Showing posts with label skripsi hukum. Show all posts
Showing posts with label skripsi hukum. Show all posts
SKRIPSI ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PRINSIP KESEIMBANGAN (INDEMNITEIT) TERHADAP ASURANSI KERUGIAN PADA ASURANSI TAKAFUL (SYARIAH)

SKRIPSI ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PRINSIP KESEIMBANGAN (INDEMNITEIT) TERHADAP ASURANSI KERUGIAN PADA ASURANSI TAKAFUL (SYARIAH)

Sunday, January 31, 2016
(0030-HUKUM) SKRIPSI ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PRINSIP KESEIMBANGAN (INDEMNITEIT) TERHADAP ASURANSI KERUGIAN PADA ASURANSI TAKAFUL (SYARIAH)


BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PRINSIP-PRINSIP DALAM PERJANJIAN ASURANSI

A. Pengertian Asuransi
Dalam bahasa belanda, istilah asuransi disebut dengan"verzekering" dan "assurcmtie". Sedangkan dalam bahasa Inggris istilah asuransi disebut dengan "insurance" dan "assurance". Dalam bahasa Indonesia disebut dangan istilah asuransi atau petanggungan, namun dalam masyarakat yang lebih dikenal dari dua istilah tersebut adalah asuransi.
Pengertian asuransi menurut H.M.N. Purwosutjipto adalah: " perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian dan atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian, kepada penutup auransi atau orang lain yang ditunjuk, pada waktu terjadinya evenemen, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi" 8).
Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa asuransi adalah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung (biasanya kantor asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagai ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa(kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulannya9).
Dalam kamus asuransi disebut bahwa pengertian asuransi adalah perlindungan melalui konpensasi sejumlah uang atau pembayaran ganti rugi, yang disediakan berdasarkan kontrak tertulis antara dua pihak bila terjaidi hal-hal yang tidak diharapkan sesuai dengan perjanjian. Asuransi dengan demikian berarti pemindahan risiko yang telah menyebabkan salah satu pihak, atas dasar pertimbangan-pertimbangan tertentu, bersepakat untuk mengganti kerugian yang dialami pihak lain bila sesuatu yang tidak direncanakan dan tidak diharapkan terjadi. Pihak pertama disebut perusahaan asuransi, pihak ke dua disebut yang di asuransikan; kontrak yang disetujuai oleh kedua belah pihak disebut polis asuransi; pertimbangan pertanggungan atau kesediaan untuk menanggung risiko didasrkan atas pembayaran premi; harta milik atau kekayaan yang dijaminkan adalah risiko pertanggungan10).
Asuransi berdasarkan pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan ,menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena sesuatu peristiwa yang tidak tentu".
Jika diperhatikan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut dapatlah dikatakan bahwa unsur penting yang terdapat didalam rumusan pasal tersebut adanya ganti kerugian. Hal ini terlihat dari kalimat"... suatu kerugian,
kerusakan, kehilangan, keuntungan yang diharapkan..." dimana kesemua itu dapat dinilai dengan uang tidak disebutkan sehingga rumusan pasal tersebut hanya menyangkut bidang asuransi kerugian saja.
Pengertian yang lebih luas tentang Asuransi terdapat dalam Pasal 1 angka lUndang-undang Nomor 2 Tahun 1992 yaitu :
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2(dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, ysng timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan".
Apabila dibandingkan dengan rumusan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Rumusan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 ternyata lebih luas cakupannya karena tidak hanya meliputi bidang asuransi jiwa atau dengan kata lain rumusan pasal ini tidak hanya menyangkut harta kekayaan tetapi juga terdapat jiwa/raga manusia.
Dari beberapa pengertian tentang asuransi tersebut maka dapat dikatakan bahwa asuransi adalah merupakan suatu perjanjian antara 2(dua) belah pihak yakni penanggung dan tertanggung, dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggug dengan memberikan suatu ganti kerugian kepada tertanggung apabila peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau belum dapat ditentukan waktu akan terjadinya, sedangkan tertanggung juga mengikatkan diri kepada penanggung dengan membayar sejumlah uang premi sebagai jaminan yang diberikan oleh penanggung.
Unsur-unsur yang terdapat dari pengertian asuransi tersebut adalah:
a. Adanya suatu perjanjian
b. Pihak-pihak yang terkait yaitu penanggung dan tertanggung
c. Pemberian ganti kerugian oleh penanggung
d. Pemberiaan uang premi dari tertanggung
e. Adanya suatu pristiwa yang belum tentu terjadi ataupun belum dapat
ditentukan waktu akan terjadinya {onzeker voorval)
B. Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi (contract of indemnity) berlangsung antara dua pihak yang berkepentingan yaitu antara penanggung ( insurer, underwriter) dengan yang tertanggung (assured). Perjanjian asuransi dibuat di dalam suatu polis pertanggungan (insurance policy), dan hanya penanggung yang menandatangani polis tersebut (perjanjian unilateral), tetapi mengikat kedua belah pihakU).
Asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD. Sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian dalam KUHPerdata berlaku juga bagi perjanjian asuransi. Karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus, maka disamping ketentuan syarat sah suatu perjanjian, berlaku juga syarat-syarat khusus yang diatur dalam KUHD. Syarat-syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Menurut ketentuan pasal tersebut ada 4(empat) syarat sah suatu perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
Tertanggung dan Penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi, kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi:
a. benda yang menjadi objek asuransi
b. pengalihan risiko dan pembayaran premi
c. evenemen dan ganti kerugian
d. syarat sah khusus asuransi
e. dibuat secara tertulis yang disebut dengan polis
Pengadaan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung. Dilakukan secara langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi tanpa melalui perantara. Dilakukan secara tidak langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi melalui perantara12).
2. Kewenangan Berbuat (Authority)
Kedua pihak tertanggung dan penanggung wewenang melakukan perbuatan hukum yang diakui oleh undang-undang. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua pihak telah dewasa, sehat ingatan,

SKRIPSI HADIAH UNDIAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN DAN KAITANNYA DENGAN HARTA BERSAMA DI DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

SKRIPSI HADIAH UNDIAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN DAN KAITANNYA DENGAN HARTA BERSAMA DI DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Sunday, January 31, 2016
( 0029-HUKUM) SKRIPSI HADIAH UNDIAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN DAN KAITANNYA DENGAN HARTA BERSAMA DI DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


BAB II
HUKUM HARTA PERKAWINAN

A. Pengertian Hukum Harta Perkawinan
Ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi pengertian tentang suatu perkawinan. Dari ketentuan pasal ini dapat diketahui ada dua unsur utama dari definisi perkawinan. Pertama, perkawinan adalah merupakan ikatan secara lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri. Kedua, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Unsur pertama berkaitan dengan bagaimana terciptanya suatu perkawinan dan unsur kedua berkenaan dengan tujuan perkawinan yang berkaitan dengan kesejahteraan perkawinan.
Unsur kedua dari pengertian perkawinan tersebut di atas pada intinya berkenaan dengan tujuan perkawinan untuk menciptakan keluarga sejahtera. Upaya menciptakan keluarga sejahtera ini sesungguhnya berkaitan dengan fungsi keluarga. Secara sosiologi, dalam setiap masyarakat, keluarga adalah suatu struktur kelembagaan yang berkembang melalui upaya masyarakat untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu. Menurut Paul B. Horton dan Chester L. Hunt fungsi keluarga adalah:
1. Fungsi Pengaturan Seksual. Keluarga adalah lembaga pokok, yang merupakan wahana bagi masyarakat untuk mengatur dan mengorganisasikan kepuasan keinginan seksual.
2. Fungsi Reproduksi Untuk urusan memproduksi anak setiap masyarakat terutama tergantung pada keluarga.
3. Fungsi Sosialisasi Semua masyarakat tergantung terutama pada keluarga bagi sosialisasi anak-anak ke dalam alam dewasa yang dapat berfungsi dengan baik di dalam masyarakat itu.
4. Fungsi Afeksi Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan akan kasih sayang atau rasa dicintai.
5. Fungsi Penentuan Status Dalam memasuki keluarga seseorang mewarisi suatu rangkaian status. Seseorang diserahi/menerima beberapa status dalam keluarga berdasarkan umur, jenis kelamin, urutan kelahiran dan Iain-lain.
6. Fungsi Perlindungan Dalam setiap masyarakat, keluarga memberikan perlindungan fisik, ekonomis dan psikologis bagi seluruh anggotannya.
7. Fungsi Ekonomis. Keluarga merupakan unit ekonomi dasar dalam sebagaian besar masyarakat primitif. Para anggota keluarga bekerja sama sebagai tim untuk menghasilkan sesuatu.11
Beranjak dari fungsi keluarga tersebut, maka tidak dapat dihindari bahwa kesejahteraan keluarga haruslah menjadi prioritas utama agar terpenuhinya kebutuhan materil dan sprituil. Terkait dengan keluarga sejahtera, pada tahun 1992 diterbitkan undang-undang tentang keluarga sejahtera. Dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera mengatakan:
"Setiap orang sebagai pribadi berhak untuk membentuk keluarga. Setiap Penduduk sebagai anggota keluarga mempunyai hak untuk membangun keluarga sejahtera dengan mempunyai anak yang jumlahnya ideal, atau mengangkat anak atau memberi pendidikan kehidupan berkeluarga kepada anak-anak serta hal lain guna mewujudkan keluarga sejahtera. Mampu mengembangkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin."
Selanjutnya menurut Muhammad Djumhana :
"Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual, dan materil yang layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara anggota, dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya, dengan jumlah anak yang ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin."12
Upaya untuk mewujudkan keluarga sejahtera ini menjadi kewajiban dari suatu keluarga yang dibentuk. Apabila dihubungkan antara ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk seterusnya disebut UU Perkawinan, dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera maka tidak dapat dipungkiri untuk kelangsungan hidup suatu keluarga dibutuhkan harta kekayaan guna mewujudkan keluarga sejahtera. Kebutuhan akan harta benda dalam keluarga tidak saja untuk pengembangan diri pribadi suami dan atau isteri tetapi juga demi kebutuhan dan kepentingan anak-anak.
Kesejahteraan dalam keluarga merupakan suatu hak yang paling mendasar atau merupakan hak asasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatakan :
"Setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum."
Berdasarkan pernyataan di atas, terlihat bahwa kekayaan atau harta benda sangat dibutuhkan dalam suatu perkawinan. Mengingat pentingnya kekayaan yang harus dipunyai oleh suatu keluarga demi kelangsungan keluarga itu sen-diri dan demi terwujudnya suatu keluarga sejahtera, maka keharusan adanya suatu harta perkawinan merupakan hal yang amat diperlukan.
Masalah harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami istri, utamanya apabila mereka bercerai, sehingga Hukum Harta Perkawinan itu sudah memainkan peranan yang penting dalam kehidupan keluarga bahkan sewaktu perkawinan masih berjalan mulus.
Untuk itulah, dalam Bab VII Pasal 35 UU Perkawinan diatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan. Ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan terdiri dari dua ayat, yaitu :
Ayat (1) menentukan : "Harta benda yang diperoleh selama perka-winan menjadi harta bersama", dan
Ayat (2) menentukan : "Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau waris-an, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain".
Apabila dicermati secara seksama, isi dari ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan tersebut di atas selaras dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketentuan pasal yang disebutkan terakhir di dalamnya ditemukan ketentuan tentang hak milik pribadi dan hak milik bersama sebagai hak asasi manusia. Mengingat bahwa hak milik baik secara pribadi maupun secara bersama-sama merupakan hak asasi maka perlu dipertegas luas lingkup hak milik pribadi dan hak milik bersama dalam suatu perkawinan. Karena perkawinan sesungguhnya adalah berkaitan dengan hak milik pribadi suami atau isteri, juga berkaitan dengan hak milik bersama antara suami dan isteri selama dalam perkawinan.
Itulah sebabnya, ayat (1) Pasal 35 UU Perkawinan mengatur tentang harta bersama selama perkawinan dan ayat (2) Pasal 35 UU Perkawinan mengatur tentang harta pribadi dari masing-masing suami atau isteri. Tegasnya hak milik pribadi sebagai hak asasi dan hak milik bersama sebagai hak asasi harus diatur secara tegas tentang luas ruang lingkupnya agar tidak terjadi kerancuan dan benturan hak milik antara keduanya.

SKRIPSI IMPLEMENTASI AGREEMENT ON TRADE RELATED INVESTMENT MEASURES (PERSETUJUAN TENTANG KEBIJAKAN INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN PERDAGANGAN) OLEH PEMERINTAH INDONESIA

SKRIPSI IMPLEMENTASI AGREEMENT ON TRADE RELATED INVESTMENT MEASURES (PERSETUJUAN TENTANG KEBIJAKAN INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN PERDAGANGAN) OLEH PEMERINTAH INDONESIA

Sunday, January 31, 2016
(0028-HUKUM) SKRIPSI IMPLEMENTASI AGREEMENT ON TRADE RELATED INVESTMENT MEASURES (PERSETUJUAN TENTANG KEBIJAKAN INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN PERDAGANGAN) OLEH PEMERINTAH INDONESIA

BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

A. Kerangka Teori
1. Pengertian Perdagangan
Perdagangan adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan (C.S.T.Kansil, 1994:1).
Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya (C.S.T.Kansil, 1994:2):
a) Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b) Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi-asosiasi), seperti: Perseroan Terbatas (P.T.), Perseroan Firma (V.O.F.=Fa), Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c) Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d) Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e) Perantaraan banker untuk membelanjai perdagangan.
f) Mempergunakan surat-perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
2. Bisnis Internasional
Bisnis Internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas-batas suatu negara. Dalam hal ini suatu Negara ataupun suatu perusahaan yang ada di dalam suatu negara dapat melakukan transaksi bisnis dengan Negara lain. Transaksi bisnis seperti itu merupakan transaksi bisnis internasional. Adapun transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain sering disebut sebagai Perdagangan Internasional (International Trade). Di lain pihak apabila transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam suatu negara dengan perusahaan lain atau orang/individu di negara lain di sebut Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran Internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis Internasional, meskipun pada hakikatnya ada dua pengertian. Jadi kita dapat membedakan adanya dua buah transaksi Bisnis Internasional, Yaitu (Indriyo Gitosudarmo, 2001:131): a) Perdagangan Internasional (International Trade).
Dalam hal Perdagangan Internasional yang merupakan transaksi antar negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor itu maka akan timbullah "Neraca Perdagangan Antar Negara" atau "Balance Of Trade". Neraca Perdagangan ini akan merupakan gambaran perbandingan atau perimbangan antara besarnya ekspor dari suatu negara tertentu dengan besarnya impor yang dilakukannya dari negara yang bersangkutan. Suatu negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Defisit Neraca Perdagangannya. Neraca Perdagangan yang surplus menunjukkan keadaan dimana negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari negara partner dagangnya itu. Dengan Neraca Perdagangan yang mengalami surplus ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke negara itu akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke negara partner dagangnya tersebut. Dalam hal Neraca Pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa negara ini mengalami Pertambahan Devisa Negara. Sebaliknya apabila negara itu mengalami defisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan negara lain tersebut. Dengan demikian maka negara itu akan mengalami defisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi Pengurangan Devisa Negara. b) Pemasaran Internasional (InternationalMarketing).
Pemasaran Internasional yang sering juga disebut sebagai Bisnis Internasional (International Business) merupakan keadaan di mana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional semacam ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan saja hasil produksinya ke luar negeri atau tidak saja hanya memasarkan tetapi sekaligus memproduksi dan memasarkan hasil produksinya di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuk langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing itu maka berarti tidak terjadi ekspor impor. Produk yang dipasarkannya itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa seperti: keahlian tertentu, jasa pendidikan, keterampilan manejerial dan sebagainya. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara, antara lain:
1) Licencing.
2) Franchising.
3) Management Contracting.
4) Marketing in Horne Country by Host Country.
5) Join Venturing.
6) Multinational Corporatian (MNC).
Pengertian perdagangan Internasional dengan Pemasaran Internasional sering dikacaukan atau dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat pada uraian di atas ternyata berbeda. Perbedaan utama terletak pada pelakunya di mana Perdagangan Internasional dilakukan oleh negara, sedangkan Pemasaran Internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan. Di samping itu pemasaran internasional menuntut kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif daripada perdagangan internasional.
Suatu negara ataupun suatu perusahaan melakukan transaksi bisnis internasional baik dalam bentuk perdagangan internasional maupun dalam bentuk bisnis internasional pada umumnya memiliki beberapa pertimbangan atau alasan. Pertimbangan tersebut meliputi pertimbangan ekonomis, politis atau sosial budaya bahkan tidak jarang atas dasar pertimbangan militer. Bisnis internasional memang tidak dapat dihindarkan karena sebenarnya tidak ada satupun negara di dunia ini yang dapat mencukupi seluruh kebutuhan negerinya atau masyarakatnya dari barang-barang atau produk yang dihasilkan oleh negara itu sendiri. Tidak ada satu negara pun yang dapat memenuhi 100% swasembada (self- sufficiency). Atau kalau toh ada yang mampu melakukan swasemabada justru secara ekonomis tidak efisien. Hal ini disebabkan karena terjadinya penyebaran yang tidak merata dari sumber daya, baik sumber daya alam modal maupun sumber daya manusia. Ketidakmerataan sumber daya tersebut akan mengakibatkan adanya keunggulan tertentu bagi suatu negara tertentu yang memiliki suatu sumber daya tertentu pula. Sebagai gambaran, Negara Australia merupakan negara yang memiliki daratan yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang relatif sangat sedikit, sebaliknya Hongkong atau Taiwan yang memiliki daratan yang sangat sempit dengan penduduk yang sangat padat. Contoh lain lagi negara Timur Tengah yang memiliki sumber minyak bumi yang sangat melimpah sedangkan negara-negara industri maju seperti Jepang, Amerika, Eropa dan lain-lain sangat mendambakan minyak tersebut untuk kebutuhan industrinya. Kesuburan tanah juga tidak akan sama antara negara yang satu dengan negara lain. Ada suatu negeri yang cocok untuk tanaman tertentu sedangkan negara lainnya boleh dikatakan tidak mungkin untuk menanam tanaman yang sangat dibutuhkan bagi masyarakatnya itu. Keadaan inilah yang menuntut dilaksanakannya bisnis ataupun perdagangan internasional. Negara-negara yang pada umumnya menghendaki dan berusaha untuk mencukupi seluruh kebutuhan negerinya ataupun masyarakatnya dari hasil produksinya sendiri adalah negara-negara Komunis. Hal ini disebabkan oleh doktrin politik ekonominya yang komunis tersebut. Di samping negara komunis terdapat pula negara liberal yang berusaha untuk self-suffiency yaitu Israel. Negeri ini karena setiap saat selalu diancam peperangan melawan tetangga-tetangganya yang cukup banyak jumlahnya maka untuk keperluan strategi militer maupun kebutuhan sosial masyarakatnya maka lalu berusaha untuk berswasembada dalam segala bidang. Oleh karena itu maka dapatlah kita lihat beberapa alasan untuk melaksanakan bisnis internasional antara lain berupa (Indriyo Gitosudarmo, 2001:137): (a) Spesialisasi antar bangsa-bangsa
Alasan ini merupakan alasan yang mendasarkan diri pada kenyataan bahwa setiap negara memiliki suatu keunggulan tertentu ketimbang negara lain. Di samping memiliki keunggulan setiap negara juga akan memiliki kelemahan tertentu dibandingkan dengan negara lain. Dalam hubungan dengan keunggulan atau kekuatan tertentu beserta kelemahannya itu maka suatu negara haruslah menentukan pilihan strategis untuk memproduksikan suatu komoditi yang strategis itu, yaitu :
(1) Memanfaatkan semaksimal mungkin kekuatan yang ternyata benar-benar paling unggul sehingga dapat menghasilkannya secara lebih efisien dan paling murah di antara negara-negara yang lain.
(2) Menitikberatkan pada komoditi yang memiliki kelemahan paling kecil di antara negara-negara yang lain.
(3) Mengkonsentrasikan perhatiannya untuk memproduksikan atau menguasai komoditi
atau perdagangan komoditi yang memiliki kekuatan yang tertinggi bagi negerinya.
Ketiga bentuk strategi tersebut berkaitan erat dengan adanya dua buah konsep keunggulan yang dimiliki oleh suatu negara ketimbang negara lain dalam satu ataupun beberapa bidang tertentu yaitu: konsep "keunggulan absolut" atau "absolute advantage" dan "keunggulan komparatif" atau "comparative advantage".
Suatu negara dapat dikatakan memiliki keunggulan absolut apabila negara itu memegang monopoli dalam berproduksi dan perdagangan terhadap produk tersebut. Hal ini akan dapat dicapai kalau tidak ada negara lain yang dapat menghasilkan produk tersebut sehingga negara itu menjadi satu-satunya negara penghasil yang pada umumnya disebabkan karena kondisi alam yang dimilikinya, misalnya hasil tambang, perkebunan, kehutanan, pertanian dan sebagainya. Di samping kondisi alam, keunggulan absolut dapat pula diperoleh dari suatu negara yang mampu untuk memproduksikan suatu komoditi yang paling murah di antara negara-negara lainnya. Keunggulan semacam ini pada umumnya tidak akan dapat berlangsung lama karena kemajuan teknologi akan dengan cepat mengatasi cara produksi yang lebih efisien dan ongkos yang lebih murah.
Konsep keunggulan komparatif ini merupakan konsep yang lebih realistik dan

SKRIPSI PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN DI KANTOR IMIGRASI  DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN

SKRIPSI PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN DI KANTOR IMIGRASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN

Sunday, January 31, 2016
(0027-HUKUM) SKRIPSI PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN DI KANTOR IMIGRASI  DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN


BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

A. Kerangka Teori 
1. Tinjauan tentang Penegakan hukum
Hukum adalah sarana yang di dalamnya terkandung nilai-nilai atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial dan kandungan hukum ini bersifat abstrak. Penegakan hukum pada hakekatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep yang abstrak itu. Penegakan hukum secara konkret merupakan berlakunya hukum positif dalam praktek sebagaimana seharusnya dipatuhi. Oleh karena itu memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan perkara dengan menerapkan hukum dan menemukan hukum secara nyata dalam mempertahankan dan menjamin dipatuhi nya hukum materiil dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal penegakan hukum merupakan proses yang melibatkan banyak hal. Pada dasarnya ada 5 (lima) hal yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu:
a. faktor hukumnya sendiri.
b. faktor penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk atau menerapkan hukum tersebut.
c. faktor saran atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
d. faktor masyarakat yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan.
e. faktor kebudayaan yaitu sebagai hasil karya cipta, rasa dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.
Penegakan hukum dalam negara dilakukan secara preventif dan represif. Penegakan secara preventif dimaksudkan untuk mencegah agar tidak dilakukannya pelanggaran hukum oleh warga masyarakat dan tugas ini pada umumnya diberikan pada badan-badan eksekutif atau kepolisian. Sedangkan penegakkan hukum represif dilakukan apabila usaha preventif telah dilakukan tapi ternyata masih juga ada pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum harus ditegakkan secara represif oleh aparat-aparat penegak hukum yang diberi wewenang yustisionil. Penegakan hukum represif pada tingkat operasional didukung dan melalui berbagai lembaga yang secara struktural terpisah satu sama lain, namun tetap berada dalam kerangka penegakkan hukum. Pada tahap pertama, penegak kan hukum represif diawali dari lembaga Kepolisian, berikutnya Kejaksaan kemudian diteruskan ke lembaga Pengadilan dan berakhir pada Lembaga Permasyarakatan.
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak lepas dari landasan etis dan moral. Penegasan ini bukanlah tidak beralasan, selama kurun waktu empat dasawarsa, bangsa Indonesia hidup dalam ketakutan, ketidakpastian hukum dan hidup dalam tekanan. Apa yang sesungguhnya dialami tidak lain adalah pencabikan moral bangsa sebagai akibat dari kegagalan bangsa ini dalam menata manajemen pemerintahannya yang berlandaskan hukum.
Penegakan hukum adalah suatu proses yang rumit dan panjang karena di dalamnya terdapat subjek hukum yang mempersepsikan hukum menurut kepentingan masing-masing. Faktor moral sangat berperan dalam menentukan corak hukum suatu bangsa. Hukum dibuat tanpa landasan moral, dapat dipastikan tujuan hukum yang berkeadilan tidak mungkin akan terwujud.
2. Tinjauan Tentang Pidana
a. Pengertian Pidana
Istilah "hukuman" yang merupakan istilah umum serta mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat mempunyai arti yang bersifat konotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tapi juga istilah sehari-hari di bidang pendidikan, moral, agama dan sebagainya. Oleh karena itu "pidana" merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukkan cirri-ciri atau sifat-sifat yang khas. Untuk memberikan gambaran yang lebih luas, berikut ini
dikemukakan beberapa pendapat, seperti berikut ini:
1) Soedarto
Yang dimaksud dengan pidana adalah penderitaan yang sengaja diberikan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2) Roeslan Saleh
Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja dikenakan pada pembuat delik oleh negara.
Dari definisi di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pidana mengandung unsur atau ciri-ciri sebagai berikut:
1) pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak
menyenangkan.
2) pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang).
3) pidana itu dikenakan pada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
b. Jenis-Jenis Pidana
1) menurut hukum pidana positif (KUHP dan di luar KUHP).
