SKRIPSI PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Sunday, January 10, 2016
( 0013-HUKUM) SKRIPSI PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH


BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

A. Kerangka Teori
1. Demokrasi di Indonesia
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, dimana setiap negara hukum berarti menganut prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan. Bahwa hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/ atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum dimaksudkan untuk menjamin kepentingan semua orang tanpa terkecuali secara adil. Artinya negara hukum (rechtsstaat) yang ditetapkan di sini bukanlah "absolute rechtstaat” tetapi "democratische rechsstaat” atau negara hukum yang demokratis (http://jimly.com/pemikiran/view/4.html, Solo: 22-03-08).
Sistem politik di Indonesia merupakan sistem demokrasi. Demokrasi berasal dari Yunani kuno yaitu "Demo"' berarti rakyat dan "Kratein” berarti kekuasaan/ berkuasa, maka arti dari keseluruhan adalah sistem pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat sehingga rakyat ikut berperan serta di dalam pemerintahan.
Dalam keikutsertaan di pemerintahan demokrasi ada 2, yaitu: a. Demokrasi Langsung
Dapat dilihat demokrasi langsung yaitu bahwa dimana rakyat ikut serta secara langsung di dalam pemerintahan. Hal tersebut dapat ditegaskan pada adanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur ataupun Pemilihan Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.Demokrasi Tak langsung
Dapat dilihat dimana rakyat dalam memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di perwakilan. Hal tersebut dapat dilihat dari para anggota-anggota legislatif yang duduk dalam pemerintahan dipilih oleh wakil-wakil rakyat dalam suatu partai politik.
Sistem Politik yang demokratis adalah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Ni'matul Huda, 2000: 70).
Negara Republik Indonesia merupakan menganut sistem demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan sila-sila di dalam Pancasila, hal tersebut dapat terlihat pada sila ke IV yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ perwakilan". Dapat dilihat hakekat dari demokrasi pancasila berdasarkan dari sila "Pancasila bahwa demokrasi yaitu :
a. Berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c. Mempertahankan Persatuan Indonesia.
d. Menuju kepada atau mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Drs. Pamudji, 1981: 18).
Dalam demokrasi dilandasi oleh beberapa nilai-nilai, yaitu :
a) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
b) Menjamin terselenggarakannya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
c) Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
d) Membatasi Pemakaian kekerasan sampai minimum
e) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, serta tingkah laku
f) Menjamin tegaknya keadilan (Ni'matul Huda, 2005: 218).
Maka untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi tersebut
perlu diselenggarakan beberapa lembaga, yaitu :
(1) Pemerintahan yang bertanggung jawab.
(2) Suatu Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan
dalam masyarakat dan yang dipilih dengan pemilihan umum yang bebas dan rahasia dan atas dasar sekurang-kurangnya dua calon untuk setiap kursi.
(3) Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
(4) Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
(5) Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak
asasi dan mempertahankan keadilan (Ni'matul Huda,2005: 245).
Demokrasi pancasila mempunyai tujuan yang dasarnya sama dengan tujuan dari bangsa Indonesia, yaitu tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia keempat, yaitu:
(a) Melindungi segenap bangsa Indonesia.
(b) Memajukan kesejahteraan umum
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
(d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2. Pengertian Umum Tentang Pemerintahan Daerah
1. Pengaturan Pembentukan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Negara Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas, terdiri dari daerah yang berpulau-pulau dan memiliki laut yang sangat luas, maka pemerintah pusat membagi kewenangannya kepada daerah-daerah otonom untuk mengurusi daerah otonominya sendiri, sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam UU.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 18 UUD 1945 bahwa dasar permusyawaratan/ perwakilan tidak hanya terdapat pada pemerintah pusat, melainkan juga pada pemerintahan tingkat daerah. Dengan kata lain pasal 18 UUD 1945 menentukan bahwa pemerintahan daerah dalam susunan daerah besar dan kecil harus dijalankan melalui permusyawaratan atau harus mempunyai badan perwakilan (Ni'matul Huda, 2006: 284).
Maka dari ketentuan pasal 18 UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan yaitu bahwa :
1) Wilayah negara Indonesia akan dibagi dalam daerah-daerah baik daerah yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratif.
2) Daerah-daerah itu mempunyai pemerintahan.
3) Pembagian wilayah dan bentuk dari susunan pemerintahannya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
4) Dalam pembentukan daerah-daerah tersebut terutama daerah-daerah otonom seperti desa, negeri, marga, dan sebagainya susunan pemerintahannya berdasar Permusyawaratan dalam sistem  pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal 18 UUD 1945 maka disusunlah UU No. 32 tahun 2004 jo UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Menurut UU No. 32 tahun 2004 jo UU No. 12 tahun 2008 pasal 1 ayat (2): pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Maka berdasarkan hal tersebut hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Jadi Pemerintah Daerah dan DPRD sama-sama bekerja sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.

b. Asas - Asas Pemerintahan Daerah
Bahwa asas-asas pemerintahan daerah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 jo UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Namun di dalam perubahan pasal 18 ayat (2) UUD 1945, diterangkan dengan tegas bahwa dalam pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonom dan tugas pembentukannya masing-masing. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah suatu pemerintahan otonom dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya yang disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Maka dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah didasarkan pada asas-asas : 1) Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk

Artikel Terkait

Previous
Next Post »