2.1.1 Pengelolaan Keuangan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam si stem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Penyelenggaraan fungsi Pemerintah Daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaaan keuangan yang baik yaitu: 1) pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu (efisien), 2) perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah (ekonomis), 3) pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil (efektif), 4) prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui/mengakses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah (transparan), 5) perwujudan kewajiban setiap orang atau satuan kerja untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan (bertanggung jawab), 6) keseimbangan distribusi alokasi pendanaan (keadilan), dan 7) tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional (kepatutan). Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, ketatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah . Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah). Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaannya ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Daerah untuk mengelola keuangan berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan fungsi perangkat daerah. Pimpinan SKPD selaku Pengguna Anggaran dalam mengelola keuangan daerah di masing-masing SKPD dibantu oleh satuan Pengelola Keuangan yang terdiri dari Pejabat Ketatausahaan Keuangan dan Bendahara SKPD.
2.1.2 Akuntansi dan Akuntabilitas Sektor Publik
Akuntansi Sektor Publik merupakan hal yang relatif bam di Indonesia dalam bidang ini menbahas tentang informasi akuntansi yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya yang menjadi bagian dari suatu pemerintahan. Akuntansi Pemerintah merupakan salah satu bagian dari akuntansi sektor publik. Akuntansi sektor publik memiliki cakupan yang lebih luas daripada akuntansi pemerintah. Akuntansi sektor publik memiliki tujuan untuk menghasilkan suatu laporan keuangan sektor publik yang memberikan manfaat informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan organisasi publik tersebut untuk mengambil keputusan-keputusan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhannya.
Informasi yang diperoleh melalui suatu laporan keuangan pemerintah dapat berupa informasi-informasi mengenai kondisi dan kinerja keuangan pemerintah yang dapat digunakan untuk menilai kondisi keuangan dan hasil kegiatan atau kinerja pemerintah. Menilai dan membandingkan informasi tentang kondisi dan kinerja keuangan pemerintah antara realisasi dengan yang direncanakan/dianggarkan dapat membantu penentuan tingkat kepatuhan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait keuangan serta dapat membantu mengevaluasi pengelolaan keuangan pemerintah dengan prinsip value for money (efektivitas dan efisiensi).
Untuk memenuhi tuntutan publik terutama dalam hal akuntansi pemerintah daerah masih perlu adanya perbaikan. Berbeda dengan akuntansi yang biasa diterapkan oleh sektor privat, laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari
(1)Laporan Realisasi APBD,
(2) Neraca Pemerintah Daerah dan
(3) Laporan Arus Kas. Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik (good governance) mengharuskan pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan, salah satunya yaitu perbaikan dalam hal akuntansi pemerintah. Aspek yang perlu direformasi dalam akuntansi sektor publik adalah terkait dengan standar akuntansi keuangan pemerintah sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan pada sistem akuntansi pemerintah (Halim, 2007).
Akuntabilitas sektor publik merupakan bentuk pertanggungjawaban atas segala yang dilakukan dan merupakan prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan suatu lembaga atau perorangan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Akuntabilitas dapat juga diartikan sebagai kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala tindak lanjut dan kegiatan seseorang atau lembaga terutama bidang administrasi keuangan kepada pihak yang berkepentingan. Akuntabilitas dalam konteks pemerintahan mempunyai arti pertanggungjawaban atau tindakan dalam mencapai tujuan dengan menerapkan prinsip dari good governance untuk mewujudkan clean government.
Salah satu bentuk nyata untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah dengan diundangkan nya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang SAP yang merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah. SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Tuntutan dilaksanakannya akuntabilitas publik oleh masyarakat kepada pemerintah mengharuskan pemerintah untuk membuat laporan kepada pemerintah pusat dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Akuntansi sektor publik merupakan salah satu alat bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan akuntabilitas publik. Pelaksanaan akuntansi publik yang baik dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas , dimana pemerintah pusat dan daerah sebagai subyek pemberi laporan harus mampu memberikan informasi keuangan dan informasi lainnya sehingga bermanfaat bagi para pengguna informasi dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi,sosial, dan politik.
2.1.3 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Laporan keuangan adalah sebagai suatu proses pengumpulan, pengolahan dan pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan keputusan dan menilai kinerja suatu organisasi. Laporan keuangan dapat dikatakan sebagai data juga dapat dikatakan sebagai informasi. Data dapat berubah menjadi informasi kalau diubah ke alam konteks yang memberikan makna (Lillrank, 2003). Dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah, pemerintah menyelenggarakan akuntansi pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Si stem Akuntansi Pemerintah Daerah mengacu pada Peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern dan SAP. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan digunakan untuk membandingkan realisasi dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Laporan keuangan dapat dikatakan sebagai data, juga dapat dikatakan sebagai informasi (Halim, 2007). LKPD terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi Pemerintah Daerah, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, tidak adanya laporan keuangan menunjukkan lemahnya akuntabilitas, dengan lemahnya akuntabilitas mengidentifikasikan lemahnya sistem yang selanjutnya berimbas pada mem budayanya korupsi sistematik. Untuk mengikis korupsi salah satu caranya dengan membudayakan akuntabilitas yang juga berarti menyajikan laporan keuangan yang baik dan benar. Dalam melaksanakan akuntabilitas publik, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan informasi sebagai pemenuhan hak-hak publik yang antara lainya adalah Hak untuk tahu (right to know), Hak untuk diberi informasi (right to be informed), dan Hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened to) (Mardiasmo, 2006) Laporan keuangan yang telah dipublikasikan merupakan