Jenis pidana menurut KUHP, terbagi dalam dua jenis :
a) Pidana Pokok
(1) pidana mati
(2) pidana penjara
(3) pidana kurungan
(4) pidana denda
(5) pidana tutupan
b) Pidana tambahan
(1) pencabutan hak-hak tertentu
(2) perampasan hak-hak tertentu
(3) pengumuman putusan hakim
Disamping jenis sanksi yang berupa pidana, dalam hukum pidana positif dikenal dikenal juga sanksi yang berupa tindakan, dan tercantum dalam :
a) Pasal 44 ayat 2 KUHP
Penempatan di Rumah Sakit Jiwa bagi orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit.
b) Pasal 25 KUHP
Bagi anak yang melakukan tindak pidana sebelum berumur 16 tahun, hakim dapat mengenakan tindakan berupa:
(1) mengembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharannya.
(2) memerintahkan agar anak tersebut dikembalikan pada pemerintah.
(3) penempatan di tempat kerja negara bagi pengangguran yang malas bekerja dan tidak mempunyai mata pencaharian, serta mengganggu ketertiban umum dengan melakukan pengemisan, bergelandangan atau perbuatan sosial.
(4) tindakan tata tertib dalam hal tindak pidana ekonomi.
2) Menurut Konsep Rancangan KUHP tahun 1972.
Pembagian jenis pidananya antara lain : a) Pidana Pokok
(1) pidana mati
(2) pidana pemasyarakatan
(a) Pidana permasyarakatan istimewa (untuk yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud
yang patut dihormati)
(b) Pidana permasyarakatan khusus (untuk yang melakukan tindak pidana karena kebiasaan)
(c) Pidana permasyarakatan biasa (untuk yang melakukan tindak pidana karena kesempatan)
(3) Pidana pembimbingan
(a) pidana pengawasan
(b) pidana penentuan tempat tinggal
(c) pidana latihan kerj a
(d) pi dana kerj a b akti
(4) Pidana perserikatan
(i) pidana perserikatan (ii) pembayaran uang j aminan (iii) penyitaan keuntungan dari tindak pidana (iv) perbaikan akibat-akibat dari tindak pidana b) Pidana tambahan
(1) Pencabutan hak-hak tertentu
(2) Penempatan barang tertentu
(3) Pengumuman keputusan hakim
(4) Pengenaan kewajiban ganti rugi
(5) pengenaan kewajiban agama
(6) pengenaan kewajiban adat
3. Tinjauan Tentang Keimigrasian
a. Pengertian keimigrasian
Istilah imigrasi berasal dari bahasa latin immigratio (kata benda) atau immigrare (kata kerj a) yang sebenarnya terdiri dari dua buah kata yaitu Im yang memiliki arti ke dalam dan migratio yang memiliki arti kedatangan.
Menurut Poerwadarminta imigrasi merupakan pemindahan (orang atau penduduk) dari suatu negara masuk ke negara lain untuk menetap (Poerwadarminta, 1985:376).
Menurut Hassan Shadily dan Pringgodigdo dalam ensiklopedi umum imigrasi adalah gerakan rakyat memasuki daerah baru yang biasanya jauh letaknya serta perpindahan itu yang memainkan peran
penting dalam pengisian penduduk dunia dan atau perpindahan dari negara asing untuk menetap dan atau menjadi warga negara dari negara yang didatangi.
Biasanya perpindahan penduduk itu terjadi secara sukarela dan atas ijin penguasa negeri yang didatangi dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelumnya. Istilah imigrasi secara umum diartikan sebagai gerak manusia dari suatu tempat ke tempat lain untuk membentuk dan membangun suatu peradaban di tempat tersebut.
Isitlah imigrasi jika dikaitkan dengan kemajuan bidang transportasi dunia dewasa ini mengalami sedikit pergeseran arti dalam arti perpindahan orang atau penduduk tidak hanya perpindahan untuk waktu yang singkat. Menurut Mohammad Arif "Pengertian arti istilah imigrasi yang paling tepat adalah perjalanan orang atau penduduk dari suatu egara ke negara lain untuk berbagai keperluan seperti berwisata, berusaha, kunjungan keluarga, dan lain-lain" (Mohammad Arif, 1997:2).
Menurut Undang-Undang No 9 tahun 1992 dalam pasal 1 tentang ketentuan umum menjelaskan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negara Republik Indonesia. Lalu lintas orang yang dimaksud tersebut berlaku baik bagi orang asing maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalan ke luar negeri dan kembali ke Indonesia.
Pengawasan orang asing yang dimaksud dari pengertian diatas berlaku bagi setiap warga negara asing yang berasa di wilayah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari aspek keberadaanya maupun aspek kegiatannya, dalam arti apakah orang asing tersebut telah mematuhi atau menaati ketentuan peraturan yang berlaku selama di wilayah negara Republik Indonesia menyangkut kedua aspek tersebut. b. Keimigrasian indonesia
Di Indonesia pemeriksaan keimigrasian telah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Pada saat itu ada badan pemerintah kolonial Belanda bernama Immigratie Dienst yang bertugas menangani masalah keimigrasian untuk seluruh kawasan Hindia Belanda. Undang-Undang no

SKRIPSI PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA

SKRIPSI PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA

Sunday, January 31, 2016
(0026-HUKUM) SKRIPSI PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA

BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

A. Kerangka teori
1. Tinjauan Tentang Perkawinan 
a. Pengertian Perkawinan
1) Pengertian Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat dilihat, dibentuk menurut undang-undang, mengikat kedua pihak dan pihak lain dalam masyarakat. Ikatan batin adalah hubungan tidak formal, tidak tampak langsung, merupakan ikatan psikologis, tanpa paksaan, berdasarkan cinta kasih suami istri, ada kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja
Seorang perempuan dan seorang laki-laki harus ada kata sepakat untuk melakukan perkawinan. Hal ini berarti bahwa setelah ada kesepakatan, maka kedua pihak saling berjanji akan mentaati peraturan-peraturan hukum yang berlaku mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak selama dan sesudah hidup bersama itu berlangsung, serta mengenai kedudukan dalam masyarakat dari anak-anak turunannya (R. Wirjono Prodjodikoro, 1981: 8).
2) Pengertian Perkawinan menurut Hukum Islam
Dalam Hukum Islam, perkawinan adalah "akad" (perikatan) antara wali calon istri dengan calon suami. Akad harus diucapkan oleh wali berupa ijab kemudian kabul oleh calon suami di hadapan dua orang saksi yang memenuhi syarat. Jika tidak, maka perkawinan tidak sah, sebagaimana hadits riwayat Ahmad, "Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil". Kata "wali" bukan hanya "bapak" tetapi termasuk "datuk" (embah), saudara pria, anak pria, saudara bapak yang pria (paman), anak pria dari paman, kesemuanya menurut garis keturunan pria (patrilineal) yang beragama Islam (Hilman Hadikusuma, 1990: 11).
3) Pengertian Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam
Berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perinatah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Kompilasi Hukum Islam merupakan pegangan bagi Hakim Pengadilan Agama dalam memriksa dan memutus perkara-perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan bagi orang yang beragama Islam.
4) Pengertian Perkawinan menurut Hukum Adat
Perkawinan dalam arti "perikatan adat", ialah perkawinan yang berakibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Perkawinan sekaligus sebagai perikatan kekerabatan dan ketetanggaan (Hilman Hadikusuma, 1990: 8).
b. Rukun dan Syarat Perkawinan
Syarat adalah segala hal yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan undang-undang. Sedangkan syarat perkawinan adalah segala hal mengenai perkawinan yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan undang-undang, sebelum perkawinan dilangsungkan (Abdulkadir Muhammad, 2000: 76).
Berdasarkan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, orang yang beragama Islam harus memenuhi rukun perkawinan. Rukun yang dimaksud tersebut yaitu calon istri, calon suami, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan kabul. Berdasarkan ketentuan hukum Islam, ditambah dengan adanya keridhoan (kesukaan) dari pihak calon istri dan mahar/maskawin.
Calon istri dan calon suami, masing-masing harus bebas dalam menyatakan pesetujuannya. Apabila calon istri dan calon suami sudah bersepakat, maka kesepakatan itu mengikat di antara keduanya.
Wali berarti orang yang berhak mengawinkan. Orang yang dapat menjadi wali menurut susunannya ialah :
1) Ayah
2) Ayanya ayah atau kakek/datuk
3) Saudara lelaki yang seibu dan seayah
4) Anak saudara laki-laki yang seibu dan seayah
5) Anak saudara laki-laki yang seayah
6) Saudara laki-laki dari ayah yang seibu dan seayah
7) Saudara laki-laki dari ayah yang seayah
8) Anak laki-laki dari saudara laki-laki dari ayah
9) Anak laki-laki dari saudara laki-laki dari ayah yang seibu dan seayah
10) Anak laki-laki dari saudara laki-laki dari ayah yang seayah

Apabila orang-orang tersebut tidak mampu menjadi wali atau menolak tanpa sebab serta alasan-alasan yang jelas, seorang penghulu dapat bertindak sebagai wali hakim (Lili Rasjidi, 1982: 109).
Wali nikah bagi calon istri harus dipenuhi. Jika tidak ada maka perkawinan dapat batal demi hukum. Wali nikah terdiri atas : (a) wali nasab, dimana hak perwaliannya didasarkan karena adanya hubungan darah atau keluarga calon istri, bisa orang tua kandungnya atau saudara terdekat ; (b) wali hakim, dimana hak perwaliannya timbul karena ditunjuk oleh pejabat yang berwenang, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah apabila tidak ada wali nasab atau karena sebab lain.
Saksi harus dua orang pada saat perkawinan. Saksi-saksi harus beragama Islam, merdeka, bukan budak, adil, dan berkelakuan baik.
Ijab, yaitu penyerahan mempelai wanita oleh wakilnya kepada mempelai pria. Sedangkan kabul ialah penerimaan mempelai wanita oleh mempelai pria.
Calon istri menerima calon suami berdasarkan keridhoan (suka). Dasarnya adalah hadits Bukhari, "Seorang janda atau perempuan yang telah bercerai tidak boleh dikawinkan sampai diperoleh persetujuan daripadanya; seorang gadis juga tidak boleh dikawinkan sebelum ada persetujuan daripadanya" (Soetojo Prawirohamidjojo, 1988: 31).
Mahar/maskawin, yaitu pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita dan menjadi milik mempelai wanita itu sendiri dan bukan walinya. Dasar hukum yang mewajibkan adanya mahar terdapat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisaa' ayat 4 :
Artinya, "Dan berikanlah maskawin ( mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati" (Departemen Agama Republik Indonesia, 2002: 77).
Berdasarkan UU Perkawinan, syarat perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan perkawinan, yaitu:
1) Ada persetujuan dari kedua belah pihak
Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Artinya kedua calon mempelai sepakat untuk melangsungkan perkawinan, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
2) Pria sudah berumur 19 tahun, wanita 16 tahun
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Batas umur ini ditetapkan maksudnya untuk menjaga kesehatan suami istri dan keturunan (Abdulkadir Muhammad, 2000: 77).
3) Izin orang tua/pengadilan jika belum berumur 21 tahun
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan, untuk melangsungkan perkawinan, seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua, karena mereka belum dewasa menurut hukum. Jika salah satu orang tua meninggal, izin cukup dari orang tua yang masih hidup. Jika yang meninggal keduanya, izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau

 SKRIPSI PEMBERITAAN TINDAK KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA PELAKU TINDAK PIDANA

SKRIPSI PEMBERITAAN TINDAK KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA PELAKU TINDAK PIDANA

Sunday, January 31, 2016
(0025-HUKUM) SKRIPSI PEMBERITAAN TINDAK KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA PELAKU TINDAK PIDANA

