TESIS TINJAUAN YURIDIS ATAS HAK DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

Monday, March 28, 2016
T-(0102) TESIS TINJAUAN YURIDIS ATAS HAK DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH


BAB II
PROSEDUR PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN ALAS HAK DI BAWAH TANGAN


A. Tinjauan Umum Sejarah Hukum Pertanahan di Indonesia
Sejarah hukum pertanahan di Indonesia dapat dilihat berdasarkan dua tonggak sejarah yaitu, dengan disahkan Undang-Undang Pokok Agraria pada tanggal 24 September 1960 dan disahkan Agrarische Wet tahun 1870.
Selanjutnya, dalam perkembangannya sejarah hukum agraria di Indonesia, dapat dibagi dalam dua periode, yaitu:
1. Masa sebelum kemerdekaan dan sebelum tahun 1945, yaitu:
a. Masa sebelum Agrarische Wet tahun 1870.
b. Masa setelah Agrarische Wet tahun 1870 sampai Proklamasi Kemardekaan.
2. Masa kemerdekaan (sejak tahun 1945), yaitu:
a. Masa sebelum Undang-Undang Pokok Agraria pada tahun 1945 sampai tahun 1960.
b. Masa setelah Undang-Undang Pokok Agraria.
Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok Agraria tanggal 24 September 1960.
Indonesia yang pada masa Penjajahan Hindia Belanda, sejak tahun 1815, praktis Kondisi Hukum yang berlaku, khususnya hukum perdata sudah bersifat dualistis, di samping hukum adat yang merupakan hukum perdata bagi golongan penduduk pribumi, maka bagi golongan penduduk jajahan Belanda berlaku hukum perdata yang mereka bawa dari negara asalnya.33
Hukum perdata yang berasal dari Belanda tersebut dikenal dengan Burgerlijk Wetboek (BW). Peraturan-peraturan mengenai pertanahan merupakan peraturan yang terdapat pada buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jadi pada masa sebelum kemerdekaan, di mana terdapat masa sebelum Agrarische Wet, peraturan yang digunakan dituangkan pemerintah jajahan di Hindia Belanda dalam bentuk Wet yang dikenal dengan RR (Regerings-Reglement) tahun 1855 (S. 1855-2). "Semula RR tersebut terdiri dari tiga (3) ayat, selanjutnya dengan tambahan lima (5) ayat oleh AW (Agrarische Wet), Pasal 62 RR kemudian menjadi Pasal 51 IS (Indische Staatsregeling)" 34
Adalah penting untuk mencari dasar hukum berlakunya hukum adat di zaman Hindia Belanda, tetapi yang selalu dihubungkan dengan pembicaraan tentang hukum adat ialah RR (Regerings Reglement) 1854, yaitu Pasal 75 (tujuh puluh lima) yang terjemahannya adalah sebagai berikut:
(1) Sepanjang mengenai golongan Eropa, pemberian keadilan dalam bidang keperdataan, begitu juga dalam bidang hukum pidana didasarkan kepada verordening-verordening umum, yang sejauh mungkin bersamaan bunyinya dengan Undang-Undang yang berlaku di Negeri Belanda.
(2) Gubernur Jenderal berhak untuk mengatakan berlaku aturan-aturan yang dipandang pantas, dari verordening-verordening tersebut bagi golongan Indonesia, ataupun bagi bagian-bagian dari golongan itu, kalau perlu aturan-aturan tersebut boleh diubah.
(3) Kecuali dalam hal pernyataan berlaku tersebut ataupun dalam hal orang Indonesia telah dengan sukarela tunduk kepada hukum perdata Eropa, oleh para Hakim untuk Indonesia dipergunakan 1. Undang-Undang Agama, 2 Golongan Indonesia, 3. Kebiasaan-kebiasaan Golongan Indonesia, sepanjang hal-hal 1, 2, 3 tidak bertentangan dengan asas-asas yang diakui umum tentang kepatuhan dan keadilan.
(4) Dalam memberikan keadilan kepada golongan Indonesia, para hakim mengambil asas-asas umum dari hukum perdata Eropa sebagai pedoman, manakala mereka harus memutus perkara, yang tidak diatur dalam Undang-Undang Agama, lembaga-lembaga dan Adat Kebiasaan Indonesia tersebut di atas".35
Pada tahun 1870 diundangkan Agrarische Wet di Negeri Belanda, sedangkan tujuan diundangkannya Agrarische Wet adalah untuk memberi kemungkinan dan jaminan kepada modal besar asing agar dapat berkembang di Indonesia, dengan pertama-tama membuka kemungkinan untuk memperoleh tanah dengan hak erpacht yang berjangka waktu lama.36
Jadi hukum pertanahan pada masa setelah diundangkannya Agrarische Wet adalah hukum agraria yang berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan, dalam rangka melaksanakan politik pertanahan kolonial, sementara tujuan kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia pertamakali adalah berdagang, terutama berdagang rempah, sesuai politik dagang, mereka melakukan segala macam cara untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan modal yang harus sekecil-kecilnya. 37
Tahun 1870, Agrarische Besluit Sebenarnya Agrarisch Besluit ini merupakan pelaksanaan dari Agrarische Wet dengan keputusan raja tanggal 20 juli 870-15 (S. 1870-118), telah ditetapkan peraturan yang dinamakan Keputusan Agraria (Agrarisch Besluit), Peraturan ini hanya berlaku di daerah-daerah Gubernemen di Jawa dan Madura, sedangkan mengenai hal-hal yang telah ditetapkan dalam peraturan ini akan diatur dengan ordonansi sesuai dengan Agrarische Wet dan dasar-dasar dari Keputusan Agraria. Pada tahun 1870, Menteri Jajahan De Waal mengajukan RUU yang kemudian diterima oleh parlemen. Berisi lima ayat yang kemudian ditambahkan pada 3 ayat dari Pasal 62 RR sehingga menjadi 8 ayat. Salah satunya menyebutkan bahwa Gubernur Jenderal akan memberikan hak erfach, yaitu suatu hak yang zakelijk (hak benda) dan yang diinginkan oleh pengusaha-pengusaha selama 75 tahun. Pasal 62 RR dengan 8 ayatnya ini kemudian dijadikan Pasal 51 dari Indische Staatsregeling (IS). Inilah yang disebut sebagai Agrarische Wet 1870. Agrarische Wet ini merupakan pokok yang terpenting dari hukum agraria dan semua peraturan-peraturan yang diselenggarakan oleh pemerintah dahulu berdasarkan atas wet ini. Adapun isinya ialah memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan pertanian yang besar-besar untuk berkembang Indonesia, sedang hak-hak rakyat atas tanahnya juga harus diperhatikan juga.
Dasar-dasar dalam Agrarische Wet tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Keputusan Agraria, tercantum dalam S. 1870-118. Pasal 1 dari keputusan Agraria mengandung suatu dasar atau asas yang lazim disebut: Asas umum tanah Negara atau pernyataan umum tanah negara atau Algemeen Domenbeginsel atau Algemeen Domeinverklaring, yaitu suatu pernyataan umum bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak eigendom, adalah tanah milik (Domein) Negara. Tujuan dibuat dan ditetapkannya Agrarische Wet, adalah untuk membela kepentingan pemerintah kolonial. Meskipun demikian Gubernur Jenderal tetap menghormati hak-hak pribumi, terlebih pada ayat 7 disebutkan. Tanah yang dipunyai orang-orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun temurun yang dimaksud adalah hak milik adat atas permintaan pemiliknya yang sah dapat diberikan kepadanya dengan hak eigendom, dengan pembatasan-pembatasan yang diperlukan sebagai yang ditetapkan dengan ordonansi dan dicantumkan dalam surat eigendomnya yaitu yang mengenai kewajibannya terhadap negara dan desa yang bersangkutan, demikian juga Pada tahun 1945 bangsa Indonesia merdeka dari Penjajahan Kolonial Belanda, akan tetapi pada masa kemerdekaan, usaha untuk melakukan perombakan hukum agraria tidak mudah, dan memerlukan waktu. Untuk menghindari kekosongan hukum, maka hukum agraria yang berlaku adalah peraturan-peraturan yang sudah ada semasa Penjajahan Kolonial Belanda sementara masalah-masalah keagrariaan yang timbul telah mendorong pihak-pihaknya yang berwenang untuk melakukan pembaharuan hukum agraria.
Jadi sebelum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, telah dilakukan terobosan oleh Pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya peraturan yang dimaksudkan untuk meniadakan beberapa lembaga feodal dan kolonial seperti:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1948 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950.
2. Undang-Undang Nomor 6 Darurat Tahun 1951, mengubah peraturan persewaan tanah rakyat.
3. Undang-Undang Nomor 1 Darurat Tahun 1952, pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah.
4. Undang-Undang Nomor 8 Darurat Tahun 1954, Jo Undang-Undang Nomor 1 Darurat 1956, mengatur tentang pemakaian tanah tanpa izin.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, menghapuskan tanah partikelier.
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, peraturan perjanjian bagi hasil. 39 Sebenarnya "pada tahun 1948 sudah mulai dilakukan usaha penyusunan dasar-dasar hukum agraria yang baru untuk menggantikan hukum agraria warisan pemerintah j aj ahan" .40
Akan tetapi pada tanggal 24 September 1960 barulah Undang-Undang Pokok Agraria disahkan oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 2043, demikian hukum Agraria Indonesia dapat diperbaharui setelah lima belas tahun kemerdekaan.
Pentingnya pembaharuan hukum tanah yang dimotivasi oleh Undang-Undang Pokok Agraria selanjutnya dapat dilihat di dalam penjelasan umum sebagai berikut:
1. Karena Hukum Agraria yang berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan dan sebagian lainnya yang dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini.
2. Karena sebagian akibat dari politik hukum pemerintah jajahan itu hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat disamping peraturan-peraturan dari dan didasarkan atas Hukum Barat, hal mana selain menimbulkan berbagai
masalah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan-persatuan bangsa.
3. Karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajah tidak menjamin kepastian
hukum.41 Setelah Undang-Undang Pokok Agraria mulai berlaku tanggal 24 September tahun 1960 dan dengan tegas mencabut peraturan-peraturan yang berlaku pada zaman penjajahan.
Demikianlah pada pokoknya tujuan Undang-Undang Pokok Agraria adalah sebagai berikut:
1. Meletakkan dasar-dasar penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan

Artikel Terkait

Previous
Next Post »