SKRIPSI TINGKAT KEPUASAN PASIEN ASKES DAN JAMSOSTEK TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN DI RSU

Monday, January 25, 2016
(0001-FKM) SKRIPSI TINGKAT KEPUASAN PASIEN ASKES DAN JAMSOSTEK TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN DI RSU

BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Asuransi Kesehatan
2.1.1. Tatalaksana Pernbayaran iuran Asuransi Kesehatan
Setiap pembiayaan didasarkan atas pengumpulan dana dari peserta yang khususnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan kesehatan mereka dan anggota keluarganya. Pola pengumpulan dana berdasarkan atas azas usaha bersama dan kegotong-royongan yang dilakukan melalui potongan gaji atau dana pensiun. Pemotongan gaji tersebut disesuaikan dengan pendapatan maing-masing peserta Askes, sedangkan dana yang telah terkumpul dapat dimanfaatkan oleh setiap peserta Askes yang membutuhkannya.
Pemotongan gaji atau uang pensiun diatur dengan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1977 dan disempurnakan dengan keluarnya PP No. 22 Tahun 1984 Tentang Pembentukan Perum Husada Bakti. Adapun besarnya pemotongan wajib untuk pemeliharaan kesehatan adalah sebesar 2 % dari gaji pokok ditambah tunjangan (Pegawai Negeri Sipil dan pensiun). Sedangkan iuran untuk veteran dan perintis kemerdekaan, sebagaimana yang tercantum pada pasal 8 ayat 1 PP No. 69 tahun 1991, ditanggung pemerintah atas dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
2.1.2. Pedoman Tatalaksana Pelayanan Asuransi Kesehatan di Rumah Sakit
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RJ No. 883/Menkes/SKB/VIII/1998 tentang tarif dan tatalaksana pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah bagi peserta PT. Askes Indonesia dan anggota keluarganya maka pedoman tata laksana pelayanan asuransi kesehatan di rumah sakit adalah sebagai berikut: A. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan 1. Rawat jalan tingkat lanjutan
Rawat jalan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan subspecialist yang dilaksanakan pada pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama, atau lainnya yang ditunjuk, untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan medis lainnya tanpa menginap di ruang perawatan
a. Pemberi pelayanan kesehatan
Poliklinik spesialis RSU Daerah kelas A,B,C dan poliklinik RSU kelas D yang mempunyai dokter spesialis
b. Jenis pelayanan
Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan terdiri dari pelayanan paket, luar paket, darah dan pelayanan obat. b. 1. Pelayanan paket
Paket I : Mencakup permeriksaan medis spesialis tik, sub spesialis tik, pemberian konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan
Paket II terdiri dari ;
Paket IIA : Mencakup pelayanan penunjang diagnostik, laboratorium klinik yang tidak termasuk luar
paket Paket IIB : Mencakup pelayanan pemeriksaan penunjang
radio diagnostik yang tidak termasuk luar paket Paket IIC : Mencakup pelayanan pemeriksaan penunjang
diagnostik elektromedis yang tidak termasuk luar
paket Paket III : Mencakup tindakan medis operatif dan non operatif yang tidak termasuk luar paket dan
rehabilitasi medis.
Pembinaan obat standar yang termasuk dalam paket rumah sakit serta bahan dan alat kesehatan habis pakai.
c. Waktu pelayanan : Sesuai jam kerja
d. Administrasi pelayanan
d. 1. Persyaratan mendapatkan pelayanan
Menyerahkan satu lembar foto copy atau salinan kartu Askes Menyerahkan surat rujukan
Peserta dan atau anggota keluarganya yang atas indikasi medis memerlukan pelayanan luar paket tertentu yang ditetapkan PT. Askes, pelayanan darah dan pelayanan obat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
d.2. Kewajiban sesudah mendapatkan pelayanan
Peserta dan atau anggota keluarganya diwajibkan menandatangani surat bukti pelayanan yang menerangkan bahwa peserta dan atau anggota keluarganya tersebut telah mendapatkan pelayanan dari RSU Daerah yang bersangkutan.
Dokter di RSU Daerah penerima rujukan berkewajiban memberikan jawaban surat rujukan kepada dokter yang merujuk. 2. Rawat inap tingkat lanjutan
Rawat inap tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan subspecialist untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan medis lainnya, yang dilaksanakan pada pelaksana pelayanan kesehatan tingkat lanjutan dimana peserta dan anggota keluarganya di rawat inap di ruang perawatan paling sedikit satu had.
a. Pemberi pelayanan kesehatan RSU Daerah kelas A,B,C dan D.
b. Jenis pelayanan
Pelayanan rawat inap tingkat lanjutan terdiri dari pelayanan paket, luar paket, darah dan pelayanan obat dan surat rujukan Pelayanan paket meliputi:
Perawatan akomodasi di ruang perawatan dengan golongan
pangkat peserta sebagai berikut:
• Golongan I/1I dan anggota keluarganya di kelas III
• Golongan III dan anggota keluarganya di kelas II
• Golongan IV dan anggota keluarganya di kelas I
• Penerima pensiun ABRI dan anggota keluarganya disesuaikan
dengan golongan pada saat pensiun sebagai berikut:
D Prajurit Dua s/d Pembantu Letnan Dua dirawat di ruang kelas III
D Letnan Dua s/d Kapten dirawat di ruang kelas II D Mayor s/d Jenderal/Laksamana/Marsekal dirawat di
ruang kelas I
• Penerima pensiun sipil dan atau anggota keluarganya di ruang kelas sesuai dengan golongan kepegawaian yang terakhir saat pensiun
• Veteran dan anggota keluarganya di ruang kelas II
• Pejabat negara, perintis kemerdekaan dan atau keluarganya di ruang kelas I
• Peserta dan atau anggota keluarganya yang atas permintaan sendiri memilih di rawat di ruang kelas perawatan yang lebih tinggi dan yang" telah ditetapkan, diwajibkan membayar selisih biaya yang disebabkan oleh perbedaan biaya antara tarif umum rumah sakit pada kelas yang dipilih dengan tarif Askes sebagai haknya
c. Waktu pelayanan : 24 jam

Artikel Terkait

Previous
Next Post »