2.1.1. Konsep e-Government
World Bank memberikan definisi dari istilah e-Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga negara, pelaku bisnis, dan lembaga-lembaga pemerintahan yang lain. Sedangkan konsep yang disusun oleh EZ Gov, selaku konsultan dalam penerapan e-Government, memiliki pengertian penyederhanaan praktek pemerintahan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. (Rifaiza, 2007: 57).
Teknologi ini dapat mempunyai tujuan yang beragam, antara lain: pemberian layanan pemerintahan yang baik kepada warganya, peningkatan interaksi dengan dunia usaha dan industri, pemberdayaan masyarakat melalui akses informasi, atau manajemen pemerintahan yang lebih efisien. Hasil yang diharapkan dapat berupa pengurangan korupsi, peningkatan transparansi, peningkatan kenyamanan, pertambahan pendapatan dan pengurangan biaya.
Inisiatif penerapan e-Government di Indonesia yang diperkenalkan melalui instruksi Presiden No. 6/2001 tanggal 24 April 2001 tentang Telematika {Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan
bahwa aparat pemerintah hams menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan percepatan proses demokrasi. Melalui proses tersebut, pemerintah dapat mengestimasikan sekat-sekat organisasi dan birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang hams disediakan oleh pemerintah.
Dalam INPRES No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, e-Government tersebut merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronika dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Pengertian umum electronic government (e-Government) adalah: "Penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik (teknologi informasi dan komunikasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis, dan kelompok terkait lainnya menuju good governance'".
Menurut Wicaksana : 2007 dalam artikelnya konsep e-Government (iwayan@staff.gunadarma.ac.id) (diakses tanggal 11 Desember 2011 Pukul 13.00), e-Government didefinisikan sebagai upaya pemanfaatan dan pendayagunaan telematika untuk meningkatkan efisiensi dan cost effective pemerintahan, memberikan berbagai jasa pelayanan kepada masyarakat secara lebih luas, dan menjadikan penyelenggaraan pemerintahan lebih bertanggung jawab (accountable) serta transparan kepada masyarakat. lebih
lanjut Wibisono dan Sulistianingsih dalam artikelnya yang berjudul The Development of E-Government in Indonesia mengatakan bahwa: "E-Government is the use o/ICT by government in is administrations proses and its servis delivery. E-government refers to the use ICT, such as wide area network, the internet, and mobile computing, by government agensies to improve their service. "
e-Government dipakai oleh teknologi informasi dan komunikasi melalui pemerintahan di dalam proses administrasi dan pengantar jasa. E-Government suka dipakai oleh teknologi informasi dan komunikasi, seperti wilayah jaringan yang luas, internet, dan komputerisasi , mobile, melalui agensi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurut OECB {Organization Economic of Community Development) dalam Budiati (2003:11), menyatakan bahwa:
" e-Government is internet delivery and other internet-base activity such as e-consultation; e-government is equated to the use of ICT in government with a focus on the delivery of services and processing and all government is the capacity to transform public administration through the use ICT".
Pernyataan di atas tersebut mengatakan bahwa e-Government adalah pengantar jasa internet dan kegiatan lainnya berdasarkan internet, seperti e-consultation, e-Government merupakan kesamaan kegunaan dari teknologi informasi dan komunikasi dalam pemerintahan dengan fokus penghantar jasa dan proses seluruh aktifitas pemerintah; dan terakhir, e-Government merupakan kapasitas untuk mentransformasikan administrasi publik melalui teknologi dan komunikasi.
Menurut Heeks dalam Djunaedi (2002:49), e-Government diartikan sebagai pemanfaatan ICT untuk mendukung pemerintahan yang baik {good governance). Lebih lanjut dijelaskan bahwa e-Government mencakup:
1. e-Administration: untuk memperbaiki proses pemerintahan dengan menghemat biaya, dengan mengelola kinerja, dengan membangun koneksi strategis dalam pemerintah sendiri, dan dengan menciptakan pemberdayaan;
2. e-Service: menghubungkan warga masyarakat dengan Pemerintah dengan cara berbicara dengan warga dan mendukung akuntabilitas, dengan warga dan mendukung demokrasi, dan dengan meningkatkan layanan publik;
3. e-Society: membangun interaksi di luar pemerintah dengan bekerja secara baik dengan pihak bisnis, dengan mengembangkan masyarakat, dengan membangun kerjasama dengan pemerintah, dan dengan membangun masyarakat madani. Melengkapi kiat-kiat diatas, menurut Accenture dalam Djunaedi (2002:53), ada lima karakteristik e-Government yang unggul, yaitu:
1. Visi dan implementasi: mempunyai visi sejak awal dan mekanisme implementasi yang baik/tepat;
2. Berorientasi ke pengguna/warga masyarakat: pada umumnya, di awal pengembangan e-Government, informasi yang dipublikasikan disusun dan diorganisasi kan dengan mempertimbangkan cara pemerintah bekerja dan memberikan layanan secara fisik. Pada e-Government yang unggul, layanan kepada publik atau warga masyarakat dirancang dengan mempertimbangkan kemauan dan cara berpikir lembaga pemerintah.
Dalam berkomunikasi dengan pemerintah lewat e-Government, masyarakat tidak perlu tahu struktur organisasi dan tata laksana pemerintah. Misal: untuk aplikasi-aplikasi lainnya (tidak perlu tahu instansi yang mengurusnya lalu mengklik tombol instansi tersebut);
3. Menggunakan Manajemen Hubungan Masyarakat (Customer Relationship Management/ CRM): Humas pemerintahan bergeser fungsinya bagaikan humas dalam perusahaan jasa, dengan menggunakan teknik-teknik manajemen informasi pengguna jasa, pemasaran, meminimalkan duplikasi pengumpulan informasi dan pembuatan profil perilaku pengguna jasa dalam rangka memprediksi kebutuhan di masa
depan;
4. Volume dan Kompleksitas/kerumitan: mampu menangani volume informasi yang besar dengan kompleksitas tinggi (tapi masih nyaman dan nampak sederhana atau tidak rumit bagi pengguna);
5. Penggunaan portal sebagai satu pintu masuk: memudahkan bagi pengguna/warga masyarakat dengan tidak perlu mengunjungi situs tiap instansi, cukup satu situs sebagai pintu masuk (portal) untuk mendapatkan semua layanan yang diperlukan. Sedangkan, strategi e-Government berdasarkan Inpres No. 3 Tahun 2003, bahwa
Tahap 1 - Persiapan, yaitu pembuatan situs web sebagai media informasi dan komunikasi pada setiap lembaga.
Tahap 2 - Pematangan, yaitu pembuatan web portal informasi publik yang bersifat interaktif.
Tahap 3 - Pemantapan, yaitu pembuatan web portal yang bersifat transaksi elektronis layanan publik.
Tahap 4 - Pemanfaatan, yaitu pembuatan aplikasi untuk layanan Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), Government to Constumers (G2C).
Menurut Kebijakan Dan Strategi Pengembangan e-Government Kementerian Komunikasi dan Informasi pencapaian tujuan strategis e-Government perlu dilaksanakan melalui 6 (enam) strategi yang berkaitan erat, yaitu:
1. Mengembangkan sistem pelayanan yang handal dan terpercaya, serta jangkauan oleh masyarakat luas;
2. Menata sistem manajemen dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik;
3. Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal;
4. Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi;
5. Mengembangkan kapasitas SDM baik pemerintah maupun pemerintah daerah otonom, disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat;
6. Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan-tahapan yang realistik dan terukur.
Selain itu, menurut Indrajit (2005:18) paling tidak ada 6 (enam) komponen penting hams diperhatikan dalam penerapan e-Government, masing-masing diantaranya:
1. Content Development, menyangkut pengembangan aplikasi (perangkat lunak), pemilihan standar teknis, penggunaan bahasa pemrograman, spesifikasi sistem basis data, kesepakatan user interface, dan lain
sebagainya;
2. Competency Building, menyangkut pengadaan SDM pelatihan dan pengembangan kompetensi maupun keahlian seluruh jajaran sumber daya manusia diberbagai lini pemerintahan;
3. Connectivity, menyangkut ketersediaan infrastruktur komunikasi dan teknologi di lokasi e-Goverment diterapkan;
4. Cyber Laws, menyangkut keberadaan kerangka dan perangkat hukum yang telah diberlakukan terkait dengan seluk beluk aktivitas e-Government;
5. Citizen Interfaces, menyangkut pengadaan SDM dan pengembangan berbagai kanal akses (multi acces channel) yang dapat dipergunakan oleh seluruh masyarakat dan stakeholder e-Government dimana saja dan
kapan saja mereka inginkan;
6. Capital, menyangkut permodalan proyek e-Government terutama yang berkaitan dengan biaya setelah proyek selesai dilakukan seperti untuk keperluan pemeliharaan dan perkembangan, disini tim harus memikirkan jenis-jenis pendapatan (revenue model) yang mungkin untuk diterapkan di pemerintahan. Berdasarkan Keputusan Menteri dan Informatika bahwa objek layanan aplikasi e-Government dapat dibedakan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Government to Government (Pemerintah untuk Pemerintah)
Aplikasi e-Government dalam kategori ini menangani masalah dalam layanan antar instansi pemerintah dan/atau antar negara. Berbagai layanan dapat diberikan oleh berbagai satu instansi pemerintah pada instansi pemerintah yang lain sesuai dengan tugas dan fungsi instansi tersebut atau sesuai dengan kebutuhan koordinasi antar instansi. Pada umumnya aplikasi jenis Government to Government bekerja diatas satu jaringan data yang disebut sebagai internet yaitu jaringan data yang digunakan untuk keperluan internal instansi pemerintah. Beberapa contoh aplikasi Government to Government antara lain:
a. Koordinasi dan konsolidasi anggaran;
b. Koordinasi kepegawaian;
c. Koordinasi kegiatan bidang ekonomi;
d. Koordinasi bidang politik dan keamanan.