BAB II 
PANDANGAN HAM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA

A. HAM dan Pengaturannya di Indonesia 
1. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia menjadi bahasan penting setelah Perang Dunia II dan pada waktu pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1945. Istilah HAM menggantikan istilah Natural Rights. Hal ini karena konsep hukum alam yang berkaitan dengan hak-hak alam menjadi suatu kontroversial. Hak asasi manusia yang dipahami sebagai Natural Rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Dalam perkembangannya telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejalan dengan kenyakinan dan praktik-praktik sosial di lingkungan kehidupan masyarakat luas.21
Praktik memanusiakan manusia itu menjadi tanggung jawab utama negara melalui peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Tugas negara ini sama artinya dengan mengimplementasikan perlindungan hak asasi manusia melalui hukum, artinya di dalam hukum itu terumus ketentuan yang memerintahkan perlindungan hak asasi manusia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.22
Menurut Mahfud MD, hak asasi manusia itu diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara.23
2. Pengaturan HAM dalam Peraturan Perundang-Undangan a. Dalam Pembukaan UUD 1945
Pernyataan-pernyataan yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sarat dengan pernyataan (deklarasi) dan pengakuan yang menjunjung tinggi harkat, martabat dan nilai-nilai kemanusiaan yang sangat luhur dan sangat asasi. Antara lain ditegaskan hak setiap bangsa (termasuk individual) akan kemerdekaan, berkehidupan yang bebas, tertib dan damai, hak membangung bangsa mencapai kemakmuran dan kesejahteraan, berkedaulatan, bermusyawarah/ berperwakilan, berkebangsaan, berprikemanusiaan, berkeadilan dan berkeyakinan ke-Tuhan-nan Yang Maha Esa.24
Pernyataan-pernyataan yang padat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, jelas mengandung jiwa dan semangat yang tidakjauh berbeda dengan Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) yang diterima dalam sidang umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. kesamaan-kesamaan tersebut antara lain terlihat dalam hal-hal sebagai berikut:25
a) Pernyataan di dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 :
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia hams dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan". Bahwa identik dengan pernyataan di dalam alinea pertama "preambule" UDHR yang berbunyi: "Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world'. Dan juga dengan Pasal 1 UDHR yang berbunyi: "All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood'.
b) Pernyataan pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang dihubungkan dengan pernyataan atau proklamasi "kemerdekaan" dan "keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas" di dalam alinea ketiga, identik pula dengan pernyataan di dalam Pasal 15 (1) UDHR, bahwa "Everyone has the right to a nationality".
c) Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan berbagai tujuan dibentuknya negara Indonesia, yaitu :
(1) "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" ;
(2) "untuk memajukan kesejahteraan umum" ;
(3) "untuk mencerdaskan kehidupan bangsa" ;
(4) "ikut dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Di dalam pernyataan tujuan-tujuan tersebut, jelas terkandung di dalamnya juga hak sebagaimana dinyatakan di dalam UDHR sebagai berikut:
a) Pasal 22 : "Everyone as a members of society, has the right to social security'';
b) Pasal 25 : "Everyone has the tight to a standard of living adequate for the health and well being of himself and of his family, including food, clothing, hausing and medical care and necessary social services, and the
right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his controF ;
c) Pasal 26 : "Everyone has the right to education'" ;
d) Pasal 28 : "Everyone is entitled to a social and international order in which the right and freedoms" ;
e) Alinea keempat "Prembule" : "Whereas it si essential to promote the development of friendly relation between nations".
b. Di Dalam Batang Tubuh UUD 1945
Walaupun tidak secara menyeluruh dan terperinci seperti UDHR, namun di dalam batang tubuh UUD 1945 juga dijumpai pasal-pasal yang dapat diselaraskan dengan hak asasi yang tercantum dalam UDHR. Antara lain dapat dikembangkan sebagai berikut:26
a) Ketentuan Pasal 1 (2), bahwa "kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat", identik dengan Pasal 21 (l)UDHR:
"Everyone has the right to take part of the government of his country, directly or thr ought freely chosen representative".
b) Juga Pasal 3, bahwa MPR yang menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara, identik dengan Pasal 21(1) UDHR di atas.
c) Pasal-pasal yang berhubungan dengan kewenangan DPR (antara lain Pasal
5 (1), Pasal 11, 20, 21, 22, dan hak warga Negara yang sama di bidang pemerintan (Pasal 27), identik pula dengan Pasal 21 (1) UDHR di atas.
d) Ketentuan Pasal 27 (1) UUD, bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya, identik dengan UDHR :
(1) Pasal 6 {recognition as a person before the law) ;
(2) Pasal 7 {equal protection of the law) ;
(3) Pasal 21 ayat (2) {equal access to public service in one's country) ;
(4) Pasal 1 {equal in dignity and rights) ;
(5) Pasal 2 {entitled to all rights and freedoms without distinction).
(6) Pasal 27 ayat (2) UUD, bahwa tiap warga negara "berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", identik dengan ketentuan UDHR, antara lain :
(a) Pasal 23 (1) : the right to work and free choice of employment;
(b) Pasal 23 (2) : the right to equal work ;
(c) Pasal 25 (1) : the right to a standard of living.
(7) Pasal 28 UUD yang menjamin "kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran, identik dengan ketentuan UDHR :
(a) Pasal 18 : the right to freedom of thought;
(b) Pasal 19 : the right to freedom of opinion and expression.
(8) Pasal 19 ayat (2) UUD yang menjamin kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu, identik dengan ketentuan UDHR Pasal 18 : the right to freedom of thought, conscience
and religion (includes freedom to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.
(9) Pasal 30 ayat (2) UUD, bahwa "tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara", identik dengan Pasal 26 (1)
UDHR yaitu "the right to government of his country".
(10) Pasal 31(1) UUD menjamin hak warga negara untuk mendapat pengajaran (pendidikan), identik dengan Pasal 26 (1) UDHR yaitu "the right to education".
(11) Pasal 32 UUD, bahwa "pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia", mengandung di dalamnya hak warga negara