skripsi ekonomi | kode EKON0016

Tuesday, June 02, 2009
Kode : EKON0016

Judul : skripsi ekonomi kode EKON0016
potensi dan kendala peningkatan pendapatan asli nagari (studi di nagari X kabupaten X)

Daftar Isi :

HALAMAN JUDUL; HALAMAN PENGESAHAN; HALAMAN PERSEMBAHAN; MOTTO; KATA PENGANTAR; DAFTAR ISI; DAFTAR TABEL; DAFTAR GAMBAR; DAFTAR LAMPIRAN; BAB I : PENDAHULUAN; A. Latar Belakang Masalah; B. Batasan Masalah; C. Perumusan Masalah; D. Tujuan Penelitian; E. Manfaat Penelitian; BAB II : KAJIAN PUSTAKA; A. Pemerintahan Nagari; B. Sumber Pendapatan Asli Nagari; C. Pendapatan Nagari menurut Peraturan Perundang-Undangan; C. Kendala Peningkatan Pendapatan Asli Nagari; a. Sumber Daya Manusia; b. Sumber Daya Alam; D. Kerangka Konseptual; BAB III : METODOLOGI PENELITIAN; A. Jenis Penelitian; B. Subjek dan Informan Penelitian; 1. Subjek penelitian; 2. Informan penelitian; B. Fokus penelitian; C. Jenis dan Sumber Data; 1. Data primer; 2. Data sekunder; E. Teknik dan Alat Pengumpulan Data; 1. Teknik pengumpulan data; 2. Teknik Menguji Keabsahan Data; F. Teknik Analisis data; BAB IV : TEMUAN PENELITIAN DAN PEMBAHASAN; A. Temuan Penelitian; B. Pembahasan; 1. Potensi Yang Dimiliki Nagari X Yang Dapat Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari.; a. Hasil kekayaan nagari; b. Retribusi Nagari; c. Hasil swadaya dan sumbangan masyarakat; d. Iuran Nagari; 2. Kendala Yang Ditemui Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari.; 3. Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Nagari X Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari; BAB V : PENUTUP; A. Kesimpulan; B. Saran; DAFTAR PUSTAKA; LAMPIRAN-LAMPIRAN.


Abstrak :
Terjadinya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga mengakibatkan perubahan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat. Salah satu bentuk perubahan yang terjadi adalah dalam sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi sistem desentralistik yang sering juga disebut dengan otonomi daerah. Hal ini ditandai dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ini membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan di daerah, karena daerah kabupaten dan kota diberi kewenangan atau otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di daerah menurut keinginan sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk menentukan nama dan bentuk pemerintahan terendah. Hal ini Tergambar dalam rumusan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 (12) yang menyebutkan bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »