Wakaf menurut tinjauan pustaka adalah menahan, membatasi atau mencegah, melarang, menghalangi. Dalam kitab-kitab fiqih, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada nazhir dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya dipergunakan sesuai dengan ajaran islam. Benda yang diwakafkan tidak lagi menjadi hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula milik nazhir tetapi menjadi milik Allah (Halim, 2005:7-8). Sabiq (2004:423) menyatakan dengan menggunakan bahasa yang sederhana tapi padat,"Menahan asal (pokok) harta dan mendermakan hasilnya serta memanfaatkannya pada jalan Allah".
Menurut Kahf (2000:58), wakaf adalah memindahkan harta dari upaya konsumtif menuju reproduksi dan investasi dalam bentuk modal produksi yang dapat memproduksi dan menghasilkan sesuatu yang dapat di konsumsi pada masa-masa mendatang, baik oleh pribadi maupun kelompok. Dengan demikian wakaf merupakan kegiatan menabung dan berinvestasi secara bersamaan. Kegiatan ini mencakup kegiatan menahan harta yang mungkin dimanfaatkan oleh wakif baik secara langsung maupun setelah berubah menjadi barang konsumsi, sehingga tidak dikonsumsi saat ini dan pada saat yang bersamaan mengubah pengelolaan harta menjadi investasi yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah harta produktif di tengah-tengah masyarakat.
Wakaf terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya. Wakaf dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis berdasarkan tujuannya yaitu wakaf sosial, wakaf keluarga (dzurri) dan wakaf gabungan (musytarak), sedangkan berdasarkan batasan waktunya wakaf terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu wakaf abadi dan wakaf sementara. Adapun berdasarkan substansi ekonominya, wakaf dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu wakaf langsung dan wakaf produktif
Wakaf langsung adalah wakaf yang memberikan pelayanan langsung kepada orang-orang yang berhak, seperti wakaf masjid yang disediakan sebagai tempat shalat, wakaf sekolah yang disediakan sebagai tempat be-lajar siswa dan wakaf rumah sakit untuk mengobati orang sakit secara cuma-cuma. Sedangkan wakaf produktif adalah wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perin-dustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf (Kahf, 2000:22-23).
Wakaf terdiri dari pengambilan beberapa sumber daya yang tidak untuk di konsumsi dan menempatkannya secara simultan kedalam bentuk asset produktif yang meningkatkan akumulasi dari modal didalam ekonomi untuk tujuan meningkatkan output jasa dan pendapatan dimasa depan. Jasa yang di berikan wakaf dapat berupa biaya pengobatan di rumah sakit, pembangunan masjid atau beasiswa. Di sisi lain wakaf produktif juga menghasilkan output yang dapat di jual kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan penghasilan (income) untuk pihak penerima wakaf (Kahf, 2000:58).
Melakukan wakaf produktif didalam islam adalah serupa dengan mendirikan sebuah perusahaan (economic corporation) yang mempunyai wujud abadi apabila termasuk wakaf abadi atau mempunyai wujud sementara apabila termasuk wakaf sementara. Perusahaan adalah setiap organisasi yang mengubah masukan (input) menjadi keluaran (output) (Kahf, 2000:59). Sedangkan proses perubahan dari input menjadi output itu sendiri sering disebut sebagai proses produksi, dimana hasil akhir dari proses produksi adalah produk atau produksi.
Menurut Kahf (2000 : 67-70) bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin membangun wakaf menjadi produktif antara lain:
1. Perlunya kerangka hukum yang memberikan definisi yang jelas mengenai wakaf dan organisasi lembaga wakaf, menjelaskan fungsi dan tujuan wakaf, regulasi mengenai aturan sosial dan ekonomi. Undang-undang wakaf harus menjelaskan tanggung jawab dan otoritas dari manajer wakaf (nazhir) dan hubungannya dengan pemerintah disatu pihak dan penerima wakaf baik perorangan maupun publik dipihak lainnya. Selain itu juga di perlukan kerangka hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan wakaf.
