(KODE : 0010-AKUNTANSI) : SKRIPSI PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DI SEKTOR PUBLIK
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Tinjauan Teoritis
2.1.1 Penerapan GCG
2.1.1.1 Konsep Dasar GCG
Dua teori utama yang mendasari GCG adalah stewardship theory dan agency theory (Shaw,2003). Stewardship theory memiliki filosofi tentang kehidupan manusia, yaitu manusia pada hakikatnya mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, dapat dipercaya dan memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Jadi dapat dikatakan Stewardship theory memandang manajemen sebagai sesuatu yang dapat dipercaya untuk bertindak sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai "agent" bagi para pemegang saham, yang akan bertindak dengan penuh kesadaran dan keyakinan bagi kepentingannya sendiri dan kepentingan stakeholders. Dengan adanya dua teori ini, maka muncul istilah Good Corporate Governance (GCG), dimana GCG sebagai struktur , sistem dan proses yang digunakan oleh perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan yang berkesinambungan dalam jangka panjang (Kaihatu,2006).
2.1.1.2 Pengertian GCG
Istilah GCG itu sendiri untuk pertama kali diperkenalkan oleh Cadburry Committee, sebuah lembaga bentukan Bank of England dan London Stock Exchange pada tahun 1992, yang kemudian menggunakan istilah sebagai Cadburry Report. Menurut Cadburry Committee of United Kingdom mendefinisikan GCG adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham , pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah dan karyawan serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
The Organization for Economic and Development (OECD) mendefinisikan GCG sebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board, pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. GCG mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. GCG juga dapat memberikan rangsangan bagi board dan manajemen untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan, dan pemegang saham harus memfasilitasi pengawasan yang efektif sehingga mendorong perusahaan menggunakan sumber daya yang lebih efisien.
Definisi lain juga dikemukakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang mendefisinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG menyatakan bahwa adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lain dikemukakan oleh Gregory dan Simss (dalam Bangun,2006) yang menyatakan bahwa GCG adalah kombinasi hukum, peraturan, dan praktik pribadi yang memungkinkan perusahaan untuk menarik modal masuk, memiliki kinerja yang efisien, menghasilkan keuntungan, serta memenuhi harapan masyarakat umum dan kewajiban hukum.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan GCG merupakan suatu sistem yang mengatur dan mengelola perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi stakeholders yang dipengaruhi oleh top management dalam menyampaikan pengarahan dan pengawasan terhadap pihak manajemen untuk mencapai tujuan perusahaan. GCG juga menekankan pada pola perilaku perusahaan sebagai suatu institusional yang diukur melalui struktur pembiayaan, efisiensi kinerja, tingkat pertumbuhan, dan perlakuan terhadap stakeholders. Jadi dapat disimpulkan bahwa GCG merupakan proses yang dipengaruhi oleh direksi dalam menyampaikan pengarahan, dan pengawasan terhadap manajemen dalam mencapai tujuan perusahaan.
Penerapan GCG yang baik merupakan aset bagi perusahaan, karena dengan pengelolaan perusahaan yang baik dapat meningkatkan nilai tambah bagi stakeholders, mempermudah akses ke pasar modal serta meningkatkan citra positif dari publik. Dikarenakan perannya yang penting, maka penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan , yaitu Negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dalam dunia usaha (Kamal,2008).
Dalam penerapan GCG di Indonesia, seluruh pemegang kepentingan harus ikut berpartisipasi. Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance yang di awal tahun 2005 telah diubah menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) telah menerbitkan Pedoman GCG pada tahun 2001, sebagai pedoman penerapan GCG untuk perusahaan di Indonesia. Selain itu BP BUMN pada tahun 1999, juga menetapkan arah penerapan GCG pada BUMN di Indonesia. Terdapat tiga arah penerapan GCG di Indonesia (BP BUMN, 1999) yaitu menetapkan kebijakan nasional, menyempurnakan kerangka nasional dan membangun inisiatif sektor swasta.
Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya-upaya khusus dan bekerja sama dengan komunitas bisnis dalam mensosialisasikan dan menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam perusahaan. Dua sektor penting di perekonomian Indonesia yang telah menjadi perhatian pemerintah yaitu BUMN dan Pasar modal.