SKRIPSI ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PRINSIP KESEIMBANGAN (INDEMNITEIT) TERHADAP ASURANSI KERUGIAN PADA ASURANSI TAKAFUL (SYARIAH)

Sunday, January 31, 2016
(0030-HUKUM) SKRIPSI ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PRINSIP KESEIMBANGAN (INDEMNITEIT) TERHADAP ASURANSI KERUGIAN PADA ASURANSI TAKAFUL (SYARIAH)


BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PRINSIP-PRINSIP DALAM PERJANJIAN ASURANSI

A. Pengertian Asuransi
Dalam bahasa belanda, istilah asuransi disebut dengan"verzekering" dan "assurcmtie". Sedangkan dalam bahasa Inggris istilah asuransi disebut dengan "insurance" dan "assurance". Dalam bahasa Indonesia disebut dangan istilah asuransi atau petanggungan, namun dalam masyarakat yang lebih dikenal dari dua istilah tersebut adalah asuransi.
Pengertian asuransi menurut H.M.N. Purwosutjipto adalah: " perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian dan atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian, kepada penutup auransi atau orang lain yang ditunjuk, pada waktu terjadinya evenemen, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi" 8).
Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa asuransi adalah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung (biasanya kantor asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagai ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa(kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulannya9).
Dalam kamus asuransi disebut bahwa pengertian asuransi adalah perlindungan melalui konpensasi sejumlah uang atau pembayaran ganti rugi, yang disediakan berdasarkan kontrak tertulis antara dua pihak bila terjaidi hal-hal yang tidak diharapkan sesuai dengan perjanjian. Asuransi dengan demikian berarti pemindahan risiko yang telah menyebabkan salah satu pihak, atas dasar pertimbangan-pertimbangan tertentu, bersepakat untuk mengganti kerugian yang dialami pihak lain bila sesuatu yang tidak direncanakan dan tidak diharapkan terjadi. Pihak pertama disebut perusahaan asuransi, pihak ke dua disebut yang di asuransikan; kontrak yang disetujuai oleh kedua belah pihak disebut polis asuransi; pertimbangan pertanggungan atau kesediaan untuk menanggung risiko didasrkan atas pembayaran premi; harta milik atau kekayaan yang dijaminkan adalah risiko pertanggungan10).
Asuransi berdasarkan pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan ,menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena sesuatu peristiwa yang tidak tentu".
Jika diperhatikan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut dapatlah dikatakan bahwa unsur penting yang terdapat didalam rumusan pasal tersebut adanya ganti kerugian. Hal ini terlihat dari kalimat"... suatu kerugian,
kerusakan, kehilangan, keuntungan yang diharapkan..." dimana kesemua itu dapat dinilai dengan uang tidak disebutkan sehingga rumusan pasal tersebut hanya menyangkut bidang asuransi kerugian saja.
Pengertian yang lebih luas tentang Asuransi terdapat dalam Pasal 1 angka lUndang-undang Nomor 2 Tahun 1992 yaitu :
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2(dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, ysng timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan".
Apabila dibandingkan dengan rumusan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Rumusan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 ternyata lebih luas cakupannya karena tidak hanya meliputi bidang asuransi jiwa atau dengan kata lain rumusan pasal ini tidak hanya menyangkut harta kekayaan tetapi juga terdapat jiwa/raga manusia.
Dari beberapa pengertian tentang asuransi tersebut maka dapat dikatakan bahwa asuransi adalah merupakan suatu perjanjian antara 2(dua) belah pihak yakni penanggung dan tertanggung, dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggug dengan memberikan suatu ganti kerugian kepada tertanggung apabila peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau belum dapat ditentukan waktu akan terjadinya, sedangkan tertanggung juga mengikatkan diri kepada penanggung dengan membayar sejumlah uang premi sebagai jaminan yang diberikan oleh penanggung.
Unsur-unsur yang terdapat dari pengertian asuransi tersebut adalah:
a. Adanya suatu perjanjian
b. Pihak-pihak yang terkait yaitu penanggung dan tertanggung
c. Pemberian ganti kerugian oleh penanggung
d. Pemberiaan uang premi dari tertanggung
e. Adanya suatu pristiwa yang belum tentu terjadi ataupun belum dapat
ditentukan waktu akan terjadinya {onzeker voorval)
B. Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi (contract of indemnity) berlangsung antara dua pihak yang berkepentingan yaitu antara penanggung ( insurer, underwriter) dengan yang tertanggung (assured). Perjanjian asuransi dibuat di dalam suatu polis pertanggungan (insurance policy), dan hanya penanggung yang menandatangani polis tersebut (perjanjian unilateral), tetapi mengikat kedua belah pihakU).
Asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD. Sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian dalam KUHPerdata berlaku juga bagi perjanjian asuransi. Karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus, maka disamping ketentuan syarat sah suatu perjanjian, berlaku juga syarat-syarat khusus yang diatur dalam KUHD. Syarat-syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Menurut ketentuan pasal tersebut ada 4(empat) syarat sah suatu perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
Tertanggung dan Penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi, kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi:
a. benda yang menjadi objek asuransi
b. pengalihan risiko dan pembayaran premi
c. evenemen dan ganti kerugian
d. syarat sah khusus asuransi
e. dibuat secara tertulis yang disebut dengan polis
Pengadaan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung. Dilakukan secara langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi tanpa melalui perantara. Dilakukan secara tidak langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi melalui perantara12).
2. Kewenangan Berbuat (Authority)
Kedua pihak tertanggung dan penanggung wewenang melakukan perbuatan hukum yang diakui oleh undang-undang. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua pihak telah dewasa, sehat ingatan,

Artikel Terkait

Previous
Next Post »