2. Perlunya perubahan yang menyeluruh terhadap manajemen wakaf, khususnya bentuk investasi wakaf dalam rangka memenuhi 2 tujuan yaitu (i) untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas harta
wakaf dan (ii) untuk meminimalkan praktek kecurangan dan korupsi oleh manajer wakaf (nazhir).
3. Perlunya membentuk j aringan kerj a wakaf yang dapat mendorong terbentuknya wakaf-wakaf baru dan menawarkan wakaf bagi para dermawan. Wakaf baru ini nantinya bisa di fungsikan untuk mengemban tugas pengembangan ekonomi masyarakat itu sendiri di masa-masa yang akan datang.
4. Perlunya dukungan teknis, manajerial dan pendanaan (modal) pada manajemen wakaf untuk membantu meningkatkan produktivitas harta wakaf.
5. Perlunya master plan atau strategic plan di setiap wilayah untuk menyebarkan harta wakaf sedemikian rupa sehingga memaksimalkan benefit dan pelayanannya. Siraj dan Lim (2005:6-7) melakukan penelitan tentang bagaimana strategi untuk memberdayakan wakaf menjadi produktif. Menurut beliau ada 5 langkah strategi untuk memberdayakan wakaf agar menjadi wakaf produktif yaitu:
1. Mengenali potensi dari konsep perputaran harta wakaf dengan melihat sejarah atau model wakaf yang sudah berjalan dan melakuka pembaharuan pada sistem wakaf dengan memberikan dukungan ide bagi pengembangan wakaf produktif pada tingkat lokal, nasional dan internasional diantara komunitas islam.
2. Memfasilitasi pengembangan model wakaf modern dengan memberikan teknik manajemen modern pada wakaf sepanjang tujuannya tidak bertentangan dengan syariah.
3. Mempromosikan filantropi islam melalui wakaf sehingga wakaf dapat menjadi tulang punggung bagi masyarakat dan berpotensi memainkan peran penting dalam pelayanan masyarakat. Di samping itu wakaf dapat menjadi alternatif pada masa krisis ketika pemerintah sudah tidak sanggup lagi memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.
4. Memodernisasi administrasi wakaf sehingga struktur manajemen wakaf dapat menjadi lebih efisien, transparan dan responsif serta menjalin kerjasama teknis dan bertukar pengalaman dengan negara lain, lembaga pendidikan dan organisasi internasional untuk mengembangkan investasi wakaf asing.
5. Membangun wakaf yang tidak produktif dengan membangkitkan komitmen dari wakif, nazhir, investor dan masyarakat sekitarnya yang mengetahui persis benefit dari tanah wakaf tersebut.
2.2 Produksi dan Fungsi Produksi
Produksi menurut Salvatore (2000) adalah merujuk pada transformasi dari berbagai macam input atau sumberdaya menjadi output berupa barang dan jasa. Sedangkan input menurutnya adalah berbagai sumberdaya yang digunakan dalam produksi barang dan jasa. Sehingga dengan demikian, proses produksi adalah mengkombinasikan berbagai macam input atau masukan untuk menghasilkan output. Setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan, baik perorangan atau perusahaan bertujuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik, begitupun dalam hal berproduksi. Bagaimana untuk mengatur seefisien mungkin setiap input yang digunakan, untuk mengha¬silkan output yang optimal.
Sedangkan produksi dalam pandangan islam adalah bukan sekedar transformasi dari berbagai macam input atau sumberdaya menjadi output berupa barang dan jasa akan tetapi juga harus dapat mewujudkan fungsi sosial karena dalam sebagian harta kita melekat hak orang miskin, baik yang meminta maupun tidak meminta (QS.51:19 dan QS.70:25). Dengan demikian kegiatan produksi harus melampaui surplus untuk mencukupi keperluan konsumtif dan meraih keuntungan finansial, sehingga bisa ber-kontribusi dalam kehidupan sosial.