TESIS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN SASTRA DI SEKOLAH DASAR NEGERI

Monday, March 28, 2016
T-(0104) TESIS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN SASTRA DI SEKOLAH DASAR NEGERI


BAB II 
LANDASAN TEORI DAN KERANGKA BERPIKIR


A. Tinjauan Pustaka 
1. Pengertian Kurikulum
Pengertian kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan, serta bervariasi sesuai dengan aliran atau teori pendidikan yang dianutnya. John Dewey (dalam Achasius Kaber,1988:13) berpendapat bahwa "Kurikulum sesungguhnya tidak lain dari pengalaman anak yang direkonstruksikan terus menerus menjadi sejumlah pengetahuan atau bidang studi yang tujuannya tidak lain dari pertumbuhan". Mohammad Adnan (1994:85), juga menyatakan bahwa "Kurikulum adalah suatu rancangan program pendidikan yang berisi serangkaian pengalaman belajar".
Kurikulum merupakan perencanaan sekaligus program yang harus dilaksanakan dalam kegiatan satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan pendapat Kuhl dan Mechanty (dalam Harris, Roger et al, 1995:119) yang mengatakan bahwa "Kurikulum adalah usaha untuk mengkomunikasikan prisip-prinsip pokok dan ciri-ciri sebuah program pendidikan dalam sebuah wujud yang dapat dimengerti, terbuka untuk kritik demi perbaikan dan dapat diterjemahkan secara efektif untuk dipraktikkan".
Kurikulum juga dapat dimaknai sebagai suatu dokumen atau rencana tertulis mengenai kualitas pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik melalui suatu pengalaman belajar
Pengertian ini mengandung arti bahwa kurikulum harus tertuang dalam satu atau beberapa dokumen atau rencana tertulis. Dokumen atau rencana tertulis itu berisikan pernyataan mengenai kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik yang mengikuti kurikulum tersebut. Aspek lain dari makna kurikulum adalah pengalaman belajar. Pengalaman belajar di sini dimaksudkan adalah pengalaman belajar yang dialami oleh peserta didik seperti yang direncanakan dalam dokumen tertulis tentang kurikulum. Pengalaman belajar peserta didik tersebut adalah konsekuensi langsung dari dokumen tertulis yang dikembangkan oleh pendidik. Dokumen tertulis yang dikembangkan pendidik/ guru ini dinamakan Rencana Pembelajaran/ Satuan Pembelajaran. Pengalaman belajar ini memberikan dampak langsung terhadap hasil belajar siswa. Oleh karena itu jika pengalaman belajar ini tidak sesuai dengan rencana tertulis maka hasil belajar yang diperoleh peserta didik tidak dapat dikatakan sebagai hasil dari kurikulum.
Dari pendapat di atas terdapat beberapa hal yang dapat disarikan mengenai pengertian kurikulum yaitu: (1) kurikulum merupakan suatu produk, artinya menunjukkan dokumen hasil perencanaan, pengembangan serta konstruksi dari bahan yang diajarkan guru dan dipelajari oleh siswa, (2) kurikulum sebagai program, yaitu meliputi semua peristiwa yang direncanakan untuk mencapai tujuan pendidikan, (3) kurikulum sebagai kegiatan belajar artinya mementingkan proses pembelajaran dan bagaimana hasilnya, (4) kurikulum sebagai pengalaman belajar yaitu merupakan hal yang sungguh-sungguh dilakukan yang melibatkan semua indera yang dimiliki oleh anak.
Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan melalui proses pendidikan. Salah satu proses itu adalah penyempurnaan kurikulum yang disesuaikan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi. Dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan maka pendidikan harus diupayakan dapat berjalan dengan optimal. Seperti diungkapkan di atas bahwa "Kurikulum pada dasarnya merupakan sekumpulan pengalaman dalam pembelajaran yang diperoleh pembelajar di bawah sebuah lingkungan pendidikan dengan tujuan untuk mencapai sebuah konsekuensi pendidikan". (Harris,Roger et al, 1995:119). Konskuensi pendidikan yang dimaksud sebagai pengembangan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Sejalan dengan pendapat di atas saat ini dikembangkan kurikulum berbasis kompetensi yang merupakan konsep kurikulum dengan penekanan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompeten) tugas-tugas standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan seperangkat kompetensi tertentu (Mulyasa, 2002:27).
Menurut Nurhadi (2004:16), mengungkapkan bahwa "Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah".
Pengertian kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan, nilai- nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi dapat dikenali melalui sejumlah hasil belajar dan indikatornya yang dapat diukur dan diamati. Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikailkna dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual.
Dalam kaitannya dengan standar kompetensi bahan kajian Sastra Indonesia tingkat sekolah dasar, siswa harus memiliki kompetensi menulis secara efektif dan efisien berbagai jenis karangan dalam berbagai konteks serta berapresiasi sastra dalam berbagai jenis dan bentuk melalui kegiatan menulis hasil sastra (Depdiknas,2003:4).
Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi siswa diharapkan dapat mencapai standar kompetensi yang telah direncanakan melalui indikator-indikator yang dirumuskan oleh guru. Perumusan indikator ini harus mengacu pada tiga kawasan pendidikan yaitu ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Salah satu conoh rumusan indikator adalah menulis puisi anak dengan tema tertentu. Indikator ini dapat dibuat dari yang mudah sukar, sehingga siswa mempunyai kompetensi seperti yang telah direncanakan. Muatan yang terdapat dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, dan indikator.
Standar kompetensi diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran, cakupan standar kompetensi, standar isi (content standard) dan standar penampilan (performance standart) Kompetensi dasar, merupakan jabaran dari standar kompetensi, adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing standar kompetensi. Materi pokok atau materi pembelajaran, yaitu materi pokok suatu bahan kajian yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilan, serta konteks keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan indikator pencapaian dimaksudkan adalah kemampuan-kemampuan yang lebih spesifik yang dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menilai ketuntasan belajar (http://www.puskur.go.id).
Selanjutnya pengembangan kurikulum 2004, yang ciri paradigmanya adalah berbasis kompetensi, akan mencakup pengembangan silabus dan sistem penilaiannya. Silabus merupakan acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, sedangkan sistem penilaian mencakup jenis tagihan, bentuk instrumen, dan pelaksanaannya. Jenis tagihan adalah berbagai tagihan, seperti ulangan atau tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Bentuk instrumen terkait dengan jawaban yang harus dilakukan oleh siswa, seperti bentuk pilihan ganda atau soal uraian.
Sedangkan orientasi Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri siswa melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya (Depdiknas, 2002:1).
Adapun ciri-ciri kurikulum berbasis kompetensi adalah :
1. Menekankan pada ketercapaian ketuntasan kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2. Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
3. Penggunaan variasi metode dalam pembelaj aran.
4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar yang lain yang
dapat memenuhi syarat edukatif.
5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar serta mengupayakan
ketuntasan kompetensi (Depdiknas, 2002:2-3).
Selain memahami makna dan isi kurikulum, dalam pembelajaran sastra diperlukan pemahaman terhadap hakikat pembelajaran sastra maupun hakikat pembelajaran satra itu sendiri. Bagaimana strategi pembelajran sastra agar berhasil, pemilihan materi serta pedekatan yang sesuai dengan pembelajaran sastra. Tanpa memahami hakikat pembelajaran sastra niscaya pembelajaran sasra tidak akan berhasil seperti yang diinginkan.
2. Hakikat Pembelajaran Sastra a. Pengertian Pembelajaran Sastra
Sebelum guru melaksanakan pembelajaran sastra sangatlah perlu seorang guru mengetahui serta memahami hakikat pembelajaran sastra. Tanpa mengetahui seluk beluk pembelajaran sastra niscaya pembelajaran baik mulai dari penyusunan rencana program pembelajaran sampai pada pelaksanaan serta hasil pembelajaran tidak akan tercapai seperti yang diharapkan. Pembelajaran sastra pada dasarnya pembelajaran yang menonjolkan sikap dengan melibatkan emosi para peserta didik maupun pengajarnya sehingga dalam proses pembelajaran diharapkan dapat muncul sikap-sikap yang menunjukkan rasa senang, sedih, was- was, bahagia dan lain sebaginya karena proses pembelajaran dapat berlangsung dengan melibatkan emosi siswa. Untuk dapat melibatkan emosi siswa serta guru maka pemahaman terhadap sastra itu sendiri tidak dapat diabaikan. Karakteristik pembelajaran sastra berbeda dengan pembelajaran mata pelajaran yang lain. Keterlibatan emosi yang tinggi yang dapat menimbulkan rasa senang, haru, bahagia, sedih, kecewa dan lain sebagainya inilah yang memerlukan pelatihan-pelatihan serta pembiasaan-pembiasaan. Tanpa adanya pembiasaan, misalnya membaca karya sastra, maka emosi siswa tidak dapat muncul, sehingga keterlibatan antara pembaca karya sastra dengan karya sastra itu sendiri tidak akan terjadi. Jika hal ini terjadi maka proses apresiasi sastra jauh dari harapan.
Agar guru memahami hakikat pembelajaran sastra maka dalam penelitian ini akan ditampilkan tentang: 1) hakikat sastra, 2) perlunya sastra diajarkan di sekolah dasar, 3) Jenis sastra yang diajarkan di sekolah sekolah dasar, 4) Strategi pembelajaran sastra di sekolah dasar. 1) Hakikat Karya Sastra
Sastra merupakan karya imajinatif yang merupakan manifestasi dari kehidupan yang nyata dalam lingkungan tertentu dan merupakan bentuk pengungkapan dengan bahasa yang artistik (Atar Semi, 1990: 8). Karya sastra dapat dibedakan menjadi puisi, prosa dan drama. Puisi dapat dibedakan menjadi puisi lama dan baru. Prosa dapat dibedakan menjadi cerpen, roman, novel, cerbung dan lain sebagainya .
Masih menurut Atar Semi (1990:8) mengatakan bahwa "Hakikat karya sastra adalah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang obyeknya adalah manusia dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya".

Artikel Terkait

Previous
Next Post »