1. Kurikulum 2013
a. Pengertian Kurikulum
Beberapa para ahli mendefinisikan kurikulum sebagai berikut:
1) Dalam arti sempit, Sholeh Hidayat (2013: 20) memandang kurikulum sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah atau madrasah. Pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus ditempuh di sekolah atau madrasah, itulah kurikulum.
2) Dalam arti luas, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai pendidikan tertentu.
3) Dalam pandangan luas, Hamid Hasan (dalam Sholeh Hidayat, 2013:22) mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi yaitu:
a) Kurikulum sebagai ide, yang dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
b) Kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis; dalam bentuk praktek pembelajaran.
c) Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekuensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan
tertentu dari para peserta didik.
Lebih lanjut, Oemar Hamalik (2000:9) mengemukakan kurikulum adalah rencana tertulis tentang kemampuan yang harus dimiliki berdasarkan standar nasional, materi yang perlu dipelajari dan pengalaman belajar yang harus dijalani untuk mencapai kemampuan peserta didik, serta perangkat peraturan yang berkenan dengan pengalaman belajar peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya pada satuan pendidikan tertentu.
Dengan demikian, kurikulum ditafsirkan secara luas yang penekanannya mencakup seluruh pengalaman belajar yang diorganisasikan dan dikembangkan dengan baik serta dipersiapkan bagi peserta didik untuk mengatasi situasi kehidupan yang sebenarnya. Pengertian lainnya ditafsirkan secara sempit yang hanya menekankan kepada kemanfaatannya dalam merencanakan kegiatan belajar dan pembelajaran.
Kurikulum 2013 merupakan kelanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana tersurat dalam penjelasan pasal 35: kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Kurikulum 2013 itu adalah usaha yang terpadu antara (1) rekonstruksi kompetensi lulusan, dengan (2) kesesuaian & kecukupan, keluasan & kedalaman materi, (3) revolusi pembelajaran dan (4) reformasi penilaian.
b. Tuj uan Kurikulum 2013
Tujuan kurikulum 2013 adalah untuk mempersiapkan insan Indonesia untuk memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia.
c. Substansi dalam Kurikulum 2013
1. Pergeseran Pola Pikir dalam kurikulum 2013 meliputi: (a) berfikir linear bergeser menjadi sistematik; (b) berfikir parsial bergeser menjadi holistic; (c) Berfikir objek bergeser menjadi konektivitas (keterkatan); (d) berfikir hierarkis bergeser menjadi jaringan (networking); (e) berfikir struktur bergeser menjadi proses.
2. Standar Proses yang semula terfokus pada Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
dilengkapi dengan Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan,
dan Mencipta.
3. Kompetensi Inti
Didalam kurikulum 2013 terdapat Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Menurut Kemendikbud (2013:5), Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills. Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) Kompetensi Dasar.
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut: a). Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual; b). Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan c). Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
4). Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.
Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah khususnya kelas 7 dapat dilihat pada Tabel berikut:
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya 1.1 Menghargai karunia Tuhan YME yang telah menciptakan waktu dengan segala perubahannya 1.2 Menghargai ajaran agama dalam berfikir dan berperilaku sebagai penduduk Indonesia dengan mempertimbangkan kelembagaan sosial, budaya, ekonomi dan politik dalam masyarakat 1.3 Menghargai karunia Tuhan YME yang telah menciptakan manusia dan lingkungannya
Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya 2. 1Menunjukkan perilaku jujur, gotong royong, bertanggung jawab, toleran, dan percaya diri sebagaimana ditunjukkan oleh tokoh-tokoh sejarah pada masa lalu. 2.2 Menunjukkan perilaku rasa ingin tahu, terbuka dan kritis terhadap permasalahan sosial sederhana. 2.3 Menunjukkan perilaku santun, peduli dan menghargai perbedaan pendapat dalam interaksi sosial dengan lingkungan dan teman sebaya
Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata 3.1 Memahami aspek keruangan dan konektivitas antar ruang dan waktu dalam lingkup regional serta perubahan dan keberlanjutan kehidupan manusia (ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan politik) 3.2 Memahami perubahan masyarakat Indonesia pada masa praaksara, masa hindu buddha dan masa Islam dalam aspek geografis, ekonomi, budaya, pendidikan dan politik 3.3 Memahami jenis-jenis kelembagaan sosial, budaya, ekonomi dan politik dalam masyarakat 3.4 Memahami pengertian dinamika interaksi manusia dengan lingkungan alam, sosial, budaya, dan ekonomi
Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori 4.1 Menyajikan hasil pengamatan tentang hasil-hasil kebudayaan dan fikiran masyarakat Indonesia pada masa praaksara, masa hindu buddha dan masa Islam dalam aspek geografis, ekonomi, budaya dan politik yang masih hidup dalam masyarakat sekarang 4.2 Menghasilkan gagasan kreatif untuk memahamijenis-jenis kelembagaan sosial, budaya, ekonomi dan politik di lingkungan masyarakat sekitar 4.3 Mengobservasi dan menyajikan bentuk-bentuk dinamika interaksi manusia dengan lingkungan alam, sosial, budaya, dan ekonomi di lingkungan masyarakat sekitar
Sumber: Kemendikbud (2013)
5) Kompetensi lulusan: adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Analisanya bahwa dalam draft kurikulum 2013, nampak jelas bahwa dari tiga domain pendidikan yang ada, secara tegas terlihat adanya penekanan perhatian terhadap peningkatan proporsi 2 domain yang selama ini kurang berkembang dalam diri siswa yaitu domain afektif dan domain psikomotorik.
5) Kedudukan mata pelajaran: Kompetensi yang semula diturunkan dari matapelajaran berubah menjadi matapelajaran dikembangkan dari kompetensi. IPA dan IPS masing-masing tetap diajarkan secara terpadu. IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pembangunan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial.
7). Penilaian dengan menggunakan pendekatan autentik dengan strategi penilaian kelas berbasis proses. Penilaian tidak hanya pada level KD, tetapi juga kompetensi inti dan SKL.
8). Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian.
9) Penilaian menggunakan domain Sikap meliputi memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. 10). Domain Keterampilan meliputi: memiliki kemampuan pikir dan tindak yang
efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang
dipelajari di sekolah 11). Domain Pengetahuan meliputi: memiliki pengetahuan faktual, konseptual dan
prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, humaniora, dengan wawasan kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
2. Kompetensi Guru Dalam Pembelajaran IPS
Kompetensi adalah pemilikan, penguasaan, ketrampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. Guru merupakan sosok yang berpengaruh besar baik buruknya masa depan peserta didik di tempat ini. Guru mempunyai andil besar dalam menciptakan perilaku positif dan negatif bagi peserta didik. Dengan demikian, guru bertanggung jawab akan akan baik buruknya sikap, pemikiran dan perilaku peserta didik. Hal ini diperlukan kompetensi guru. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Beberapa ahli mengartikan kompetensi guru sebagai berikut:
a. Uzer Usman (2011:14) menjelaskan kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak
b. Muhibbin Syah 2010: 230 menjelaskan kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme. Guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan), karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan Dengan kata lain kompetensi adalah pemilikan, penguasaan, ketrampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.
c. Kariman (2002) mengartikan kompetensi profesional guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pengetahuan tentang pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar.
Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan "pembelajaran dengan melakukan" untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan. Hal ini sesuai dengan kurikulum 2013 yaitu menggunakan pendekatan pembelajaran berpusat pada siswa (student centered learning).
Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berhasil sesuai dengan tuntutan kurikulum, guru harus membuat perencanaan pembelajaran khususnya IPS, melaksanakan pembelajaran IPS dan mengevaluasi pembelajaran IPS.
Dalam membuat perencanaan pembelajaran tersebut, guru harus memerhatikan berbagai
komponen dalam sistem pembelajaran yang meliputi : a. Membuat dan merumuskan bahan ajar.
b. Menyiapkan materi yang relevan dengan tujuan, waktu, fasilitas, perkembangan ilmu, kebutuhan dan kemampuan siswa, komprehensif, sistematis, dan fungsional efektif.
c. Merancang metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi siswa.
d. Menyediakan sumber belajar, dalam hal ini guru berperan sebagai fasilitator dalam pengajaran.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, banyak variabel yang mempengaruhi kesuksesan seorang guru. Secara umum ada beberapa variabel, baik teknis maupun nonteknis yang berpengaruh dalam keberhasilan proses pembelajaran. Beberapa variabel tersebut, antara lain: 1). kemampuan guru dalam membuka pembelajaran, 2). kemampuan guru dalam melaksanakan kegiatan inti pembelajaran, 3). Kemampuan guru melakukan penilaian pembelajaran, 4). Kemampuan guru menutup pembelajaran, 5). faktor penunjang lainnya. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut: 1). Kemampuan guru membuka pembelajaran.
Membuka pelajaran adalah kegiatan menciptakan kesiapan mental dan menimbulkan perhatian siswa agar terpusat pada hal-hal yang dipelajari (Made Wena 2009:17).
Kegiatan membuka pelajaran dalam kurikulum 2013 meliputi: a) Mengucapkan salam dan doa, memeriksa kehadiran peserta didik kemudian memulai pembelajaran, memeriksa kehadiran peserta didik kemudian memulai pembelajaran.
b) membuka pelajaran dengan menarik perhatian siswa melalui gaya mengajar, penggunaan alat bantu dan interaksi yang bervariasi.
c) Menimbulkan motivasi. Usaha ini dilakukan dengan kehangatan dan antusiasisme, menimbulkan rasa ingin tahu, menimbulkan ide yang bertentangan, memperhatikan minat yang relevan.
d) Menetapkan acuan. Merumuskan tujuan dan batas tugas, menyarankan langkah-langkah yang akan dilakukan, mengingat masalah pokok yang dibahas, mengajukan pertanyaan sebelum menyajikan materi pembelajaran. Mulyasa (2013:114) Mengajukan pertanyaan ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman peserta didik terhadap pembelajaran yang telah lalu maupun untuk mengetes kemampuan awal berkaitan dengan bahan yang akan dipelajarinya.Selain itu, keterampilan yang harus dikuasai oleh guru meliputi: keterampilan menjelas kan, keterampilan bertanya, dan keterampilan memberi penguatan (Syaiful Bahri,2012: 108).
2). Kemampuan guru melaksanakan kegiatan inti pembelajaran.
Kegiatan inti pembelajaran adalah kegiatan yang paling berpengaruh dalam meningkatkan hasil belajar siswa. Baik buruknya keterampilan guru dalam kegiatan inti, menunjukkan baik-buruknya hasil belajar siswa. Beberapa faktor yang berhubungan dengan kegiatan inti pembelajaran antara lain:
a) kemampuan guru dalam menerapkan strategi pembelajaran.
b) ketetapan isi/ materipembelajaran yang disampaikan guru.
c) kemampuan guru menguasai kompetensi yang diajarkan.