HARAP DIBACA DULU !
Cara pembelian file :
1. SMS atau Whatsapp kan kode file dan alamat email anda ke : 0877-0247-1469 (bukan voice line, SMS only). Contoh : kode EKON0001, xxxxxx@gmail.com.
2. Setelah pesan Anda kami terima, kami akan konfirmasi via SMS ketersediaan file tersebut, sekaligus menginstruksikan untuk membayar ganti biaya pengetikan ke rekening kami dengan ketentuan harga 1 skripsi/PTK = 50rb; harga 1 tesis = 75rb; ditambah dengan 3 digit angka paling belakang nomor HP Anda
3. Jika Anda telah selesai mentransfer, lakukan konfirmasi dengan mengirim SMS ke nomor 0877-0247-1469 (bukan voice line, SMS only).
4. Apabila langkah-langkah diatas telah Anda lakukan, kami akan segera mengirim SKRIPSI, PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) atau TESIS sesuai dengan request anda (lengkap dari cover s/d daftar pustaka, bisa dalam format WORD atau PDF) melalui attachment (lampiran) ke alamat email yang anda berikan (maksimal 1 jam dari saat pengecekan transfer), Anda tinggal mengeditnya.
Mohon maaf, dengan segala hormat kami tidak melayani :
1. Tawar menawar harga.
2. Komplain setelah lewat 2 hari dari tanggal pengiriman.
Terima kasih atas perhatiannya.
SKRIPSI ANALISIS EFISIENSI ANGGARAN BIAYA PRODUKSI SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN PADA PT. ADINATA DI MAKASSAR
KODE : (0014-AKUNTANSI) SKRIPSI ANALISIS EFISIENSI ANGGARAN BIAYA PRODUKSI SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN PADA PT. ADINATA DI MAKASSAR
SKRIPSI ANALISIS ATAS MANAJEMEN ASET TETAP DAN PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA PADA RUMAH SAKIT BERSTATUS BLU: STUDI KASUS PADA RSUPN DR. CIPTO MANGUNKUSUMO
KODE : (0013-AKUNTANSI) SKRIPSI ANALISIS ATAS MANAJEMEN ASET TETAP DAN PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA PADA RUMAH SAKIT BERSTATUS BLU: STUDI KASUS PADA RSUPN DR. CIPTO MANGUNKUSUMO
PTK UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN SOSIALISASI ANAK MELALUI METODE BERCAKAP-CAKAP PADA KELOMPOK B
1. Pengertian sosialisasi
Secara konseptual terdapat sejumlah pengertian dan batasan sosialisasi yang dikemukakan oleh para ahli menurut Nasution dalam Idi dan Safarina (2010: 100) menuturkan bahwa sosialisasi merupakan proses bimbingan individu ke dalam dunia sosial. Sosialisasi dilakukan dengan mendidik individu tentang kebudayaan yang hams dimiliki dan diikutinya, agar anak menjadi anggota yang baik dalam masyarakat dan dalam berbagi kelompok khusus, sosialisasi dapat dianggap sama dengan pendidikan.
Berdasarkan definisi sosialisasi Sebagai makhluk sosial, individu dituntut untuk mampu mengatasi segala permasalahan yang timbul sebagai hasil interaksi dari lingkungan sosial dan mampu menampilkan diri sesuai aturan norma yang berlakuSantoso Soegeng (2006 : 7.3).
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli tentang sosialisasi menurut azarus dalam Ahmadi (2007: 154) mengatakan proses sosialisasi adalah proses akomondasi, dimana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku yang baru sesuai dengan kebudayaan masyarakat.
Sedangkan Menurut Masitoh, Setiasih, Djoehaeni (2005: 11) perkembangan sosial adalah perkembangan perilaku anak dalam menyesuakan diri dengan aturan-aturan masyarakat dimana anak-anak itu berada. Perkembangan sosial anak merapakan hasil belajar, bukan hanya sekedar kematangan dan kesempatan belajar dari berbagai respon terhadap dirinya. Bagi anak prasekolah, kegiatan bermain menjadikan fungsi sosial anak semakin berkembang. Tatanan sosial yang baik dan sehat serta dapat membantu anak dalam mengembangkan konsep diri yang positif akan menjadikan perkembangan sosialisasinya akan menjadi lebih optimal.
Menurut Dewi Rosmalah (2005: 18) perkembangan sosial adalah perolehan kemampuan berperilaku yang sesuai dengan tuntutan sosial. Hal ini dapat dilihat dari proses kemampuan anak untuk bergaul dengan orang- orang disekitarnya.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa sosialisasi adalah proses dimana individu masuk kedalam dunia sosial dan dimana individu mampu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar dan mampum menyesuaikan keadaan lingkungan sekitar
2. Pengembangan Sosial Melalui Tahapan Bermain Sosial
Aktivitas bermain bagi seorang anak memiliki peranan yang cukup besar mengembangkan kecakapan sosialnya sebelum anak mulai berteman. Aktivitas bermain menyiapkan anak dalam menghadapi pengalaman sosialnya. Sikap yang dapat dikembangkan melalui kegiatan bermain, antara lain berikut ini Bermain dapat mendorong anak untuk meninggalkan pola berpikir egosentrisnya. Dalam situasi bermain anak 'dipaksa' untuk mempertimbangkan sudut pandang teman bermainya sehingga anak kurang egosentris. Dalam permainan, anak belajar bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Mereka mempunyai kesempatan untuk belajar menunda kepuasan sendiri selama beberapa menit, misalnya saat menunggu giliran bermain. Sehingga dapat terdorong untuk belajar berbagi, bersaing dengan jujur, menang atau kalah dengan sportif, mempertahankan haknya, dan peduli terhadap hak-hak orang lain. Lebih laijut anak pun akan belajar makna kerja tim dan semangat tim.
b. Belajar berkomunikasi
Untuk dapat bermain dengan baik bersama orang lain anak hams bisa mengerti dan di mengerti oleh teman-temanya. Hal ini mendorong anak untuk belajar bagaimana berkomunikasi dengan baik, bagaimana membentuk hubungan sosial, bagaimana menghadapi dan memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam hubungan tersebut. Belajar mengorganisasi menjadi muridnya.
d. Lebih menghargai orang lain dengan perbedaan-perbedaan
Bermain memungkinkan anak mengembangkan empatinya. Saat bermain dalam
Saat bermain bersama orang lain, anak juga berkesempatan belajar berorganisasi. Bagaimana anak hams melakukan pembagian 'peran' di antara mereka yang turut serta dalam permainan tersebut, misalnya siapa yang menjadi gum dan siapa yang
pikiran-pikiran dan perasaan- perasaan tokoh tersebut. Permainan membantu anak membangun pemahaman yang lebih baik atas orang lain, lebih toleran, serta mampu berlapang dada terhadap perbedaan-perbedaan yang dijumpai.
e. Menghargai harmoni dan kompromi
Saat dunianya semakin luas dan kesempatan berinteraksi semakin sering dan bervariasi maka akan tumbuh kesadaranya akan makna peran sosial, persahabatan, perlunya menjalin hubungan serta perlunya strategi dan diplomasi dalam hubungan orang lain. Anak tidak akan begitu saja merebut mainan teman, misalnya anak tau akan kosekuensi ditinggalkan atau dimusuhi.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan pengembangan sosial melalui tahapan sosial bahwa saat anak bermain memungkinkan mengembangkan empatinya dan semakin sering berinteraksi dapat menumbuh kembangkan sifat kesadaran anak untuk berbagi dan lebih bisa menghargai dirinya sendiri dan orang lain.
3. Media Sosialisasi dalam Kehidupan
enurut Idi (2011: 112), terdapat sejumlah media sosialisasi, yaitu:
a. Keluarga
Keluarga adalah yang merapakan orang petama yang mengajarkan hal-hal yang berguna bagi perkembangan dan kemajuan hidup manusia adalah anggota keluarga. Orang tua atau keluarga haras menjalankan fungsi sosialisasi. Fungsi sosialisasi merapakan suatu fungsi yang berupa peranan orang tua dalam pembentukan kepribadian anak. Fungsi sosial menunjukkan pada peranan keluarga dalam membentuk kepribadian anak. Melalui fungsi sosial ini, keluarga berasaha mempersiapkan bekal selengkap-lengkapnya dengan memperkenalkan pola tingkah laku, sikap, keyakinan, cita-cita,dan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat, serta mempelajari peranan yang diharapkan akan bekal mereka kelak.
b. Teman sepermainan dan sekolah, yang merapakan lingkungan sosial kedua bagi anak setelah keluarga, dalam kelompok ini anak akan menemukan berbagai nilai dan norma yang berbeda bahkan bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut dalam keluarga. Melalui lingkungan sekolah dan teman sebaya anak mulai mengenal harga diri, citra diri, dan hasrat pribadi.
c. Lingkungan bekerja yang merupakan proses sosialisasi selanjutnya. Tempat kerja mulai brorganisasi secara nyata dalam suatu sistem. Sejumlah hal yang perlu dipelajari dalam lingkungan kerja, misalnya bagaimana menyelesaikan pekerjaan, bagaimana bekerja sama dengan bagian lain, dan bagaimana beradaptasi dengan rekan kerja.
d. Media massa, yang merapakan sarana dalam proses sosialisasi karena media banyak memberikan informasi yang dapat menambah wawasan untuk memahami
radaan manusia dan berbagai permasalahan yang ada dilingkungan sekitar. Media masa merupakan sarana efektif dan efisien untuk mendapatkan informasi, melalui media, seorang dapat mengetahui keadaan dan keberadaan lingkungan dan kebudayaan, sehingga dengan informasi tersebut dapat menambah wawasan
seseorang.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan pengembangan media sosialisasi dalam kehidupan keluarga,lingkungan sekolah, lingkungan bekerja dan media massa sangat berperan penting untuk kehidupan manusia kama dapat
PTK UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN KONSEP BILANGAN MELALUI PERMAINAN KALENG INDAH PADA KELOMPOK B TK
MELALUI PERMAINAN KALENG INDAH PADA KELOMPOK B TK
1. Pengertian Bilangan
Bilangan adalah suatu konsep yang kompleks dan multi bentuk. Pemahaman yang kaya akan bilangan yang merupakan pemahaman relasional, melibatkan banyak ide, hubungan dan keterampilan yang berbeda (Vande, 2006:126).
Menurut Sophian dalam Seefeldt & Wasik (2008:393) bilangan adalah bagian dari pengalaman sehari-hari. Orang bertanya kepada anak-anak berapa usia mereka, nomor bus yang mereka tumpangi, jumlah pintu ruang kelas mereka, dan nomor rumah mereka.
Bilangan atau angka adalah alat bantu untuk menghitung pada kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu bilangan harus diketahui oleh setiap orang (Kasmina & dkk, 2008:2).
Berdasarkan dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa bilangan adalah suatu bentuk yang abstrak yang memberikan keterangan jumlah banyaknya benda, lambang bilangan yang dapat berupa angka ataupun tulisan.
2. Pengembangan Bilangan pada Tingkat Pra-TK dan TK
Bilangan-bilangan berhubungan satu sama lainnya melalui bermacam-macam operasi. Pengembangan bilangan menurut Walle (2006:127-13 l)yaitu :
a. Hubungan lebih besar, lebih kecil, dan sama
Konsep dari "lebih besar", "lebih kecil", "sama" adalah hubungan hubungan dasar yang memberikan konstribusi untuk semua konsep bilangan. Anak mulai belajar mengembangkan ide-ide saat mereka mulai sekolah. Saat masuk TK anak-anak hampir selalu dapat memilih himpunan dua himpunan yang hampir berebeda jumlahnya. Menurut Barody dalam Walle (2006:127) menyatakan seseorang anak tidak dapat menggunakan kata 'lebih besar' dalam cara intuitif pada resiko pendidikan yang timbul. Kegiatan-kegiatan kelas harus membantu siswa membangun pengertian dasarnya dan kembali menemukannya.
b. Awal membilang
Kegiatan mengitung yang sebenarnya dapat dimulai saat prasekolah.
1) Pengembangan dari kemampuan membilang
Menghitung melibatkan paling tidak dua kemampuan yang berbeda. Pertama, siswa harus dapat menghasilkan data standar dari menghitung angka dengan urutan: 'satu, dua, tiga, empat,....', kedua, siswa harus dapat menghubungkan urutan ini dengan cara satu demi satu pada himpunan yang dihitung. Masing-masing bagian harus dihitung. Masing-masing bagian harus satu dan dihitung satu kali.
2) Makna yang tersirat dalam perhitungan
Menurut Fosnot dan dolk dalam Walle (2006:128) memperjelas bahwa pengertian dari urutan dan hubungan dengan pembilangan bukanlah hal yang mudah untuk usia 4 tahun. Anak-anak akan belajar bagaimana menghitung (menyamakan kata-kata penghitungan dengan bendanya) sebelum mereka mengerti bahwa kata terakhir penghitungan adalah jumlah dari himpunan.
3) Menulis dan pengenalan bilangan
Membantu anak membaca dan menulis angka satu digit sama dengan mempelajari mereka untuk membaca dan menulis surat dengan huruf. Keduanya tidak berhubungan dengan konsep bilangan. Secara tradisional, pemerintah telah melibatkan berbagai bentuk berulang-ulang. Anak-anak mempelajari halaman-halaman angka, menulis berulang-ulang angka dari 0 sampai 10, membuat angka dari tanah liat, mencarinya di pasir, menulisnya dipapan tulis atau di udara, dan sebagainya.
4) Menghitung Maju dan Menghitung Mundur
Walaupun umtan angka maju sudah cukup dikenal bagi kebanyakan anak kecil, menghitung maju dan menghitung mundur adalah kemampuan yan sulit untuk kebanyakan anak
3. Pemahaman Awal tentang bilangan
Menurut Howden dalam Walle (2006:130) menggambarkan pemahaman bilangan sebagai intuisi yang baik tentang angka dan hubungannya. Perkembangannya bertahap sebagai hasil dari pengeksplorasian bilangan, pemvisualisasinya dalam berbagai konteks, dan penghubungannya dengan cara-cara yang tidak dibatasi oleh algoritma tradisional. a. Relasi diantara bilangan 1 sampai 10
"Enam dan tiga adalah sembilan Gambar 2.1 L in pat hubungan untuk dikembangkan melibatkan angka kecil
Koleksi relasi bilangan
Gambar 2.1 menggambarkan empat macam hubungan berbeda yang anak-anak-anak dapat dan harus mengembangkan denngan angka:
1. Relasi ruang: anak-anak dapat belajar untuk mengenal himpunan benda-benda dalam pengaturan berpola dan menyebutkan beberapa banyak tanpa menghitung. Untuk hampir semua angka, disana ada
beberapa pola umum. Pola-pola dapat juga dibuat dari dua atau pola- pola yang lebih mudah untuk bilangan-bilangan lebih kecil.
2. Satu dan dua lebih, satu dan dua kurang: hubungan antara dua lebih dari dan dua kurang dari melibatkan lebih dari sekedar kemampuan untuk menghitung maju dua atau menghitung mundur dua. Anak-anak harus mengetahui 7, misalnya, adalah 1 lebih dari 6, dan 2 kurang dari 9.
3. Pengait atau pembanding dari 5 dan 10: karena 10 memainkan peranan besar dalam sistem bilangan kita dan karena dua dari lima menjadi 10, ini sangat berguna untuk mengembangkan hubungan untuk angka 1 ke 10 dalam kaitan penting 5 dan 10.
4. Hubungan bagian keseluruhan: untuk mengkonseptualisasikan suatu bilangan seperti terdiri dari dua tau lebih bagian adalah hubungan paling penting yang dapat dikembangkan dari bilangan. Seperti contoh
7 dapat diangga sebagai kumpulan dari 4 atau kumpulan dari 2 dan kumpulandari 5.
4. Konsep Mengenalkan Bilangan Pada Anak
Sebelum anak mengenal konsep bilangan dan operasi bilangan, anak-anak hams terlebih dahulu mengenal bahasa simbol. Secara umum konsep matematika untuk anak usia dini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Memilih, membandingkan, mengurutkan.
b. Klasifikasi yaitu mengelompokan benda kedalam beberapa kelompok untuk mengurutkan bilangan bisa berdasarkan ukuran bentuk.
c. Menghitung yaitu menghubungkan antara benda dan konsep bilangan dimulai dari angka satu jika sudah mahir anak dapat menghitung kelipatan.
d. Angka yaitu simbol dari kuantitas. Anak bisa menghubungkan antara banyaknya benda dengan simbol angka.
e. Pengukuran yaitu anak dapat mengukur ukuran suatu bdenda dengan berbagai cara dimulai dari ukuran non standar dan ukuran standar.
f. Geometri yaitu mengenal bentuk luas, volume, dan area.
g. Membuat grafik, misalnya guru membagi kartu merah, hijau, dan kuning untuk anak yang suka apel, magga dan pisang. Lalu guru menyuruh anak untuk menempelnya dipapan tulis yang telah diberi sumbu datar (X) dan tegak (Y). Maka akan tampak grafik yang menggambarkan banyaknya anak yang suka buah-buahan tersebut.
h. Pola, misalnya guru memberi angka 1, 3, 6 lalu anak melanjutkan
dengan suatu pola tertentu atau bisa 9, 4,7 dan sebagainya. i. Memecahkan masalah yaitu kemampuan memecahkan persoalan sederhana yang melibatkan bilangan dan operasi bilangan (Suyanto, 2005: 158-159).
5. Manfaat Konsep Bilangan
Menurut Indra, Soefandi dkk (2009:64) konsep bilangan bermanfaat bagi anak dalam menganalisa masalah secara logis yang ditemukan anak dalam bermain, menemukan, menciptakan rumus-rumus secara ilmiah, senang bereksplorasi, suka berhitung, gemar mengklasifikasi benda serta memperkaya pengalaman berinteraksi dengan konsep maematika kedalam kehidupan sehari-hari. B. Perkembangan Anak Usia Dini Usia 5 Dan 6 Tahun
Menurut Hendrick dalam Ramli (2005:67) perkembangan anak usia dini sebagai bagian dari keseluruhan perkembangan anak dapat dirumuskan sebagai suatu proses perubahan yang berkesinambungan secara progresif dari masa kelahiran sampai 8 tahun. Dalam masa usia dini anak, anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat cepat dari segi fisik, kognitif, bahasa, sosial-emosional dan aspek-aspek kepribadian lainnya. Perkembangan pada setiap bidang tersebut saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Meskipun perkembangan setiap bidang di bahas secara terpisah namun harus dipahami bahwa setiap bidang perkembangan merupakan bagian dari keseluruhan perkembangan
SKRIPSI UNSUR KESALAHAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam literatur ilmu hukum pidana, ada berbagai istilah bagi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di bidang lingkungan hidup. Diantaranya tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, kejahatan di bidang lingkungan hidup, dan Iain-lain. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009), tidak terdapat rumusan yang mutlak tentang tindak pidana lingkungan hidup tersebut.23 Terhadap persoalan ini, menjadi relevan dimunculkan pertanyaan kapan suatu pelanggaran dalam UUPPLH 2009 dapat dijerat dengan ketentuan undang-undang? Dan dalam hal-hal apa saja tindak pidana lingkungan hidup dapat dijerat dengan ketentuan UUPPLH 2009
Aturan hukum yang memuat asas lex specialis derogate lex generali dilihat menurut teori sistem hukum dari Hart, termasuk kategori rule of recognition. Mengingat asas ini mengatur aturan hukum mana yang diakui absah sebagai suatu aturan yang berlaku. Dengan demikian, asas ini merupakan salah satu secondary rules, yang sifatnya bukan mengatur perilaku sebagaimana primary rules, tetapi mengatur (pembatasan) penggunaan kewenangan aparatur
23 http://raspati.blogspot.com/2008/03/tinjauan-yuridis-penerapan-asas-lex.html, diakses tanggal 1 November 2010. negara dalam mengadakan suatu represi terhadap pelanggaran atas aturan tentang perilaku tersebut.24
Sebagai asas yang mengatur penggunaan kewenangan, dilihat dari teori tentang criminal law policy dari Ancel, asas lex specialis derogat lex generali merupakan asas hukum yang menentukan dalam tahap aplikasi (application policy). Artinya, persoalannya bukan berkenaan dengan perumusan suatu kebijakan tentang hukum (formulation policy), tetapi berkenaan dengan atauran main (game rules) dalam penerapan hukum. Dalam hal ini, asas ini menjadi penting bagi aparat penegak hukum apakah suatu peristiwa akan diterapkan aturan yang "ini" atau yang "itu". Sementara, yang "ini" atau "itu" tersebut ditentukan oleh manakah aturan diantara aturan-aturan tersebut yang bersifat umum, sedangkan manakah aturan-aturan yang lain yang bersifat khusus.
Akibat dari persoalan di atas, seperti yang dikatakan oleh Hart dan Peters, yang dikutip oleh Davit Downes, "The paradigm now constituted a problem rather than a solution: not waiving but drowning. The public prosecutorial executive had re-organized and re-orianted the criminal justice process from a case to a policy basis. The executive has become the prime mover in the criminal justice sphere". Akibatnya dalam penerapan dan penegakan hukumnya selalu menimbulkan kejanggalan-kejanggalan, atau bahkan menyiratkan ketidakadilan karena menggunakan unsur paksaan. Jika demikian maka putusan yang dihasilkan malah mengaburkan substansi norma-norma yang seharusnya dilindungi dari undang-undang tersebut.25 Khsusnya undang-undang lingkungan hidup.26
Secara umum, baik dalam sistem hukum common law maupun civil law, sangat sulit untuk dapat mengartikan suatu bentuk tindakan tertentu (actus reus atau guilty act), serta membuktikan unsur mens rea {criminal act). Oleh karena itu, kejahatan korporasi memiliki karakteristik yang lebih khusus dari pada kejahatan perorangan, karena kejahatan korporasi lebih bersifat abstrak untuk menyangka dan menuntut subjek hukum yang melakukan kejahatan korporasi tersebut.27
Bukan saja tindak pidana dalam UUPPLH 2009 namun seluruh tindak pidana {crime) dapat diidentifikasi dengan timbulnya kerugian {harm), yang kemudian mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana atau criminal liability.
Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami {naturlijkee person). Selain itu, Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikenal sebagai subjek hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan seperti layaknya manusia alamiah, yang mempertanggungjawabkan itu
adalah orang-orang sebagai pengurus korporasi itu sendiri. Unsur-unsur kejahatan korporasi adalah
sebagai berikut:
1. Tindak pidana korporasi dilakukan oleh pengurus dan atau pegawai yang melaksanakan
pekerjaannya atas nama korporasi.
2. Pertanggung jawaban dibebankan kepada korporasi dan pengurus korporasi secara
langsung atau pun tidak langsung.
3. Motif tindak kejahatan korporasi untuk mencapai kebutuhan, keuntungan dan tujuan
korporasi.
4. Tindak kejahatan korporasi terkait ke dalam bidang hukum pidana, hukum perdata dan
hukum administrasi.
5. Beban pembuktian dan sangsi memiliki karakteristik khusus. KUH Pidana juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.28 Jadi, dasar pemikiran yang digunakan oleh KUH Pidana itu adalah bahwa kejahatan tidak dapat dilakukan oleh sebuah korporasi, karena walaupun tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, tetapi tindak pidana tetap dilakukan oleh orang persorangan atau legal per soon.
Perlu diketahui bahwa, pembuat undang-undang dalam merumuskan delik harus memperhitungkan bahwa manusia melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi yang dalam hukum keperdataan maupun di luarnya (seperti dalam hukum lingkungan hidup), yang akan lahir sebagai satu kesatuan yang diakui serta mendapat perlakuan sebagai badan hukum atau korporasi. Oleh karena itu, dalam KUH Pidana, pembuat undang-undang dapat merujuk pada pengurus atau komisaris korporasi apabila mereka berhadapan dengan situasi seperti itu.
Sehubungan dengan itu, mengingat Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia belum mengatur secara tersurat mengenai tindak kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, maka tindak pidana korporasi dalam bidang lingkungan hidup di Indonesia, dapat menggunakan undang-undang yang lebih khusus, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009).
Secara yuridis terhadap Pasal 1 angka 32 UUPPLH 2009, yang disebutkan bahwa "Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum". Maka, subjek tindak pidana yang dimaksud dalam hal ini adalah korporasi.
Perlu diketahui, bahwa seseorang atau badan hukum atau suatu korporasi yang melakukan kejahatan dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu tindakan yang merupakan mala in se atau perbuatan yang merupakan mala in prohibita. Tindakan yang termasuk mala in se, adalah perbuatan yang melawan hukum, ada atau tidak ada peraturan yang melarangnya misalnya mencuri, menipu, membunuh, dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang merupakan mala in prohibita adalah perbuatan yang dinyatakan melanggar hukum apabila ada aturan yang melarangnya misalnya aturan-aturan lalu lintas.29
Selain dari pada korporasi yang diatur sebagai subjek hukum dalam hukum lingkungan, juga diatur hal-hal yang berkenaan dengan pertanggungjawaban mutlak, dimana bahwa pertanggungjawaban mutlak ini tidak diatur di dalam KUH Pidana sebagai lex generalis. Karena hukum pidana masih menggunakan pertanggungjawaban dengan kesalahan, sementara pertanggungjawaban mutlak ini menggunakan asas pertanggungjawaban tanpa kesalahan. Jadi, kesalahan di dalam hukum lingkungan tidak mesti harus dibuktikan ada atau tidaknya kesalahan si pembuat.
Mengenai hal tersebut di atas, UUPPLH 2009, sebagai lex spesialis, bukan merupakan suatu penyimpangan asas akan tetapi merupakan penyempurnaan terhadap asas umum, sebab kejahatan di bidang lingkungan hidup tersebut saat ini dikategotikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra oridnary crime) sehingga penanganannya hams dilakukan luar biasa termasuk dalam hal pengaturannya ada hal-hal yang dikecualikan dari asas-asas yang berlaku umum.
B. Perbandingan Pengaturan Antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sejak tanggal 3 Oktober 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1997), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yang kemudian digantikan dengan hadirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009).
Dalam UUPPLH 2009 terdiri dari 17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perbedaan mendasar antara UUPLH 1997 dengan UUPPLH 2009 adalah adanya penguatan yang terdapat dalam UUPPLH 2009 tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance) karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian prinsip-prinsip good governance. Prinsip-prinsip tersebut adalah partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, peduli pada stakeholder, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi strategis.30
30 Sofyan Nasution., "Upaya Mendorong Birokrasi Pemerintah Berlandaskan Prinsip-Prinsip Good Governance", Disampaikan pada Seminar tentang Diseminasi Policy Paper, yang Menurut Koesnadi Hardjasoemantri, agar berjalan good governance tersebut, maka semua prinsip-prinsip good governance hams diupayakan oleh birokrasi pemerintah. Oleh karena itu, prinsip-prinsip tersebut hams menjadi pedoman birokrasi dalam melaksanakan tugasnya untuk pelayanan publik.31
Perlu diketahui, beberapa poin terpenting dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009) antara lain:32
1. Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
2. Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
3. Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
4. Penguatan instmmen pencegahan pencemaran dan/atau kemsakan
lingkungan hidup, yang meliputi instmmen kajian lingkungan hidup
strategis, tata mang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kemsakan
lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instmmen ekonomi lingkungan
hidup, peraturan pemndang-undangan berbasis lingkungan hidup,
anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan
instmmen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
5. Pendayagunaan perizinan sebagai instmmen pengendalian;
6. Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
7. Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan
global;
8. Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses
partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9. Penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
10. Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang lebih efektif dan responsif; dan
11. Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik
pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
diadakan oleh Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, tanggal 1-2 Oktober 2003, Medan, Sumatera Utara, hal. 2-3. UUPPLH 2009 memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui UUPPLH 2009, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1997).
