagi negara, yang menguasai hajat hidup orang banyak;
- kemakmuran masyarakat yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang perseorangan;
- fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. (one.indoskripsi.com).
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak yang harus dilindungi pemerintah terkait perlindungan hukum terhadap diri pribadi manusia atau tersangka yang menjalani proses pemeriksaan perkara pidana, antara lain :
1) Hak Perlindungan
Berhak atas perlindungan pribadi, keluarga kehormatan, martabat dan hak miliknya (Pasal 29 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999).
2) Hak Rasa Aman
Berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30 UU No.39 Tahun 1999).
3) Hak Bebas dari Penyiksaan
Berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan nya (Pasal 33 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999).
4) Hak tidak diperlakukan Sewenang-wenang
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang (Pasal 34 UU No.39 Tahun 1999).
5) Hak tidak di Siksa
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik. (Pasal 1 butir 4 UU No.39 Tahun 1999).

2. Tinjauan Umum tentang Tersangka
a. Pengertian Tersangka
Tersangka menurut Pasal 1 ayat (14) KUHAP, adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, tersangka merupakan seseorang yang menjalani pemeriksaan permulaan, dimana salah atau tidaknya seorang tersangka harus dilakukan dalam proses peradilan yang jujur dengan mengedepankan asas persamaan dihadapkan hukum.
b. Klasifikasi Tersangka
Imbau dan Reid (dalam Bawengan, 1989 : 96) mengemukakan bahwa tersangka dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut: 1) Tersangka yang kesalahannya sudah definitif atau dapat dipastikan

Artikel Terkait

Previous
Next Post »