SKRIPSI EFEKTIVITAS PROSEDUR REKRUTMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Friday, January 08, 2016
(0002-ADM-NEGARA) SKRIPSI EFEKTIVITAS PROSEDUR REKRUTMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

BAB II 
DESKRIPSI LOKASI

A. Gambaran Umum Badan Kepegawaian Daerah Surakarta
1. Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah
Dalam rangka meningkatkan tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berper adapan modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Untuk itulah diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara professional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Untuk membentuk sosok PNS sebagaimana yang diharapkan, memerlukan upaya untuk meningkatkan manajemen Pegawai Negeri sebagai bagian dari Pegawai Negeri, tujuannya yaitu untuk meningkatkan hubungan Pemerintah Daerah dengan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota, serta untuk mendorong peranan PNS sebagai salah satu unsur perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU. 43 tahun 1999 antara lain ditegaskan bahwa manajemen PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Kebijakan manajemen PNS berada pada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002 perekrutan PNS dilakukan oleh presiden. Untuk kelancaran rekrutmen PNS, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Kepegawaian Daerah.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawasan Kepegawaian Daerah maka Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti dengan dibentuknya Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 6 Tahun 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah
Badan Kepegawaian Daerah berkedudukan dibawah kepala daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Surakarta merupakan bagian dari perangkat daerah sebagai salah satu lembaga Teknis Daerah.
Sebagai Lembaga Teknis Daerah Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di
bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, prosedur yang
ditetapkan pemerintah.
b. Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah.
c. Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah.
d. Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian PNS Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e. Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standard an prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
f. Penyiapan dan penetapan pensiunan PNS Daerah sesuai dengan norma, standard an prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
g. Penyiapan penetapan gaji, tunjangan, dan kesejahteraan PNS Daerah sesuai dengan norma, standard an prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
h. Penyelenggaraan administrasi PNS Daerah.
i. Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah.
j. Penyampaian informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Negara

B. Struktur Organisasi
Efektivitas kerja suatu lembaga, badan atau organisasi tergantung dari susunan atau pembagian tugas dan wewenang masing-masing individu atau anggota yang berperan menjadi pengurus dari lembaga, badan atau organisasi, dengan didukung peran serta aktif dari seluruh keluarganya. Kemampuan dan keahlian individual yang tinggi dari para pengurus juga menentukan keberhasilan kemajuan suatu organisasi seperti halnya dalam BKD. Kemampuan yang tinggi dari para anggota tanpa disertai pembagian tugas atau pembagian kerja yang baik, tentunya akan mendapat hasil yang baik. Demikian pula penempatan anggota secara baik tanpa disertai kemampuan yang memadai dari para anggota atau pengurus tidak akan memperoleh hasil yang gemilang.
BKD dibentuk sebagai lembaga teknis sebagai bagian dari perangkat daerah. BKD bertugas untuk melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah di Surakarta. Dalam menjalankan manajemen Pegawai
Negeri tersebut perlu adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas dari masing-masing pengurus disesuaikan dengan kemampuan individual nya.
Di BKD Surakarta, struktur organisasi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan serta situasi dan kondisi.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »