SKRIPSI PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DI SEKTOR PUBLIK (STUDI KASUS PADA PT. PLN)

Tuesday, May 03, 2016

KODE : (0022-AKUNTANSI) SKRIPSI PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DI SEKTOR PUBLIK (STUDI KASUS PADA PT. PLN)


BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Teoritis
1. Penerapan GCG
a. Konsep Dasar GCG
Dua teori utama yang mendasari GCG adalah stewardship theory dan agency theory (Shaw, 2003). Stewardship theory memiliki filosofi tentang kehidupan manusia, yaitu manusia pada hakikatnya mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, dapat dipercaya dan memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Jadi dapat dikatakan Stewardship theory memandang manajemen sebagai sesuatu yang dapat dipercaya untuk bertindak sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai "agent" bagi para pemegang saham, yang akan bertindak dengan penuh kesadaran dan keyakinan bagi kepentingannya sendiri dan kepentingan stakeholders.
Dengan adanya dua teori ini, maka muncul istilah Good Corporate Governance (GCG), dimana GCG sebagai struktur, sistem dan proses yang digunakan oleh perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan yang berkesinambungan dalam jangka panjang (Kaihatu, 2006).

b. Pengertian GCG
Istilah GCG itu sendiri untuk pertama kali diperkenalkan oleh Cadburry Committee, sebuah lembaga bentukan Bank of England dan London Stock Exchange pada tahun 1992, yang kemudian menggunakan istilah sebagai Cadburry Report. Menurut Cadburry Committee of United Kingdom mendefinisikan GCG adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah dan karyawan serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
The Organization for Economic and Development (OECD) mendefinisikan GCG sebagaisekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board, pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. GCG mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. GCG juga dapat memberikan rangsangan bagi board dan manajemen untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan, dan pemegang saham harus memfasilitasi pengawasan yang efektif sehingga mendorong perusahaan menggunakan sumber daya yang lebih efisien.
Definisi lain juga dikemukakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang mendefisinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG menyatakan bahwaGCG adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lain dikemukakan oleh Gregory dan Simss (dalam Bangun, 2006) yang menyatakan bahwa GCG adalah kombinasi hukum, peraturan, dan praktik pribadi yang memungkinkan perusahaan untuk menarik modal masuk, memiliki kinerja yang efisien, menghasilkan keuntungan, serta memenuhi harapan masyarakat umum dan kewajiban hukum.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan GCG merupakan suatu sistem yang mengatur dan mengelola perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi stakeholders yang dipengaruhi oleh top management dalam menyampaikan pengarahan dan pengawasan terhadap pihak manajemen untuk mencapai tujuan perusahaan. GCG juga menekankan pada pola perilaku perusahaan sebagai suatu institusional yang diukur melalui struktur pembiayaan, efisiensi kinerja, tingkat pertumbuhan, dan perlakuan terhadap stakeholders. Jadi dapat disimpulkan bahwa GCG merupakan proses yang dipengaruhi oleh direksi dalam menyampaikan pengarahan, dan pengawasan terhadap manajemen dalam mencapai tujuan perusahaan.
Penerapan GCG yang baik merupakan aset bagi perusahaan, karena dengan pengelolaan perusahaan yang baik dapat meningkatkan nilai tambah bagi stakeholders, mempermudah akses ke pasar modal serta meningkatkan citra positif dari publik.Dikarenakan perannya yang penting, maka penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya sebagai regulator,dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dalam dunia usaha (Kamal, 2008).
Dalam penerapan GCG di Indonesia, seluruh pemegang kepentingan harus ikut berpartisipasi. Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance yang di awal tahun 2005 telah diubah menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) telah menerbitkan Pedoman GCG pada tahun 2001, sebagai pedoman penerapan GCG untuk perusahaan di Indonesia. Selain itu BP BUMN pada tahun 1999, juga menetapkan arah penerapan GCG pada BUMN di Indonesia. Terdapat tiga arah penerapan GCG di Indonesia (BP BUMN, 1999) yaitu menetapkan kebijakan nasional, menyempurnakan kerangka nasional dan membangun inisiatif sektor swasta.
Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya-upaya khusus dan bekerja sama dengan komunitas bisnis dalam mensosialisasikan dan menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam perusahaan. Dua sektor penting di perekonomian Indonesia yang telah menjadi perhatian pemerintah yaitu BUMN dan Pasar modal. Aspek baru dalam penerapan GCG di BUMN adalah kewajiban untuk memiliki statement of corporate intent (SCI). Pada dasarnya, SCI adalah komitmen perusahaan terhadap pemegang saham dalam suatu bentuk kontrak yang menekankan pada strategi dan upaya pihak manajemen dan didukung dewan komisaris dalam mengelola perusahaan. Terkait dengan SCI, dewan direksi diwajibkan untuk menandatangani appointment agreements (AA) yang merupakan komitmen direksi untuk memenuhi fungsi-fungsi dan kewajiban yang dimilikinya. Indikator kinerja direksi terihat dalam bentuk reward and punishment dengan meratifikasi undang-undang BUMN (Kaihatu, 2006).

b. Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Pelaksanaan GCG dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang terdapat dalam Pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
1. Transparansi (transparency)
Yaitu keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target pencapaian laba yang akan dicapai perusahaan pada tahun mendatang.
2. Akuntabilitas (accountability)
Yaitu kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Contohnya seluruh organ perusahaan, baik pimpinan maupun karyawan tidak boleh bekerja asal jadi, tetapi harus selalu berusaha menyelesaikan tugas dan kewajiban dengan hasil yang memuaskan.
3. Pertanggungjawaban (responsibility)
Yaitu kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Contohnya dewan komisaris, manajemen maupun karayawan dalam menjalankan kegiatan operasional di perusahaan harus selalu mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
4. Independensi (independency)
Yaitu pengelolaan perusahaan yang professional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam pengembangan perusahaan, dengan melakukan eksploitasi, harus sesuai dengan UU dan tidak merugikan pihak lain.
5. Kewajaran (fairness)
Yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelanggan.


Artikel Terkait

Previous
Next Post »