Pada bagian ketiga UUPPLH, diatur mengenai penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ketentuan ini merupakan memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH terdiri dari RPPLH nasional, RPPLH provinsi, dan RPPLH kabupaten/kota. Dalam Pasal 9 ayat (4) UUPPLH dinyatakan bahwa RPPLH kabupaten/kota disusun berdasarkan: RPPLH provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion.
Pasal 10 UUPPLH memberikan kewenangan untuk membuat RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penyusunan RPPLH berdasarkan kewenagan itu harus memperhatikan:
a. Keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. Sebaran penduduk;
c. Sebaran potensi sumber daya alam;
d. Kearifan lokal;
e. Aspirasi masyarakat; dan
f. Perubahan iklim.
Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan UUPPLH 2009 tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, mengawasi kebijakan perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi.33 Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memadai untuk Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.
Dalam UUPPLH 2009 sebagai pengganti UUPLH 1997, yang dimaksud Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam undang-undang tersebut meliputi:
1. Aspek perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan
hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
2. Aspek pemanfaatan Sumber Daya Alam yang dilakukan berdasarkan
RPPLH. Dalam UUPPLH 2009 telah diatur bahwa jika suatu daerah
belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup. 3. Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan
pemulihan.
Dalam UUPPLH 2009 juga dimasukkan pengaturan beberapa instrumen pengendalian baru, antara lain: Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini sebelumnya tidak diatur dalam UUPLH 1997.
Dalam UUPPLH 2009, diatur pula mengenai pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Aspek pengawasan dan penegakan hukum, meliputi. Pengaturan sanksi yang tegas (pidana dan perdata) bagi pelanggaran terhadap baku mutu, pelanggar AMDAL (termasuk pejabat yang menerbitkan izin tanpa AMDAL atau UKL-UPL), pelanggaran dan penyebaran produk rekayasa genetika tanpa hak, pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin, melakukan dumping tanpa izin, memasukkan limbah ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa izin, melakukan pembakaran hutan, pengaturan tentang pajabat pengawas lingkungan hidup, dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) menjadikannya sebagai jabatan fiingsional.
Ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik kepada perseorangan, korporasi, maupun pejabat. Sebagai contoh, pelanggaran terhadap baku mutu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak RplO.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam UUPPLH 2009 mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL dalam UUPPLH 2009 berbeda dengan pengertian AMDAL dalam UUPLH 1997, perbedaannya yaitu hilangnya "dampak besar". Jika dalam UUPLH 1997 disebutkan bahwa, "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan",34 sedangkan pada UUPPLH 2009 disebutkan bahwa, "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
34 Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1997). Garis bawah di atas diberikan oleh penulis.
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Perkembangan mengenai konsep korporasi sebagai subjek tindak pidana, merupakan dampak dari makin besarnya peranan korporasi dalam pembangunan, terutama dibidang ekonomi, perdagangan dan teknologi yang berlangsung di negeri ini. Perubahan demikian, tidak hanya perubahan mengenai modal usaha yang dijalankan secara perseorangan menjadi usaha bersama, tetapi juga perubahan orientasi nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perilaku masyarakat dalam menjalankan kegiatan usaha.9
Sisi lain yang menjadi pusat perhatian dalam perkembangan dan perubahan di bidang kegiatan sosial okonomi adalah penyimpangan perilaku korporasi yang bersifat merugikan dan membahayakan masyarakat, seperti pencemaran, pengurasan sumber daya alam, manipulasi pajak, pengurasan sumber daya alam, manipulasi pajak, pencucian uang eksploitasi terhadap buruh, penipuan terhadap konsumen, dan lain-lain.10
Pada awalnya korporasi atau badan hukum (rechtpersoon) adalah subjek yang hanya dikenal di dalam hukum perdata. Apa yang dinamakan badan hukum itu adalah sebenarnya adalah ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum, di samping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah (natuurlijk per soon) Dengan berjalannya waktu, pesatnya pertumbuan ekonomi dunia yang mengarah ke globalisasi dimana memberikan peluang yang besar akan tumbuhnya perusahaan transnasional, maka peran dari korporasi makin sering kita rasakan bahkan banyak mempengaruhi sektor-sektor kehidupan manusia.
Tahun 1984 terjadi suatu tragedi yang menggemparkan dunia dimana terjadi bencana kimiawi akibat kebocoran gas pada pabrik milik Unicon Carbide India Limited, di Bhopal India. Tragedi tersebut kita kenal dengan Tragedi Bhopal, kejadian semacam itu akibat buruknya sistem pengamanan dan tindakan penghematan biaya yang berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, efek dari perusahaan itu dirasakan hingga 20 tahun.u
Tragedi bhopal hanyalah sebahagian kecil dari peristiwa dari kegiatan yang dilakukan oleh korporasi di dunia ini. Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukan dampak negatif dari kegiatan korporasi. Di Indonesia mungkin peristiwa yang masih hangat yaitu peristiwa munculnya sumber lumpur di Sidoarjo yang diidentifikasi disebabkan oleh kegiatan pengeboran yang tidak memenuhi standar dilakukan oleh PT . Lapindo Brantas. Akibat peristiwa tersebut ribuan orang kehilangan tempat tinggal akibat terendam lumpur, belum lagi industri-industri disekitar semburan lumpur yang harus tutup akibat tidak berproduksi yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaanya.12
Akibat semakin dirasakannya dampak negatif yang disebabkan oleh korporasi, maka negara-negara maju khususnya yang perekonomiannya baik mulai mencari cara untuk bisa meminilisir atau mencegah dampak tersebut salah satunya dengan menggunakan instrumen hukum pidana (bahagian dari hukum publik). Sebenarnya kejahatan korporasi sudah dikenal lama dalam ilmu kriminologi . Di kriminologi sendiri corporate crime merupakan bahagian dari kejahatan kerah putih (white collar crime). White collar Crime sendiri diperkenalkan oleh pakar krimonologi yang terkenal yaitu Sutherland (1883-1950)
Dalam pidato bersejarahnya di Philadelphia pada 27 Desember 1939. semenjak itu banyak pakar hukum maupun kriminologi mengembangkan konsep tersebut.13
Pemikiran mengenai kejahatan korporasi, banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan ahli hukum khususnya hukum pidana. Di hukum pidana ada doktrin yang berkembang yaitu doktrin universitas delinguere non potest korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana, ini dipengaruhi pemikiran, bahwa keberadaan korporasi di dalam hukum pidana hanyalah fiksi hukum, sehingga tidak mempunyai suatu nilai moral yang disyaratkan untuk dapat dipersalahkan secara pidana (unsur kesalahan). Padahal dalam suatu delik ( tindak pidana) mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea) selain adanya perbuatan (actus reus). 14
Kejahatan korporasi (corporate crime) merupakan salah satu wacana yang timbul dengan semakin majunya perkembangan ekonomi dan teknologi. Corporate crime bukanlah barang baru, melainkan barang lama yang senatiasa berganti kemasan Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kompleksitasnya. Di sisi, ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia belum dapat menjangkaunya dan senantiasa ketinggalan untuk merumuskannya. Salah satu contohnya adalah tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang baru dikriminalisasi secara resmi pada tahun 2002. Contoh lain adalah kejahatan dunia maya atau cyber crime yang sampai saat ini pengaturannya masih menggundang tanda tanya. Akibatnya banyak bermunculan tindakan-tindakan atau kasus-kasus ilegal, namun tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Banyak penelitian tentang kejahatan korporasi mengungkapkan bahwa sebahagian besar masyarakat kurang mengenal kejahatan korporasi, sehingga mereka kurang menyedari bahaya yang ditimbulkan oleh korporasi. Hal ini disebabkan karateristik kejehatan ini memang sangat kompleks ditambah dengan lemahnya penegakan hukum serta lemahnya sanksi hukum dan sosial. Oleh berbagai pihak, kejahatan korporasi sering dikacaukan dengan berbagai macam istilah kejahatan, seperti occupational crime (kejahatan jabatan), professional crime (kejahatan profesi), organized crime (kejahatan terorganisasi) crime against corporation (kejahatan terhadap korporasi).15
Tindak pidana (crime) dapat diidentifikasi dengan timbulnya kerugian (harm), yang kemudian mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban atau criminal liability. Yang pada akhirnya mengundang perdebatan adalah bagaimana pertanngungjawaban korporasi atau corporate liability mengingat bahwa dalam di dalam kitab-kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang di anggap sebagai subjek hukum pidana adalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Di samping itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.16
Di Belanda sebelum tahun 1976, yaitu pada tahun dimana ditetapkan dalam hukum pidana umum bahwa suatu badan hukum dapat melakukan tindak pidana, dan oleh karena itu dapat dituntut dan dijatuhi hukuman, tetapi pertumbuhan melalui tiga tahap tentang diakuinya badan hukum sebagai subjek tindak pidana.17
1. Tahap Pertama
Tahap ini ditandai dengan usaha-uasaha agar sifat tindak pidana yang dilakukan badan hukum dibatasi pada perorangan (naturlijk persoon), sehingga apabila suatu tindak pidana terjadi dalam suatu lingkungan badan hukum maka suatu tindak pidana dianggap dilakukan oleh pengurus badan hukum tersebut . Dalam tahap ini berlaku asas "Universitas delinguere non potest ", yaitu badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban yang dijatuhkan disini hanya berkaitan dengan kewajiban memelihara (zorgplicht) yang dilakukan oleh pengurus. Misalnya mengenai pidana yang diatur dalam Pasal 11 Armen Wet tahun 1854, dimana semua anggota pengurus suatu lembaga sosial yang tidak memenuhi kewajiban pemeliharaan diancam dengan pidana denda. Kecuali anggota pengurus yang dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan segala kewajibannya.
2. Tahap Kedua
Tahap ini bahwa suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh badan hukum, tetapi tanggungjawab tetap dibebankan pada pengurus badan hukum tersebut. Perumusan khusus untuk badan hukum tersebut adalah : apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh atau karena suatu badan hukum, tuntutan pidana dan hukuman pidana harus dijatuhkan pada pengurus. Jadi dalam hal ini orang bersikap bahwa seolah-olah badan hukum dapat melakukan tindak pidana tetap secara riel yang melakukan perbuatan adalah manusia sebagai wakil-wakilnya. Oleh karena itu tuntutan pidana tetap diajukan kepada pengurusnya. Contohnya ialah : "Telegraaf en Telefoon Wet tahun 1904, yang diberlakukan pada tahun 1928; dimana menurut undang-undang ini sekalipun badan hukum yang bertanggungjawab pidana ialah pengurus.18 3. Tahap Ketiga
Tahap ini merupakan permulaan adanya tanggungjawab langsung badan hukum, secara kumulatif badan hukum dapat dipertanggungawabkan menurut hukum pidana di samping mereka yang sebagai pemberi perintah atau pemberi pimpinan yang nyata telah berperan pada tindak pidana itu. Hal ini terjadi pertama kali untuk "Ondering Strafrecht", yaitu keputusan pengendalian harga dari tahun 1941, kemudian dalam " Wet op de Economische Delicten” (Undang-undang tindak pidana ekonomi tahun 1950). Namun pembentukan Undang-undang yang tersebar ini telah berhenti sejak ditetapkannya Hukum Pidana Umum Belanda pada tahun 1976.19
Di Negara Indonesia sendiri, badan hukum dijadikan subjek hukum (tertulis) pidana mulai dikenal pada tahun 1951, yaitu terdapat pada undang-undang penimbunan Barang-barang, Undang-undang No. 17/ 1951, yang sekarang tidak berlaku lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.8 tahun 1962., setelah itu mulai dikenal dengan luas pada tahun 1955, yaitu dengan keluarnya Undang-undang tindak Pidana ekonomi, Undang-undang No.7 / Drt /1955, dan Undang-undang Tindak Pidana Subversi, Undang-undang No 11/ PNPS/1963. Dengan demikian mulai pada tahun 1955 maka dalam bidang-bidang tertentu di luar KUHPidana (tindak pidana khusus) badan hukum yang melakukan tindak pidana serta dijadikan subjek hukum pidana sudah dikenal dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan oleh karena dapat dituntut dan dijatuhi sanksi pidana.20
Dengan melihat sejarah perkembangannya dapat disimpulkan bahwa aspek yang mempengaruhi perkembangan pranata hukum yang menyebabkan badan hukum itu dijadikan subjek hukum pidana, pertama sekali disebabkan perkembangan di bidang perekonomian. Yang kedua adalah merupakan tuntutan dari pembangunan di bidang hukum itu sendiri yang memiliki aspek ganda, yaitu:
1. Modernisasi hukum, yaitu memperbaharui hukum positif sesuai dengan kebutuhan
untuk melayani masyarakat seirama dengan perkembangan masyarakat.
2. Fungsionalisasi hukum, yaitu memberikan peranan pada hukum untuk ikut dalam
mengadakan perubahan pada masa pembangunan.21
Mengenai penempatan badan hukum sebagai subjek hukum di dalam hukum pidana secara umum (dalam KUHP) sampai sekarang masih menjadi masalah, sehingga hal ini menimbulkan pro dan kontra.
Bagi pihak yang tidak menyetujui dimasukkannya badan hukum sebagai subjek didalam KUHP memberikan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Karena perbuatan yang menyangkut masalah tindak pidana yang sebenarnya
berbentuk kesengajaan dan atau kelalaian hanya terdapat pada manusia
(naturlijk per soon).
2. Bahwa tingkah laku materiel yang merupakan syarat dapat dipidananya
beberapa macam tindak pidana hanya dapat dilaksanakan oleh manusia
(misalnya mencuri, menganiaya, dan sebagainya).
3. Bahwa sanksi pidana dan tindakan yang berupa merampas kebebasan orang,
tidak dapat dikenakan terhadap badan hukum.
4. Menurut Bemmelen: Bahwa dalam prakteknya tidak mudah menentukan
norma-norma atas dasar apa yang apat diputuskan, apakah pengurus saja atau
badan hukum itu sendiri atau kedua-duanya harus dituntut dan dipidana.
5. Bahwa tuntutan terhadap dan pemidanaan dari korporasi dengan sendirinya
mungkin menimpa orang yang tidak bersalah, misalnya pemegang saham dan
para karyawan.
6. Sulit untuk membuktikan unsur kesengajaan dan perencanaan dari suatu
perbuatan badan hukum.
Sedangkan bagi pihak yang menyetujui, memberikan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Menurut Saleh: Karena ternyata bahwa dipidananya pengurus saja tidak cukup
untuk mengadakan repressi terhadap delik-delik yang dilakukan oleh atau
dengan suatu korporasi. Karenanya diperlukan pula untuk dimungkinkan
memidana korporasi dan pengurus saja.
2. Mengingat bahwa dalam kehidupan sosial dan ekonomi ternyata korporasi
(badan hukum ) semakin memainkan peranan yang penting pula.
3. Tanpa pertanggungjawaban pidana dari korporasi (badan hukum) maka akan
terdapat kekosongan pemidanaan dalam hukum pidana, jika korporasi adalah
pemilik atau pemegang izin.
4. Menurut Muladi : Dipidananya suatu korporasi dengan ancaman pidana
adalah salah satu upaya untuk menghindarkan tindakan pidana terhadap para
pegawai korporasi (badan hukum) itu sendiri.
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN BENDA TIDAK BERGERAK SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu zekerheid atau cautie. Zekerheid atau cautie ini mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungjawaban umum debitur terhadap barang-barangnya. Selain istilah jaminan, dikenal juga dengan agunan. Istilah agunan ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Agunan adalah:
"Jaminan tambahan diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah."
Agunan dalam konteks ini merupakan jaminan tambahan (accessoir). Tujuan agunan adalah untuk mendapatkan fasilitas dari bank. Jaminan ini diserahkan oleh debitur kepada bank. Unsur-unsur agunan ini meliputi:
1. Jaminan tambahan;
2. diserahkan oleh debitur kapada bank;
3. untuk mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan.8
Pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaannya bank hams memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang hams diperhatikan oleh bank.9
Untuk memperoleh keyakinan dalam pemberian kredit kepada debitur, maka sebelum memberikan kredit bank hams melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari debitur. Karena agunan menjadi salah satu unsur jaminan pemberian kredit maka jika berdasarkan unsur-unsur lain dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat bempa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.
Dengan demikian, jaminan tersebut dapat berarti material maupun immaterial. Hal ini diperkuat dengan melihat ketentuan pasal 1131 KUHPerdata yang menentukan bahwa segala kebendaan pihak yang bemtang baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang bam akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Pada dasarnya, terdapat 2 (dua) asas pemberian jaminan jika ditinjau dari sifatnya, yakni:
1. Jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan debitur kepada setiap kreditur, hak-hak tagihan mana tidak mempunyai hak saling mendahului (konkuren) antara kreditur yang satu dengan kreditur yang
lainnya. 2. Jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh debitur
kepada kreditur, hak-hak tagihan mana mempunyai hak mendahului sehingga
ia berkedudukan sebagai kreditur privilege (hak preverent).
Yang dimaksud dengan jaminan itu sendiri adalah tanggungan yang diberikan oleh debitur dan atau pihak ketiga kepada kreditur karena pihak kreditur memiliki suatu kepentingan bahwa debitur harus memiliki kewajibannya dalam suatu perikatan. Dari pengertian ini dapat dikemukakan bahwa:
a. Jaminan yang diberikan kepada kreditur tersebut, baik berupa hak kebendaan
maupun hak perorangan. Hak kebendaan ini berupa benda berwujud dan
benda tak berwujud, benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
Sedangkan hak perorangan adalah penanggungan utang, yang diatur dalam
pasal 1820-1850 KUHPerdata.
b. Jaminan yang diberikan kepada kreditur tersebut, dapat diberikan oleh debitur
sendiri maupun oleh pihak ketiga yang disebut juga penjamin atau
penanggung. Jaminan perorangan atau penanggungan utang selalu diberikan
oleh pihak ketiga kepada kreditur. Penanggungan tersebut diberikan baik
dengan sepengetahuan atau tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan.
c. Jaminan yang diberikan kepada kreditur tersebut, untuk keamanan dan
kepentingan kreditur, haruslah diadakan dengan suatu perikatan khusus,
Yessy Susanna Tarigan : Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Benda Tidak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit, 2008. USU Repository © 2009
perikatan tersebut bersifat accesoir dari Perjanjian Kredit atau Pengakuan
Utang yang diadakan antara debitur dengan kreditur.10
Pentingnya keberadaan jaminan dalam pemberian kredit oleh bank ini tidak lain adalah suatu upaya dalam mengantisipasi resiko yang mungkin timbul dalam tenggang waktu antara pelepasan dan pelunasan kredit tersebut.
Adapun dalam pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 2001 tentang Jaminan Pemberian Kredit, menyebutkan pengertian jaminan dalam pemberian kredit yakni keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.11 Dengan demikian jaminan kredit itu merupakan hak dan kekuasaan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur/bank guna menjamin pelunasan utangnya apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit.12
B. Jenis-Jenis Jaminan
Dalam praktik perbankan khususnya dalam pemberian kredit, pada umumnya jenis-jenis jaminan terdiri dari: 1. Jaminan Perorangan
Jaminan perorangan {Personal Guarantee) adalah jaminan berupa pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh seseorang pihak ketiga, guna menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban debitur kepada pihak kreditur apabila debitur yang bersangkutan cidera janji (wanprestasi).
Namun saat ini, bukan saja jaminan perorangan yang dikenal tetapi bank sudah sering menerima jaminan serupa yang diberikan oleh perusahaan yang dikenal dengan istilah Corporate Guarantee.
Adapun jaminan ini pada dasarnya adalah penanggungan utang yang pengaturannya dalam KUHPerdata terdapat dalam pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 (termasuk pula pasal 1316).
Pada pasal 1820 KUHPerdata memberikan pengertian penanggungan utang sebagai suatu persetujuan dengan mana seseorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.
Dari pengertian tersebut dapat ditemukan unsur-unsur dalam suatu penanggungan utang, yaitu:
a. Adanya hubungan utang piutang (antara si berutang dengan si berpiutang);
b. Disepakatinya persetujuan penanggungan utang dengan masuknya pihak
ketiga (penanggung) dalam hubungan hukum tersebut diatas;
c. Masuknya pihak ketiga dinyatakan dalam suatu persetujuan yang berisi
kesanggupan penanggung untuk memenuhi perikatan debitur jika ia
melakukan wanprestasi.
Demi kepentingan bank, apabila penanggungan utang ini diterima sebagai jaminan atas kredit yang akan dilepasnya, agar terhindar dari berbagai resiko yang merugikan dan tidak diinginkan maka bank haruslah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Perjanjian penanggungan utang adalah perjanjian accesoir, artinya hams
ada perjanjian utang piutang yang diikutinya. Sebagaimana diatur dalam
pasal 1821 ayat 1 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa tiada
penanggungan jika tidak ada perikatan pokok yang sah. Dalam hal ini
sekaligus berarti kualitas dari perjanjian utang piutang haruslah benar-
benar sempurna tanpa cacat sedikitpun, karena cacatnya perjanjian utang
piutang akan berpengaruh terhadap cacatnya pula penanggungan utang
sebagai perjanjian accesoir.
b. Apabila penanggungan utang tersebut adalah Personal Guarantee, atau
dengan kata lain penaggung utang (guarantor)- nya adalah perorangan,
maka diperlukan persetujuan istri (atau bantuan suami) dalam melakukan
perjanjian penanggungan utang tersebut. Filosofinya terletak pada pasal
1826 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa perikatan-perikatan papra
penanggung berpindah kepada ahli warisnya.
c. Apabila penanggungan utang tersebut adalah Corporate Guarantee, atau
dengan kata lain penanggung utang (guarantor)-nya adalah perusahaan
(biasanya Perseroan Terbatas), maka yang pertama-tama harus
diperhatikan dalah Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perseroan, tentang
siapa-siapa yang berhak mewakili perseroan tersebut.
d. Dalam perjanjian penanggungan utang, hendaknya dimasukkan klausula
yang menyebutkan bahwa penanggung utang (guarantor) melepaskan hak- hak istimewanya yang diatur dalam KUHPerdata, sehingga kreditur (bank) dapat juga menagih si penanggung tanpa adanya kewajiban menagih terlebih dahulu si berutang (debitur). Mengenai hal ini pengaturannya dimuat pada pasal 1831 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selainnya jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Sedangkan pada pasal 1832 antara lain menyebutkan pengecualiannya bahwa si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya, apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual.
e. Debitur tidak dibenarkan menjadi penanggung utang (guarantor), baik
berupa Personal Guarantee maupun Corporate Guarantee. Filosofinya,
bahwa debitur atau orang yang berutang, secara yuridis formal menjadikan
seluruh harta bendanya - baik yang sudah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari - menjadi jaminan atas utang-utangnya (pasal 1131
KUHPerdata).
f. Apabila diadakan tambahan kredit dan atau perpanjangan masa perjanjian
kredit atau utang piutang, yang dijamin oleh penanggungan utang, maka
haruslah dengan sepengetahuan dan persetujuan penanggung utang
(guarantor) yang bersangkutan. Filosofinya:
1. Bahwa setiap utang yang dijamin oleh guarantor, hams diketahui olehnya, sehingga tidak akan ada sangkalan mengenai adanya perubahan struktur kredit tersebut, karena ia pun ikut mengetahui dan
menyetujuinya;
2. Bahwa setiap perubahan perikatan pokoknya, maka secara yuridis formal perjanjian yang mengikutinya harus pula diubah sesuai dengan perikatan pokoknya;
3. Tidaklah diperbolehkan untuk memperluas penanggungan utang hingga
melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu
mengadakannya (pasal 1824 KUHPerdata).
2. Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan adalah jaminan berupa harta kekayaan, baik benda maupun hak kebendaan, yang diberikan dengan cara pemisahan bagian dari harta kekayaan baik dari si debitur maupun dari pihak ketiga, guna menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban debitur kepada pihak kreditur apabila debitur yang bersangkutan cidera janji (wanprestasi).
Menurut sifatnya, jaminan kebendaan ini terbagi atas 2 (dua), yaitu: jaminan dengan benda berwujud (material) dan jaminan dengan benda tidak berwujud (immaterial).
Benda berwujud, dapat berupa benda/barang bergerak dan atau barang tidak bergerak. Sedangkan benda tidak berwujud yang lazim diterima bank sebagai jaminan kredit adalah berupa hak tagih.
Barang bergerak yang lazim diterima sebagai jaminan kredit oleh bank, dapat berupa kendaraan bermotor, logam mulia, stok barang, dan sebagainya yang dapat dinilai baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Sedangkan barang tidak bergerak yang lazim diterima sebagai jaminan kredit oleh bank, dapat berupa tanah, bangunan, kapal berukuran 20 meter kubik keatas, dan Iain-lain termasuk mesin-mesin pabrik yang melekat dengan tanah. Pembagian barang bergerak dan tidak bergerak tersebut diatur dalam ketentuan pasal 506 sampai dengan pasal 518 KUHPerdata.13
Dalam skripsi ini akan lebih diutamakan jaminan kredit yaitu berupa barang tidak bergerak. a. Tanah dan Bangunan
Adanya kenyataan bahwa tanah-tanah dan benda-benda khususnya bangunan di atasnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, maka apabila bank akan menerima tanah sebagai jaminan kredit, maka benda-benda yang berada di atas tanah tersebut harus diminta pula sebagai jaminan atas kredit tersebut. Dalam prakteknya, benda-benda tersebut biasanya adalah bangunan, baik rumah maupun kantor yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang dibiayai.
Untuk menerima tanah sebagai jaminan kredit, haruslah dilihat jenis hak atas tanah tersebut. Pentingnya mengetahui jenis hak atas tanah yang akan dijaminkan tersebut, adalah agar dapat dinilai dengan benar serta dapat mengantisipasi resiko-resiko yang mungkin timbul dikemudian hari, apabila terjadi kemacetan atas kredit yang telah diberikan.
Jenis-jenis hak atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tersebut meliputi:
1. Hak Milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang daapt
dipunyai orang atas tanah, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak
lain, serta dengan mengingat bahwa semua hak atas tanah mempunyai
fungsi sosial.
2. Hak Guna Usaha, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan
pertanian, perikanan, atau peternakan dan diberikan atas tanah yang
luasnya paling sedikit 5 hektar serta dapat beralih dan dialihkan kepada
pihak lain.
3. Hak Guna Bangunan, yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka
waktu paling lama 30 tahun dan jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun serta dapat beralih
dan dialihkan kepada pihak lain.
4. Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain
yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikan
atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian
sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal