BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian Pajak
Pajak menurut pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umun Tata Cara Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Para ahli dalam bidang perpajakan memberikan defmisi yang berbeda-beda mengenai pengertian pajak, namun demikian berbagai defmisi tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, mengatakan pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Mardiasmo, 2002;2)
Prof. Dr. soeparman soemahamidjaja, mengatakan pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan Norma-Norma hukum gunanya untuk menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. (Mardiasmo, 2002;2)
P. J.A Adriani, mengatakan pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh wajib pajak dan wajib membayarnya menurut prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dari berbagai defmisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
• Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23 A yang menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara yang diatur dalam Undang-Undang.
• Tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
• Pemungutan pajak dapat dipaksakan, pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-Undangan.
• Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur/Regulatif)
B. Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1. Fungsi Anggaran (budgetair)
Yaitu pajak sebagai alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara dan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah baik yang bersifat rutin maupun pembangunan, Negara membutuhkan biaya. biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak, dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi Mengatur (regulerend)
Yaitu pajak sebagai alat mengatur kehidupan ekonomi dengan jalan mempengaruhi produksi dan konsumsi, perdagangan dan perkembangan harga, dalam hal ini meliputi :
• Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka
mengiringi penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
• Untuk mengendalikan inflasi, misalnya pajak penjualan untuk barang kebutuhan diberikan keringanan, sedangakan pajak atas barang mewah ditetapkan dengan tarif yang mahal.
• Sebagai alat pendapatan nasional khususnya kekayaan yang lebih merata di masyarakat, menurut kebijaksanaan ini pemerintah mengenakan pajak yang lebih tinggi pada golongan masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
3. Fungsi Stabilitas.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
C. Asas Pemungutan Pajak
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain :
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "the four maxim", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
a. Asas Equality (Asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan ). pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
b. Asas Certainly (kepastian hukum). Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
c. Asas Convinience of Payment (Asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan). Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya di saat wajib pajak bam menerima penghasilannya atau di saat wajib pajak menerima hadiah.
d. Asas Effeciency (Asas efisien atau asas ekonomis), biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh Negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh Negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah :
1. Asas Domisili atau asas tempat tinggal, Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar Negeri.
2. Asas Sumber, Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal dari wajib pajaknya, contoh : tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia dikenakan pajak oleh Pemerintah Indonesia.
3. Asas Kebangsaan, pengenaan dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara, dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasakan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal.
D. jenis-Jenis Pajak
Pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat memiliki beberapa jenis yang pembagiannya dapat ditinjau dari beberapa segi antara lain :
1. Menurut Golongannya
a. Pajak Langsung adalah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) dan pembebanannya langsung kepada wajib pajak, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, contohnya pajak penghasilan.
b. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pengenaannya atau pembebanannya dapat dilimpahkan kepada orang lain, contohnya PPN dan Bea Materai.
2. Menurut Lembaga Pemungutnya.
a. Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan yang digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PBB, PPnBM.
b. Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, menurut Undang-Undang No 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 34 tahun 2000 bahwa Pajak Daerah adalah iuran wajib yang langsung dilakukan orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, pajak daerah dapat dipaksakan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dimana hasilnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Kriteria Pajak Daerah :
Kriteria pajak daerah tidak jauh berbeda dengan kriteria pajak secara umum, yang membedakan keduanya adalah pihak pemungutnya, pajak pusat yang memungut adalah Pemerintah Pusat, sedangakn pajak daerah yang memungutnya adalah Pemerintah Daerah, kriteria pajak daerah secara spesifik diuraikan oleh KJ Davey (1998) dalam bukunya Financing Regional Government, yang terdiri dari 4 (empat) hal yaitu :
1. Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah sendiri.
2. Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan pemerintah pusat tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh pemerintah daerah.