TESIS IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Wednesday, March 30, 2016
T-(0112) TESIS IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN


BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA


A. Landasan Teori
1. Pengertian Kebijakan Publik
Definisi kebijakan (policy) tidak ada pendapat yang tunggal, tetapi menurut konsep demokrasi modern kebijakan negara tidaklah hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat para pejabat yang mewakili rakyat, tetapi opini publik juga mempunyai porsi yang sama besarnya untuk diisikan dalam kebijakan negara, yakni kebijakan negara yang berorientasi pada kepentingan publik. Warga negara menaruh harapan banyak agar diberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Menurut Kliejn, sebagaimana dikutip Hartiwiningsih.7
Kebijaksanaan (policy) mempunyai arti yang bermacam-macam. Harold
projected program of goals, values and practices" (suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah). Carl J. Friedrick
action of a person, group, or government within a given environment providing obstacles and opportunities which the policy was proposed to utilize and overcome in an effort to reach a goal or realize an objective or a purpose"8
Sementara Amara Raksasataya mengemukakan kebijaksanaan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu, suatu kebijaksanaan memuat 3 (tiga) elemen, yaitu9:
a. Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai;
b. Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan;
c. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.
Kebijakan publik adalah alat, instrumen penguasa sebagai perwujudan dari kekuasaannya. Oleh karena bertalian dengan kekuasaan, di mana makin besar makin besar pula kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaannya10.
Pada dasarnya kebijakan publik merupakan tindakan nyata pemerintah, organisasi pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, warga masyarakat. Yang lebih konkretnya, tugas kepublikan tersebut berupa serangkaian program-program tindakan yang hendak direalisasikan. Untuk itu diperlukan tahapan, proses tertentu agar dapat dicapai tujuannya. Rangkaian proses untuk merealisasikan tujuan program publik itulah yang dimaksudkan dengan kebijakan publik.
Menurut M. Irfan Islamy, pada dasarnya kebijakan publik memiliki implikasi sebagai berikut11:
a. kebijakan negara itu dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
b. kebij aksanaan negara itu tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuknya yang nyata.
c. kebij aksanaan negara baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu.
d. kebij aksanaan negara itu harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Kebij akan publik dapat dibedakan dalam beberapa bentuk, antara lain : a. Berupa aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat (regulasi)
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden dapat digolongkan dalam bentuk ini. Sebagai aturan yang mengatur tata kehidupan masyarakat, kebij akan dapat berubah mengikuti perubahan masyarakat dan sasaran-sasaran yang hendak dicapai pada suatu waktu.
Namun demikian, pada saat ini ada kecenderungan dan tuntutan masyarakat untuk mengurangi campur tangan pemerintah secara langsung dengan lebih banyak melibatkan pihak swasta dalam pelayanan masyarakat. Pertimbangan untuk efisiensi bagi pihak pemerintah di samping juga kemampuan pihak swasta yang lebih besar. Efisiensi karena pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya tenaga kerja, pemeliharaan gedung dan sebagainya. Dengan demikian biaya yang termaksud dapat dipergunakan untuk keperluan pembiayaan lain.
b. Distribusi atau alokasi sumber daya
Kebij akan yang pada awalnya dimaksudkan untuk membantu golongan ekonomi lemah, pada perkembangannya menjadi kebij akan yang ditujukan untuk mengimbangi berbagai kesenjangan antar golongan dan daerah dalam suatu negara. Kesenjangan yang disebabkan oleh pembangunan di mana daerah tertinggal makin tertinggal apabila tidak ada kebij akan khusus dalam hal distribusi dan alokasi sumber daya atau fasilitas.
c. Redistribusi atau relokasi
Kebij akan ini merupakan usaha perbaikan sebagai akibat dari kesalahan kebij akan industri sebelumnya. Sasarannya pada pemerataan ekonomi dalam masyarakat. Untuk itu kegiatan ekonomi golongan maju lebih sedikit dibebani untuk memberi fasilitas berkembang bagi yang lemah.
d. Pembekalan atau pemberdayaan
Pembekalan atau pemberdayaan ini dimaksudkan sebagai modal atau melengkapi masyarakat dengan sarana-sarana yang perlu agar dapat berdiri sendiri dengan tujuan untuk pemerataan. Namun pemerataan di sini lebih pada pemerataan kemampuan agar dapat berkembang sendiri. Sebagai contoh adalah pemberian kredit tanpa bunga.
e. Etika
Aturan-aturan moral berdasarkan kaidah yang berlaku, baik berupa aturan agama ataupun adat yang dapat dijadikan arahan atau pedoman bagi tindakan pemerintah. Kebij akan pemerintah untuk memperlakukan aturan-aturan tersebut merupakan kebijakan pelaksanaan12
Satu hal yang patut diingat oleh pembuat kebijakan apabila kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai bahkan bertentangan dengan nilai-nilai yang ada atau diterima dalam masyarakat. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa kebijakan tersebut akan mengalami berbagai kesulitan dalam pelaksanaannya.
Hukum dan kebijakan publik mempunyai hubungan yang erat, terutama pada tahap pembentukan hukum dan formulasi kebijakan publik. Artinya, bahwa hubungan erat tersebut diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang baik secara substansial dan produk kebijakan publik yang legitimet dan dipatuhi oleh masyarakat. Dapat dikatakan bahwa setiap produk hukum pada dasarnya adalah hasil dari proses kebijakan publik. Proses pembentukan kebijakan publik dimulai dari realitas yang ada dalam masyarakat, berupa aspirasi yang berkembang, masalah yang ada maupun tuntutan atas kepentingan perubahan-perubahan. Berbekal realitas tersebut selanjutnya mencoba untuk mencari pemecahan masalah, jalan keluar yang terbaik untuk mengatasi persoalan yang muncul atau memperbaiki keadaan saat ini. Hasil dari pilihan solusi itulah yang dinamakan sebagai hasil kebijakan publik.
Kebijakan publik pada akhirnya harus dapat memenuhi kebutuhan dan mengakomodasi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, penilaian akhir dari sebuah kebijakan publik adalah pada masyarakat. Hanya saja seringkali antara dua konsep tersebut (out put dengan out come) tidaklah selamanya seiring
sejalan. Terkadang sebuah proses kebijakan publik yang ada telah mencapai hasil out put yang ditetapkan dengan baik, namun tidak memperoleh respon atau dampak (out come) yang baik dari masyarakat atau kelompok sasarannya. Atau sebaliknya, sebuah kebijakan publik pada dasarnya tidaklah maksimal dalam mencapai hasil yang telah ditetapkan, namun dampaknya cukup memuaskan bagi masyarakat secara umum.
Mengacu pada konsep good governance, maka pada paradigma baru kebijakan publik ini memandang bahwa tidak ada lagi pemilihan proses internal kebijakan publik di satu sisi, dengan dinamika masyarakat di sisi lain. Artinya mulai dari perumusan kebijakan publik sampai pada evaluasinya semua el em en yang ada dalam masyarakat harus dilibatkan tidak saja secara partisipatif, namun lebih dari pada itu, juga emansipatif. Sehingga dalam konteks ini hasil-hasil yang telah ditetapkan dalam sebuah produk kebijakan publik adalah hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara rakyat dengan negara13
Selanjutnya untuk lebih memahami konsep kebijakan diuraikan pula
mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan
keputusan/kebijaksanaan/kebijakan menurut Nigro and Nigro, yaitu14:
a. Adanya pengaruh tekanan-tekanan dari luar. Seringkali administrator harus membuat keputusan-keputusan karena adanya tekanan-tekanan dari luar. Proses dan prosedur pembuatan keputusan itu tidak dapat dipisahkan dari dunia nyata. Oleh karena itu, adanya tekanan-tekanan dari luar itu ikut berpengaruh terhadap proses pembuatan keputusan.
b. Adanya pengaruh kebiasaan lama (konservatif). Kebiasaan lama itu akan terus diikuti, lebih-lebih kalau suatu kebij aksanaan yang telah ada dipandang memuaskan.
c. Adanya pengaruh sifat-sifat pribadi. Berbagai macam keputusan yang dibuat oleh pembuat keputusan, banyak dipengaruhi oleh sifat-sifat pribadi, misalnya dalam proses penerimaan/pengangkatan pagawai baru.
d. Adanya pengaruh dari kelompok luar. Lingkungan sosial dan para pembuat keputusan juga berpengaruh terhadap pembuatan keputusan. Misalnya dengan mempertimbangkan pengalaman-pengalaman dari orang lain yang sebelumnya berada di luar bidang pemerintahan.
e. Adanya pengaruh keadaan masa lalu. Pengalaman latihan dan pengalaman (sejarah) pekerjaan yang terdahulu berpengaruh pada pembuatan keputusan. Misal orang sering membuat keputusan untuk tidak
melimpahkan sebagian dari wewenang dan tanggung jawabnya kepada orang lain karena khawatir disalahgunakan.
Di samping adanya faktor-faktor tersebut, Gerald E. Caiden menyebutkan menyebutkan adanya beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya membuat kebij aksanaan, yaitu: sulitnya memperoleh informasi yang cukup, bukti-bukti sulit disimpulkan; adanya berbagai macam kepentingan yang berbeda mempengaruhi pilihan tindakan yang berbeda-beda pula; dampak kebij aksanaan sulit dikenali; umpan balik keputusan bersifat seporadis; proses perumusan kebij aksanaan tidak dimengerti dengan benar dan sebagainya15
Hubungan hukum dan kebij akan publik adalah hukum dan kebij akan publik merupakan variabel yang memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingga telaah tentang kebij akan pemerintah semakin dibutuhkan untuk dapat memahami peranan hukum saat ini.16
2. Tinjauan Umum Tentang Retribusi
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling besar memberikan sumbangannya terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jenis dari Retribusi Daerah tersebut bermacam-macam dan masing-masing daerah mempunyai jenis retribusi yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dari kondisi dan potensi yang dimiliki dari daerah tersebut seperti keadaan penduduk, kondisi alam, dan kekayaan yang dimiliki yang dapat dipungut retribusi. Adapun pengertian retribusi menurut R. Soedargo adalah17: Suatu pungutan sebagai pembayaran untuk jasa yang oleh negara
secara langsung diberikan kepada yang berkepentingan Pendapat tersebut sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Rachmad Soemitro yang menyatakan bahwa retribusi, yaitu18 Pembayaran pada negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa-jasa negara . Menurut Soeparmoko retribusi adalah19:pembayaran dari rakyat pada negara dimana kita dapat melihat adanya
hubungan balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut . Adapun pengertian retribusi menurut C.S.T Kansil adalah :
.... bertalian dengan pajak, maka retribusi pembayaran tersebut semua ditujukan semata-mata oleh pembayar untuk memperoleh prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran karena pemberian ijin oleh pemerintah.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Retribusi Daerah adalah merupakan pungutan yang dilakukan oleh daerah sehubungan dengan pelayanan jasa yang telah diberikan oleh Negara kepada orang-orang yang menggunakan jasa tersebut dan pungutan tersebut sebagai pembayaran.
Retribusi Ijin Gangguan merupakan pungutan Daerah atas tempat-tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
Obyek Retribusi yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan Kota Surakarta adalah tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan yang meliputi
a. Perusahaan yang dijalankan dengan mesin;
b. Perusahaan angkutan / persewaan kendaraan;
c. Perusahaan dan tempat penjualan bahan makanan dalam bangunan tetap;
d. Perbengkelan;
e. Pergudangan;
f. Tempat-tempat pengumpulan/ penimbunan/ pengolahan/ pembuatan/ penjualan material, bahan bangunan;
g. Tempat pemotongan, pengulitan, pengeringan, pengasapan dan penggaraman zat-zat Hewani / ikan dan juga penyamakan kulit;
h. Pandai besi dan sejenisnya;
i. Pabrik-pabrik;
j. Tempat Penggergajian kayu, pertukangan kayu dan penjualan kayu
k. Tempat-tempat penjualan alat-alat kendaraan bermotor, termasuk suku
cadang; l. Tempat-tempat penjualan/ penyimpanan minyak tanah, premium, solar, oli
dan sebagainya;
m. Rumah makan, kedai makan; n. Tempat-tempat penjualan jasa dan permainan, salon kecantikan
penginapan, kontraktor, panti pijat dan bola sodok; o. Tempat-tempat penjualan minuman beralkohol, apotik, penjualan obat/
jamu; p. Tempat-tempat penjualan bahan / barang elektronik dan tempat usaha
permainan elektronik;
q. Tempat-tempat usaha hiburan, diskotik, kafe, fitness centre, dan lain-lain; r. Tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya kerugian gangguan atau
kebakaran.
Obyek tersebut diatas, menurut ayat 4 Dikecualikan dari Obyek Retribusi adalah tempat usaha milik Pemerintah.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »